URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN BELANJA DOKUMEN SITE PLAN dan DED SARANA PRASARANA RUANG
TERBUKA PUBLIK RT 08, 11, 12, 13
KELURAHAN GRAHA INDAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Setiap Bangunan Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya serta andal dalam rangka
meningkatkan kualitas lingkungannya baik secara mikro maupun secara makro.
Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tata laku professional
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disiapkan secara matang agar mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
Saat ini Kota Balikpapan mengalami perkembangan pesat yang berdampak pada
pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan Kota Balikpapan yang pesat
membutuhkan ruang terbuka publik untuk menciptakan kenyamanan dan
ketentraman bagi warga. Tanpa adanya Ruang Terbuka Publik, jumlah penduduk yang
berkembang dapat memberikan tekanan lingkungan, terkesan padat dan kumuh
serta tidak memberikan ruang Gerak yang luas bagi masyarakat yang ingin
berekspresi.
Adanya sarana prasarana Ruang Terbuka Publik di Kelurahan Graha Indah
diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, antara lain
dapat memberikan kenyamanan lingkungan dan peluang untuk memberikan nilai
eknomi bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang akan
membangun sarana prasarana Ruang Terbuka Publik di RT. 08, 11, 12 dan 13
Kelurahan Graha Indah sebagai perwujudan memberikan kenyamanan kepada
masyarakat Kelurahan Graha Indah.
Belanja dokumen Site Plan dan DED Sarana Prasarana Ruang Terbuka Publik di
RT. 08, 11, 12 dan 13 Kelurahan Graha Indah bertujuan untuk memperoleh hasil
perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang mencakup Perencanaan
Teknis, Detail, Rencana Anggaran Biaya serta Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
yang sesuai dengan persyaratan teknis, peraturan lainnya yang telah ditetapkan dan
hasil perencanaan/DED yang dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang direncanakan. Kegiatan perencanaan DED dilaksanakan sejak diterbitkannya
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan waktu pelaksanaan tugas perencanaan yang
diberikan kepada Konsultan Perencana adalah selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender untuk mendukung tercapainya perencanaan dan pelaksanaan fisik yang
tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Balikpapan.akan merasakan Setiap
pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang di lakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan,
agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasinya.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
a. Laporan Pendahuluan (2 Dokumen)
b. Laporan Akhir (2 Dokumen)
c. Dokumen Site Plan dan DED (5 Dokumen)
d. Dokumen RAB (5 Dokumen)
e. Dokumen RKS (5 Dokumen)
f. Dokumen Spesifikasi Teknis (5 Dokumen)
g. Dokumen BOQ (5 Dokumen)
h. Flashdisk berisi seluruh soft copy data (2 buah)