PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR
Jl. Mulawarman RT. 39 No. 32 Telp. (0542) 772007
B A L I K P A P A N
Balikpapan, 2 juni 2025
Kepada Yth.
Nomor : 19 / IPL-PJU/Lmr Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Lampiran : 1 (satu) berkas Kecamatan Balikpapan Timur
Perihal : Instruksi Pengadaan di -
BALIKPAPAN
Dasar :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2024, Tanggal 30 Desember
2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD TA 2025;
3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2024 Tanggal 31 Desember
2024 Tentang Penjabaran APBD TA 2025;
4. Surat Keputusan Camat Balikpapan Timur Nomor : 188.4/01/Baltim, Tanggal 02
Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kecamatan
Balikpapan Timur Tahun 2025;
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini di instruksikan kepada Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa OPD Kecamatan Balikpapan Timur untuk melakukan
proses pengadaan langsung pada pekerjaan sebagai berikut :
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
No Kegiatan : 7.01.03.2.02
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor
( 7.01.03.2.02.0002)
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya
(5.2.04.04.02.0003)
Lokasi Pekerjaan : Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur
Pagu Dana : Rp. 198.800.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Delapan
Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 198.800.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Delapan
Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
No RUP : 59097592
Sumber Dana : DAU Tambahan Dukungan Pendanaan Kelurahan
Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.