URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN DED PEMBANGUNAN DRAINASE LINGKUNGAN PAKET 1 1. LATAR BELAKANG Banjir yang terjadi di Kota Balikpapan merupakan masalah yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Balikpapan. Upaya yang dilakukan untuk penanganan terhadap banjir adalah dengan melakukan pembangunan atau perbaikan saluran yang ada sehingga dapat berfungsi maksimal. Untuk melakukan pembangunan atau perbaikan terhadap saluran maka diperlukan perencanaan yang baik berdasarkan masterplan drainase dan kondisi dilapangan. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari pekerjaan perencanaan ini adalah menyediakan gambar/desain, rencana kerja dan syarat sebagai dokumen pengadaan fisik untuk tahun anggaran 2023. Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya desain/gambar konstruksi untuk pekerjaan saluran sesuai lokasi yang telah ditentukan serta perkiraan anggaran biaya (RAB) dan rencana kerja dan syarat (RKS) terhadap rencana usulan desain. 3. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan di Kel. Baru Ulu dan Kel. Kariangau 4. WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 30 (tiga puluh) hari kalender. 5. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan perencana meliputi : 1. Melakukan pengukuran dan identifikasi awal terhadap kondisi lapangan berupa kondisi eksisting, fasilitas umum dan utiitas yang terdampak serta data atau informasi lainnya yang dianggap perlu. 2. Melakukan pematokan (jika diperlukan) sehingga lokasi benar-benar siap pada saat pelaksanaan konstruksinya dengan dilengkapi administrasi seperti surat pernyataan persetujuan dari masing-masing warga selaku pemilik bangunan atau tanah. 3. Penyiapan dokumen untuk pengadaan fisiknya berupa gambar A3, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. 4. Melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, RT setempat dan warga yang sekaligus sebagai sosialisasi awal kepada warga yang akan terdampak pada saat pelaksaanaan pekerjaan konstruksi. 5. Bertanggungjawab terhadap desain jika terjadi kegagalan konstruksi pada saat pelaksanaan pekerjaan. 6. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi persyaratan, standar dan pedoman teknis yang berlaku