BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
REFERENSI
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahanya:
1. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
2. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-0106-1987
3. Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
4. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
5. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun1972.
6. Peraturan Plumbing Indonesia.
7. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
Pasal 2
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi namun tidak terbatas pada :
1.1. Pekerjaan Pembongkaran
1.2. Pekerjaan Lantai dan Dinding
1.3. Perbaikan Atap dan plafon
1.4. Pekerjaan Kosen Pintu dan Jendela
1.5. Pekerjaan Plumbing dan Elektrikal
1.6. Pekerjaan Finishing
1.7. Pekerjaan Halaman
2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan.
2.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli atau
Pengawas lapangan, yang dianggap memadai sebagai penanggung jawab dan
dengan wewenang yang penuh dilapangan.
Site Manager tersebut harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli
menurut ketentuan yang berlaku.
Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae yang bersangkutan untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
2.2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan.
Semua biaya sewa dan mobilisasi peralatan tersebut dianggap telah
diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
2.3. Kontraktor wajib meneliti Situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran.
Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey
ulang guna memperoleh akurasi data yang up date.
2.4. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara
Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
Pasal 3
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Syarat- Syarat Umum
1.1. Umum
Area kerja akan diserahkan kepada Kontraktor dalam keadaan seperti pada
waktu peninjauan lapangan / observasi lapangan.
Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor dalam keadaan selesai
keseluruhan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diborongkan, dalam mana
termasuk juga pembetulan kerusakan yang mungkin timbul / terjadi dalam
menyingkirkan segala bahan-bahan sisa atau bongkaran lainnya.
1.2. Alat dan Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor, sub-sub Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang
mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini, harus
menyediakan alat-alat dan perlengkapan-perlengkapan pekerjaan sesuai
dengan bidangnya masing masing.
2. Disamping itu harus menyediakan juga :
∗
Buku buku laporan (harian, mingguan, dan bulanan)
∗
Rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang
bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala sesuatu di
lapangan dan bertindak atas nama Kontraktor dan sub-Kontraktor
yang bersangkutan, serta berpengalaman.
∗
Perlengkapan pengaman / keselamatan kerja sesuai peraturan K3
Depnaker R.I.
1.3. Barang Contoh (Sample)
1. Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang
contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat
persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
2. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-
material tersebut.
3. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemasaran), maka Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan
:
∗
Brochure
∗
Katalogue
∗
Gambar kerja atau shop drawing
∗
Master dan sample.yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan
Supervisi dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Supervisi.
Pasal 4
UKURAN - UKURAN
1. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam gambar.
2. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang tertera didalam gambar utama dengan
ukuran yang tertera di dalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang
berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus dilaporkan
segera kepada Konsultan Pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan yang akan
dilaksanakan.
3. Pengambilan dan Pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 5
PERMULAAN PEKERJAAN
DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK)
kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan dalam arti kata yang nyata.
2. Seluruh pekerjaan harus dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (Tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
Pasal 6
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyerahan (serah terima pertama atau
kedua) Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan kepada Pemberi Tugas.
2. Sebelum dilakukan Serah Terima pekerjaan, Pengawas/pemberi Tugas akan
mengadakan pemeriksaan terhadap keseluruhan pekerjaan Kontraktor. Pemeriksaan
dapat dilakukan lebih dari satu kali, sampai memuaskan Pemberi Tugas yang
selanjutnya menetapkan tanggal Serah Terima Pekerjaan.
3. Hasil pemeriksaan pekerjaan dan Serah Terima pekerjaan akan dibuat Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan.
Pasal 7
PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
1. Kontraktor harus minta kepada Pengawas Lapangan untuk menilai pekerjaan yang
telah diselesaikan. Penilaian ini merupakan keharusan atau syarat untuk melanjutkan
pekerjaan.
2. Yang dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan adalah pekerjaan-pekerjaan yang
telah dilaksanakan dan telah dinilai baik oleh Pengawas Lapangan/Pemberi tugas.
Pasal 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 120 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender, terhitung sejak hari Penyerahan Pertama Pekerjaan dilaksanakan.
2. Semua peralatan dan pekerjaan yang diserahkan dijamin oleh Kontraktor dalam
keadaan baik tanpa cacat (baik kelihatan maupun tersembunyi) dan dapat berfungsi
secara sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Apabila syarat ini
tidak terpenuhi, Pemberi Tugas berhak menolak penyerahan pekerjaan dan Kontraktor
berkewajiban menggantinya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan, atas pekerjaan yang diserahkan
dan berkewajiban melengkapi sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat teknis
yang tercantum dalam RKS ini. Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban pada
masa pemeliharaan, maka Pemberi Tugas menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan perbaikan dan melengkapi kekurangan-kekurangan dimaksudkan dengan
biaya Kontraktor.
4. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan,
cacat dan kekurangan atas pekerjaan yang diserahkan yang disebabkan oleh
kesalahan teknis dan bukan disebabkan oleh kesalahan kelalaian Pemberi Tugas.
Apabila keadaan demikian terjadi, Kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan
pekerjaan yang rusak atas beban biaya sendiri sehingga dapat berfungsi secara
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pasal 9
GAMBAR KERJA, PERUBAHAN DAN PERSETUJUAN
1. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/ shop drowing atas pekerjaan-pekerjaan
yang dianggap perlu dibuat shop drowingnya oleh Direksi. Karena itu Kontraktor
wajib mempunyai meja dan mesin gambar dan alat-alat gambar dan juru gambar yang
siap di keet kontraktor. Pelaksanaan pekerjaan hanya bisa direalisir setelah shop
drawing disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Gambar kerja asli akan tetap disimpan oleh Pemberi Tugas. Untuk melaksanakan di
lokasi dan tambahan berkas yang diperlukan harus disediakan sendiri oleh Kontraktor.
3. Kontraktor harus menyediakan berkas gambar dan RKS di lokasi dalam keadaan
tetap bersih dan rapi agar setiap waktu dapat digunakan bagi keperluan pemeriksaan
pekerjaan.
4. Penyimpangan dari rencana tidak boleh terjadi tanpa seizin dari Pemberi
Tugas/Perencana yang diketahui oleh Pengawas Lapangan.
5. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran
yang tercantum dalam gambar/RKS dan Kontraktor wajib mencocokkan ukuran dan
melaporkan kepada Pengawas Lapangan setiap hari terdapat perbedaan ukuran antara
gambar-gambar maupun gambar dan situasi lapangan.
6. Jika ada perbedaan antara RKS dan gambar, maka pada tahap pertama RKS lah yang
mengikat dan bila ada perbedaan antara gambar, maka skala gambar paling besar
yang mengikat.
7. Dalam hal tertentu, maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan sesuatu
pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak
terdapat dalam gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan untuk membuat
gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk kebutuhan tersebut.
8. Terhadap setiap persetujuan mengenai gambar-gambar kerja tersebut tidak akan
membebaskan Kontraktor dari kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kontrak.
9. Pada akhir penyelesaian kontrak, Kontraktor diharuskan mengembalikan semua
berkas gambar yang telah diberikan kepadanya.
Pasal 10
PAJAK DAN BEA MATERAI
Semua pajak dan bea materai yang timbul karena pekerjaan ini adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
DENDA - DENDA
1. Bilamana terjadi keterlambatan penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor, maka
kontraktor dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak untuk
setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima persen).
2. Apabila denda maksimal 5 % (lima persen) telah tercapai, maka Pemberi Tugas
berhak membatalkan Surat Perjanjian secara sepihak dan segala resiko yang timbul
karenanya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Kontraktor sebagai akibat tindakan
Pemberi Tugas dan atau adanya keadaan memaksa (force majeure) apabila ada
permintaan perpanjangan waktu secara tertulis dari kontraktor, yang diajukan paling
lambat 3 (minggu) hari sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut pada ayat (a) oleh
Pemberi Tugas akan dipertimbangkan untuk persetujuan perpanjangan.
4. Bilamana pemborong melakukan kelalaian, maka kepada pemborong akan dikenakan
denda sebesar 2 0/00 (dua perseribu) untuk setiap kelalaian sampai jumlah
setingi-tingginya 5 % (lima perseratus) dari harga borongan.
Pasal 12
A S U R A N S I
1. Semua resiko baik yang diakibatkan oleh Force Majeure seperti kebakaran, gempa
bumi, petir, banjir dan sebagainya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Segala kerugian yang terjadi pada pekerjaan atau bahan-bahan yang berada ditempat
pekerjaan yang masih dalam pemasangan Kontraktor adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Oleh karena itu Kontraktor diharuskan untuk mengurangi resiko ini
sampai sekecil mungkin dengan jalan menutup pertanggungan (Asuransi).
3. Jenis Asuransi adalah Contruction All Risk dan polis atas nama Pemberi Tugas
4. Kontraktor diwajibkan untuk mengasuransikan pekerjanya pada BPJS sesuai
peraturan yang berlaku
Pasal 14
FOTO DOKUMENTASI
1. Kontraktor wajib membuat foto tentang kemajuan pekerjaan.
Foto-foto tersebut diambil pada saat sebelum lokasi dikerjakan dan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan setelah pekerjaan selesai.
2. Waktu dan cara pengambilan diusahakan sedemikian rupa agar foto-foto tersebut
dapat memberikan gambar-gambar tentang tahap kemajuan pekerjaan.
Pasal 15
WEWENANG PENGAWAS LAPANGAN
1. Pengawas Lapangan mempunyai tugas melihat, mengawasi jalannya pelaksanaan
pekerjaan, mencoba dan menguji segala bahan-bahan yang akan dipergunakan dan
ketelitian didalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Wewenang dalam memberikan keputusan berada ditangan Pengawas Lapangan
adalah terbatas pada soal yang jelas tercantum dalam RKS dan Gambar.
Penyimpangan dari padanya harus seizin tertulis dari Pemberi Tugas.
3. Pengawas Lapangan berhak untuk tidak mencatat/memprogress pekerjaan-pekerjaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Dengan tidak mengesampingkan ayat (a) diatas, apabila Pengawas Lapngan
berpendapat bahwa telah timbul keadaan darurat yang akan mengancam keselamatan
hidup manusia, kelangsungan pekerjaan atau harta milik disekitar tempat pekerjaan,
maka Pengawas Lapangan memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan segala
tindakan atau perbuatan yang dianggap perlu guna meringankan atau mengurangi
resiko terhadap pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor dalam hal demikian tanpa kecuali harus menuruti segala perintah
Pengawas Lapangan, yang selanjutnya akan dilaporkan untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas
Pasal 16
KERUSAKAN YANG TERJADI SELAMA PELAKSANAAN
1. Kontraktor wajib mengganti segala kerusakan atas klaim yang mungkin terjadi atau
segala konsekuensi dari pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor dianggap bertanggung jawab langsung dan tidak dapat meminta kerugian
kepada Pemberi Tugas atas kerusakan lingkungan pekerjaan.
Pasal 17
GANTI RUGI OLEH KONTRAKTOR
1. Kontraktor tidak akan merugikan pihak Pemberi Tugas sebagai akibat kerusakan yang
diakibatkan kesalahan pelaksanaan.
2. Segala ganti rugi tersebut harus diselesaikan secara tuntas sebelum penyelesaian
pekerjaan, sehingga tidak terjadi tuntutan-tuntutan kemudian hari.
3. Segala masalah yang berhubungan dengan ganti rugi tersebut harus dibuat dalam
Berita Acara atau Surat Perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum untuk kemudian
hari
Pasal 18
TANGGUNG JAWAB PEMBORONG
1. Pemborong harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar-gambar.
2. Kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab
tersebut di atas.
3. Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya pemborong sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
maka pemborong wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Pengawas Lapangan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka Pemborong
bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan,
menjadi tanggung jawab Pemborong.
7. Apabila pekerjaan telah selesai, Pemborong harus segera mengangkut bekas
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi ke luar
lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
8. Pemborong harus bertanggung jawab atas alat-alat yang digunakan terhadap
kemungkinan timbulnya klaim dan tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya yang
diperlukan untuk hal tersebut.
BAB 2
KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Gudang
a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan
akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain,
b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding
tripleks berkualitas baik.
4. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggungjawab penyedia barang/jasa.
5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat-
alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
6. P3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada
tempat yang strategis dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto
dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk
PengawasTeknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan
tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan,
yaitu sebagal berikut :
Tahap I Bobot 0%-25% Pekerjaan Perslapan, Pekerjaan
Pasangan, Pekerjaan Kusen
Tahap II Bobot Pekerjaan Plafond, Pekerjaan
25%-50% Mekanikal & Elektrikal, Pekerjaan
Keramik , Pekerjaan Pembuatan
Lubang kontrol Keatap
Tahap III Bobot 50%-75% Pekerjaan Plafond, Pekerjaan
Keramik, Pekerjaan Mekanikal &
Elektrikal, Pekerjaan Pemadam
Kebakaran
Tahap IV Bobot 75%-100% Pekerjaan Keramik, Pekerjaan
Mekanikal & Elektrikal, Pekerjaan
Sanitair, pekerjaan Pengecatan
PASAL 2
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Pekerjaan Pembongkaran Meliputi
a. Pembongkaran Paving
b. Pembongkaran Cansteen
c. Pembongkaran Plafon
d. Pembongkaran Keramik
e. Atap yang rusak
2. Persiapan dan Survey
a. Sebelum Pembongkaran, dilakukan survey untuk mengetahui bagian atap
mana yang akan dibongkar, dan memastikan area sekitar aman. Kontraktor
menyusun rencana lokasi ,metode, dan sistem pembongkaran. Kontraktor
melakukan persetujuan dari konsultan pengawas sebelum memulai
pekerjaan.
Persiapan Alat alat bantu kerja seperti palu,pahat,dan alat pemotong besi,
perancah yang kokoh dan kuat.
b. Pelaksanaan pekerjaan dimulai dari bubungan dan lembaran atap,dicabut
paku ,dan material diturunkan dengan katrol atau dilemparkan.
c. Pembongkaran dilakukan dengan Hati hati dan mencegaj tali untuk
mengurangi kerusakan.
d. Kontraktor hendaknya tetap menjaga keselamatan kerja dengan menyiapkan
alat keselamatan kerja untuk pekerjanya, segala insiden merupakan tanggung
jawab kontraktor.
.
3. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Urug pasir bawah lantai 10 cm
b. Urugan tanah untuk Levelingn paving disesuaikan dengan kondisi halaman
c. Pengurugan tanah kembali dilaksanakan setelah pemasangan saluran buis
beton atau pasangan batu/ bata
d. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan
e. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang
bersifat merusak.
Pasal 3
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan penutup atap terdiri dari :
Meliputi pengadaan material penutup atap, pemasangan, pengadaan alat-alat
bantu dan accessories yang mendukung hingga pelaksanaan berhasil dengan
baik sesuai dengan rencana.
2. Persyaratan Bahan.
Bahan penutup atap yang digunkan dari bahan atap spandek
Warna bahan penutup atap akan ditentukan kemudian oleh Direksi
Lapangan.
Data Teknis untuk atap
- Bahan dasar : Zincalume.
- tebal : 0.4 mm
- Daya tutup : penutup tanpa sambungan
- Jarak reng : sesuai existing
- Sudut kemiringan : 25 - 30o atau sesuai gambar rencana
Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap
ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
Cara pemasangan atap baja Spandek Pengikat untuk mendukung lembaran
spandek SPANDEK® adalah lembaran yang dipasang pada pendukung kayu
atau baja. Ini berarti bahwa sekrup pengikat melewati lembaran. Anda dapat
menempatkan sekrup untuk SPANDEK® melalui bagian puncak atau lembah
pada profil baja spandek ini:
Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, selalu pasang sekrup di bagian
puncak profil spandek.
Jangan letakkan pengencang kurang dari 25mm dari ujung lembaran.
Cara pasang atap Spandek
Lipatan samping
Tepi SPANDEK® dengan alur anti-kapiler selalu berada di bawah (lihat gambar di
halaman ini dan sisi-putaran). Akan tetapi, biasanya dianggap sebagai praktik yang
baik untuk menggunakan pengencang di sepanjang sisi-pangkuan, ketika kelongsong
didukung seperti yang ditunjukkan dalam Penempatan Dukungan Maksimum,
pengencang sisi-pangkuan biasanya tidak diperlukan untuk kekuatan.
Teknis pengencang atap spandek
Keterangan gambar: † Pengencang per lembar per dukungan. Praktik yang paling
umum adalah: 3 pengencang untuk bentang internal dan 4 pengencang untuk
penyangga akhir.
Lipatan akhir Spandek
Lipatan akhir Spandek biasanya tidak diperlukan karena panjang lembaran panjang
yang tersedia. Jika putaran-akhir akan digunakan, carilah panduan dari Manual
Instalasi sehubungan dengan urutan pemasangan, panjang putaran-akhir, perawatan
akhir, pengikatan, penyegelan dan perincian lainnya.
Lembaran akhir spandek
Overhang lembar dari dukungan atas dan bawah tidak boleh melebihi rekomendasi
kami. Biasanya memungkinkan lembaran atap untuk menjorok ke selokan dengan
panjang yang sesuai. Untuk aplikasi atap, ujung atas dan bawah lembaran mungkin
memerlukan perawatan khusus seperti turn-up atau turn-down atau perawatan
khusus lainnya tergantung pada kemiringan atap.
Orientasi dan penempatan
Pertimbangkan ujung bangunan mana yang terbaik untuk memulai. Jauh lebih
mudah dan aman untuk membalik lembaran di permukaan tanah daripada saat
berada di atap.
Tempatkan lembaran yang dibundel di atas atau di dekat penyangga rangka
struktural yang kokoh, bukan di bagian tengah bagian atap.
Berjalan di atap
Selalu berjalan di atas atau di dekat kasau. Secara umum, jaga agar berat badan
Anda terdistribusi secara merata di atas kedua telapak kaki untuk menghindari
berkonsentrasi pada tumit atau jari kaki. Selalu gunakan sepatu bersol lembut yang
halus; hindari sol berusuk yang mengambil dan memegang batu-batu kecil, swarf,
dan benda-benda lainnya.
Keselamatan, penyimpanan, dan penanganan
Keselamatan Penanganan – Produk atap baja Spandek mungkin tajam dan berat.
Direkomendasikan bahwa sarung tangan tahan-potong yang berat dan teknik
penanganan manual yang sesuai atau rencana pengangkatan digunakan saat
menangani material.
Jaga produk tetap kering dan bersih dari tanah. Jika produk yang ditumpuk atau
dibundel menjadi basah, pisahkan, bersihkan dengan kain bersih hingga benar-benar
kering.
Pemeliharaan
Umur produk atap baja Spandek optimal akan tercapai jika semua permukaan
eksternal dicuci secara teratur. Area yang tidak dibersihkan oleh curah hujan alami
(seperti bagian atas dinding yang terlindung oleh atap) harus dicuci sesuai dengan
pedoman pemeliharaan.
Pemotongan
Untuk memotong logam tipis di lokasi, direkomendasikan gergaji bundar dengan
mata pisau pemotong logam karena menghasilkan lebih sedikit partikel logam panas
yang merusak dan membuat duri yang dihasilkan lebih sedikit daripada cakram
karborundum. Potong bahan di atas tanah dan bukan di atas bahan lainnya.
Sapu semua selendang logam dan puing-puing lainnya dari area atap dan selokan
pada akhir setiap hari dan pada saat penyelesaian pemasangan. Kegagalan untuk
melakukannya dapat menyebabkan pewarnaan permukaan ketika partikel logam
berkarat.
Tangani bahan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan: jangan seret bahan ke
permukaan yang kasar atau satu sama lain; jangan menyeret alat ke atas materi;
melindungi dari swarf.
Sambungan tertutup
Untuk sambungan yang disegel, gunakan sekrup atau paku keling dan sealant silikon
pengawet netral bermerek yang cocok untuk digunakan dengan baja galvanis atau
ZINCALUME®.
PASAL 4
PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
1. Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas
ruangan yang berfungsi sebagal berikut
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala. macam bentuk yang berada di bawah atap
c. Peredam hawa panas.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan
lubang-lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
2. Persyaratan. Bahan
Bahan:
1. Jenis Bahan : Gypsum Board
2. Ketebalan : 9 mm
3. Mutu Bahan : Buatan dalam negeri
Sesuai gambar dan ruangan
4. Pola Ukuran : Galvanized wired rod M5 drat + U
5. Penggantung : clamp channel K4-TB.C
Main tee, cross tee, wall trim 40 x 40
6. Rangka : mm, rangka pembagi besi hollow 40 x
40 cm/ sesuai gambar
LG 2020 meni
7. Lis pinggir : Flat Joint Compound + textile tape
8. Finish : Pelindung rangka dari bahan menie/cat
9. Kelembaban rangka :
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan pada NI-5 dan
memenuhi SII-0404/81.
3. Peralatan penunjang
Perlu disiapkan alat untuk pelaksanaan pekerjaan plafon antara lain :
a. Alat Bantu steger;
b. Waterpas;
c. Benang;
d. Meteran.
4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod
diameter 4,5 mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem,
penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja
yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar
dengan memperlihatkan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan
bidang miring/tegak sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan
tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
5. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang
berupa dinding atau lisplank.
a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank;
b. Waterpaskan ketingglan tersebut pada seluruh batas pasangan plafond.
c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan
baut.
d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 120 cm
dengan rangka hollow
e. Selanjutnya pasangan tulangan pembagi, yang terbuat dari rangka hollow
dengan jarak tiap 60 cm;
f. Rangka plafond yang sudah siap ditutup, digantung dengan root atau hollow
dalam kondisl lurus dan waterpas;
g. Gypsum yang sudah terpasang di compon dan dicat.
PASAL 5
PEKERJAAN GRANIT LANTAI
1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib mengadakan
pengecekan kembali peil lantal dan kemiringannya disesuaikan dengan gambar
krja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
2. Lingkup, pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan.
a. Pekerjaan pemasangan Granit lantal 60/60 di pasang Pada Semua Lantai,
Untuk Unpolish dipasang pada area kamar mandi dan teras
b. Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu
dengan adukan 1 : 3 : 5 tebal 5 cm.
c. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur
dengan water pass dan dipindahkan pada setiap keramik.
d. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal
yang berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan ini
harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
e. Pelaksanaan pemasangan Granit dilaksanakan dengan adukan I ps : 5psr.
f. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dimulai setelah seluruh pekerjaan
g. plafond dan dinding selesai dikerjakan.
h. Pola pemasangan keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar keria
harusditanyakan kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.
i. Nat antara keramik dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna
sama dengan dasar keramik yang dipakai.
j. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air
yang menetes.
k. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan lain.
l. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih
kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan
dilakukan tanpa bergerigi.
m. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak
diharuskan untuk membasahi lantai dengan air secara terus menerus selama
satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran plastik untuk mendapatkan
hasil yang sempurna.
Pasal 6
Pekerjaan Halaman
6.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan halaman terdiri dan meliputi :
6.1.1 Perbaikan/Penggantian dan leveling paving blok.
6.1.2 Perbaikan Penggantian Cansteen .
6.1.3 Perbaikan Kiral sikat
6.1.4 Coating koral sikat
6.1.5 Pasangan Pipa stoper.
. Pekerjaan Paving
1 . Persyaratan bahan.
a. Bahan Bahan Paving dari produk yang bermutu baik ex.
b. Pasir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3
pasal 14 ayat 2.
c. Penggantian Paving yang rusak disesuaikan dengan Paving
Existing
d. Bahan yang siku Rata pada sudutnya
2 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh permukaan tanah dasar (sub grade) dan lapisan existing
yang tidak rata diurug dan dipadatkan dengan mesin pemadat ,
harus dipadatkan dengan Smooth Wheel Rollers kapasitas 6-8 ton
hingga tercapai hasil struktur lapisan yang homogen dan
kepadatan yang maksimal. Penggilasan yang dilakukan dari
bagian tepi kearah tengah dengan pengulangan minimal 6 kali.
b. Lapisan tanah, Paving blok harus sudah padat sebelum dipasang
c. Jarak pemasangan paving block yang satu dengan yang lain
dibuat masksimal 8 mm, selanjutnya naad atau sela-sela tersebut
diisi dengan pasir beton yang diayak dengan mata ayakan
maksimum 2 mm.
d. Setelah Paving block terpasang dengan teratur, seluruh
permukaannya diratakan dengan menggunakan mesin penggilas
kapasitas 1 ton atau sesuai yang disyaratkan dalam pekerjaan ini.
e. Tidak diperkenankan memasang grass blok yang pecah, retak atau
ada cacat lain.
f. Hasil pemasangan grass block harus cermat, tidak bergelombang
pada permukaan pasangan.
g. Bahan dari mutu terbaik tanpa cacat, retak dan sebagainya.
h. Pada dasarnya persyaratan pemasangan harus mengikuti petunjuk
pemasangan dari pabrik yang bersangkutan.
6.2 . Pekerjaan Koral Sikat
6.2.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan Koral sikat ini penyiapan lahan, pengadaan serta
Pemasangan .pemasangan koral sikat ini harus dikerjakan oleh tukang
yang ahli dalam pemasangan koral sikat
Dilakukan pada halaman depan sesuai yang tercantum dalam
Gambar.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan. pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek Vinilex atau
setara.
Cat dinding luar/ exterior Dulux, Propan atau Mowileks :
- Primer : 1 lapis, - 1050 interval
2 jam
- Undercoat : 1 lapis Acrylic interval 2
jam
- Cat akhir exterior : 2 lapis setebal 2x30 micron,
interval 2 jam, semua lapis sehingga. dicapai
permukaan yang merata & sama tebal
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
c. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 kg: atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan
Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat harus disertakan
sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim
dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan
bahan cat adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS.
d. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) mInggu sebelum pekerjaan pengecatan,
pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager
Konstruksi.
Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan dan
pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat
laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
e. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan
lantai telah selesai dikerjakan.
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
Manager Konstruksi
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
dibersihkan
- Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena
masih basah dan lembab
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik pembuat
cat tersebut.
f. Pekerjaan Pengecatan
Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
Tembok yang akan dicat harus mempunyal cukup waktu untuk
mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut
terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya
terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap
sampai benar-benar bersih.
Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan
rembesan air harus diberi lapisan wall sealer
Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
diamplas halus setelah kering
Pengecatan logam dan baja
Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white
spirit atau solvent
Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360
sebelum diprimer
Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer Chromate A540 -49020 produksi
Vinilex atau setaraf
Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan
kotoran lainnya, kemudian dimulal dengan cat dasar A543 -101
produksi Vinilex atau setaraf
Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat
akhir A 365 produksl Vinilex atau setaraf
Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton
tidak diijinkan untuk dimeni.
Pasal 5
PENUTUP
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini dibuat dengan tujuan untuk mencapai
sasaran pekerjaan secara baik. Apabila kegiatan pekerjaan yang belum tercakup
dalam RKS ini, tetapi nyata-nyata menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
urutan penyelesaian pekerjaan, maka bagian pekerjaan tersebut menjadi bagian
Kontraktor untuk melaksanakannya demi menuju penyelesaian pekerjaan secara
sempurna.
Balikpapan April 2025
Dibuat oleh :
CV. ARSI CONSULT
TAHIR
Direktur