PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT
( RKS )
KEGIATAN/PEKERJAAN
DED REHAB GEDUNG PAKET 5
KEGIATAN/PEKERJAAN
REHAB GEDUNG KANTOR KELURAHAN DAMAI BAHAGIA
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. PERSYARATAN PESERTA
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain ;
Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
Memiliki TDP yang masih berlaku
Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa yang masih berlaku.
Memiliki kompetensi dan kemampuan yang ditunjukkan dengan Sertifikat
Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan atau diregistrasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku.
Klasifikasi SBU Jasa Pelaksana Bangunan Gedung, Sub Bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023/2024
b. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai.
c. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
d. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS
2. HASIL YANG DIHARAPAKAN
a. Rehab bangunan sesuai dengan dokumen tender dan berfungsi dengan baik.
b. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) bulan/30 hari kalender yang
ditetapkan dalam dokumen tender.
3. DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TRAMPIL MINIMAL YANG
DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
PENGA LAMAN
No JABATAN URAIAN KET
(THN)
SKT PELAKSANA BANGUNAN
GEDUNG/
1
PELAKSANA MINIMAL 1 TAHUN 1 Orang
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022) ATAU SKK
PELAKSANA LAPANGAN
PEKERJAAN GEDUNG
JENJANG 4
SKK PETUGAS K3
PETUGAS K3 MINIMAL 1 TAHUN 1 Orang
2 KONSTRUKSI
KONSTRUKSI
4. DAFTAR PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN
PEKERJAAN.
Mesin pemotong keramik : 1 unit
Mesin Bor alumunium, besi : 1 unit
5. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan, penyedia jasa wajib
menerapkan sistem K3 Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan
pembangunan/peningkatan harus mencakup aspek-aspek K3 sesuai dengan
dokumen kontrak.
6. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Jenis Pekerjaan Indentifikasi Bahaya Tingkat
Risiko
1 Pekerjaan Penutup Langit- Terjatuh, Tertimpa Barang 4
Langit
Material Terkena Perkakas
/Alat Bantu Pasang
Segala perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
keselamatan konstruksi sudah termasuk dalam harga penawaran dan menjadi
kewajiban penyedia.
I. SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan
diuraikan dalam Buku ini.
Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kekurangan
informasi dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
Pekerjaan REHABILITASI GEDUNG KANTOR KELURAHAN DAMAI BAHAGIA
dengan item pekerjaan secara garis besar yaitu :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Struktur
IV. Pekerjaan Langit-langit
V. Pekerjaan Atap
VI. Pekerjaan Dinding Partisi
VII. Pekerjaan Pintu & Jendela
VIII. Pekerjaan Penutup Lantai
IX. Pekerjaan Pengecatan
X. Pekerjaan Pagar
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ketidak sesuaian
dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk memastikan gambar yang dijadikan acuan. Hal
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dari Kontraktor untuk memperpanjang / meng-
klaim biaya maupun waktu pelaksanaan
4. Shop Drawing
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
5. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi.
6. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini
Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborong akan dilaksanakan serta jadwal
kerja
Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan
tersebut.
7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Kontruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan,
antara lain :
NI-2 (PBI-1971) Peraturan Beton Indonesia (1971)
PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1 Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-4 Persyaratan Cat Indonesia
SKSNI S-05 - 1990 Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan
NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PUIL-2000 Peraturan Umum Instalasi Listrik
SNI -1728-1989- Tata cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung
Peraturan Teknis lain yang berlaku di Indonesia.
8. Syarat Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah
SPMK turun
9. Pelaksanaan Pekerjaan
Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib meneliti Gambar
Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
Kontraktor tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Sarana Tapak
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau,
Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas. Listrik untuk
bekerja harus disediakan Kontraktor.
b. Drainase Tapak.
Kontraktor wajib membuat Saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada. Pembuatan Saluran sementara harus sesuai petunjuk atau persetujuan
Direksi / Konsultan Pengawas.
2. PekerjaanPembongkar
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman.Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, kusen,
AC, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas
dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item barang-
barang tersebut.
C. PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN BETON.
Mutu Beton
Beton yang dipergunakan untuk seluruh konstruksi bangunan ini harus mempunyai mutu
minimal sebagai berikut :
a. Pondasi Pelat Beton setempat : K-225/Fc 17 Mpa
b. Sloof Beton : K-225/Fc 17 Mpa
c. Kolom dan Balok : K-225/Fc 17 Mpa
d. Lantai kerja untuk pondasi poer dan sloof adalah beton rabat dengan campuran
1pc : 3ps : 5kr
Persyaratan Bahan
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1.
b. Jenis Semen : Portland Cement
Kemasan : 40 kg / 50 kg
Produk : Semen Gresik/Tonasa/Tiga Roda
c. Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir
yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan
Penyedia jasa konsultansi pengawas.
d. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil
sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksana harus membuat Mix Design sebelum pekerjaan dimulai. Sample material
yang diambil adalah material yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix
Design lebih awal dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan digunakan
tidak layak secara kualitas, sehingga dapat dicari material dari tempat lain sesuai
kualitas material yang disyaratkan.
2. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
3. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan persyaratan mutu yang telah
ditentukan dan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan
lain, kuat tekan dari beton adalah hasil pengujian kekuatan tekan hancur dari contoh
kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28
hari.
4. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton hingga
dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda uji harus berbentuk
kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan
jika disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak
2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak
oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
2. PEKERJAAN TULANGAN
Persyaratan Bahan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
Mutu baja tulangan s/d. Ø 12 mm. adalah BJTP 240 (U-24) dengan kekuatan
tarik 350 MPa.
Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTS 420 (U-42 / besi
ulir ) dengan kekuatan Tarik Min 525 MPa.
Pelat Lantai 1 dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka
digunakan wiremesh dengan mutu U-50 SNI, dengan ukuran / tipe sesuai
dengan Gambar Kerja.
Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton NI-2 PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus
disetujui oleh Penyedia jasa konsultansi pengawas.
Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang
dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam
gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan
dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaannya disetujui oleh Penyedia jasa konsultansi pengawas atau Perencana.
3. Pekerjaan Cetakan (Bekesting)
Persyaratan Bahan
Bekisting untuk struktur bangunan ini memakai kayu hutan/keras sejenis meranti.
Penyedia jasa dapat mengganti bekesting konvensional dengan materi lain yang lebih
mudah diperoleh di pasaran namun tidak mengurangi kekuatan konstruksi bekesting
pada masa penggunaan. Materi lain yang dapat digunakan sebagai pengganti antara lain
:
a. Multiplex dengan tebal minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus
diperkuat dengan rangka kayu keras ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, ATAU
pipa hollow ukuran 40x40x2,3, 40x80x2,3 untuk mendapatkan kekuatan dan
kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Penyedia jasa
konsultansi pengawas / Konsultan Perencana.
b. Perancah atau Steiger/penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
Syarat - Syarat Pelaksanaan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga
dapat dicegah pengembangan atau deformasi bekesting selama dan sesudah
pengecoran beton.
b. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus
dilaburi/diminyaki dengan minyak bekisting (moulding oil) yang biasa
diperdagangkan sehingga dapat membentuk permukaan beton jadi secara efektif,
dan akan memudahkan melepas bekisting/cetakan beton. Minyak bekisting tersebut
dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh Penyedia jasa konsultansi pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan
besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya ikat antara besi tulangan dengan
beton
c. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk
Penyedia jasa konsultansi pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati
untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak atau
belum mencukupi umur setting beton tidak diijinkan untuk dibuka cetakan betonnya.
Waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu minimum
7 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof.
7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Pasangan Bata
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata yang dipasang adalah dari bata besar dengan mutu terbaik, dan yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Syarat-syarat bata harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam NI-10.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan bata dengan campuran adukan 1 PC : 4 pasir
pasang, kecuali pasangan bata semen trasram
b. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang,
yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum
200 cm di atas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang
basah (toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan bata di bawah permukaan tanah.
c. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram air.
d. Dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar dibersihkan.
e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 1 meter
tinggi per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata
tebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4
diameter minimal 12 mm.beugel diameter 8
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali
tidak diperkenankan.
g. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan dinding bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
j. Pasangan bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan
adukan 1PC : 3 pasir.
k. Pasangan bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
Adapun toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester). Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
l. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan bata
dan beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite
harus tertutup aduk plesteran.
m. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
n. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik
dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
o. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika
ketebalan melebihi 3 cm, maka diharuskan menggunakan kawat anyam yang
diikatkan ke permukaan pasangan bata atau beton yang bersangkutan untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
p. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
q. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik
matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan
air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian
selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua
kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar
dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu.
s. Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat anyam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
2. PekerjaanLantai
Lingkup
pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Dinding, lantai menggunakan Granit 60/60
b. Lantai menggunakan keramik 40x40
c. Plint Dinding menggunakan Granit 60/10
Persyaratan Bahan
a. Keramik 60x60 menggunakan merk Marco, Niro, Granito dan setaranya.
b. Keramik 40x40 menggunakan merk Platinum, KIA, Roman dan setaranya.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan
contoh terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan /
Pengawas lapangan. Bahan tersebut harus disimpan di tempat yang terlindung
dan tertutup, kering dan bersih.
d. Adukan :
Adukan dengan perbandingan 1Pc : 3Ps di pakai untuk pemasangan lantai di
atas landasan yang sudah stabil dalam ketebalan adukan maksimal 5 cm.
e. Lantai beton rabat memakai adukan beton 1Pc : 3Ps : 5Kr tebal 6 cm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan lantai keramik di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih
dahulu diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya
serta ketepatan pada peil yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal
10 cm.
b. Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air.
Pengisian siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran,
pengkolotan lantai dapat dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun
naik dan retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai
yang sudah terpasang harus dipel dan dibersihkan.
d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen
lainya harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar
dan difinish dengan pukulan sapu lidi. Pemasangan keramik dengan adukan 1 : 3
dan acian dipermukaan keramik yang akan ditempel di atas adukan
3. Pekerjaan Plafon
Lingkup
pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka langit-langit dan penutup plafon gypsum untuk
ruangan dalam serta plafon kalsium board/PVC untuk tritisan dan kamar mandi.
Ada juga penutup plafon kalsiboard dengan rangka existing sesuai dengan gambar kerja.
Atau sesuai dengan gambar kerja.
Persyaratan bahan
a. Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow dengan grid 60 / 80 untuk
yang menggunakan rangka hollow.
b. Penutup plafon menggunakan PVC Merk Sunda Plafond, Denta Plafon, Wivon Plafond,
setaranya
c. Rangka langit-langit menggunakan rangka kayu existing dengan beberapa
perbaikan/penggantian apabila ada yang rusak atau keropos untuk bangunan
tertentu sesuai gambar
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal
yang sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
b. Penyediaan bahan langit-langit semua ruangan menggunakan gypsum board/ PVC
dengan modul 60 x 80 dengan penggantung. atau sesuai gambar .
c. Sebelum dipasang penutup langit-langit rangka harus benar-benar rata dan
waterpass secara keseluruhan.
Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak lurus
harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
4. Pekerjaan Penutup
Atap Lingkup
pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan/perbaikan atap dengan kuda –kuda dan gording
dari rangka baja ringan seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Persyaratan bahan
a. Bahan penutup atap dipakai alumunium metal adalah atap zincalume
gelombang merek Kencana, M-truss .Bahan penutup atap harus memenuhi
persyaratan PUBI 1971.
b. Bahan bubungan atap dipakai alumunium metal adalah bubungan zincalume
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dipesan/dikirim ke lapangan pekerjaan, pemborong terlebih dahulu
mengajukan contoh kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
b. Bahan penutup atap yang cacat dan retak tidak dibenarkan untuk
dipergunakan.
c. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, harus dicek kemiringan dan
kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang sesuai
5. Pekerjaan Cat
Lingkup
Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior, interior,
dan plafond seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan meni semua profil-profil baja yang digunakan sebagai
struktural bangunan dan non struktural.
c. Memeni semua permukaan bidang kayu atau besi yang tertanam dan
berhubungan langsung dengan tembok.
Persyaratan Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja, beton,
kayu yang tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat emulsion merk
Mowilex, Jotun atau Catylac
b. Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh
dalam kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat
segel yang utuh.
c. Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Plamir dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu/besi digunakan
merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.
e. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik dan bahan yang
diencerkan.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bidang bagian dalam yang akan dicat sebelumnya digosok memakai kain
yang dibasahi air. Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang
sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit 2 (dua)
kali dengan roler minimal 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik.
b. Cat Kayu/Besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah
terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimum
2 (dua) kali. Pengecatan yang dilakukan diatur ketika keadaan mendung
dan hujan tidak diperkenankan. Bahan yang digunakan sekualitas produk Avian
(gloss) atau atas persetujuan Direksi.
c. Cat Meni Besi
Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan korosi
terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni dapat dimulai dengan
ketebalan cat meni sampai lebih kurang 25 milimicron.
d. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum didalam PBBI 1961.
6. Pekerjaan Pelapis Dinding
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan wallpaper. Wallpaper yang dipakai untuk
pekerjaan ini seluruhnya harus setara Colorado. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas/pengawas lapangan. Semua material
dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru, dari mutu terbaik, bebas dari
cacat akibat pembuatan, transportasi dan pemasangan serta harus memenuhi ketentuan
spesifikasi, gambar rencana dan peraturan yang berlaku.
7. Pekerjaan Pasangan Dinding Partisi Gypsum Rangka Hollow
1. Standar & Bahan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
gypsum dengan rangka metal stud ex. Jayaboard dan pekerjaan lain yang sesuai
dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
b. Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double face/dua muka) dan
dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond).
c. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
d. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal Jayaboard terdiri dari pemasangan satu
atau beberapa lembar papan gipsum Jayaboard yang dipasang pada rangka
metal tahan karat dengan menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah
Rangka Boral Metal System (BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding
partisi rangka metal secara menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load
bearing) dan system partisi pemikul beban (load bearing).
e. Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
menggunakan lekukan.
2. Bahan dan Peralatan
a. gypsum yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ketebalan 4,5 mm.
b. Finishing gypsum dilapis Wallpaper, Tetap harus memiliki daya tahan terhadap
bahaya kebakaran minimal 60 menit.
c. Rangka partisi menggunakan metal stud merk Jayaboard. Apabila ada yang
memakai rangka kayu di tempat tertentu, seluruh rangka kayu harus diserut hingga
lurus dan di-treatment dengan bahan anti rayap. Ukuran dan Tipe sesuai gambar.
d. Ketebalan partisi adalah 100 mm. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal
Jayaboard terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan gypsum
Jayaboard yang dipasang pada rangka metal tahan karat dengan menggunakan
skrup.
e. Rangka yang digunakan adalah Rangka Boral Metal System (BMSys) yang
memproduksi rangkaian system dinding partisi rangka metal secara menyeluruh,
termasuk system partisi ringan (non load bearing) dan system partisi pemikul beban
(load bearing).
f. Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
menggunakan lekukan.
3. Pelaksanaan Pemasangan Dinding Partisi
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus
dengan lantai.
b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung,
disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
c. Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya. Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah dengan
paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan
permukaan yang rata. Panel gypsum harus ditempel pada rangka-rangkanya
dengan sekrup khusus (standart) dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm
arah vertikal 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
d. Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau jika
kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap
jarak 30 cm.
e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6 dengan
jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya
4. Hasil akhir yang dikehendaki
a. Dinding tidak bergelombang.
b. Posisi dan kelurusan harus sesuai dengan gambar rencana.
c. Dinding harus bersih dari sisa – sisa paku/baut dan kotoran lainnya.
d. Tidak ada rongga antara lantai dengan dinding.
8. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, daun pintu, seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri antara lain :
Alexindo/Superex/YKK berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82, 0649-82.
Slimar Jendala Profil 3/8’’, yang mutu dan persyaratan bahannya sama dengan bahan
yang digunakan untuk kusen aluminium, yaitu produk dalam negeri ex.
Alexindo/Superex/YKK
Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan
terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui
Pejabat Pembuat Komitmen / Pengawas.
Warna profil : untuk Kusen Aluminium dark brown (coklat)
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.