PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
KELURAHAN GRAHA INDAH
Alamat Perumahan Graha Indah RT. 054, email : [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN : TAMAN POSYANDU RT.32
PPK : MUHAMMAD ARIF RACHMAN
: 60875568
ID RUP
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
SPESIFIKASI BANGUNAN
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Syarat Bahan/Material
Semua bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1. Sesuai dengan peraturan-peraturan bahan yang berlaku di Indonesia,
yaitu:
Spesifikasi Beton
Standar Industri Indonesia (SII).
Normalisasi Indonesia (NI).
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia Tahun 1982.
Peraturan Bangunan Nasional.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961.
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 1977.
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
Peraturan Plumbing Indonesia Tahun 1979.
Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung Tahun 1983.
Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang pengarahan tenaga
kerja) antara lain tentang larangan mengerjakan anak-anak di
bawah umur.
Surat Keputusan Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan umum
Nomor : 004/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan kesehatan
kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai
bangunan-bangunan.
Standar lain yang disetujui oleh Pemilik Proyek dan Konsultan
Pengawas.
2. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan,
Semua bahan material tersebut harus mendapatkan ijin/persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dengan
memperlihatkan masing-masing contoh bahan.
3. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan
contoh-contoh yang telah disetujui.
4. Jika terjadi selisih paham dalam pemeriksaan bahan, Direksi Pekerjaan
dan Konsultan Supervisi berhak memerintahkan kepada Kontraktor
Pelaksana untuk pemeriksaan bahan tersebut pada laboratorium lain
yang ditunjuk dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Penyerahan bahan harus diatur sedemikian rupa supaya tidak
mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan.
6. Apabila bahan-bahan yang didatangkan tidak memenuhi syarat dan
dinyatakan tidak layak oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi,
maka harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam batas
waktu 2 x 24 jam. Jika dalam waktu tersebut diatas tidak dilaksanakan,
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak mengeluarkan dari
lokasi pekerjaan atas biaya yang dibebankan kepada Kontraktor
Pelaksana dan terhadap bahan-bahan yang hilang menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana yang bersangkutan.
7. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak
oleh Direksi, apabila ternyata Kontraktor Pelaksana tetap menggunakan
bahan-bahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja,
maka Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak membongkar
pekerjaan yang menggunakan bahan- bahan tersebut dengan biaya
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
2. Spesifikasi Bahan Bangunan
Konstruksi:
a. Air
Air harus Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan
benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual
Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat
merusak beton seperti asam-asam, zat organik dan sebagainya.
Tidak mengandung benda-benda tersuspensi.
Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak
mencukupi maka Kontraktor harus mengadakan air untuk tujuan
pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber
air sendiri yang memenuhi syarat
b. Portland Cement
PC yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah semen dari Produk
Tiga Roda/Holcim/Tonasa/Conch dan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam SII dan SNI dengan warna abu-abu
kehijauan
Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen
yang dipakai pada waktu menentukan campuran beton.
Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang
sama.
Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai
di tempat pekerjaan
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat
dan bersudut
Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam
Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dan memenuhi
persayaratan
Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan
fungsi penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan
yang lainnya
d. Baja Tulangan (Besi Beton)
Baja tulangan yang digunakan harus lurus dengan jarak sejajar
antara besi yang satu dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24 dengan dimensi
mengacu pada gambar kerja.
Dalam pekerjaan ini besi tulangan yang digunakan harus sesusa
baik jumlah dan jarak pemasangan harus mengacu pada gambar
kerja
Toleransi diameter pada masing-masing besi tulangan beton yang
diperkenankan dapat dilihat pada tabel berikut :
Diameter (d) (mm) Toleransi (mm)
1 6 5 % Atau ± 0,3 mm
2 8 ≤ d ≤ 14 5 % Atau ± 0,4 mm
3 16 ≤ d ≤ 25 5 % Atau ± 0,5 mm
Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup,
minimum sepanjang yang disyaratkan
Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua
silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan
kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus
dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton
deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam
SNI.
Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama
pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu
beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm
untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk
elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan
kawat bendrat.
Besi tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan
tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama.
Sebelum pengecoran besi tulangan harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi
dan beton.
Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai
e. Kayu Begesting
Kayu yang digunakanPada umumnya kayu bersifat baik dan sehat
dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-kekuranga
yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
yang ditentukan dalam PPKKI-1961
Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok, juga tidak
boleh lebih dari 3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10
dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan
retak-retak menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
3. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini adalah :
Disesuaikan dgn kebutuhan pekerjaan dlm bentuk tabel spt berikut :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilik
an
1 Pick Up 1M3 1 unit Layak Milik
Fungsi Sendiri/
Sewa
2 Alat Tukang 1 Set Layak Milik
Fungsi Sendiri/
Sewa
4. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
1. Pekerjaan Taman
2. Pekerjaan Siring Beton
5. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Setiap Sub Item Pekerjaan TAMAN POSYANDU RT.32 secara umum
mempunyai tahapan-tahapan pekerjaan yang berbeda. Adapun
tahapan tahapan pekerjaan tersebut sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas
Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai
melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka
alat berat tersebut segera dikembalikan.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan
pemeliharaan kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari
lingkungan.
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas.
Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Site Manager yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
Direksi Keet
Kontraktor harus membuat bangunan sementara/direksi keet
untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang
masih layak dipergunakan.
Penempatan bangunan sementara harus sepengetahuan dan
seijin Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas. Kualitas dan mutu
bangunan harus disetujui Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas.
Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan
secukupnya, tidak gelap dan tidak bocor. Bangunan
sementara/direksi keet dilengkapi aksessories seperti meja kerja,
kursi, lemari arsip, buku tamu, white board/papan untuk
menempelkan gambar pelaksanaan, jadwal dan progres kemajuan
pekerjaan.
Pembongkaran
Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara
seksama, pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan
bongkaran, harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas
umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus
melakukan secara baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan
bongkaran.
Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran terjadi
kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi
pekerjaan dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
Material yang masih baik/utuh dari hasil pembongkaran harus dijaga
keamanannya dan disimpan pada lokasi yang telah ditentukan
oleh Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas.
Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Konstruksi Bouwplank
Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu
pondasi/kolom konstruksi maka harus dibuat konstruksi bouwplank
yang kuat/tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan kayu MC
dengan ukuran 1,8/18 cm dan tongkat dari kayu galam diameter 4
cm atau balok kayu kelas II dan ditanam sedemikian rupa sehingga
tidak mudah bergerak.
Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai bila
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00
b. Pekerjaan Tanah
Galian Tanah
Untuk memulai penggalian, Kontraktor harus mengukur elevasi
tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Pemilik
Proyek/Konsultan Pengawas. Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas
harus hadir dalam pengukuran tersebut
Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya
dilaksanakan sesuai dengan penampang galian yang terlukis pada
gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi,
pile cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila
galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Kontraktor harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang
galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit,
banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa,
menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk
pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga
kontrak.
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar
setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian
gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada
waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus
disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan
dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air
pada dasar galian.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding
tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding
penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari
halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan
tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK)
Perincian Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, mencakup:
Penyiapan RK3K, antara lain:
- Menyiapkan Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
- Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
- Penyiapan Izin Kerja.
Sosialisasi, Promosi dan pelatihan
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
6. Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pekerjaan Persiapan;
Pengukuran
- Mobilisasi dan Demobilisasi berdasarkan mobilisasi dan
demobilisasi peralatan yang tercantum dalam daftar
peralatan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan Manajemen
Kosntruksi (Lumpsum/Ls).
- Sewa Kantor Proyek berdasarkan daftar Kuantitas dan Harga
yang disetujui Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
(Lumpsum/Ls)
- Pekerjaan Papan Dasar Pengukuran/Bowplank. berdasarkan
daftar Kuantitas dan Harga yang disetujui Direksi Pekerjaan
dan Konsultan Supervisi (M’)
Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan persiapan harus dilakukan
berdasarkan harga satuan seperti tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga dan termasuk untuk penyediaan seluruh
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik
pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua
persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
b. Pekerjaan Pekerjaan Tanah;
Pengukuran
- Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus
diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam
meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi
bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan
biasa atau timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian
berikut ini :
- Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus
dibagi dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
- Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus
dibagi dengan faktor pengembangan (swelling) 1,2.
- Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui
dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian
dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata,
menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak
tidak lebih dari 25 meter.
- Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran
dan pembayaran menurut Pasal ini akan tetap dibayar
sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak
digunakan dan dibayar dalam Pasal lain dari Spesifikasi ini.
- Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh
Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan,
namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan
timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini
dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan
Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits)
tidak akan dibayar
-
Pembayaran
- Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas,
akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini,
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Pasal ini.
B. Pekerjaan Pondasi dan Struktur
- Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis,
gambar-gambar rencana dan atau instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Adapun beberapa hal yang
harus diperhatikan oleh Kontraktor dalam pekerjaan ini diantaranya :
- Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
- Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan
tidak diperkenankan menggunakan kembali.
- Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
- Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain
yang menunjang pekerjaan beton.
- Kontraktor harus benar-benar mempelajari gambar dan rencana
anggaran biaya agar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi beton
tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan beton ready mix dengan
beton adukan concrete mixer (site mix).
- Kontraktor dapat menunjukkan bukti dari produsen ready mix perihal
mutu beton yang digunakan.
Spesifikasi Proses/Kegiatan
- Yang diatur didalam pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar bestek. Adapun
pekerjaan konstruksi beton dalam hal ini Pekerjaan beton bertulang
meliputi :
Pekerjaan Struktur K-175
Pekerjaan beton tak bertulang meliputi :
Lantai kerja dibawah pondasi Beton fc = 14,5 Mpa/K-175
Cor tumbuk dibawah lantai Beton fc = 12,2 Mpa/K-150
Pekerjaan Bekisting.
- Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak
ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban
sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar
silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan
pekerjaan dapat dihindarkan.
- Bekisting cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari
adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang-
penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas.
- Penyusunan bekisting harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau
keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-
silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan
adalah merupakan tanggung jawab Kontraktor.
- Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu
kelas III dan plywood tebal 9 mm. Apabila oleh Konsultan Pengawas
dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan
berikutnya.
- Tiang-tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran
5/7 cm atau galam diameter 8-10 cm dengan jarak maksimum 0,5
meter.
- Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus
diberi pintu untuk memasukkan spesi beton untuk mencegah
timbulnya sarang-sarang kerikil.
- Pada bagian terendah (dari setiap tahapan pengecoran) dari acuan
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
- Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan
terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
- Pada tahapan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-
perlengkapan lain yang tertanam didalam beton harus
diperhitungkan dengan baik sehingga tidak akan mengganggu
kekuatan konstruksi.
Pengujian
- Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus
mengadakan mix design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton
yang disyaratkan dapat tercapai. Dari mix design dihitung
karakteristik dari hasil percobaan yang selanjutnya akan digunakan
untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan.
- Pada pekerjaan beton struktural pada saat awal pelaksanaan dan
setelah berjalan pengecoran, Kontraktor harus menyiapkan benda uji
dengan jumlah dan ketentuan mengacu pada SNI ataupun PBI.
- Benda-benda uji yang digunakan dari awal sampai akhir harus
seragam apakah menggunakan benda uji berbentuk silinder atau
menggunakan benda uji berbentuk kubus.
- Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi
ketentuan-ketentuan teknis dan semua biaya yang timbul akibat
pengujian adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pembesian
- Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana/konsultan
pengawas.
- Besi beton harus disuplay dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampurkan bermacam-macam besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
- Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian terhadap
mutu besi yang digunakan sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas.
- Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar dan
mendapat persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi
beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat
beton, diikat kuat, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau
bahan- bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi diatas, harus segera
dikeluarkan dari site.
- Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum
dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan Konsultan
Pengawas terlebih dahulu.
- Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya rekat.
- Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
- Pertemuan dengan tulangan Plat/balok/kolom/pondasi yang sudah
dicor harus distek dengan overlapping sesuai dengan PBI.
Cara pengadukan
- Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya
mengikuti prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu
beton yang akan dicapai.
- Untuk pengadukan beton site mix harus menggunakan beton
molen/concrete mixer.
- Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
- Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump
minimum 5 cm dan maksimuM 10 cm.
Pembongkaran Bekisting dan Perawatan Beton
- Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
untuk menjamin keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur
beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar
bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah
cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah
mendapat ijin dari Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas.
- Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak
boleh dibongkar bekisting maupun tiang penyangganya sebelum
elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal (umur beton)
untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di
atasnya.
- Alat yang digunakan untuk membongkar Bekisting tidak
boleh merusak permukaan beton.
- Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-
bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi
terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung
basah (atau plastik untuk struktur kolom)
Pekerjaan Plesteran Dan Acian
- Bahan/material umum yang digunakan untuk pekerjaan ini harus
mengacu pada spesifikasi umum bahan pada pasal 2 spesifikasi ini
- Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 PP, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh
plesteran beton dan seluruh plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 PP, dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
Spesifikasi Metode Pelaksanaan
- Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
- Pekerjaan plesteran meliputi semua tepi pondasi, variasi motif pada
kolom depan, dinding bata bagian luar dan bagian dalam.
- Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
- Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk
plester.
- Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan
semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plester
- Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
permukaan plesterannya.
- Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat.
- Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil
yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm. i. Untuk
permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan pemborong.
- Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat
dengan sudut tumpul.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
- Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas dengan biaya
atas tanggungan Kontraktor.
- Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
wajib diperbaiki.
- Pekerjaan acian meliputi semua dinding bata bagian luar dan
bagian dalam yang telah diplester, kanopi, dak, kolom dan balok yang
tampak.
Spesifikasi Bahan/Material.
- Bahan/material umum yang digunakan untuk pekerjaan ini harus
mengacu pada spesifikasi umum bahan pada pasal 2 spesifikasi ini
- Kusen aluminium 4” type color anodize “Brown Glossy” dari
produk Alexindo atau Alcomexindo
Spesifikasi Peralatan
- Selain peralatan utama kontraktor harus menyediakan alat-alat yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan
- Peralatan-peralatan standar yang harus disiapkan seperti alat-alat
pertukangan (palu, meteran, gergaji, gergaji listrik, bor listrik,
waterpas benangan, waterpas air dan lain-lain)
-
Spesifikasi Proses/Kegiatan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan
ventilasi seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta
shop drawing.
Spesifikasi Metode Pelaksanaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus
diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.
- Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu
dikerjakan secara fabrikasi
- dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
- Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
- Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti
dengan sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
- Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2,3 mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan
ditempatkannya pada interval 30 cm.
- Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan
terhadap tekanan air.
- Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup
oleh sealant yang sudah disetujui Pengawas. Tepi bawah ambang
kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
- Untuk fitting hardware dan reinforcing material dimana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
- Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding
adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
- Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara,
terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan
mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan
dari synthetic resin.
- Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
- Untuk kusen-kusen pada bangunan puskesmas lama harus sesuai
gambar rencana yaitu :
- Kusen yang dibuat dari kayu ulin berkualitas baik dan tidak retak-
retak.
- Kusen harus diserut licin pada bidang yang kelihatan.
- Pada tiang kusen pintu, jendela, ventilasi, tidak boleh diberi alur kapur
atau sponning kapur dan dipasang angker/paku beton dengan
panjang yang disesuaikan dengan penempatannya.
7. Identifikasi Bahaya
IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT RESIKO
NO TIPE / JENIS PEKERJAAN
Tersandung Terjatuh 4 = Resiko Kecil
Tertinpa Material Tanah 4 = Resiko Kecil
Terluka Terinjak Benda
2 Pekerjaan Taman 4 = Resiko Kecil
Tajam
Terjatuh kelubang Galian 4 = Resiko Kecil
Terluka Memotong Besi 10 = Resiko Sedang
3 Pekerjaan Siring Beton Tertimpa Material Beton 4 = Resiko Kecil
Tersandung Terjatuh 4 = Resiko Kecil
Identifikasi Bahaya pada Pekerjaan TAMAN POSYANDU RT.32
dengan poin 10 = Resiko Sedang adalah Tertabrak Alat Kerja /
Kendaraan Material
(bagian ini akan dikaji ulang oleh PPK)
8. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
(Silahkan dibuatkan tabel utk personil di lapangan)
Sertifikat Pengala
No Jabatan Jumlah Pendidikan
Kompentensi kerja man
1 Site Manager 1 Orang Minimal SMK SKK Pelaksana 3 Tahun
Bangunan
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
Personil Manajerial yang dipersyaratkan untuk pekerjaan ini adalah :
Sertifikat Pengala
No Jabatan Jumlah Pendidikan
Kompentensi kerja man
1 Site Manager 1 Orang Minimal SMK SKK Pelaksana 3 Tahun
Bangunan
A. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna
Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
OUTPUT - Diisikan output pekerjaan
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 20 (Dua puluh) hari
kalender sejak terbit SPMK
Ditetapkan di Balikpapan tanggal 17 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
MUHAMMAD ARIF RACHMAN