PEMERINTAH KOTA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BARU TENGAH
Jalan Letnan Jendral Soeprapto No.30 RT. 26 Kelurahan Baru Tengah, Kota Balikpapan, Kode Pos 76132
Telp. (0524) 423468 Email : [email protected]
11 /BLUD-PKMBRT-PEMELIHARAAN
Nomor : Balikpapan, 14 Maret 2023
BANGUNAN/III/2023
Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada :
Perihal : Instruksi Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
UPTD Puskesmas Baru Tengah
di- Balikpapan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Nomor : 900/2316/DINKES Tanggal 26 Desember
2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa UPTD Puskesmas Baru Tengah Kota
Balikpapan
Sehubungan dengan dasar tersebut di atas kami mengunstruksikan Kepada Pejabat Pengadaan
UPTD Puskesmas Baru Tengah Kota Balikpapan untuk melakukan Proses Pengadaan Langsung pada
pekerjaan sebagai berikut :
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kegiatan : 1.02.02.2.02
Rujukan Tingkat daerah Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.02.26 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Pekerjaan : 5.1.02.99.99.9999 Belanja Pemeliharaan Bangunan
(Enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima
Pagu Dana : Rp 69.975.788
ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
(Enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima
HPS : Rp 69.975.788
ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
Tahun : 2023
Demikian Surat Instruksi ini dibuat agar dapat dijalankan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kepala UPTD Puskesmas Baru Tengah
Kota Balikpapan
Rulida Osma Marisya
NIP. 198703312009032008