PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Ruhui Rahayu I Sepinggan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur 76111
Telepon: (0542) 8879450
Surel: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
SUB KEGIATAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN
DED/PERENCANAAN REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH SDN 001 BPP KOTA, 004 BPP KOTA, 014 BPP KOTA, 015 BPP KOTA (APBD-P) SUB
KEGIATAN REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1. PENDAHULUAN
1.1 Umum
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan rumah negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
1.2 Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
2. Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Kegiatan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : DED/Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
SDN 001 Bpp Kota, 004 Bpp Kota, 014 Bpp Kota, 015 Bpp Kota (APBD-P) Sub Kegiatan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
Alamat : Jl. Ruhui Rahayu I Balikpapan
5. SUMBER PENDANAAN
1. Biaya Perencanaan
Biaya untuk pembuatan Pekerjaan DED/Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah SDN 001 Bpp Kota, 004 Bpp Kota, 014 Bpp Kota, 015 Bpp Kota (APBD-P) Sub Kegiatan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah. Sebesar Rp 99.120.000,00-
(Sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah)
1) Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayarannya diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana yang terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
b. Pembelian atk
c. Sewa Kendaraan Roda Dua
d. Sewa Komputer dan printer
e. Penggandaan laporan
f. Soft copy laporan
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
1. Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
2. Pekerjaan : DED/Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah SDN 001 Bpp Kota, 004 Bpp Kota, 014 Bpp Kota, 015 Bpp Kota
(APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah
3. Data :
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan perencana.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan
diantaranya :
i. Informasi tentang lahan, meliputi :
• Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi.
• Koefisien dasar bangunan
• Koefisien lantai bangunan
• Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
ii. Pemakai bangunan :
• Struktur organisasi
• Jumlah personil-personil sekarang dan satuan kerja pengembangan untuk 10 tahun
mendatang
• Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
• Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
iii. Kebutuhan bangunan :
• Program ruang
• Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang
iv. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau
perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
v. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan.
vi. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan.
vii. Penanggulangan bahaya kebakaran
viii. Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan
ix. Jaringan listrik
x. Jaringan komunikasi
xi. Dan lain-lain sesuai keperluannya.
4. Program alih teknologi
5. Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim
Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, yang
dapat meliputi tugas-tugas perencanaan bangunan rumah negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan serta membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep ruang serta perkiraan biaya.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
• Rencana struktur, meliputi gambar rencana detail
• Rencana utilitas, meliputi gambar rencana detail
• Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
• Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
(EE).
• Jadwal pelaksanaan konstruksi.
• Laporan Perencanaan.
e. Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu Pejabat Pembuat Komitmen di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan serta melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
f. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
satuan kerja seperti :
• Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
• Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
• Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan.
• Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
h. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikalelektrikal bangunan.
2. Tanggung Jawab Perencanaan
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang berlaku
dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 18 tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan batasan yang
telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan
yang khusus untuk bangunan gedung negara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan perencanaan sampai dengan persiapan dokumen lelang konstruksi
diperkirakan selama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak SPMK ditandatangani.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga-tenaga ahli
dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai lingkup jasa
yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya minimal sebagai berikut :
NO JABATAN PENDIDIKAN Keahlian JML SKA PENG.
( MIN) (ORG)
A TENAGA AHLI
SKK Ahli SKA/SKK
Muda Ahli Muda
S1 ( T. Sipil/
1 Team Leader Bangunan 1 Teknik 1 Th
Arsitektur )
Gedung Bangunan
Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil SKK Ahli 1 SKA/SKK 1 Th
Muda K3 Ahli
Konstruksi Muda K3
Konstruksi
B TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor SMK/D1/D2/D3 - 2 1-3 Th
2 Operator CAD SMK/D1/D2/D3 - 2 1-3 Th
3 Estimator SMK/D1/D2/D3 - 2 1-3 Th
Sesuai ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki sertifikat tenaga ahli SKA/SKT dan dilengkapi dengan
Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan bila ada) serta ijazah.
10. KELUARAN
10.1. Tahapan Perencanaan
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra – Rencana Teknis
1) Gambar - gambar pra rencana bangunan
2) Gambar-gambar rencana
3) Perkiraan biaya pembangunan
4) Laporan perencanaan
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
C. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana arsitektur dan interior, beserta uraian konsep dan visualiasi dwi dan trimatra.
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Rencana mekanikal – elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4) Garis besar spesifikasi teknis
5) Perkiraaan biaya
D. Tahap Rencana Detail
1) Membuat gambar-gambar detail meliputi gambar struktur, interior dan arsitektural
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Rincian volume dan pelaksanaan pekerjaan
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi
– SNI
5) Menyusun laporan perencanaan; lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang bisa
dipertanggungjawabkan.
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan : arsitektur, struktur, interior, mekanikal– elektrikal –
plumbing, pertamanan, tata ruang.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Rincian volume pekerjaan / Bill of Quantity (BQ)
5) Laporan perencanaan
10.2 Kriteria
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Arsitektur dan lingkungan :
a. Menjamin terwujudnya Bangunan sekolah yang dibangun berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
b. Menjamin terwujudnya Bangunan Sekolah yang dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
2. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya Bangunan Sekolah yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat penggunaan sesuai fungsinya, akibat perilaku alam dan akibat perilaku manusia,
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
oleh kegagalan struktur bangunan,
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan
oleh perilaku struktur,
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
3. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :
a. Menjamin terwujudnya Bangunan Sekolah yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia
b. Menjamin terwujudnya Bangunan Sekolah yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu
secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman
2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan
api
3) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
4. Persyaratan Instalasi Listrik dan Penangkal Petir:
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam Bangunan Sekolah sesuai fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya keamanan Bangunan Sekolah dan penghuninya dari bahaya akibat
petir.
5. Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak
diinginkan.
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak
negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau
mencegah perusakan lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan
dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
teknis lainnya, misalnya :
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada (jika ada).
2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi
klimatologi, dan lain-lain
10.3. Azas – Azas
Dalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan
gedung negara sebagai berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
2. Kreativitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi
pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsí teknik dan fungsi sosial bangunan.
3. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan
bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan serendah mungkin
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
10.4. Proses Perencanaan
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan
perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah mengikat.
10.5. Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang diusulkan
Konsultan Perencana harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komimen.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan masukan teknis
dari Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Secara umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti ketentuan dalam :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait.
4. Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Bangunan Gedung
11. PELAPORAN
1. Laporan Pendahuluan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang :
a. Analisa fungsi dan bentuk bangunan
b. Konsep perencanaan (Struktur dan Arsitektural)
c. Gambar skematik (Site Plan, Denah, Tampak, Potongan)
2. Laporan Antara, yang sekurang-kurangnya memuat tentang :
a. Konsep perencanaan
b. Gambar – gambar rencana (Lansekap, Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal Plumbing)
c. Spesifikasi teknis
d. Rencana Anggaran Biaya
3. Album gambar Perencanaan terdiri dari :
a. Gambar Arsitektur beserta detail-detailnya
b. Gambar Struktur beserta detail-detailnya
c. Gambar Interior beserta detail-detailnya
d. Gambar Mekanikal Elektrikal Plumbing beserta detail-detailnya
e. Gambar Site Development dan Lansekap beserta detail-detailnya
f. Dan gambar-gambar lainnya yang berkaitan dengan Pembangunan Sekolah.
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ)
6. Jadual Pelaksanaan Konstruksi
7. Laporan Akhir Perencanaan, yang sekurang-kurangnya berisi tentang :
a. Konsep Bangunan dan Interior, beserta perhitungan kebutuhan ruang dan
kapasitasnya,
b. Metode Perencanaan yang digunakan,
c. Proses Perencanaan, mulai dari skematik desain hingga desain akhir yang
disepakati.
8. Soft Copy produk perencanaan dalam bentuk Flashdisdk 16 GB
12. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Balikpapan,26 September 2025