URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
KEGIATAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN TERBUKA - PENGAWASAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR KAWASAN STADION BATAKAN
Tahun Anggaran 2023
1. PENDAHULUAN
1.1. Umum
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Gedung dan Fasilitas
negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
konstruksi pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan
secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi masukan, proses, dan produk kegiatan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen
dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
1.2. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKD) Kota Balikpapan.
2. Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi
Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Balikpapan Nomor :
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang memuat masukan, kriteria, proses, dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas supervisi /
pengawasan.
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 1
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan : Penataan Pagar Untuk Kawasan
Pekerjaan : Supervisi / Pengawasan Penataan Kawasan
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : BPKD Kota Balikpapan
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No 1 Balikpapan
5. SUMBER PENDANAAN
5.1. Biaya Pengawasan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini diperlukan biaya kurang
lebih Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan mengikuti pedoman
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yaitu :
a. Untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai dengan yang
tercantum dalam tabel A1, tabel B1 dan tabel D
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang-
bulan an biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan
ketentuan billing rate yang berlaku.
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b di atas
adalah dipisahkan antara bangunan standar dan non standar dan
harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka
dan huruf.
d. Besarnya biaya konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan
pasti.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan pengawasan yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran
dan Konsultan Pengawas.
2. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli
b. Materi dan penggandaan laporan,
c. Pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan pengawasan
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 2
5.2. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada
DPA SKPD Nomor ……………..
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN DATA
a) Lingkup kegiatan : Penataan Pagar untuk Kawasan
b) Lokasi kegiatan : Batakan – Balikpapan Timur
c) Data :
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa
Pengguna Anggaran, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian
pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
i. Gambar-gambar pelaksanaan,
ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong,
iv. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
4. Program alih teknologi.
5. 5. Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan. Kuasa Pengguna Anggaran
akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim
Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 18/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 3
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja,
dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat- rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
10. Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
7.2. Tanggung Jawab Pengawasan
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan
atau pelaksanaan yang dijadikan pedoman, peraturan, standar
dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli
maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional pengawasan yang terlibat.
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 4
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama 4 (Empat)
bulan atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender mengikuti selama
pelaksanaan konstruksi Fisik berlangsung, terhitung sejak terbit SPMK.
2. Melaksanakan Pengawasan dalam masa Pemeliharaan Konstruksi selama 6
(Lima) bulan atau 180 (seratus delpan puluh) hari kalender/mengikuti masa
pemeliharaan Pemborong sampai dengan Serah Terima Kedua.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut:
Data Terlampir
9.1 Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli di atas harus memiliki Sertifikat
tenaga ahli SKA dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
9.2 Uraian Tugas Personil Tenaga ahli
Pengawas disyaratkan Sarjana Teknik Sipil (S1) sesuai dengan keahlian yang
diminta/disyaratkan, lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang memiliki
status disamakan dengan pengalaman minimal 4 (Empat) tahun dan
mempunyai sertifikat keahlian sesuai bidangnya Pengawasan Struktur yaitu
Ahli Manajemen Proyek Muda atau Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda
Secara umum tugas dan tanggung jawab Team Leader adalah
bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan serta melakukan koordinasi dengan pemilik kegiatan (owner)
dalam hal ini BPKD Kota Balikpapan
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari Kuasa Pengguna Anggaran, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Rencana Kerja Harian/Metode,
2) Shop Drawing,
3) Tenaga Kerja,
4) Bahan-bahan yang datang, diterima, atau ditolak,
5) Alat-alat,
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 5
6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7) Waktu pelaksanaan pekerjaan,
8) Laporan testing dan commisioning
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaaan untuk pembayaran angsuran.
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly
request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap
dengan lampiran-lampirannya.
J. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
B. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
C. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen
dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 6
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
18/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan.
4. Standar dan Pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
bangunan Gedung
Proses Pekerjaan Pengawasan
A. Umum Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula
oleh Pengelola Satuan Kerja agar fungsi dan tanggung jawab konsultan
Pengawas dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan Kerja.
B. Uraian Tugas Operasional Konsultan Pengawas Konsultan Pengawas harus
membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan kerja-satuan kerja
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
dapat terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan serta tenaga
kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di workshop
tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang
mana perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh
tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, di mana perubahan
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 7
tersebut dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali
dalam sebulan, dengan Kuasa Pengguna Anggaran, Perencana dan
Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Kuasa Pengguna Anggaran, mengenai volume,
presentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapakan daftar volume dan nilai pekerjaan,
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan,
Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua
serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 8
dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai
bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong.
11. PROGRAM KERJA
a. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera
menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadual satuan kerja secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan Pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
konsultan Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola
Teknis Satuan Kerja.
PELAPORAN
Laporan Konsultan Pengawas diminta:
1) Buku Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Laporan Akhir
12. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Balikpapan, ………………………
Dibuat Oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran
…………………………………………………
KAK Konsultan Supervisi / Pengawasan Penataan Pagar untuk Kawasan 9