SPESIFIKASI TEKNIS
UMUM
I. NAMA DAN URAIAN PEKERJAAN
1.1. Nama Pekerjaan
Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 31 Kelurahan Manggar
II. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
2.1.Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan seluruh pekerjaan tersebut di atas adalah 30 (Tiga Puluh
Hari Kalender) hari kalender termasuk hari Minggu dan hari libur.
2.2.Jangka Waktu Pemeliharaan :
Masa Pemeliharaan pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung mulai
tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
2.3.Gambar Pelaksanaan :
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini gambar pelaksanaan terdiri dari peta lokasi pekerjaan,
potongan, detail dan gambar lainnya. Jika terjadi perubahan-perubahan di lapangan
yang memerlukan penggambaran ulang, maka pemborong harus membuat gambar
baru/gambar perubahan tersebut dan harus disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk hal ini akan diberi petunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
III. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN
Tenaga yang harus disiapkan rekanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah SKT
Tukang besi (TS012)/Tukang Cor Beton (TS013)/Pelaksana lapangan Pekerjaan
Jalan (TS045)/Pelaksana lapangan pekerjaan jalan (TS028)
IV. PERSYARATAN LAIN YANG MENGIKAT
4.1. Survey
a. Sebelum pekerjaan dimulai, harus dilakukan survei topografi. Level yang
disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Konsultan dan Kontraktor.
b. Kontraktor harus membuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan
penampang dengan skala yang disetujui oleh konsultan. Konsultan harus
memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang.
c. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan survey atau pengukuran ulang ini menjadi
tanggung jawab rekanan/kontraktor dan sudah termasuk dalam penawaran
namun tidak masuk dalam RAB
4.2. Peralatan
a. Kontraktor harus mengajukan metoda kerja termasuk output kerja harian, jumlah,
tipe dan kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada Konsultan.
b. Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan lingkungan.
c. Minimal peralatan yang harus disiapkan rekanan/kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan in adalah : Gerobak
4.3. Papan nama proyek
a. Kontraktor harus membuat /menyiapkan papan nama dengan ukuran yang telah
ditentukan atau dikoordinasikan dengan direksi proyek.
b. Papan nama ini berisikan minimal nama proyek, waktu pelaksanaan, nilai proyek,
nama pelaksana pekerjaan dan nama pemberi kerja serta konsultan pengawas
c. Biaya yang timbul dalam pembuatan papan nama ini menjadi tanggung jawab
rekanan/kontraktor dan sudah diperhitungkan dalam penawaran namun tidak
masuk dalam RAB
4.4. Laporan, gambar shop Drawing dan Gambar Asbuilt Drawing
a. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus membuat dan menyiapkan
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan cuaca serta
mengajukan kepada konsultan supervisi dan direksi proyek untuk mendapat
persetujuan.
b. Sebelum melakukan pekerjaan dilapangan kontraktor terlebih dahulu
mengajukan gambar shop drawing
c. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai rekanan/kontraktor berkewajiban untuk
membuat dan menyerahkan gambar asbuilt drawing yang telah disetujui oleh
konsultan dan direksi proyek
d. Biaya yang timbul dalam pembuatan laporan, gambar shop Drawing dan Gambar
Asbuilt Drawing ini menjadi tanggung jawab rekanan/kontraktor dan sudah
diperhitungkan dalam penawaran dan tidak masuk dalam RAB.
4.5. Test Beton
a. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai selain melakukan test beton dengan
kubus pada saat pelaksanaan sesuai yang disyaratkan dalam PBI
rekanan/kontraktor berkewajiban untuk melakukan test beton dilapangan dengan
hammer test/alat lainnya yang disaksikan oleh konsultan supervisi dan direksi
proyek.
b. Dan jika dikemudian hari diperlukan oleh badan pemeriksa untuk pengetesan
kembali, rekanan/kontraktor berkewajiban untuk melakukan test beton dengan
hammer test/alat lainnya pada saat pemeriksaan tersebut
c. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan test beton tersebut baik dalam bentuk
kubus maupun hammer test menjadi tanggung jawab rekanan/kontraktor dan
sudah diperhitungkan dalam penawaran dan tidak masuk dalam RAB.
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON
7.1.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai
dengan Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi
yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
b)
7.1.2. BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat
menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula
atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam
AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air
seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian
kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat
tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam Tabel 7.1.2.(1), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian
bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.(3).
Tabel 7.1.2.(1). : Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen berat yang lolos untuk agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 -
100
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100
100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 -
100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No. 4 4,75 95 - 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
100
No. 8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No. 16 1,18 45 - 80 - - - -
No. 50 0,300 10 - 30 - - - -
No. 100 0,150 2 - 10 - - - -
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
4) Sifat-sifat Agregat
a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
b) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian
SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam
Tabel 7.1.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI /
AASHTO yang berhubungan.
Tabel 7.1.2.(2). : Sifat-sifat Agregat
Batas max. yang
Sifat-sifat Metode Pengujian
diijinkan untuk agregat
Halus Kasar
Keausan agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417- - 40 %
Angeles pada 500 putaran 1991
Kekekalan bentuk batu terhadap SNI 03-3407- 10 % 12 %
larutan Natrium Sulfat atau 1994
Magnesium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01- 0,5 % 0,25 %
yang mudah pecah 1994-03
Bahan yang lolos ayakan No. 200 SK SNI M-02- 3 % 1 %
1994-03
7.1.3. PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
Pencampuran dan penakaran beton dilakukan oleh Readymix beton karena bahan
yang di pakai dilapangan adalah bahan Readymix
7.1.4. PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Pengujian untuk kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan
pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan atau wakilnya.
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan untuk
setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang dari
satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis komponen struktur
yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap pengujian harus minimum
harus mencakup empat benda uji, yang pertama harus diuji pembebanan kuat
tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga sesudah 14 hari
dan yang keempat sesudah 28 hari.
b) Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter kubik
dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya menyediaan
kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu, maka pengujian
harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit lima buah dari
takaran yang dipilih secara acak (random).
c) Kuat Tekan Karakteristik Beton (σ ) diperoleh dengan rumus berikut ini :
bk
σ = σ - K.S
bk bm
n
∑σ
i
σ =
i=1
adalah kuat tekan rata-rata.
bm
n
n
∑
(
σ − σ
)2
i bm
S =
i=1
adalah standar deviasi
n −1
σ = hasil pengujian masing-masing benda uji
i
n = jumlah benda uji
K = 1,645 untuk 20 sampel rancangan campuran dan untuk persetujuan
pekerjaan.
d) Pada pengujian kuat tekan beton tidak boleh lebih dari 1 (satu) harga diantara 20
harga (5 %) hasil pengujian, terjadi kurang dari σ’
bk
e) Tidak boleh satupun harga pengujian kuat tekan beton rata-rata dari 4 sampel
kubus berturut-turut kurang dari σ’ , (σ’ + 0.8225 S)
bm 4 ≥ bk
f) Setelah diperoleh 20 hasil pengujian kuat tekan (misalnya 4 sampel kelompok
pertama hingga 4 sampel kelompok kelima) dan dihitung harga rata-rata σ dan
bm
standar deviasi S maka harus dipenuhi :
σ’ (σ + 1.645 S)
bk ≥ bm
g) Dalam hal pengedalian di lapangan pengujian kuat tekan dapat dibagi menjadi
beberapa kelompok kecil (misal 4 sampel dari 5 kelompok) dengan menggunakan
grafik kontrol (control chart) yang terdiri dari garis terendah hingga garis tertinggi
berturut-turut adalah garis batas spesifikasi, batas kontrol dan garis tengah.
Batas Spesifikasi adalah garis yang menunjukkan kuat tekan karaketeristik yang
dipersyaratkan. Batas Kontrol adalah kuat tekan karakteristik dalam kelompok
(σ’ , = σ’ + K.S), sedangkan Garis Tengah adalah garis yang menunjukkan
bk n bk
kuat tekan rata-rata.
σ’
bm Garis Tengah
0,8225 S
σ’
bm,n σ’ Batas Kontrol
bk, n
0,8225 S
σ’ Batas Spesifikasi
bk
1 2 3 4 5
Kelompok
h) Apabila hasil pengujian kuat tekan rata-rata kelompok σ’ < σ’ (sekali) maka
bm,n bk,n
kontraktor harus melakukan upaya untuk memperbaiki mutu beton, bila hasil
pengujian kuat tekan kelompok rata-rata berikutnya σ’ < σ’ (kedua kali)
bm,n bk,n
maka berarti kontraktor tidak mampu mencapai σ’ yang dipersyaratkan, dan
bk
pekerjaan beton yang sudah dilakukan harus ditolak.
3) Pengujian tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan tersebut meliputi :
a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
penguji lainnya.
b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan.
c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton.
d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
7.1.7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
struktur. Beton Struktur haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebagai K250.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata
Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah
dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata
Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk
pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk
semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.10 Beton K250 ( fc’ = 40 MPa ) m3
7.1.(2) Beton K350 ( fc’ = 29 MPa ) m3
7.1.(3) Beton K250 ( fc’ = 21 MPa ) m3
7.1.(4) Beton K175 ( fc’ = 15 MPa ) m3
7.1.(5) Beton K125 ( fc’ = 10,5 MPa ) m3
SEKSI 7.2
BEKISTING
7.2.1 Umum
Bekisting atau cetakan harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan
beton dan membetuk adukan menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran,
batas-batas seperti yang ditunjukkan dalam gambar konstruksi.
7.2.2 Bahan.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk bekisting baru bisa dipergunakan jika
sudah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
Semua bahan untuk bekisting harus bahan baru, dikeringkan secara baik dan bebas
dari mata kayu yang lepas, celah kotoran yang melekat dan sejenis lainnya, kecuali
bila ada cara lain yang dibenarkan oleh Direksi Pengawas.
Tiang-tiang penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak
diperbolehkan dipakai untuk tiang-tiang penyangga sekur dan klem, tetapi harus
menggunakan kayu dolken atau kayu lain.
Untuk bahan-bahan yang kurang/tidak memenuhi harus dibuang dan tidak boleh
dipakai.
7.2.3 Persyaratan Bekisting.
Rekanan harus bertanggung jawab penuh atas perencanaan yang memadai untuk
seluruh beikisting. Namun demikian, bila pada bekisting yang menurut Direksi
Pengawas membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat
ditolak oleh Direksi Pengawas; Rekanan harus segera membongkar dan
memindahkan bekisting yang ditolak itu dari pekerjaan dan menggantinya dengan
biaya Rekanan.
1) Kekuatan
Konstruksi cetakan harus diperhitungkan terutama untuk konstruksi-konstruksi
yang berat, sehingga cetakan tersebut kuat dan memenuhi syarat untuk bisa
menahan yang mereka terima.
2) Toleransi
Toleransi yang diizinkan adalah kurang lebih 3 mm untuk garis dan permukaan
setelah penyetelan bekisting yang harus demikian kuat dan kaku terhadap
beban adukan beton yang masih basah dan getaran, terhadap beban
konstruksi dan angin; bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang
disetujui Direksi Pengawas sebelum pengecoran.
7.2.4 Pemeriksaan Bekisting.
Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton,
akan diperiksa oleh Direksi Pengawas; beton tidak boleh dicor sebelum bekisting
disetujui Direksi Pengawas. Untuk menghindari kelambatan dalam mendapatkan
persetujuan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, Rekanan harus
memberitahukan Direksi Pengawas bahwa bekisting sudah siap untuk diperiksa.
7.2.5 Pembongkaran.
1. Umum
Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis, tanpa goncangan.,getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran harus dilkukan dengan hati-hati, dan
jikalau ada pembetonan yang keropos, harus cepat-cepat diperbaiki dengan
persetujuan Direksi Pengawas, dan jika Direksi Pengawas mengharuskan beton
tersebut untuk dibongkar, maka Rekanan harus membongkar dan membuat
pembetonan yang baru lagi, dan biayanya menjadi tanggungan Rekanan.
2. Saat pembongkaran Bekisting
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan kubus
yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri.
Rekanan harus memberitahu Direksi Pengawas bilamana ia maksud akan
membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta
persetujuannya itu tidak berarti Rekanan lepas dari tanggung jawabnya.
Saat untuk membongkar bekisting tergantung dari persetujuan Direksi Pengawas,
akan tetapi berikut ini dapat digunakan sebagai pedoman yang berlaku dalam
keadaan cuaca normal.
Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-bagian konstruksi akan
bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan
tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Rekanan, dan perhatian Rekanan mengenai
pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan.
7.2.6 Pengukuran dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
a) Bekisting akan diukur dalam jumlah meter persegi (m2) terpasang dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah meter persegi (m2) yang dipasang
harus dihitung dari panjang dan lebar aktual yang dipasang,. Satuan luas
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas luas nominal yang
dilaksanakan dilapangan atau bila Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas
dasar pengujian penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang
dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau perkuatan bekisting pada tempatnya tidak akan
dimasukkan dalam luas/volume untuk pembayaran.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah bekisting yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,
harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan,
pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan
yang memenuhi ketentuan dan bekisting diasumsikan dipergunakan 2 kali.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.45 m2
Bekisting Balok
6.46 Bekisting Lantai m2
6.47 Bekisting Dinding
m2
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
7.3.2. BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan yang dipakai adalah besi wiremesh dia 8
P E N U T U P
Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Kontraktor.
Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran khusus mengenai
mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh lokasi sebelum dan setelah
pekerjaan selesai.
Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam RKS ini dan memerlukan penyelesaian di
lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian dalam rapat-rapat koordinasi lapangan
oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pemimpin
Proyek.
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Jalan dan Jembatan
(……………………………..)