URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
1. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli,
FASILITAS PENUNJANG
bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan
pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah
pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
Pekerjaan Konstruksi sesaai uraian
pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan Bertingkat
3. Pekerjaan Renovasi Halaman Parkir
4. Pekerjaan Renovasi Dapur
5. Pekerjaan Lain - Lain
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
Jalan Wolter Monginsidi RT 47 No.85 Kota Balikpapan
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 60
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(enam puluh) hari kalender dengan Jangka
Waktu Pemeliharaan : 180
(seratus delapan puluh) hari kalender
3. TENAGA AHLI A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam
pelaksanaan kontrak antara lain:
a. Pelaksana : 1 orang
Persyaratan Minimal:
● Pendidikan Minimal SMA/SMK
● Memiliki Sertifikat SKKPelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA-022).
● Pengalaman dalam bidangnya ± 3tahun
b. Administrasi Keuangan : 1orang
Persyaratan Minimal:
● Pendidikan Minimal SMA/SMK
● Memiliki Sertifikat : -
● Pengalaman dalam bidangnya ± 3 tahun
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk
bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP.
4. PERALATAN memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan
utama untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) Set Alat Pertukangan
b. 4 (Empat) Set Scafolding
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan
YANG DIHASILKAN pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan volume
pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan
peruntukkannya.
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang
KONSTRUKSI
diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas
dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun
penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain
harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat, kecuali
bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar,
memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap
bahan/material dan komponen jadi
keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli
yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak
menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk
pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini,
kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus
disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan
yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh
bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun.
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu,
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang
harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana untuk
mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus
ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub
Penyedia Jasa konstruksi harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib
mengadakan koordinasi pelaksanaan
atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana dengan
Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi
Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksi
Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli,
bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan
dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
dalam Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan
setelahpembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Halaman
Pos Jaga Timbanuh
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada
PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman
kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personilinti:
o tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan denganbaik;
o berkelakuan tidak baik; atau
o mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawahsumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan /
atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
GambarKerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan
air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya
serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera
di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaantersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan cacat
yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu
pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi,
Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya
sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau
Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan
di Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing di
Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
masih berfungi dan kabel bawah tanah apabilaada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi
/ Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada
diLapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun
waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuanDireksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasilpekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
5) danuntuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasipekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100%(seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus
sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakilPPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar
tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut
harus dapat dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia
Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko
bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis
kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman, papan-papan
peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang
aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 August 2024 | Lanjutan Pembangunan Rumah Tahfidz Putra Putri Pondok Pesantren Baiturrahma Ds. Sepaso Barat Kec. Bengalon | Kab. Kutai Timur | Rp 2,969,914,816 |
| 18 October 2023 | Perbaikan Bangunan Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 1,814,230,000 |
| 17 September 2024 | Pembangunan Asrama Polsek Teluk Pandan | Kab. Kutai Timur | Rp 849,980,576 |
| 17 April 2024 | Pembangunan Gereja Pantekosta Kuaro | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 568,281,000 |
| 6 November 2023 | Rehabilitasi Halaman Parkir Dan Pembuatan Tempat Latihan Dinas Damkar Sub.Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainya | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 405,733,000 |
| 17 April 2024 | Peningkatan Drainase Jl Padat Karya Desa Sungai Meriam Kec. Anggana | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 304,659,935 |
| 1 June 2024 | 1 M2 Perawatan Gedung Sederhana ( Sedang) Rumah Dinas Puskesmas Baru Ulu | Kota Balikpapan | Rp 300,681,200 |