BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Daerah
dilarang dan
sanksi
5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: DPU Kota Balikpapan
Nama
Alamat : Jl. Ruhui Rahayu I, Balikpapan
Telepon : 0542-874084
Website : -
Faksimili : 0542-873131
e-mail : -
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
6. Wakil Sah Para 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: Tidak ada
dan/atau pekerjaan yang di sub kontrakkan.
Subkontrak
8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi:
membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.
Penandatangan Kontrak : DARMAWAN
SAPUTRA
Untuk Penyedia: __________
Pengawas Pekerjaan :
:Darmawan Saputra
PEMELIHARAAN GEDUNG
KELURAHAN MUARA RAPAK
12. Jangka Waktu 12.2
Pelaksanaan
Pekerjaan
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
peralatan dan SPMK.
personel (Apabila
diperlukan )
22. Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh PPK dan
dan/atau Penyedia.
Pengujian
22.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: realisasi pelaksanaan.
22.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
DPU Kota Balik papan
24. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi: Tidak ada
Kompensasi
25. Perpanjangan 25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
Tidak ada waktu perpanjangan.
26 . Pemberian 26.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan Tidak ada.
27. Serah Terima 27.2 Serah terima dilakukan pada: DPU Kota
Pekerjaan Balikpapan
34. Pemutusan 34.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 3
Kontrak oleh (tiga) hari kalender setelah diberikan Surat Peringatan ke-3
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
35. Pemutusan 35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama Tidak ada
Penyedia
35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
14 (empat belas) hari kelender.
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
30 (tiga puluh) hari kalender.
38. Hak dan 38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban Pejabat berupa: Tidak ada
Penandatangan
Kontrak
43. Penanggungan 43.4 Tidak ada
dan Risiko
46. Asuransi Khusus 46.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan: Ya, melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan : YA
47. Tindakan Penyedia 47.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain: Pergantian menu.
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
48. Kerjasama 48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil: Tidak ada
Usaha Kecil
Sebagai
SubPenyedia
54. Kepemilikan 54.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan
sebagai berikut: sebagai arsip, sebagai referensi dan
pengalaman kerja
57. Pembayaran 57.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
muka Tidak ada
57.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (_______ persen) dari
Nilai Kontrak.
57.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
dibayar Bulanan.
57.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan,
pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:
Tidak ada
57.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per
hari dari harga kontrak
60. Penyesuaian 60.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak
Harga
67. Penyelesaian 67.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui: layanan penyelesaian sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 August 2019 | Konsolidasi Pembangunan Drainase/Gorong-Gorong Paket 1 | Kota Balikpapan | Rp 3,982,000,000 |
| 12 July 2019 | Belanja Modal Pembuatan Landasan Kontainer (Sarpras) | Pemerintah Daerah Kota Balikpapan | Rp 320,000,000 |
| 29 August 2019 | Jembatan Jalan Pelita RT. 10 Kelurahan Sepinggan Raya | Pemerintah Daerah Kota Balikpapan | Rp 300,000,000 |
| 13 April 2021 | Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 28 Kel Gunung Samarinda | Kota Balikpapan | Rp 199,585,000 |
| 13 April 2021 | Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 13 Sumber Rejo | Kota Balikpapan | Rp 199,580,000 |
| 14 October 2023 | Peningkatan Jalan Waduk Wonorejo Gg Bima RT. 32 Kel. Gunung Samarinda Baru | Kota Balikpapan | Rp 196,000,000 |
| 14 October 2023 | Peningkatan Jalan Gg Rahayu RT. 39 Batu Ampar | Kota Balikpapan | Rp 196,000,000 |
| 14 October 2023 | Peningkatan Jalan RT. 46 Gg Lmp 2 Kel. Karang Joang | Kota Balikpapan | Rp 196,000,000 |
| 14 October 2023 | Perbaikan Jalan RT. 48 Kel. Muara Rapak | Kota Balikpapan | Rp 195,000,000 |
| 14 October 2023 | Perbaikan Jalan RT. 39 Kel. Muara Rapak | Kota Balikpapan | Rp 195,000,000 |