DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH SDN 015 BPP BARAT & SDN 016 BPP BARAT (APBD-P) SUB
KEGIATAN REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA, PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH
: Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah SDN
PAKET PENGADAAN 015 Bpp Barat & SDN 016 Bpp Barat (APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
PA/PPK : Irfan Taufik
ID RUP : 61079061
SDN 016 BALIKPAPAN BARAT
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Rehabilitasi SDN 016 Balikpapan Barat
SPESIFIKASI KINERJA 1. Melakukan Tes Mutu Beton Fc’ 20.75 Mpa ;
KONSTRUKSI 2. Melakukan Tes Kuat Tarik Baja Tulangan dengan nilai minimum,
Fy = 280 Mpa , Ts = 350 Mpa untuk tulangan polos (BJTP) &
Fy = 420 Mpa , Ts = 525 Mpa untuk tulangan ulir/sirip (BJTS)
3. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Galian
3. Pekerjaan Pondasi, Beton dan Pasangan
4. Pekerjaan Lantai dan Penutup Dinding
5. Pekerjaan Sanitasi Km/Wc dan Instalasi Air
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Perbaikan Saluran Existing
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
STRUKTUR
1. Beton Pondasi Pile Cap K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
2. Beton Sloof / Tie Beam K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
3. Beton Kolom K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
4. Beton Kolom Padestal K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
5. Beton Balok Gewel K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
6. Beton Pelat Lantai, K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
7. Beton Ring Balok Diatas K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
Kusen
9. Baja Tulangan Ulir Fy = 420 MPa Standart SNI
10. Baja Tulangan Polos Fy = 280 MPa Standart SNI
11. Semen Semen Type. I Tonasa / Tiga Roda
12. Semen Instant MU-380 ThinBedMAX / By. Approval
13. Acian Mortar MU, AM86
14. Papan Bekisting Playwood / Multipleks -
Ketebalan min 12 mm
15. Rangka Bekisting Kayu Klas II, Dolken Kayu -
Galam dia 10 cm / Hollow
Frame
16. Pasir Pasir putih Samboja / Pasir Pasir Samboja / Pasir Palu
Palu
17. Batu Pecah Ukuran 2/3 Batu Palu
ARSITEKTUR
1. Acian MU, AM86
2. Lantai Keramik Uk. 40 x 40 cm polish dan Kia, Platinum , Asia Tile, Mulia
unpolish
3. Cat Interior Alkali Killer Sealer (Alkali Coat) Nippon Paint / Dulux
Vinilex (Primer Coat) 2-3 Lapis
Elastex Waterproof 3 in 1
(area lembab) 2-3 Lapis
4. Cat Exterior Jotashield Primer (Alkali Coat) Jotun
Jotashield Antifaade Colours
(Primer Coat Top Coat)
2-3 Lapis
5. Cat Plafond Alkali Killer Sealer (Alkali Coat) Nippon Paint / Dulux
Vinilex (Primer Coat) 2-3 Lapis
6. Cat Kayu Thinner B/ Thinner Enamel Avian
2-3 Lapis
7. Daun Pintu By. Other
MEP
1. Kabel Supreme, Kabelindo, Kabelmetal,
Voksel
2. Lampu SL SL 14 Watt + Fitting Philips, Artolite, Scarto, OniLigt,
Masko
3. Saklar Tunggal dan Ganda Broco, MK, Legrand
4. Stop Kontak Broco, MK, Legrand
5. Pipa PVC Tipe D Diameter 4” Wavin, Rucika, Pralon, Super Intilon,
Diameter 2” Super Swallow
6. Pipa PVC Tipe AW Diameter 4” Wavin, Rucika, Pralon, Super Intilon,
Diameter 2” Super Swallow
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Mobil Pick UP 1 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang terlatih dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut
ketentuannya :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
NO JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH PENGALAMAN KETERANGAN
SKT PELAKSANA
BANGUNAN GEDUNG/
1 PELAKSANA S1 TEKNIK SIPIL 1 PERSONIL MINIMAL 1 TAHUN
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022)
Ahli K3
SKK Ahli K3
Konstruksi / Ahli S1 SEMUA MINIMAL 3
2 1 PERSONIL
Keselamatan JURUSAN TAHUN
Konstruksi Muda
Konstruksi
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan pleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara lengkap dan jelas.
• Site Plan
• Denah Rencana Bangunan
• Tampak Rencana Bangunan
• Potongan Memanjang dan Melintang Rencana Bangunan
• Detail-detail struktur dan arsitektur
• Denah Rencana Elektrikal
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para pekerja
dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio
kecalakaan kerja dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa sedang ada
kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada disekitar area
site akan resiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
1 Pekerjaan Cor Lapangan Terkena/tertendang besi wiremesh 4 = Resiko Kecil
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi , foto fisik 0%, 25%, 50%,
75% dan 100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
SDN 016 Bpp Barat (APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah, Jl. Alfalah No.64, RT.38, Baru Ilir, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
76123.
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terbangunnya 2 unit RKB di SMPN. Balikpapan sesuai dengan Detail Engineering Desain (DED) &
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat berfungsi dengan baik.
INFORMASI LAINNYA • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
• Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
• Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender.
• Wajib Menyampaikan Nilai TKDN
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 20 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Balikpapan
Irfan Taufik
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
REHABILITASI SEDANG/BERAT SARANA PRASARANA DAN UTILITAS
SEKOLAH SDN 015 BPP BARAT (APBD-P)
: Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah SDN
PAKET PENGADAAN 015 Bpp Barat & SDN 016 Bpp Barat (APBD-P) Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
PA/PPK : Irfan Taufik
ID RUP : 61079061
SDN 015 BALIKPAPAN BARAT
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan Rehabilitasi SDN 015 BPP Barat
SPESIFIKASI KINERJA 1. Melakukan Tes Mutu Beton Fc’ 20.75 Mpa ;
KONSTRUKSI 2. Melakukan Tes Kuat Tarik Baja Tulangan dengan nilai minimum,
Fy = 280 Mpa , Ts = 350 Mpa untuk tulangan polos (BJTP) &
Fy = 420 Mpa , Ts = 525 Mpa untuk tulangan ulir/sirip (BJTS)
3. Pengujian lain yang di anggap perlu ;
RUANG LINGKUP 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Halaman Sekolah
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
No Uraian Bahan Spesifikasi Bahan Merk
STRUKTUR
1. Beton K-250 / f’c = 20,75 MPa Site Mix
2. Besi Wiremesh Wiremesh M8 Standart SNI
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan adalah sebagai berikut :
No. Uraian Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Mobil Pick UP 1 Ton 1 Unit Milik/Sewa
3. Spesifikasi Proses / Kegiatan
a. Setiap pekerjaan diharuskan memperhitungkan Laporan Keselamatan Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/pekerjaan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu seperti peringatan dan petunjuk.
c. Kewajiban untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) setiap kegiatan berlangsung.
d. Setiap kegiatan/pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi, terlebih dahulu dilakukan anlisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang terlatih dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
f. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksana / Metode Kerja terlampir dibawah ini , berikut
ketentuannya :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi, Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
NO JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH PENGALAMAN KETERANGAN
SKT PELAKSANA
BANGUNAN GEDUNG/
1 PELAKSANA S1 TEKNIK SIPIL 1 PERSONIL MINIMAL 1 TAHUN
PEKERJAANGEDUNG
(TA.022)
Ahli K3
SKK Ahli K3
Konstruksi / Ahli S1 SEMUA MINIMAL 3
2 1 PERSONIL
Keselamatan JURUSAN TAHUN
Konstruksi Muda
Konstruksi
Ketentuan:
d. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait
e. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
f. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
6. Keterangan Gambar
Berikut gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan pleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara lengkap dan jelas.
• Site Plan
• Denah Rencana Bangunan
• Tampak Rencana Bangunan
• Potongan Memanjang dan Melintang Rencana Bangunan
• Detail-detail struktur dan arsitektur
• Denah Rencana Elektrikal
7. Rencana Keselamatan Konstruksi
• Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan/ ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
• Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
• Kontraktor pelaksana diwajibkan untuk menyediakan segala alat pelindung diri untuk para pekerja
dan senantiasa selalu mengingatkan akan kedisplinan untuk selalu memakai perlengkapan tsb.
• Kontraktor Pelaksana dapat berdiskusi dengan Pengawas Lapangan, terkait analisa reskio
kecalakaan kerja dari setiap item pekerjaan.
• Papan atau rambu (rambu petunjuk, larangan, kewajiban) harus dipasang di berbagai titik sebagai
informasi atau peringatan kepada pekerja maupun masyarakat disekitar site bahwa sedang ada
kegiatan konstruksi, hal ini dilakukan agar pekerja atau masyarakat selalu berwaspada disekitar area
site akan resiko yang memungkinkan terjadi.
Berikut identifikasi bahaya dan penilaian resiko untuk uraian pelaksanaan pekerjaan utama :
Tingkat Resiko
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(Skala 1-25)
1 Cor Lapangan Terkena/tertendang besi wiremesh 4= Resiko Kecil
Keterangan :
1 – 4 : Resiko Kecil
5 – 12 : Resiko Sedang
13 – 25 : Resiko Besar
“Berdasarkan PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021”
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi :
• Laporan harian
• Laporan mingguan
• Laporan bulanan
• Dokumen As Built Drawing
• Foto-foto pada setiap tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi , foto fisik 0%, 25%, 50%,
75% dan 100%.
• Dokumentasi dan laporan/risalah/MOM rapat-rapat.
9. Lokasi pekerjaan fisik :
Lokasi pekerjaan SDN 015 Balikpapan Barat ini berada di Jl. Samratulangi RT.2 No.37 Kelurahan
Kariangau, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76134.
10. Output pelaksanaan pekerjaan fisik :
• Terlaksananya Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana,prasana dan Utilitas SDN 015 Balikpapan Barat.
Balikpapan sesuai dengan Detail Engineering Desain (DED) & Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
dapat berfungsi dengan baik.
INFORMASI LAINNYA • Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
• Waktu Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
• Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender.
• Wajib Menyampaikan Nilai TKDN
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 20 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Balikpapan
Irfan Taufik