KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL PENYUSUNAN REVIEW PERWALI GARIS SEMPADAN
KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN TATA RUANG
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PENYUSUNAN RDTR KABUPATEN/KOTA
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PERTANAHAN DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN REVIEW PERWALI GARIS SEMPADAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kota Balikpapan merupakan salah satu kota besar di Provinsi
Kalimantan Timur yang memiliki peran strategis sebagai pusat
kegiatan industri, perdagangan, dan jasa, sekaligus sebagai
pintu gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Posisi
geografis yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar di
bagian timur serta dilengkapi dengan infrastruktur pelabuhan,
bandara, dan jalan arteri yang memadai menjadikan Balikpapan
sebagai simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di
kawasan timur Indonesia. Pertumbuhan penduduk dan
perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya
ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap
ruang kota. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan
perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yang sangat
penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang
dan keberlanjutan lingkungan kota.
Dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, Pemerintah Kota
Balikpapan telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwali)
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan sebagai salah
satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan
gedung. Penetapan garis sempadan (bangunan, pantai dan
sungai) Kota Balikpapan diperlukan untuk mengantisipasi
penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui
pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang
memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai
dan sungai. Terlebih pada bangunan dan jalan antisipasi
dilakukan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian
kecelakaan lalu lintas aktibat arus lalu lintas tinggi dan dampak
negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya
bangunan di suatu permukiman. Penetapan sempadan ini akan
menyesuaikan topografi obyek sempadan khususnya pada bibir
sungai dan pantai serta memperhatikan faktor pasang tertinggi
dan surut terendah juga antar bangunan serta jarak as jalan
dengan bangunan. Pemanfaatan sumber daya di sekitar
sempadan beserta ekosistem dan aktivitasnya melalui peraturan
walikota memiliki kedudukan penting dalam upaya
pemanfaatan dan pengendalian bahkan menghindari terjadinya
pembangunan tanpa izin di kawasan sempadan.
Pesatnya perkembangan Kota Balikpapan yang ditunjukkan
dengan adanya penambahan ruas jalan baru, pelebaran jalan,
proyek-proyek strategis nasional, dan penyesuaian nama jalan
yang tercantum dalam Perwali No. 3 Tahun 2021, Perda No. 5
Tahun 2024, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 100.3.3.1/K.690/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas
Jalan Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2,
Jalan Kolektor Primer-3, Jalan Kolektor Primer-4, Jalan Lokal
Primer, Jalan Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan
Kolektor Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Jalan Lingkungan
Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Jalan Lingkungan Sekunder
Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, dengan terbitnya SK
MenPUPR No. 430/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam
Jaringan Jalan Primer menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri
Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1), dan SK
MenPUPR No. 367/2023 tentang Rencana Umum Jaringan
Jalan Nasional Tahun 2020-2040 juga menjadi salah satu sebab
untuk dilakukan review garis sempadan di Kota Balikpapan.
Review Garis Sempadan diperlukan sebagai pedoman dalam
penentuan garis sempadan untuk layanan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), KRK, ITR
dan PBG. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan
review terhadap Perwali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis
Sempadan.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan review Peraturan
Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Garis Sempadan.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan jarak/garis
sempadan di Kota Balikpapan sehingga fungsi kawasan tidak
terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di
sekitarnya.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan review PERWALI Kota Balikpapan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan ini antara lain:
a. Terdatanya kondisi eksisting area garis sempadan;
b. Terindentifikasinya potensi dan masalah pada daerah
sekitar garis sempadan;
c. Tersedianya Kajian Kebijakan Penetapan Garis Sempadan;
d. Tersedianya Materi Teknis Penetapan Garis Sempadan;
e. Tersusunnya draft Revisi Rancangan PERWALI Kota
Balikpapan tentang Garis Sempadan; dan
f. Tersedianya Album peta digital dan cetak Garis Sempadan
Kota Balikpapan.
4. Lokasi Lingkup wilayah Kegiatan review PERWALI Kota Balikpapan
Pekerjaan
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan meliputi seluruh
wilayah Kota Balikpapan.
5. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan jasa
Pendanaan konsultansi Kegiatan Review PERWALI Garis Sempadan
bersumber dari APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025
SKPD Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, dengan Nomor
DPA: DPA/A.1/2.10.1.03.0.00.01.0000/001/2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Sugiyarno
Organisasi
Pejabat Satuan Kerja: Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota
Pembuat
Balikpapan.
Komitmen
7. Data Dasar Data dasar yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah meliputi:
a. Data Primer:
1) Kondisi fisik dan fungsi jalan, serta konflik-konflik
pemanfaatan jalan (jika ada), maupun infrastruktur
trasportasi yang didapat melalui metode observasi
lapangan.
2) Kondisi fisik sekitar pesisir sungai, sekitar waduk atau
embung serta bangunan di sekitarnya yang didapat
melalui metode observasi lapangan.
b. Data Sekunder:
1) Peta Dasar Kota Balikpapan Skala 1:5.000;
2) Peta Dasar Kota Balikpapan Skala 1:25.000
3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan;
4) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota
Balikpapan;
5) Standar teknis dan administratif transportasi yang dapat
dimanfaatkan dari peraturan perundang-undangan
nasional maupun daerah; dan
6) Peraturan perundang-undangan terkait garis sempadan.
8. Standar Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, penyedia
Teknis
jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
- Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
- Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi
sebagai Konsultan.
- Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan
peraturan-peraturan yang berlaku.
- Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula
ketentuan ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain
sebagai dasar perjanjiannya.
9. Referensi a. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Hukum
Bangunan Gedung;
b. Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan;
c. Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
d. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
g. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Bangunan Gedung;
h. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun
2024 – 2043;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
k. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Garis Sempadan.
l. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota
Balikpapan Tahun 2021-2041;
m. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.
690/2023 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut
Fungsinya sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor
Primer-3, Jalan Kolektor Primer 4, Jalan Lokal Primer, Jalan
Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor
Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Jalan Lingkungan Sekunder
Provinsi Kalimantan Timur;
n. Aturan penunjang lainnya.
Ruang Lingkup
10. Lingkup a. Tahap Persiapan
Pekerjaan
1) koordinasi dan konsultasi awal unsur penyelenggara
dengan unsur pelaksana;
2) penyiapan data dan informasi awal; dan
3) penyiapan peralatan survey.
b. Tahap Survey Lapangan
1) Pengumpulan data sekunder :
- Peta dasar skala 1 : 5.000;
- Peta dasar skala 1 : 25.000;
- Foto udara / citra satelit pada wilayah kajian (jalan,
bangunan, dan sungai);
- Rona awal berupa foto lapangan yang pernah
dikumpulkan pada masa sebelumnya pada obyek
kajian; dan
- Kajian, dokumen perencanaan, dan data pendukung
lainnya yang pernah dilakukan pada masa
sebelumnya.
2) Pengumpulan data primer:
- Kondisi (kualitas dan kuantitas) fisik lahan di wilayah
garis sempadan jalan, bangunan, dan sungai;
- Kondisi lingkungan dan infrastruktur;
- Karakteristik biofisik berdasarkan keberadaan
ekosistem sungai dan kondisi sosial ekonomi sekitar
bantaran sungai;
- Kondisi geomorfologi sungai dan pantai;
- Karakteristik fungsi sungai dan pantai;
- Kondisi eksisting pemanfaatan ruang bangunan dan
jalan;
- Kondisi eksisting tata bangunan (jarak bebas,
samping, belakang, dan ketinggian); dan
- Kondisi eksisting fungsi dan kelas jalan (Rumaja,
Rumija, Ruwasja).
c. Tahap Pengolahan dan Analisis Data
1) Analisis kebijakan kota (arahan pengembangan kota,
arahan pengelolaan sempadan, arahan pengendalian
pemanfaatan ruang sempadan);
2) Analisis rona lingkungan sempadan bangunan;
3) Analisis rona lingkungan sempadan pantai;
4) Analisis rona lingkungan sempadan sungai;
5) Analisis rona lingkungan sempadan waduk, bendali, dan
bozem;
6) Analisis spasial tumpang tindih peruntukan ruang
sempadan; dan
7) Konsep penataan wilayah sempadan.
d. Tahap Rencana dan Pengembangan
1) Rancangan pemetaan spasial garis sempadan (bangunan,
pantai, sungai, waduk, bendali dan bozem)
2) Arahan pengembangan kebijakan pengelolaan wilayah
sempadan;
3) Perencanaan teknis dan tata cara pengelolaan wilayah
sempadan;
4) Pentahapan indikasi program pengelolaan wilayah
sempadan; dan
5) Perencanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
sempadan.
e. Penyusunan Review Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan
1) Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Balikpapan
tentang Perubahan PERWALI Kota tentang Garis
Sempadan;
2) Penyusunan kajian kebijakan / naskah akademik atas
rancangan PERWALI; dan
3) Penyusunan materi teknis yang dilengkapi dengan album
peta atas rancangan PERWALI.
f. Melakukan pelaksanaan laporan kegiatan; dan
g. Tahap Diskusi/Asistensi/Konsultasi.
11. Keluaran A. Dokumen
- Kajian Kebijakan Revisi Peraturan Wali Kota tentang
Garis Sempadan;
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang
Garis Sempadan;
- Materi Teknis; dan
- Album Peta:
a. Digital (.shp)(.gdb):
- Peta GSB dan GSP Jalan.
b. Cetak
- Album peta ukuran A3.
B. Laporan
- Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)
(dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris);
- Laporan tahapan pekerjaan:
1. Laporan pendahuluan; dan
2. Laporan akhir.
C. Softcopy keluaran poin A dan B dalam bentuk penyimpanan
eksternal 64 GB (Flashdisk).
12. Peralatan, Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-
Material, rapat rutin beserta perlengkapannya.
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
13. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
dan Material
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
dari
pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia
Jasa
Konsultansi
14. Lingkup a. Melakukan konsultasi dengan PPK, pengendali kegiatan
Kewenangan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
Penyedia
selama masa pelaksanaan pekerjaan
Jasa
b. Mengadakan rapat secara berkala dengan PPK, Tim Teknis
kegiatan membahas masalah yang timbul dalam
perencanaan lapangan untuk kemudian membuat risalah
satu bulan sekali
c. Kinerja perencana harus memenuhi standar hasil kerja
perencana yang berlaku dan disyaratkan
d. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan
ketentuan perjanjian kerjasama (kontrak) yang disepakati
dengan pejabat pembuat komitmen;
e. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang
ditentukan sesuai dengan kerangka acuan kerja
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Semua ketentuan yang tercantum dalam (Surat perjanjian
kerja, SSKK, SSUK)
15. Jangka Jangka waktu 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender
Waktu sejak SPMK diterbitkan.
Penyelesaian
Pekerjaan
16. Personel
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Tenaga Ahli:
Tenaga Ahli S2 Perencanaan Wilayah 1
PWK/Team Leader dan Kota; memiliki SKA (2 bulan)
Ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota (Ahli
Muda); serta memiliki
pengalaman kerja
profesional minimal 3
(tiga) tahun.
Tenaga Pendukung:
S1 Perencanaan Wilayah 1
Tenaga Pendukung
dan (2 bulan)
SIG
Kota/Geografi/Geodesi
1
Surveyor SMA/SMK-Sederajat
(1 bulan)
Deskripsi dan Tugas Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung adalah
sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli PWK/Team Leader
Team Leader/Ketua Tim dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal S2 Perencanaan Wilayah dan Kota serta memiliki
SKA/SKK Ahli Muda bidang Perencanaan Wilayah dan Kota
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai.
Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Bertugas sebagai Team Leader merangkap Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan semua tenaga
pendukung;
c. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/
koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi
terkait;
d. Mengelola dan mengendalikan semua pelaksaan kegiatan
teknis; dan
e. Menganalisis dan memberikan rekomendasi terhadap
kegiatan Review PERWALI Garis Sempadan.
2. Tenaga Pendukung SIG
Tenaga Pendukung SIG dipersyaratkan memiliki pendidikan
minimal S1 PWK/Geografi/Geodesi dan bisa
mengoperasikan aplikasi perpetaan.
Tugas Tenaga Pendukung SIG adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team leader;
b. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/
koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi
terkait;
c. Berkoordinasi dengan tenaga ahli dan surveyor
khususnya yang terkait dengan penataan garis sempadan,
substansi review raperwali, dan substansi pemetaan; dan
d. Membantu team leader dalam menganalisis dan
memberikan rekomendasi berdasarkan keilmuan bidang
Sistem Informasi Geografis.
3. Surveyor
Surveyor dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal
SMA/SMK-Sederajat.
Tugas dari Surveyor adalah sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab kepada pemberi kerja dan team leader;
b. Berperan aktif dalam proses asistensi/konsultasi/
koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait
dalam rangka pengumpulan data;
c. Berkoordinasi dengan tenaga ahli dan pendukung; dan
d. Membantu team leader dalam mengumpulkan data primer
maupun data sekunder.
Jadwal Kerja Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
No Uraian Bulan I Bulan II
Tenaga Ahli
1 Tenaga Ahli PWK /
Team Leader
Tenaga Pendukung
2 Tenaga Pendukung
SIG
3 Surveyor
17. Jadwal Pekerjaan review PERWALI Garis Sempadan ini dilaksanakan
Tahapan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari
Pelaksanaan kalender.
Pekerjaan
BULAN
NO KEGIATAN
1 2
A Kegiatan Persiapan
1. Koordinasi dan konsultasi awal,
Penyiapan data dan informasi dan
Penyiapan peralatan survei
2. Penyusunan Laporan
Pendahuluan
3. Kegiatan Ekspose Laporan
Pendahuluan
4. Survei Pengumpulan Data dan
Informasi Primer dan Sekunder
Kegiatan dan Pengolahan/Analisis
B
Data
1. Pengolahan Data/Analisis Data
2. Penyusunan Kajian Kebijakan
Perwali Garis Sempadan
3. Penyusunan Materi Teknis Perwali
Garis Sempadan
4. Penyusunan Draft Perwali Garis
Sempadan
5. Penyusunan Album Peta
6. Penyusunan Laporan Ringkasan
Eksekutif
7. Penyusunan Laporan Akhir
8. Kegiatan Ekspose Laporan Akhir
C Kegiatan Pengajuan Pembayaran
18. Persyaratan Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang
Penyedia Subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan;
Kode Subklasifikasi PR101; Kode KBLI 71101 (2017) atau
Subklasifikasi Jasa Pengembangan Perkotaan; Kode
subklasifikasi AL003; Kode KBLI 71102 (2020).
LAPORAN
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat antara lain : rencana kerja;
Pendahuluan strategi pendekatan; kerangka pemikiran dan metodologi;
pemahaman terhadap KAK; organisasi kerja dan tata kerja;
jadwal pelaksanaan pendampingan; rencana mobilisasi tenaga
ahli; strategi dasar dalam pengelolaan tugas-tugas konsultan.
Laporan Pendahuluan ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna
dijilid rapi sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku dan diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen maksimal 21 (dua puluh
satu) hari kalender sejak SPMK dikeluarkan dan telah disetujui
oleh PPK/Tim Teknis. sesuai dengan yang tercantum dalam
surat perjanjian kerjasama.
20. Laporan Laporan Akhir merupakan penyempurnaan dari Laporan Antara
Akhir setelah adanya masukan atau revisi dari pihak–pihak terkait,
yang didapatkan dari kegiatan ekspose draft laporan akhir.
Laporan Akhir ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid
sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan paling lambat satu hari
sebelum kontrak kerja sama berakhir.
Seluruh hasil produk pekerjaan, data pendukung dan laporan
disediakan dalam bentuk softcopy yang kemudian disimpan
dalam Eksternal Disk 64 GB dan diserahkan bersamaan dengan
penyerahan dokumen hasil pekerjaan.
21. Kajian Dokumen ini memuat hasil pengkajian hukum yang dapat
Kebijakan dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai dasar
penyusunan peraturan, dibuat dengan ukuran A4 berwarna
dijilid sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan paling lambat satu
hari sebelum kontrak kerja sama berakhir.
22. Materi Teknis Materi Teknis dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid
sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan paling lambat satu hari
sebelum kontrak kerja sama berakhir.
23. Album Peta Album Peta berisi Peta Rencana Garis Sempadan Jalan,
Sempadan Bangunan dan Sempadan Sungai yang disediakan
dalam format (.gdb) (.shp) dan juga disediakan dalam dokumen
cetak dalam ukuran A3 sebanyak 1 (satu) buku dan diserahkan
paling lambat satu hari sebelum kontrak kerja sama berakhir.
24. Rancangan Merupakan draft rancangan peraturan berupa Rancangan
Peraturan Peraturan Wali Kota yang harus dirumuskan oleh penyedia jasa
Kepala dari hasil review Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan
Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan yang dibuat
sebanyak 3 (Tiga) buku diserahkan paling lambat satu hari
sebelum kontrak kerja sama berakhir.
25. Laporan Merupakan ringkasan yang berisi poin-poin penting dari
Ringkasan kegiatan review Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan
Eksekutif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan. Executive
Summary dibuat dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris, dicetak dalam kertas ukuran A4, berwarna,
dijilid, dicetak sebanyak 3 (tiga) buku dan diserahkan paling
lambat satu hari sebelum kontrak kerja sama berakhir.
Hal-Hal Lain
26. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri mengutamakan tenaga kerja Indonesia dan dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan dalam
KAK dengan mempertimbangkan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
27. Persyaratan a. Selain data dan informasi penting sebagai masukan serta
Kerja Sama ketentuan khusus yang diberikan proyek, berlaku pula