PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
( RKS )
KEGIATAN/PEKERJAAN
DED REHAB GEDUNG PAKET 5
KEGIATAN/PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR KELURAHAN SEPINGGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. PERSYARATAN PESERTA
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain ;
Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
Memiliki TDP yang masih berlaku
Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa yang masih berlaku.
Memiliki kompetensi dan kemampuan yang ditunjukkan dengan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan atau diregistrasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku.
Klasifikasi SBU Jasa Pelaksana Bangunan Gedung, Sub Bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023/2024
b. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai.
c. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
d. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS
2. HASIL YANG DIHARAPAKAN
a. Rehab bangunan sesuai dengan dokumen tender dan berfungsi dengan baik.
b. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) bulan/30 hari kalender yang
ditetapkan dalam dokumen tender.
3. DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TRAMPIL MINIMAL YANG
DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PENGA LAMAN
No JABATAN URAIAN KET
(THN)
SKT PELAKSANA BANGUNAN
GEDUNG/
1
PELAKSANA MINIMAL 1 TAHUN 1 Orang
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022) ATAU SKK
PELAKSANA LAPANGAN
PEKERJAAN GEDUNG
JENJANG 4
SKK PETUGAS K3
PETUGAS K3 MINIMAL 1 TAHUN 1 Orang
2 KONSTRUKSI
KONSTRUKSI
4. DAFTAR PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN
PEKERJAAN.
Mesin pemotong keramik : 1 unit
Mesin Bor alumunium, besi : 1 unit
5. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan, penyedia jasa wajib
menerapkan sistem K3 Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan
pembangunan/peningkatan harus mencakup aspek-aspek K3 sesuai dengan
dokumen kontrak.
6. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya Tingkat
Risiko
1 Pekerjaan Pemasangan Tertimpa Barang Material 3
Bacdrop
Terkena Perkakas /Alat
Bantu Pasang
Segala perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
keselamatan konstruksi sudah termasuk dalam harga penawaran dan menjadi
kewajiban penyedia.
I. SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan
diuraikan dalam Buku ini.
Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kekurangan
informasi dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
Pekerjaan REHABILITASI GEDUNG KANTOR KELURAHAN SEPINGGAN
dengan item pekerjaan secara garis besar yaitu :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Langit langit
III. Pekerjaan Dinding Partisi
IV. Pekerjaan Pintu dan Jendela
V. Pekerjaan Pengecatan
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ketidak sesuaian
dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk memastikan gambar yang dijadikan acuan. Hal
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dari Kontraktor untuk memperpanjang / meng-
klaim biaya maupun waktu pelaksanaan
4. Shop Drawing
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
5. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi.
6. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini
Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborong akan dilaksanakan serta jadwal
kerja
Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan
tersebut.
7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan,
antara lain :
NI-2 (PBI-1971) Peraturan Beton Indonesia (1971)
PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1 Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-4 Persyaratan Cat Indonesia
SKSNI S-05 - 1990 Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan
NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PUIL-2000 Peraturan Umum Instalasi Listrik
SNI -1728-1989- Tata cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung
Peraturan Teknis lain yang berlaku di Indonesia.
8. Syarat Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah
SPMK turun
9. Pelaksanaan Pekerjaan
Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti Gambar
Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
Kontraktor tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Sarana Tapak
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau,
Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas. Listrik untuk
bekerja harus disediakan Kontraktor.
b. Drainase Tapak.
Kontraktor wajib membuat Saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada. Pembuatan Saluran sementara harus sesuai petunjuk atau persetujuan
Direksi / Konsultan Pengawas.
2. PekerjaanPembongkar
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman.Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, kusen,
AC, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas
dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item barang-
barang tersebut.
C. PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN BETON.
Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk seluruh konstruksi bangunan ini harus mempunyai mutu
minimal sebagai berikut :
a. Pondasi Pelat Beton setempat : K-225/Fc 17 Mpa
b. Sloof Beton : K-225/Fc 17 Mpa
c. Kolom dan Balok : K-225/Fc 17 Mpa
d. Lantai kerja untuk pondasi poer dan sloof adalah beton rabat dengan campuran
1pc : 3ps : 5kr
Persyaratan Bahan
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1.
b. Jenis Semen : Portland Cement
Kemasan : 40 kg / 50 kg
Produk : Semen Gresik/Tonasa/Tiga Roda
c. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir
yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
Penyedia jasa konsultansi pengawas.
d. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil
sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksana harus membuat Mix Design sebelum pekerjaan dimulai. Sample material
yang diambil adalah material yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix
Design lebih awal dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan digunakan
tidak layak secara kualitas, sehingga dapat dicari material dari tempat lain sesuai
kualitas material yang disyaratkan.
2. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
3. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan persyaratan mutu yang telah
ditentukan dan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan
lain, kuat tekan dari beton adalah hasil pengujian kekuatan tekan hancur dari contoh
kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28
hari.
4. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton hingga
dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda uji harus berbentuk
kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan
jika disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak
2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak
oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
2. PEKERJAAN TULANGAN
Persyaratan Bahan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
Mutu baja tulangan s/d. Ø 12 mm. adalah BJTP 240 (U-24) dengan kekuatan
tarik 350 MPa.
Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTS 420 (U-42 / besi
ulir ) dengan kekuatan Tarik Min 525 MPa.
Pelat Lantai 1 dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka
digunakan wiremesh dengan mutu U-50 SNI, dengan ukuran / tipe sesuai
dengan Gambar Kerja.
Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus
disetujui oleh Penyedia jasa konsultansi pengawas.
Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang
dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam
gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan
dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaannya disetujui oleh Penyedia jasa konsultansi pengawas atau Perencana.
3. Pekerjaan Cetakan (Bekesting)
Persyaratan Bahan
Bekisting untuk struktur bangunan ini memakai kayu hutan/keras sejenis meranti.
Penyedia jasa dapat mengganti bekesting konvensional dengan materi lain yang lebih
mudah diperoleh di pasaran namun tidak mengurangi kekuatan konstruksi bekesting
pada masa penggunaan. Materi lain yang dapat digunakan sebagai pengganti antara lain
:
a. Multiplex dengan tebal minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus
diperkuat dengan rangka kayu keras ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, ATAU
pipa hollow ukuran 40x40x2,3, 40x80x2,3 untuk mendapatkan kekuatan dan
kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Penyedia jasa
konsultansi pengawas / Konsultan Perencana.
b. Perancah atau Steiger/penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
Syarat - Syarat Pelaksanaan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat dicegah pengembangan atau deformasi bekesting selama dan sesudah
pengecoran beton.
b. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus
dilaburi/diminyaki dengan minyak bekisting (moulding oil) yang biasa
diperdagangkan sehingga dapat membentuk permukaan beton jadi secara efektif,
dan akan memudahkan melepas bekisting/cetakan beton. Minyak bekisting tersebut
dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh Penyedia jasa konsultansi pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan
besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya ikat antara besi tulangan dengan
beton
c. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Penyedia jasa konsultansi pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati
untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak atau
belum mencukupi umur setting beton tidak diijinkan untuk dibuka cetakan betonnya.
Waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu minimum
7 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof.
7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Pasangan Bata
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam NI-10.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 4 pasir
pasang, kecuali pasangan bata semen trasram
b. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum
200 cm di atas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang
basah (toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.
c. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram air.
d. Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar dibersihkan.
e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1 meter
tinggi per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata
tebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4
diameter minimal 12 mm.beugel diameter 8
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali
tidak diperkenankan.
g. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
j. Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan
adukan 1PC : 3 pasir.
k. Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
Adapun toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester). Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata
dan beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite
harus tertutup aduk plesteran.
m. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
n. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik
dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
o. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika
ketebalan melebihi 3 cm, maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang
diikatkan ke permukaan pasangan bata atau beton yang bersangkutan untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
p. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
q. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik
matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan
air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian
selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua
kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar
dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu.
s. Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat anyam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
2. PekerjaanLantai
Lingkup
pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Dinding, lantai menggunakan Granit 60/60
b. Lantai menggunakan keramik 40x40
c. Plint Dinding menggunakan Granit 60/10
Persyaratan Bahan
a. Keramik 60x60 menggunakan merk Marco, Niro, Granito dan setaranya.
b. Keramik 40x40 menggunakan merk Platinum, KIA, Roman dan setaranya.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan
contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan /
Pengawas lapangan. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung
dan tertutup, kering dan bersih.
d. Adukan :
Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di
atas landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5 cm.
e. Lantai beton rabat memakai adukan beton 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 6 cm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan lantai keramik di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih
dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya
serta ketepatan pada peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal
10 cm.
b. Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air.
Pengisian siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran,
pengkolotan lantai dapat dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun
naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai
yang sudah terpasang harus dipel dan dibersihkan.
d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen
lainya harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar
dan difinish dengan pukulan sapu lidi. Pemasangan keramik dengan adukan 1 : 3
dan acian dipermukaan keramik yang akan ditempel di atas adukan
3. Pekerjaan Plafon
Lingkup
pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka langit-langit dan penutup plafon gypsum untuk
ruangan dalam serta plafon kalsium board/PVC untuk tritisan dan kamar mandi.
Ada juga penutup plafon kalsiboard dengan rangka existing sesuai dengan gambar kerja.
Atau sesuai dengan gambar kerja.
Persyaratan bahan
a. Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow dengan grid 60 / 80 untuk
yang menggunakan rangka hollow.
b. Penutup plafon menggunakan PVC Merk Sunda Plafond, Denta Plafon, Wivon Plafond,
setaranya
c. Rangka langit-langit menggunakan rangka kayu existing dengan beberapa
perbaikan/penggantian apabila ada yang rusak atau keropos untuk bangunan
tertentu sesuai gambar
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal
yang sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
b. Penyediaan bahan langit-langit semua ruangan menggunakan gypsum board/ PVC
dengan modul 60 x 80 dengan penggantung. atau sesuai gambar .
c. Sebelum dipasang penutup langit-langit rangka harus benar-benar rata dan
waterpass secara keseluruhan.
Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak lurus
harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
4. Pekerjaan Penutup
Atap Lingkup
pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan/perbaikan atap dengan kuda –kuda dan gording
dari rangka baja ringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Persyaratan bahan
a. Bahan penutup atap dipakai alumunium metal adalah atap zincalume
gelombang merek Kencana, M-truss .Bahan penutup atap harus memenuhi
persyaratan PUBI 1971.
b. Bahan bubungan atap dipakai alumunium metal adalah bubungan zincalume
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dipesan/dikirim ke lapangan pekerjaan, pemborong terlebih dahulu
mengajukan contoh kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
b. Bahan penutup atap yang cacat dan retak tidak dibenarkan untuk
dipergunakan.
c. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang sesuai
5. Pekerjaan Cat
Lingkup
Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior, interior,
dan plafond seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan meni semua profil-profil baja yang digunakan sebagai
struktural bangunan dan non struktural.
c. Memeni semua permukaan bidang kayu atau besi yang tertanam dan
berhubungan langsung dengan tembok.
Persyaratan Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja, beton,
kayu yang tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat emulsion merk
Mowilex, Jotun atau Catylac
b. Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh
dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat
segel yang utuh.
c. Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Plamir dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu/besi digunakan
merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.
e. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik dan bahan yang
diencerkan.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bidang bagian dalam yang akan dicat sebelumnya digosok memakai kain
yang dibasahi air. Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang
sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit 2 (dua)
kali dengan roler minimal 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik.
b. Cat Kayu/Besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah
terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimum
2 (dua) kali. Pengecatan yang dilakukan diatur ketika keadaan mendung
dan hujan tidak diperkenankan. Bahan yang digunakan sekualitas produk Avian
(gloss) atau atas persetujuan Direksi.
c. Cat Meni Besi
Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan korosi
terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni dapat dimulai dengan
ketebalan cat meni sampai lebih kurang 25 milimicron.
d. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum didalam PBBI 1961.
6. Pekerjaan Pelapis Dinding
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan wallpaper. Wallpaper yang dipakai untuk
pekerjaan ini seluruhnya harus setara Colorado. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas/pengawas lapangan. Semua material
dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru, dari mutu terbaik, bebas dari
cacat akibat pembuatan, transportasi dan pemasangan serta harus memenuhi ketentuan
spesifikasi, gambar rencana dan peraturan yang berlaku.
7. Pekerjaan Pasangan Dinding Partisi Gypsum Rangka Hollow
1. Standar & Bahan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi gypsum
dengan rangka metal stud ex. Jayaboard dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang
dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double face/dua muka) dan dipasang
tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond).
c. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
d. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal Jayaboard terdiri dari pemasangan satu atau
beberapa lembar papan gipsum Jayaboard yang dipasang pada rangka metal tahan
karat dengan menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah Rangka Boral Metal
System (BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding partisi rangka metal secara
menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load bearing) dan system partisi pemikul
beban (load bearing).
e. Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
menggunakan lekukan.
2. Bahan dan Peralatan
a. gypsum yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ketebalan 4,5 mm.
b. Finishing gypsum dilapis Wallpaper, Tetap harus memiliki daya tahan terhadap bahaya
kebakaran minimal 60 menit.
c. Rangka partisi menggunakan metal stud merk Jayaboard. Apabila ada yang memakai
rangka kayu di tempat tertentu, seluruh rangka kayu harus diserut hingga lurus dan di-
treatment dengan bahan anti rayap. Ukuran dan Tipe sesuai gambar.
d. Ketebalan partisi adalah 100 mm. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal Jayaboard
terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan gypsum Jayaboard yang
dipasang pada rangka metal tahan karat dengan menggunakan skrup.
e. Rangka yang digunakan adalah Rangka Boral Metal System (BMSys) yang memproduksi
rangkaian system dinding partisi rangka metal secara menyeluruh, termasuk system partisi
ringan (non load bearing) dan system partisi pemikul beban (load bearing).
f. Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
menggunakan lekukan.
3. Pelaksanaan Pemasangan Dinding Partisi
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus dengan
lantai.
b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung, disekrup
dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
c. Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal ditengahnya.
Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah dengan paper tape dan ditutup
dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan yang rata. Panel gypsum
harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak
ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
d. Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau jika kondisi
lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak 30 cm.
e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6 dengan jarak
skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya
4. Hasil akhir yang dikehendaki
a. Dinding tidak bergelombang.
b. Posisi dan kelurusan harus sesuai dengan gambar rencana.
c. Dinding harus bersih dari sisa – sisa paku/baut dan kotoran lainnya.
d. Tidak ada rongga antara lantai dengan dinding.
8. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, daun pintu, seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri antara lain :
Alexindo/Superex/YKK berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82, 0649-82.
Slimar Jendala Profil 3/8’’, yang mutu dan persyaratan bahannya sama dengan bahan yang
digunakan untuk kusen aluminium, yaitu produk dalam negeri ex. Alexindo/Superex/YKK
Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen / Pengawas.
Warna profil : untuk Kusen Aluminium dark brown (coklat)
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan bertemu
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
C. PEKERJAAN SANITARI
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
PERSYARATAN BAHAN.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
Water Closet Duduk, closet jongkok bahan porselen produk mudah diperoleh di pasaran
(Toto, American Standart, Euro), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna
standard).
Wastafel, wastafel meja bahan porselen, produk mudah diperoleh di pasaran (Toto,
American Standart, Euro), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya
(warna standard).
Sink dapur, produk mudah diperoleh di pasaran (Toto, American Standart, Euro)
Semua wastafel, urinoir dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Urinoir, Kran, Floor Drain, Dll, produk mudah diperoleh di pasaran (Toto, American
Standart, Euro)
Head Shower, produk mudah diperoleh di pasaran (Toto, American Standart, Euro)
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Penyedia jasa Konstruksi harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan bersama dengan Konsultan Perencana.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan
sangat rapi.
B. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
C. Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
D. Semua saluran ekspos keperlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat.
E. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
F. Bak cuci tangan pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
G. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
H. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkapan sanitasi atau sesuai persetujuan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan.
I. Pemasangan alat-alat sanitair lain
J. Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan
diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua
sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan
bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada
dinding 100 cm di atas lantai.
D. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Listrik
b. Pekerjaan Panel Listrik
c. Pekerjaan Kabel Fedeer
PERSYARATAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan : 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar : tembaga.
- Isolasi : PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel : 3M Elektrikal,Boss Elektrikal
b. Kabel Feeder
- Kelas : kabel 1000 volt
- Inti penghantar : tembaga.
- Isolasi : PVC, Sheated.
- Jenis Kabel : NYY dan NYFGBY
- Merek kabel : Superme, Metal, Kabelindo, Yunitomo.
c. Kabel Grounding
- Inti penghantar : tembaga.
- Jenis kabel : BC atau NYA.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam
bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible
jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger
a. cable tray dan cable ladder
- Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat
yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset
atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
- Alat Bantu instalasi
c. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
d. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
e. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
4. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A-250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A-250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A-380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted. Khusus stop kontak UPS diberi tanda atau dicat(warna akan
ditentukan kemudian), guna membedahkan pemilihan power UPS pada saat
operasional
5. Armature Lampu
Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan
penampilan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas
yang baik.
Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan
plat minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna
putih atau sesuai petunjuk Penyedia jasa Konsultansi perencanaan. Pengecatan ini
menggunakan cat bakar atau powder coating
Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-
komponen lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak
mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis.
Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
Penyedia jasa konstruksi harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi
untuk semua tipe armature
a. Lampu RM 300 LED T8X16 Watt (glass M4)
Armatur/Kap lampu harus terbuat dari TKI akrilik (termasuk finishing)
dengan penyelesaian powder coating, dengan kapasitas lampu sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
Kap Lampu TKI Akrilic warna susu dan bening (menyesuiakan dengan
gambar kerja)
Panjang Kap LED 18 Watt dan 120 cm untuk LED 36 Watt.
b. GMS LAMP, FL 1x36 watt C/W Acrylic Cover
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian
powdercoating, dengan kapasitas lampu 1 x FL 1 x 36 Watt atau sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada
standar Internasional IEC 598.
Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC,
Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor aluminium
dengan finishing cat putih atau cover prismatic PMMA.
Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
c. Down Light LED 19 W, 12 W dan 5 W
Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13
Watt buatan Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan
Housing gear terbuat dari stainless steel.
Permukaan reflektor Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer
bening untuk memelihara permukaan, di mana aluminum dengan suatu
proses anodic, pernis lacquer bersih yang melapisi mungkin dapat
dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board
d. Lampu dinding WL mini Cresna E27 Essential 18 w
Armature lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk
finishing) dengan penyelesaian cat powder putih (ISO2913-60) , dengan
kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Housing armature terbuat dari plat baja cold rolled berkekuatan tinggi
dengan finishing cat bubuk berwarna putih (ISO 2913 – 60), menjamin
refleksi yang tinggi (reflection rate diatas 0,8), setiap sambungan
disambung dengan pengelasan halus dan dijamin kualitas dan
kekuatannya.
Armature memiliki Cover Prismatic yang terbuat dari plat polimer
PMMA yang tahan terhadap benturan. Cover juga memiliki proteksi UV
untuk menjamin stabilitas dan penyebaran cahaya yang baik.
E. PEKERJAAN PANEL/BACDROP, MEJA
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan untuk menutupi bidang – bidang dindingyang di anggap perlu
sesuai gambar meliputi pemasangan panel dipermukaan dinding dengan multipleks
sebagai rangka yang ditutupi dengan plywood sebagai pengaku dan selanjutnya
dilapisi lagi dengan panel MDF agar permukaan bidang pada backdrop rata dan rapi.
Selanjutnya setelah semua rapi dilanjutkan dengan melapisi lapisan finishing high
Pressure Laminate ( HPL ) dengan bentuk/ pola sesuai gambar yang disetujui oleh
pihak konsultan pengawas.
b. Persyaratan Bahan
a. Multipleks 15 mm pada rangka
b. Tripleks 6 mm lapisan pengaku.
c. Paku tembak/ lem kuning.
d. MDF/ HMR hijau tebal 3 mm
e. High Pressure Laminate ( HPL )
f. PVC marbel 3 mm.
g. Silicon non asam
Ketebalan bidang pada backdrop minimal 5 cm dari permukaan dinding atau
sesuai petunjuk gambar yang disyaratkan dan disetujui pihak konsultan
pengawas