DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 51 Kel. Graha Indah
PPK Yonatan
ID RUP 39067259
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Peningkatan Jalan Telaga Sari I antara RT. 37, 45 Kel.
Telaga Sari
Spesifikasi kinerja Struktur 1. Lulus uji mutu beton Fc’ 20
2. Lulus uji slum beton 12,5 Cm
3. Lulus uji Ketebalan Core Drill
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis di susun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan
ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Pekerjaan Struktur menggunakan mutu beton fc’20 Mpa (untuk badan jalan) dan
dipersyaratkan menggunakan beton ready mix.
3. Ketentuan dan pengendalian mutu bahan bangunan konstruksi sesuai yang tercakup
dalam Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev. 2).
4. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
5. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
6. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
7. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
8. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
9. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
10. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
11. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
12. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang
telah di identifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya
dan beracun (B3),seperti aditif, harus diberi penjelasan bahayanya, cara penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur
dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
13. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Alat dan perkakasyang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan / pemeliharaan / pengamanannya alat dan
perkakas dapat di peroleh daari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman / peraturan pihak yang kompeten.
14. Spesifikasi Proses / Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli / petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3 / Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses / kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses / kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses / kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap prosesdan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan /
atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan / tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan /
tugasnya tersebut.
15. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan / Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan / Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi / metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode pelaksanaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev. 2).
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi / tanah / cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dandapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja / konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan / Job Safety Analysis (JSA), di uji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua factor kondisi lokasi / tanah / cuaca, alat,
perkakas, material, urutan kerjadan kompetensi pekerja / operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja / operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan / atau mudah
dipahami oleh pekerja / operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan / Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
Lapangan, mutlak harus digunakan safety helmet, Sepatu boot. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau
lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik /
turun.
g. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
16. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan / pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan / konstruksi / kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, oleh pekerjaan struktur / sipil.
b. Setiap kegiatan / pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar - gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (jobs afety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja di tempat
kerja;
d. 1 (satu) orang tenaga penunjang teknis yang memiliki SKT Tukang Cor Beton (TS
013). Pengalaman kerja professional minimal 3 (tiga) tahun.
B. Keterangan Gambar
Gambar – gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail – detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan / atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan / atau Petugas Keselamatan
Konstruksi.
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak terbit SPMK.
Balikpapan, Februari 2023
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
YONATAN
STRUKTUR SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dasar hukum: Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia