DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pembangunan Ruang Guru/Kepala/Sekolah/TU SDN 020 Bpp Barat
Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
: Pembangunan Ruang Guru/Kepala/Sekolah/TU SDN 020 Bpp Barat
PAKET PENGADAAN
Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
PA/PPK : Irfan Taufik
ID PAKET RUP : 60039207
Menghasilkan Bangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU yang
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
nyaman dan sesuai dengan spesifikasi kontrak Kota Balikpapan
SPESIFIKASI KINERJA 1. Melakukan Tes Mutu Beton Fc’ 19.30 Mpa ;
KONSTRUKSI 2. Melakukan Tes Kuat Tarik Baja Tulangan dengan nilai minimum,
Fy = 280 Mpa , Ts = 350 Mpa untuk tulangan polos (BJTP) &
Fy = 420 Mpa , Ts = 525 Mpa untuk tulangan ulir/sirip (BJTS)
3. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Site Development dan DPT
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
STRUKTUR
1. Pondasi pas. Batu Tipe M (17.2 MPa) Site Mix
gunung
2. Beton Lantai K-225 / f’c = 19,30 MPa Ready Mix
4. Beton Sloof / Tie Beam K-225 / f’c = 19,30 MPa Ready Mix
5. Beton Kolom K-225 / f’c = 19,30 MPa Ready Mix
6. Beton Kolom Praktis dan K-175 / f’c = 14,53 MPa Site Mix
Balok Latei
7. Beton Balok K-225 / f’c = 19,30 MPa Ready Mix
8. Beton Pelat Lantai, Pelat K-225 / f’c = 19,30 MPa Site Mix
Dak Atap
9. Beton Ring Balok K-175 / f’c = 14,53 MPa Site Mix
10. Baja Tulangan Ulir Fy = 420 MPa Standart SNI
11. Baja Tulangan Polos Fy = 280 MPa Standart SNI
12. Semen Semen Type. I Tonasa / Tiga Roda
13. Semen Instant MU-380 ThinBedMAX / By. Approval
14. Acian Mortar MU, AM86
15. Papan Bekisting Playwood / Multipleks -
Ketebalan min 12 mm
16. Rangka Bekisting Kayu Klas II, Dolken Kayu -
Galam dia 10 cm / Hollow
Frame
17. Pasir Pasir putih Samboja / Pasir Pasir Samboja / Pasir Palu
Palu
18. Batu Gunung Batu Samboja / Sepaku Batu Samboja / Sepaku
19. Batu Pecah Ukuran 2/3 Batu Palu
20. Rangka Kuda – Kuda Truss C75 x 80 x 0,80 TASO SNI
Baja Ringan Reng R40 x 45 x 0,45 TASO SNI
Truss Z75/075 GIGA STEEL
Web CN75/075 GIGA STEEL
Reng B32/045 GIGA STEEL
21. Penutup Atap Metal Ketebalan minimal 0.4 mm Fancy roof / Multi Roof/ Soka Jempol
menerus Roof
ARSITEKTUR
1. Batu bata 7x7x15 cm Batu bata press
2. Acian MU, AM86
3. Rangka Plafon Kayu Kayu Lokal Klas II -
4. Plafond Gypsum 120 x 240 cm tebal 9 mm Jayaboarad/Knauf
5. Plafond PVC Tebal 5 - 8 mm Shunda,
6. Lantai Keramik Uk. 40 x 40 cm Kia, Platinum , Asia Tile, Mulia
7. Cat Interior Alkali Killer Sealer (Alkali Coat) Mowilex, Jotun Dulux
Vinilex (Primer Coat) 2-3 Lapis
Elastex Waterproof 3 in 1
(area lembab) 2-3 Lapis
8. Cat Exterior Jotashield Primer (Alkali Coat) Mowilex, Jotun Dulux
Jotashield Antifaade Colours
(Primer Coat Top Coat)
2-3 Lapis
9. Cat Plafond Alkali Killer Sealer (Alkali Coat) Nippon Paint / Dulux
Vinilex (Primer Coat) 2-3 Lapis
10. Daun Pintu Panel Kayu Kelas I
11. Kusen Kayu Balok kayu 6x12 Kayu Kelas I
12. Kaca Bening Tebal 5 mm Asahimas
13. Engsel Pintu Diameter 4” Dekkson / Equel
14. Handle & Kunci Pintu Dekkson / Equel
15. Engsel Jendela Diameter 3” Dekson / Equel
16. Hak Angin Dekson / Equel
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No URAIAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
A Peralatan Utama
1. Dump truck Kapasitas 6 Ton 1 Unit Bukti Kepemilikan / Perjanjian Sewa
2. Concrete Mixer 500 Liter 1 Unit Bukti Kepemilikan / Perjanjian Sewa
3. Concrete Vibrator Kapasitas 5.5 Hp 1 Unit Bukti Kepemilikan / Perjanjian Sewa
B. Peralatan Pendukung
1. Jack Hammer 1.500 Watt 1 Unit Bukti Kepemilikan / Perjanjian Sewa
2. Generator 5 KVA 1 Unit Bukti Kepemilikan / Perjanjian Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang terlatih dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut
ketentuannya :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
NO JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH PENGALAMAN KETERANGAN
SKK Level 4 Pelaksana
Pelaksana SMA/SMK 1
1 2 TAHUN Lapangan Pekerjaan
Lapangan Sederajat PERSONIL
Gedung
Sertifikat Pelatihan
Petugas K3 SMA/SMK 1
2 0 TAHUN K3/SKA Ahli K3
Konstruksi Sederajat PERSONIL
Konstruksi
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara lengkap dan jelas.
• Site Plan
• Denah Rencana Bangunan
• Tampak Rencana Bangunan
• Potongan Memanjang dan Melintang Rencana Bangunan
• Detail-Detail Struktur dan Arsitektur
• Denah Rencana Elektrikal
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para pekerja
dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio
kecalakaan kerja dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa sedang ada
kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada disekitar area
site akan resiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
1 Pekerjaan Atap Terjatuh dari Ketinggian 3 = Resiko Kecil
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi , foto fisik 0%, 25%, 50%,
75% dan 100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
Lokasi pekerjaan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SDN 020 Balikpapan Barat ini berada di
Jl. Sultan Hasanudin No. 65, RT. 004, Kariangau, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan
Timur 76134
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terbangunnya 1 unit Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU di SDN 020 Balikpapan Barat sesuai dengan
Detail Engineering Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat berfungsi dengan
baik.
INFORMASI LAINNYA • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
• Waktu Pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender/
4 (Empat) Bulan.
• Wajib Menyampaikan Nilai TKDN
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 16 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irfan Taufik