URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas
Nilai Total HPS : Rp. 182.595.000-
Sumber Dana : APBD Kota Balikpapan TA 2025
Metode Pelaksanaan : Pengadaan Langsung
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Spesifikasi teknis rambu yang digunakan antara lain sebagai berikut:
1. Umur teknis rambu selama 5 (lima) tahun.
2. Bahan dan ukuran rambu:
1). Ukuran rambu sesuai jenis rambu (diameter 60 cm; 60x60 cm);
2). Plat Alumunium, ketebalan (termasuk reflective sheeting) minimal 1.8 mm untuk
rambu ukuran < 90 cm dan minimal 2.0 mm untuk rambu dengan ukuran > 90 cm
3). Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan
syarat:
(1) tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa pencegah korosi
dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan baut;
(2) tebal minimal 0,8 mm.
4). Bahan komposit alumunium (ACP), dengan ketebalan minimal 3,0 mm;
5). Bahan Non Logam, merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat
bahan:
(1) mempunyai ketahanan terhadap:
a. cuaca, dengan metode uji setara ASTM G.53-88;
b. kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D.2247-87;
c. asam, dengan metoda uji setara ASTM D.1308-87;
d. kelapukan;
e. uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
(2) tebal minimal 2,0 mm.
6). Lembaran Reflektif:
(1) Rambu Lalu Lintas Standar
a. memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
pembagian jenis material retroreflektif ASTM tipe II atau minimal Grade
III (ASTM D4956);
b. khusus untuk rambu larangan berupa kata-kata dengan warna dasar putih
dan tulisan warna merah, nilai retroreflektif untuk warna merah harus
lebih tinggi daripada nilai retroreflektif warna putih. Nilai retroreflektif
warna putih minimal ASTM tipe I;
c. permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
dilengkapi dengan perekat;
(2) Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ)
a. memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
pembagian jenis material retroreflektif dengan huruf dan dasar
menggunakan ASTM D4956 Tipe IV;
b. permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
dilengkapi dengan perekat berjenis precoated adhesive;
7). Tiang Rambu, merupakan bahan logam dengan syarat:
(1) berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan, besi profil H atau besi profil U;
(2) tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa lapisan anti karat
pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian berlubang untuk sambungan
baut;
(3) harus berbentuk batangan utuh tanpa sambungan.
(4) Jenis konstruksi tiang rambu bentuk Tiang Tunggal dengan bahan logam
terdiri dari:
a. jenis dan ukuran:
a) pipa bulat diameter minimal 1.5 inchi, tebal minimal 2 mm;
b) besi profil H Np.80 mm;
c) besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm.
b. pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1:2:3 (sesuai standar konstruksi
Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan sejenis, sehingga air
tidak dapat masuk ke dalam pipa;
c. angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm yang
dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton yang masuk
menyilang ke pipa;
d. rangka rambu tempat menempelkan daun rambu menggunakan besi siku
minimal 3x30x30 mm yang satu sisinya vertikal menghadap kedepan, dan
sisi lainya horizontal masuk ketiang dan dilas rapat.
3. Tata Cara Penempatan Rambu
Rambu lalu lintas dipasang pada lokasi yang telah ditentukan dalam KAK ini.
Pemindahan titik lokasi dapat dilakukan dengan persetujuan Tim Dinas Perhubungan.
Tata cara penempatan rambu lalu lintas mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 Tentang Petunjuk Teknis
Perlengkapan Jalan.
4. Tata Cara Pemasangan Rambu
Pemasangan rambu lalu lintas jalan dilakukan dengan:
1) Peletakan daun rambu pada tiang rambu:
Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada tiang
rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan.
2) Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal:
(1) ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang
masing-masing berukuran:
a. pengecoran di luar
(a) Sisi bagian atas: 250 mm
(b) Sisi bagian bawah: 400 mm
(c) Kedalaman: 600 mm
b. pengecoran setempat
(a) Sisi bagian atas: 250 mm
(b) Sisi bagian bawah: 500 mm
(c) Kedalaman: 500 mm
(2) bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;
(3) bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yangdipadatkan dengan
ketebalan 100 mm;
(4) mutu pondasi beton K-175;
(5) bagian pondasi di atas permukaan tanah setinggi 100 mm.
5. Teknis Pelaksanaan Pemasangan Rambu Lalu Lintas adalah sebagai berikut:
1) Rambu ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas, di luar jarak tertentu
dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi
lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki serta dapat dilihat dengan jelas oleh pemakai
jalan. Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu
lintas, rambu dapat ditempatkan di sebelah kanan atau di atas daerah manfaat jalan;
2) Penempatan rambu di sebelah kanan jalan atau di daerah manfaat jalan harus
mempertimbangkan faktor-faktor antara lain geografis, geometris jalan, kondisi
lalu lintas, jarak pandang dan kecepatan rencana;
3) Pemasangan rambu lalu lintas jalan berorientasi (mengarah) tegak lurus terhadap
arah perjalanan (sumbu jalan) untuk jalan yang melengkung/belok ke kanan. Untuk
jalan yang lurus atau melengkung/belok ke kiri pemasangan posisi rambu harus
digeser minimal 300 searah jarum jam dari posisi tegak lurus sumbu jalan, kecuali
rambu petunjuk seperti tempat penyeberangan, tempat pemberhentian bis, tempat
parkir dan petunjuk fasilitas, pemasangan rambu sejajar dengan bahu (tepi) jalan,
dan arah dari rambu harus mengarah kepada arah yang tepat;
4) Posisi rambu tidak boleh terhalang oleh bangunan, pepohonan dan atau benda-
benda lain yang dapat mengakibatkan mengurangi atau menghilangkan arti rambu
yang terpasang;
5) Untuk pemasangan daun rambu papan tambahan ditempatkan di rambu yang sudah
terpasang untuk melengkapi informasi pengaturan rambu dimaksud.