PEMERINTAH KOTA
BALIKPAPAN
RKS
( RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT )
KEGIATAN
DED REHABILITASI GEDUNG PAKET I
PEKERJAAN
REHAB KANTOR GEDUNG AULA KEL. GUNUNG BAHAGIA
LOKASI KELURAHAN GUNUNG BAHAGIA
TAHUN 2023
Konsultan Perencana
CV. REKAYASA KONSTRUKSI
Office :
Jl. Punai IX RT. 30 Kel. Gunung Bahagia Balikpapan
SYARAT-SYARAT/SPESIFIKASI TEKNIS
REHAB KANTOR GEDUNG AULA KEL. GUNUNG BAHAGIA
DAFTAR ISI
PASAL 1 .......................................................................................................................................... 1
SYARAT – SYARAT UMUM
PASAL 2 .......................................................................................................................................... 10
.........................................................................................................................................................
PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN
PASAL 3 .......................................................................................................................................... 13
.........................................................................................................................................................
PERSYARATAN TEHNIK PEKERJAAN SIPIL
DIVISI 1 ............................................................................................................................................ 13
.........................................................................................................................................................
PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
DIVISI 2 ............................................................................................................................................ 14
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN TANAH
DIVISI 3 ............................................................................................................................................ 21
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN BETON BERTULANG
DIVISI 4 ............................................................................................................................................ 34
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN KERANGKA KAP KUDA KUDA
PASAL 4 .......................................................................................................................................... 36
PERSYARATAN TEHNIK PEKERJAAN ARSITEK
DIVISI 5 ............................................................................................................................................ 41
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN DINDING
DIVISI 6 ............................................................................................................................................ 43
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN PLESTERAN
DIVISI 7 ............................................................................................................................................ 46
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN WATERPROOFING
DIVISI 8 ............................................................................................................................................ 49
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN RAILING
DIVISI 9 ............................................................................................................................................ 51
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA ALUMUNIUM
DIVISI 10 .......................................................................................................................................... 56
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN LANTAI /TEGEL
ii
DIVISI 11 .......................................................................................................................................... 60
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN LANGIT LANGIT (PLAFON)
DIVISI 12 .......................................................................................................................................... 61
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN PENGECATAN
DIVISI 13 .......................................................................................................................................... 66
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTUR
DIVISI 14 .......................................................................................................................................... 69
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN ATAP SPANDEK
DIVISI 15 .......................................................................................................................................... 70
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN PAVING BLOCK
DIVISI 16 .......................................................................................................................................... 75
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN PAGAR BRC
PASAL 5 .......................................................................................................................................... 76
.........................................................................................................................................................
PERSYARATAN TEHNIK PEKERJAAN ME
DIVISI 17 .......................................................................................................................................... 76
.........................................................................................................................................................
PEKERJAAN SANITAIR
iii
PASAL 1
SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Management Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
1. work shop untuk pekerjaan interior tidak diwajibkan berada pada lokasi proyek, untuk
pengawasan pekerjaan dapat dikoordinasikan Perencana/Konsultan Management
Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian
2. Pekerjaaan baik yang dilaksanakan di lokasi proyek maupun di workshop, Kontraktor
wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Management Konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
di lokasi setelah Konsultan Management Konstruksi berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang, kecuali ada keterangan lain yang mengikuti gambar tersebut
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti Peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Management Konstruksi dan Konsultan Management Konstruksi
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Management Konstruksi.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Management Konstruksi dan
Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Management
Konstruksi untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Management Konstruksi.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Management Konstruksi. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen
Kontrak jika ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Management Konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Management Konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Management Konstruksi terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Management Konstruksi.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Management Konstruksi dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Management
Konstruksi dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Management Konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Management Konstruksi akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
“Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Management Konstruksi untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Management Konstruksi hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Management Konstruksi dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Management Konstruksi dan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
F. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Management Konstruksi, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan
menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
H. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
I. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
J. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
L. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.
Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang
yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada
waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
N. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
proyek ini.
O. I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
P. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Keppres 29/1994 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare
Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979k dan PLN
setempat.
g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalassi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
j. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
k. Peraturan Muatan Indonesia.
l. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat
pula :
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukkan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
Q. U K U R A N
Ukuran satuan yang digunakan dalam pekerjaan ini semua dinyatakan dalam satuan cm
(centi meter) dan mm (mili meter).
Dua lantai (permukaan lantai) adalah kurang lebih 0,00 ditentukan pada waktu
Aanwijzing lapangan.
Perbedaan ukuran :
Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara :
1. gambar rencana dan gambar detail, maka yang berlaku adalah gambar detail
(gambar yang skalanya lebih kecil).
2. Gambar dengan bestek, maka yang berlaku adalah bestek atau petunjuk dan
penjelasan dari direksi.
3. Bilamana di dalam gambar tertulis tetapi pada bestek tidak maka yang berlaku
gambar yang ditentukan.
4. Bilamana dalam bestek tertulis sedangkan dalam gambar tidak tertulis, maka
besteklah yang mengikat.
Meskipun demikian hal-hal tersebut harus diberitahukan kepada direksi untuk
memperbaiki dan dimintakan persetujuan / kepastian.
* * * * *
PASAL 2
PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1. Lokasi pekerjaan terutama untuk pekerjaan interior harus dibersihkan dari furniture –
furniture yang saat ini masih ada, pengangkutan ke gudang yang disediakan oleh
pemilik proyek dengan jarak tempuh kurang dari 1 km, biaya transportasi tersebut
menjadi tanggung jawab kontraktor
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, ruangan harus tetap bersih dan rapi
B. PENGUKURAN BANGUNAN KEMBALI
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pekerjaan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenaai ukuran ruangan
tersebut, baik ketinggian plafon, ketinggian kusen, panjang dan lebar ruangan, sehingga
akan diketahui sejak awal apabila terjadi kesalahan.
2. toleransi dimensi ukuran interior terutama untuk furniture adalah +/- 5 cm, karena seting
furniture mengikuti dimensi ruangan yang ada, sehingga hasil akhir yang ditentukan
adalah furniture dapat sesuai dengan batas-batas ruangan
3. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Management
Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Management Konstruksi selama
pelaksanaan proyek.
6. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
C. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar atau dapat juga membuat kesepakatan dengan
pemilik proyek seandainya menggunakan sumber air yang saat ini ada. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Konsultan Management Konstruksi.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 20 KVA, dapat juga membuat kesepakatan dengan pemilik
proyek seandainya menggunakan sumber listrik yang saat ini ada. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi. Daya listrik juga disediakan
untuk suplai Kantor Konsultan Management Konstruksi.
D. PAPAN NAMA PROYEK
1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Management Konstruksi, Kontraktor,
Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang terlibat.
2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan Management Konstruksi.
* * * * *
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIK PEKERJAAN SIPIL
DIVISI 1
MEMASANG PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
3.1.1. MEMASANG PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
1. Untuk bangunan baru letaknya bangunan harus diukur sesuai dengan gambar
rencana dalam pengawasan konsultan pengawas dan papan Bouwplanknya
dengan lebar 20 cm tebal 2 cm yang direntangkan pada patok-patok perentanngan
Bouwplank. Adapun papan Bouwplank tersebut bagian atasnya harus dibuat lurus
sebelum dipasang / direntangkan.
2. Bouwplank harus kuat dan tidak mudah berubah posisinya, tanda-tanda untuk
sumbu-sumbu ukuran yang diteliti dan dicat dengan jelas menggunakan cat yang
warnanya mudah terlihat.
3. Pemborong/kontraktor pelaksana harus menyediakan orang ahli dalam cara-cara
pengukuran dalam pembacaan alat-alat Theodolit, water pas, prisma silang dan
alat ukur yang dipergunakan menurut kondisi dan situasi tanah yang akan didirikan
bangunan.
4. Penetapan ukuran-ukuran dan sudut-sudut siku, harus diperhatikan dan diteliti
ketetapannya, hal ini menjadi tanggung jawab pemborong/kontraktor pelaksana
sampai pekerjaan selesai.
5. Pemasangan Bouwplank dibuat diluar rencana galian tanah pondasi serta
diperhitungkan kekuatan kedudukan pasangan Bouwplank dengan adanya galian
pondasi tersebut.
DIVISI 2
PEKERJAAN TANAH
4.1.4. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan :
i. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian yaitu :
1. Pembuatan segala macam pondasi
2. Pembuatan saluran air terbuka dan tertutup lengkap
3. Pembuatan Septictank lengkap dengan resapannya.
ii. Pekerjaan urugan antara lain :
1. Pengurugan tanah kembali bekas galian pondasi dan yang digali untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi baik dengan tanah ataupun dengan pasir.
2. Pengurugan tanah untuk peninggian lantai bangunan.
3. Pengurugan / pemotongan tanah untuk peil halaman parkir dan lain
sebagainya.
iii. Pemadatan urugan :
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan memadatkan kembali tanah yang selesai diurug
dalam hal ini untuk pekerjaan konstruksi, rencana halaman parkir dan peninggian
lantai.
iv. Pembentukan muka tanah :
Pekerjaan ini meliputi pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan
tanah sekitarnya, sesuai dengan ketinggian atau rencana peil menurut gambar
rencana.
2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan :
i. Pekerjaan galian :
1. Pekerjaan galian untuk semua lubang baru dapat dilaksanakan setelah
papan bangunan (Bouwplank) dengan penahan papan dan titik-titik sumbu
ukur telah selesai diperiksa dan disetujui oleh direksi.
2. Kedalaman galian untuk lubang harus mencapai tanah yang keras dan
sekurang-kurangnya sesuai dengan gambar kerja, untuk hal tersebut
diadakan pemeriksaan ditempat oleh direksi/pengawas lapangan.
3. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar
kerja, dasar galian datar dan dibersihkan dari segala kotoran akar-akar
tanaman dan humus-humus dan lain-lain yang bisa membahayakan
konstruksi. Bilamana pemborong melakukan penggalian yang melebihi apa
yang ditetapkan pada gambar, maka pemborong harus menutup kembali
kelebihan kedalam galian tersebut dengan pasir urug yang dipadatkan dan
disiram dengan air lapis demi lapis dengan ketebalan maximum 15 cm
dipadatkan setiap lapis sampai mencapai peil yang diperlukan dan semua
tambahan ditanggung oleh pemborong.
4. Kelebihan tanah bekas galian harus disingkirkan ke luar dari tempat
pekerjaan sehigga tidak mengganggu pekerjaan.
5. Terhadap kemungkinan terkumpulnya air dalam galian, baik disaat
penggalian maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi harus
disediakan pompa air yang jika diperlukan dapat kerja terus menerus.
6. Semua tanah dari pekerjaan galian harus disingkirkan dari tempat pekerjaan
dan dilaksanakan sebelum pekerjaan pondasi dimulai. Antara Bouwplank
dan galian harus bebas dari timbunan tanah, tempat pembuangan akan
ditentukan direksi.
ii. Pekerjaan Urugan
1. Setelah lapisan atas / humus dikupas, daerah bangunan tersebut harus
dipadatkan mencapai 90 % kepadatan maximum, paling sedikit sedalam 15
cm sebelum urugan dilakukan.
2. Untuk daerah bukan bangunan, sebelum melaksanakan tanah harus
dipadatkan hingga mencapai 80 % kepadatan maximum, paling sedikit
sedalam 15 cm sebelum urugan dilakukan.
3. Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan air sedang tanah urug
yang terlalu basah harus dihampar terlebih dahulu agar mengering sendiri
atau dikeringkan dengan cara-cara yang disetujui oleh pengawas.
4. Urugan pada tanah yang lereng harus dilakukan dengan membuat
bertangga / trap pada lereng tersebut untuk memberikan kaitan yang kuat
terhadap tanah urug.
5. Tanah urug harus bebas dari kotoran-kotoran dan humus serta segala
macam sampah, tanah urug harus dari jenis tanah butiran (tanah ladang,
berpasir dan tidak terlalu basah), tidak mengandung tanah organis, serta
tanah yang tidak merupakan tanah brangkal.
6. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin pengawas
setelah pemeriksaan pasangan pondasi.
7. Pemadatan tanah urugan harus dengan alat pemadat / mesin pemadat, dan
tidak dibenarkan dengan menggunakan timbris kecuali pada bagian-bagian
tertentu akan ditunjukkan oleh pengawas lapangan.
8. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau
ketempat-tempat yang akan ditentukan oleh pengawas lapangan.
9. Urugan pasir digunakan antara lain untuk :
a. Dibawah semua lantai
b. Dibawah semua bentuk / macam pondasi
c. Dibawah semua rabat / lantai luar
d. Lain-lain yang dinyatakan dalam gambar.
iii. Pemadatan
1. Penjelasan tentang pekerjaan pemadatan ini tidak terpisah dan berhubungan
dengan pekerjaan pengurugkan. Penggunaan peralatan untuk pekerjaan
pemadatan ini harus mendapat persetujuan dari direksi / pengawas
lapangan.
2. Selama pemadatan pemborong harus memperbaiki pekerjaan pemadatan
dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan bila ternyata berhubungan
dengan pengurugan sebelumnya.
iv. Pembentukan muka tanah
1. Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya harus berbentuk rata
menurut garis dan ketinggian yang telah ditentukan gambar.
2. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan
tanah terjadi suatu talud / tebing, maka harus diusahakan pengamanan pada
sisi atas, bawah dan samping agar terhindar dari kikisan hujan atau erosi.
DIVISI 3
PEKERJAAN BETON
A. UMUM
(1) Uraian
(a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan
Persyaratan dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian, dan dimensi yang
yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi
Teknik.
(b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan
beton akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus
dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi,
pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali di sekeliling
struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan.
(c) Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak haruslah seperti yang diminta dalam Gambar atau
Pasal lain yang berhubungan dengan Persyaratan ini atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Teknik. Seluruh beton haruslah mutu K225, K175,
harus digunakan sebagai berikut :
Mutu Beton K225 : digunakan untuk beton prategang seperti tiang pancang
beton prategang, gelagar beton prategang, pelat beton
prategang dan sejenisnya
Mutu Beton K175 : digunakan dalam konstruksi beton tak bertulang seperti,
kerb dan trotoar, pondasi pasangan batu dan pasangan
batu beton.
(d) Syarat dari PBI NI 2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat
pertentangan dengan syarat dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari
Spesifikasi ini harus dipakai.
(2) Pengeluaran untuk Detail Konstruksi
Detail konstruksi untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan pada waktu lelang
akan diserahkan oleh Direksi Teknik setelah peninjauan kembali rancangan awal
telah selesai menurut Seksi 1.9 Spesifikasi ini.
(3) Pekerjaan yang dipersyaratkan di bagian lain
(a) Pemeliharaan Terhadap Arus Lalu lintas Seksi 1.8
(b) Rekayasa Lapangan Seksi 1.9
(c) Gorong-gorong dan Saluran Beton Seksi 2.3
(d) Drainase Porous Seksi 2.4
(e) Galian Seksi 3.1
(f) Urugan Seksi 3.2
(g) Baja tulangan untuk beton Seksi 7.2
(h) Adukan Semen Seksi 7.3
(i) Pembongkaran struktur yang ada Seksi 7.6
(4) Jaminan Mutu
Mutu dari material yang dikirim dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal 7.1.1(5) di bawah.
(5) Toleransi
(a) Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m .......................... + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m .................................... + 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding,
atau antara tembok kepala .................................... – 0 dan + 10 mm
(b) Toleransi bentuk :
Siku (selisih dalam panjang diagonal) ....................................10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang
dimaksud) untuk panjang s.d 3 m ............................................12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m – 6 m .........15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m ................20 mm
(c) Toleransi kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ........................ +10 mm Kedudukan
permukaan horizontal dari rencana .............. + 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ...................+ 20 mm
(d) Toleransi kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding .................+ 10 mm
(e) Toleransi ketinggian (elevasi)
Puncak beton penutup di bawah pondasi .........................+ 10 mm
Puncak beton penutup di bawah pelat injak .....................+ 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ..............+ 10 mm
(f) Toleransi kedudukan mendatar : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar
(g) Toleransi untuk penutup / selimut beton tulangan :
Selimut beton sampai 3 cm ..........................................0 dan + 5 mm
Selimut beton 3 cm – 5 cm ...........................................0 dan + 5 mm
Selimut beton 5 cm – 10 cm .........................................0 dan + 5 mm
(6) Nara Sumber Standar
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI – 2
AASHTO M 85 – 75 Semen Portland
AASHTO M 153 – 70 Karet spons yang dibentuk dan pengisi sambungan dari
gabus untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.
AASHTO M 173 – 60 Pengendap sambungan beton, tipe elastis yang dituang
panas.
AASHTO M 213 – 74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton
dari konstruksi struktur.
AASHTO T 11 – 78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm
dalam agregat.
AASHTO T 21 – 78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
AASHTO T 22 – 74 Kuat tekan dari contoh beton silindris.
AASHTO T 23 – 76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian kuat
tekan dan kuat lentur di lapangan.
AASHTO T 26 – 72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton.
AASHTO T 96 – 77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin
Los Angeles.
AASHTO T 104 – 77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium
sulfat.
AASHTO T 112 – 78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam
agregat.
AASHTO T 126 – 76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton
di laboratorium.
AASHTO T 141 – 74 Pengambilan contoh beton segar.
(7) Pelaporan
(a) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh material
yang tidak memiliki hasil akhir permukaan permukaan yang memuaskan, atau
yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan dalam
Pasal 7.1.3(3), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi
Teknik dan dapat meliputi :
(i) perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan ;
(ii) tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian
ternyata gagal;
(iii) perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;
(iv) penambalan dari cacat-cacat kecil.
(b) Dalam hal adanya perselisihan dalam kwalitas pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Teknik dapat meminta
Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk
menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Kontraktor.
(c) Perbaikan dari pekerjaan beton yang retak atau bergeser haruslah sesuai
dengan syarat dari Pasal 2.2.1(8)(b) dari Spesifikasi ini.
B. BAHAN-BAHAN
(1) Semen
(a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland
yang memenuhi AASHTO M 85 kecuali tipe IA, IIA, IIIA, dan IV. Terkecuali
diijinkan lain oleh Direksi Teknik, campuran yang mengandung gelembung
udara tidak boleh digunakan.
(b) Terkecuali diijinkan oleh Direksi Teknik, hanya satu produk merk yang dapat
digunakan di dalam proyek.
(2) Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam,
asam, basa atau gula organis. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
kriteria dari AASHTO T 26. Air yang dketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa
pengujian.
(3) Syarat-syarat gradasi agregat
(a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan
dalam Tabel 7.1.2(3) tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat
gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3(3).
Tabel 7.1.2(3) Syarat-syarat gradasi agregat
Ukuran Ayakan Persentase berat yang lolos
Inch
Standar Aggregat
Pilihan agregat kasar
(mm) halus
(in)
50 2 - 100 - - -
37 1 ½ - 95 – 100 100 - -
25 1 - - 95 – 100 100 -
19 ¾ - 35 – 70 - 90 – 100 100
13 ½ - - 25 – 60 - 90 – 100
10 3/8 100 10 – 30 - 20 – 55 40 – 70
4.75 # 4 95 – 100 0 – 5 0 – 10 0 – 10 0 – 15
2.36 # 8 - - 0 – 5 0 – 5 0 – 5
1.18 # 16 45 – 80 - - - -
0.3 # 50 10 – 30 - - - -
0.15 # 100 2 –10 - - - -
(b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara tulangan baja dengan acuan, atau
antara perbatasan lainnya.
(4) Sifat agregat
(a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
(b) Agregat harus bebas dari material organis seperti yang ditunjukkan oleh
Pengujian AASHTO T 21 dan harus memenuhi sifat lainnya yang diberikan
dalam Tabel 7.1.2(4) bila diambil contohnya dan diuji sesuai dengan prosedur
AASHTO yang berhubungan.
Tabel 7.1.2 (4)
BATAS MAKSIMUM YANG DIIJINKAN
AASHTO
SIFAT
TEST
AGREGAT HALUS AGREGAT KASAR
Kehilangan akibat abrasi
pada 500 putaran dengan T 96 - 40 %
Mesin Los Angeles
Kehilangan akibat penentuan
mutu dengan sodium sulfat T 104 10 % 12 %
setelah 5 siklus
Persentase dari gumpalan
lempung dan partikel yang T 112 0.5 % 2 %
dapat pecah
Material yang lolos saringan #
T 11 3 % 1 %
200
(5) Pengisi Sambungan
(a) Pengisi yang dituang untuk sambungan harus memenuhi persyaratan dari
AASHTO M 173.
(b) Pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
persyaratan dari AASHTO m 153 atau AASHTO M 213.
C. PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
(1) Rancangan Campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metoda yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batasan yang diberikan
dalam Tabel 7.1.3(1).
Tabel 7.1.3(1) Batasan Proporsi Takaran Campuran
KADAR SEMEN
PERBANDINGAN
KELAS BETON MAKSIMUM DARI AIR (kg/m3 dari campuran)
/ SEMEN (berat)
minimum maximum
K 225 0.58 220 300
K 175 0.60 220 300
(2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi
Teknik, yang menggunakan peralatan dan perlengkapan tipe yang sama seperti
yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi seluruh sifat
campuran yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3(3) dibawah.
(3) Persyaratan sifat campuran
(a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan “slump” yang dibutuhkan seperti yang dipersyaratkan dalam Tabel 7.1.3
(3), atau yang disetujui oleh Direksi Teknik
D. BAJA TULANGAN UNTUK BETON
1. UMUM
(1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan peraasangan baja tulangan
sesuai dengan spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
(2) Penerbitan Detail-detail Konstruksi
Detail konstruksi untuk baja tulangan yang tidak disertakan pada waktu lelang
akan diserahkan oleh Direksi Teknik setelah peninjauan kembali rancangan awal
telah selesal menurut Seksi 1.9 Spesifikasi ini.
(3) Pekerjaan di bagian lain yang berhubungan
(a) Rekayasa lapangan Seksi 1.9
(b) Pekerjaan beton Seksi 7.1
(4) Standar rujukan
A.C.I 315 Buku Pegangan Standar praktis untuk detail struktur
beton bertulang, Institut Beton Amerika.
AASHTO M31-77 Baja tulangan beton yang polos dan yang berulir.
AASHTO M32-78 Kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin (cold
drawn steel wire) untuk tulangan beton.
AASHTO M 55 Anyaman kawat baja dilas dipabrik untuk tulangan
beton.
AWS D 2.0 Persyaratan standar untuk jembatan jalan raya dan kereta
api yang di las.
(5) Toleransi
(a) Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang disyaratkan
dalam ACI 315.
(b) Baja tulangan harus dipasang sederaikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar dari baja tulangan adalah sebagai berikut :
(i) 3,5 cm untuk beton yang tidak terbuka langsung terhadap udara atau
terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran.
(ii) Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 7.2.1 untuk beton yang
terendam/tertanam atau terbuka langsung terhadap cuaca
atauurugan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan
Tabel 7.2.1 Selimut beton minimum dari baja tulangan untuk beton yang
tak terlindungi tetapi mudah dicapai.
Ukuran batang
tulangan yang akan diselimuti (mm) Tebal selimut beton minimum (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3.5
Batang 19 mm dan 22 mm 5
Batang 25 mm dan lebih besar 6
(iii) 7.5cm untuk seluruh beton yang terendam / tertanam yang tidak bisa
dicapai, atau untuk beton yang tak bisa dicapai yang bila kehancuran
karena karat dari tulangan dapat menyebabkan kerusakan atau
kehancuran struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di
atas tanah atau karang, atau untuk beton yang berhubungan langsung
dengan kotoran pada serokan atau cairan korosif lainnya.
(6) Penyimpanan dan Penanganan
(a) Kontraktor harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label metal yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan
pada diagram tulangan.
(b) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, pengotoran korosi, atau kerusakan.
(7) Pelaporan
a. Sebelum memesan material, seluruh daftar pesanan dan diagram
pembengkokan harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknik, dan tidak ada material yang dipesan
sebelum daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b. Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menunjukkan
kepada Direksi Teknik daftar yang disahkan dari pembuat pabrik baja yang
memberikan berat satuan nominal dalam kilogram dari tiap ukuran dan kelas
dari batang tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam
pekerjaan.
(8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari pekerjaan yang tak memuaskan
(a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala
hal tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk
memastikan ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi material yang
disediakan sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi gambar
rencana, harus atas biaya Kontraktor.
(b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam
pekerjaan:
(i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315
(ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar kerja akhir.
(iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
(c) Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan, batang tidak boleh
dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Direksi Teknik atau
yang akan merusak atau melemahkan material. Pembengkokan kembali dari
batang harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh
Direksi Teknik. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokan
kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan
pada Pekerjaan. Kekeliruan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan
kembali, atau bila pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi Teknik,
harus diperbaiki dengan mengganti menggunakan batang yang baru yang
dibengkokan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
disyaratkan.
(d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas ditempat kerja untuk pemotongan
dan pembengkokan tulangan, baik bila melakukan pemesanan biaya
tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan
stok yang cukup dari batang lurus ditempat, untuk pembengkokan yang
dibutuhkan untuk memperbaiki kekeliruan atau penggantian.
(9) Penggantian ukuran batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Direksi Teknik. Bila baja diganti haruslah dengan luas penampang
yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
2. MATERIAL
(1) Baja tulangan
(a) Baja tulangan harus baja polos atau berulir kelas 40 yang memenuhi
persyaratan AASHTO M 31-77, atau lainnya yang disetujui oleh Direksi
Teknik.
(b) Bila anyaman tulangan baja diperlukan, seperti untuk tulangan plat,
anyaman tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M 55 dapat
digunakan.
(2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau blok beton
cetak dari kelas II/K175 seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Teknik. Kayu, bata, batu atau material lain
tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
(3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat Tulangan harus kawat baja yang telah
dilunakkan yang memenuhi AASHTO M 32-78.
3. PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
(1) Pembengkokan
(a) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknik, seluruh Tulangan harus
dibengkokan dalam keadaan dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari tekukan-
tekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas
untuk pembengkokan di lapangan disetujui oleh Direksi Teknik, tindakan
pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat fisik dari baja tidak
terlalu banyak berubah.
(b) Batang lebih dari diameter 2cm dan yang lebih besar harus dibengkokan
dengan mesin pembengkok.
(2) Penempatan dan Pengikatan
(a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan aduk atau
lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
(b) Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan Gambar dan
dengan kebutuhan selimut penutup minimum yang disyaratkan dalam Pasal
7.2.1(5) diatas, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
(c) Batang Tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser sewaktu operasi pongecoran. Pengelasan
dari batang melintang atau pengikat terhadap Tulangan baja tarik utama
tidak diperkenankan.
(d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan
yang ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) dari batang,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Teknik. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus
dibuat bertahap sejauh mungkin dan harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimal.
(e) Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang
menumpang haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
(f) Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Teknik secara tertulis. Bila
Direksi menyetujui pengelasan dari penyambungan , maka sambungan
dalam hal ini adalah las tumpu ujung yang menembus penuh yang
memenuhi kebutuhan dari AWS D 2.0. Pendinginan benda las dengan air
tidak diijinkan.
(g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan beton
sehingga tidak akan tampak dari luar.
(h) Anyaman baja yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian sambungan harus menumpang paling sedikit satu kali jarak
anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan
bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara plat.
(i) Bila tulangan tetap dibiarkan terbuka untuk suatu perioda yang cukup
panjang, maka harus secara keseluruhan dibersihkan dan dipoles dengan
adukan semen.
(j) Tidak boleh ada bagian tulangan yang telah ditempatkan boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan penghantar beton, jalan pendekat, lantai kerja
atau beban konstruksi lainnya.
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
(1) Cara pengukuran
(a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima
oleh Direksi Teknik. Jumlah kilogram yang ditempatkan harus dihitung dari
panjang yang sesungguhnya ditempatkan, atau luas anyaman baja yang
dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang
atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui
oleh Direksi Teknik akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan
oleh produsen baja, atau bila Direksi Teknik memerintahkan, atas dasar
pengujian penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang dipilih
oleh Direksi Teknik.
(b) Penjepit, pengikat, pemisah atau material lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan
dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
(c) Penulangan yang diletakkan di dalam pipa gorong-gorong atau di dalam
struktur lain yang mana pembayarannya untuk struktur tersebut disediakan
ditempat lain dalam Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran di
bawah artikel ini.
(2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditetapkan seperti yang diuraikan di
atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran
yang ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Jadwal Penawaran, yang
pembayarannya merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pembuatan
dan penempatan material, termasuk buruh, peralatan, perkakas, pengujian dan
pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memuaskan.
No. Mata Pembayaran Uraian Unit pengukuran
7.2 Baja tulangan kilogram
DIVISI 4
PEKERJAAN KERANGKA KAP KUDA-KUDA
I. RANGKA ATAP GALVALUME ATAU BAJA RINGAN
1. Pekerjaan rangka atap Galvalume atau baja ringan
adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang
telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi
panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak atap yang digunakan.
(a) Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
(b) Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
(c) Persyaratan Material Rangka Atap
1. Material struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties) :
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
2. Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
• Galvanised (Z220)
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• katebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
• Galvalume (AZ100)
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
• katebalan pelapisan 100 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
(d) Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
• Galvabond Z275
• Yield Strength 250 MPa
• Design Tensile Strength 150 MPa
(e) Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja
ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang
tekan (web),standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara
web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom
chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur.
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk
sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam
(Valley Gutter) untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam
minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar diatas.
(f) Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar
elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw
sebagai berikut:
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya Torsi 6,90 KN
(g) Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi).
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan.
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
2. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga
ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah atap yang akan
dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan atap tersebut
sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
7. Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan,
meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566)
II. PEKERJAAN KERANGKA BAJA WF
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah Kap Kuda-kuda Teras Depan.
2. Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan baja WF mutu terbaik dan yang disetujui Direksi Pengawas.
b. Bentuk/ ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar :
- Kolom H 300x200x12x12
- Baseplate 8mm uk10cmx15cm
- Angkur dia 25mm
- Baut M22
- Baut M16
- Kuda-Kuda Kolom H 250x175x7x11
- WF 200x100x5.5x8
- WF 250x125x6x9
- Baseplate 8mm uk10cmx40cm
- Baseplate 6mm
c. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan harus
mengikuti prosedur/ persyaratan-persyaratan dalam AWS dan AISC Spesification.
3. Syarat- syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh pekerjaan dibengkel harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
b. Pemeriksaan pekerjaan dibengkel dapat dilakukan bila dikehendaki sewaktu-waktu
oleh Direksi Pengawas dan tidak ada pekerjaan yang dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi Pengawas.
c. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
ini akan ditolak dan Kontraktor harus mengganti segera tanpa tambahan biaya.
d. Sebelum pekerjaan di bengkel dimulai Kontraktor harus membuat gambar kerja
yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran
las, jumlah, ukuran serta peralatan lain yang diperlukan/ digunakan dalam pekerjaan
ini.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum pada gambar.
f. Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personel yang memiliki persiapan
teknis pekerjaan tersebut.
g. Untuk bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik serta pengelasannya
sudah melalui test & harus memiliki ijasah yang menetapkan kualifikasi, jenis
pengelasan yang diperkenankan padanya
h. Bagian konstruksi yang setara akan dilas harus dibersihkan dari bekas cat, karat,
lemak dan kotoran.
i. Pengelasan konstruksi, baik secara keseluruhan maupun merupakan pengelasan-
pengelasan bagian-bagiannya hanya boleh dilakukan setelah diperiksa bahwa
hubungan-hubungan yang akan di las sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku untuk konstruksi itu.
j. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
k. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan,baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja dibersihkan dari kerak (slak) dan
kotoran lainnya.
l. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slak) dan percikan-percikan logam sebelum
memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau
retak harus dibuang sama sekali.
PASAL 4
PERSYARATAN TEKNIS
DIVISI 5
PEKERJAAN DINDING
5.1.1 Dinding Batu Bata
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar .
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Adukan dan Pasangan.
3. Standard.
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
B. BAHAN/PRODUK
1. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 8 x 8 x 17 cm
C. PELAKSANAAN
1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1pc : 2 pasir pasang.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
beugel diameter 8 mm jarak 15 cm.
8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
11. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 12
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 19 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
12. Pasangan bata yang telah berdiri selama 7 hari harus selalu dibasahi dan disiram air.
13. Untuk diatas kozin yang bentangnya lebih 1, 10 M harus dipasang balok latai beton bertulang 1 Pc
: 2 Ps : 3 Krl.
14. Pasangan dinding batu bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps dipergunakan pada :
• Pasangan dinding batu bata diatas sloof beton, dan sampai setinggi 25 cm diatas permukaan
lantai.
• Pada dinding yang terbuka atasnya dari tepi atas kebawah 25 cm.
• Pasangan rolak diatas kozin-kozin dengan bentang kozin kurang dari 1,10 M'. Dinding lavatory
atau kamar mandi / WC sampai setinggi 1,50 M dari permukaan lantai.
• Pada pasangan pembuatan bak-bak air dan bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
atau petunjuk dari direksi, misalnya parit, bak kontrol dan lain-lain.
DIVISI 6
PEKERJAAN PLESTERAN
6.1.1 Plesteran Dinding
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan plester ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
sebagai penutup pasangan bata dan kolom yang tidak ekspose dan alas lantai finishing.
2. Pekerjaan yangg berhubungan
a. Pekerjaan Batu Bata
b. Pekerjaan Sealant
3. Standard
a. ASTM : American Society for Testing and Material, USA
C144 : Anggreate for Mansonry Mortar.
C150 : Portland Cement
C631 : Bonding Compounds for Interior Plastering
b. PCA : Portland Cement Association, USA.
Plesterer’s Manual, PVB 1962
c. PBI 1971 ( NO-2)
d. Peraturan Cement Portland Indonesia 1972 (NI-8)
4. Persetujuan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing dan memperlihatkan contoh bahan plester/screeding
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
B. B A H A N
1. Semen yang memenuhi persyaratan ASTM C-150.
2. Air untuk campuran plester harus bebas dari unsur-unsur asing, minyak, asam, zat nabati/organis
yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal plester/screeding.
3. Zat tambah (admixture) tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan Konsultann Pengawas.
4. Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari minyak.
C. PELAKSANAAN
1. Untuk plesteran dinding minimal tebal 15mm, sehingga didapat ketebalan dinding 12 cm
2. Dibuat ”kepalan atau klabangan” dengan jarak minimal 1m pada bidang dinding dari bawah sampai
batas atas ring balok
3. Untuk menghindari cacat berupa dinding yang bergelombang, maka digunakan alat bantu berupa
alumunium 4”
4. sambungan antara plesteran harus dibuat rapi sehingga tidak nampak adanya selisih ketebalan,
pada satu bidang dinding
5. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris.
6. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal
lapisan pasir urug yang disyaratkan minimal 10 cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris
sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
7. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 7 cm atau yang ditunjukkan dalam gambar
detail dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 koral.
8. Untuk pasangan diatas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed)
campuran 1 pc : 3 pasir setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama
didaerah basah dan teras, serta pasir setebal 3 cm.
9. Sub-lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan
memperhatikan kemiringan lantai didaerah basah dan teras.
10. Pada dasarnya adukan untuk pekerjaan plesteran ini semua sama dengan adukan untuk pekerjaan
pasangan batu batanya.
11. Semua bidang-bidang yang akan diplester harus dibersihkan dari kotoran dibasahi dulu dengan air
sehari sebelum pelaksanaan plesteran serta dibasahi lagi menjelang pelaksanaan, supaya
pekerjaan plesteran tidak cepat kering dan retak-retak.
12. Pekerjaan plesteran tidak boleh dilakukan dalam keadaan kehujanan.
13. Pengadukan untuk plesteran harus betul-betul merata, sehingga hasil akhir plesterannya tidak
retak-retak dengan warna semen yang merata.
14. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm dan tidak boleh kurang dari 1 cm.
15. Plesteran harus digosok berulang-ulang hingga mantap dengan adukan air semen sampai tidak
terjadi retak dan pecah-pecah.
16. Plesteran untuk beton :
• Semua pekerjaan beton yang tidak tepat cetakannya / kedudukannya harus diplester siku
menurut ketentuan ataupun rata dengan pasangan dinding dengan menggunakan adukan 1
Pc : 3 Ps.
• Sebelum plesteran dilaksanakan, permukaan beton harus dibersihkan dari bagian yang
terlepas, permukaan dikasarkan, dibersihkan dan dikasari, kemudian diplester dengan tebal
tidak boleh lebih dari 0,5 cm dengan penggosokan yang kuat agar mengikat benar.
17. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata tidak bergelombang, vertikal dan tegak lurus pada
bidang plesteran yang lain.
18. Sponeng plesteran dan sudut-sudut plesteran menggunakan adukan 1 Pc : 3 Ps.
19. Pengacian plesteran baru boleh dilaksanakan setelah plesteran mendekati kering sehingga acian
dapat menyatu dengan plesteran.
20. Plesteran setelah mengering harus selalu disiram air 3 x dalam waktu sehari semalam, selama 3
hari berturut-turut.
21. Pada dinding pertemuan dengan lantai, bagian alas dari dinding dibuat plint yang masuk dalam
tembok 1 cm tinggi 10 cm dari muka lantai, ataupun disesuaikan dengan rencana dan keperluan.
22. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan atap telah selesai dikerjakan.
D. COMITIONING
1. Plesteran dianggap layak untuk ditandatangani pihak konsultan manajemen konstruksi, apabila
plesteran rata dan tidak bergelombang
2. Pengujan plesteran dilakukan pada malam hari atau pada kondisi kondisi gelap dengan peralatan
senter yang disediakan oleh kontraktor, yang disorotkan ke plestern dengan arah sejajar bidang
dinding
3. Toleransi gelombang dinding akan dikoordinasikan dengan pengawas dan pemilik proyek
DIVISI 7
7.1.1 Waterproofing
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
b. Bagian yang di waterproofing :
- Pelat dak atap.
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Beton Bertulang.
b. Pekerjaan Ubin Keramik.
c. Pekerjaan Plumbing.
3. Standard.
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
4. Persetujuan.
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan/Perencana.
5. Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
6. Contoh.
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan
dari pabrik.
b. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
7. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan.
a. Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan
pada pekerjaan.
b. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama
"generic" dan "merk dagang" dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama
kontraktor dan nama proyek.
c. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung
dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas, dan lain-lain.
d. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan
untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator
siap melaksanakan aplikasi bahan tersebut.
8. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan
harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh)
tahun berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance Warranty) dan
- Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator's Workmanship Warranty).
B. BAHAN/PRODUK
1. Waterproofing untuk Atap
a. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
sebagai atap.
b. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan jaringan
serat kaca (fibre glass mat) merk Sika
c. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre glass
mat.
d. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat
beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
(kemiringan minimal 2 %)
e. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan
setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan
pabrik/produsen.
f. Warna bahan waterproofing abu-abu atau warna semen
C. PELAKSANAAN
1. Persiapan.
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang
bersangkutan.
b. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus
dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Peil dan
ukuran harus sesuai gambar.
c. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada
kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
2. Aplikasi.
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak
pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode
pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetu-juan dari
Konsultan Pengawas. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat
yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis
pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan
atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini
harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat
berupa screed maupun material finishing.
3. Pengamanan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan,
terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai
pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
4. Pengujian
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas
permukaan yang diberi lapisan kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
DIVISI 8
RAILING
8.1.1 RAILING DAN PINTU BESI
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Railing Tangga
Pelapisan bahan anti karat.
Kelengkapan penggantung dan kunci.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan Bata.
b. Pekerjaan Kaca dan Cermin.
d. Pekerjaan Gypsum
e. Pekerjaan Plester dan Screeding.
3. Standard.
a. SDI : Steel Door Institute, USA
SDI - 100 - Recommended Spesification Standard Steel Door and Frames.
b. UL : Under Writers, Laboratorium Inc. USA.
untuk Pintu Tahan Api.
c. ASTM, USA. A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet.
4. Persetujuan.
a. Shop Drawing.
Shop drawing harus memperlihatkan General Construction, Configurations, Jointing Methods,
perkuatan-perkuatan untuk ironmongery, cara pengangkuran,
b. Product Data.
Serahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk fabrication, shop painting, dan instalasi-instalasi
pemasangan.
B. BAHAN/PRODUK
Bahan yang dipakai setara dengan buatan pabrik
1. Railing
rangka besi hollow 2x4 cm, tebal 1.8 mm
C. PELAKSANAAN
Railing Tangga
Perkuatan dengan lantai ditanam didalam beton diangkur, dan diperkuat dengan pengelasan pada
besi struktur
Tidak boleh ada cincin atau ring penutup pada pertemuan dengan lantai maupun pada dinding
untuk pagar depan
DIVISI 9
PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA ALUMINIUM
9.1.1 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Sealant
b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
c. Pekerjaan Kaca.
3. Standard
a. ASTM :
(1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
(2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
(3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
B. BAHAN/PRODUK
1. Kusen pintu dan jendela Aluminium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan Aluminium.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna bingkai/slimar : warna Ditentukan coklat (contoh warna diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : Tebal 4” coklat (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
- pintu aluminium untuk panel menggunakan MDF 9 mm.
- Pewarnaan : warna “COKLAT”.
- Sealent/silicon merk Dow Corning
- Karet elastis warna hitam
- Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
3. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
6. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
7. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
8. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
9. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic
varnish atau bahan insulation lainnya.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut
a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kusen
terpasang.
Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah
dan atas harus waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
14. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
15. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
PEK. ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun
jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang
ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium
b. Pekerjaan Pintu Kayu
c. Pekerjaan Kusen dan Pintu Besi
3. Persyaratan Bahan
a. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardwere' akibat material yang
ditunjuk sudah tidak diproduksi lagi oleh Pabrik yang bersangkutan, maka dari pemilihan merek,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan ulang.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x
6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak
kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan 'Backed Enamel Finish' yang
dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya.
B. BAHAN/PRODUK
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sbb. :
( lihat tabel )
c. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk CISA Handle.
c. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi
90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Konsultan Management Konstruksi.
2. Pekerjaan Engsel.
a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk CISA, warna US 32
D, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
b. Untuk pintu pintu engsel lantai (floor hinge) double action, merk Dorma dipasang dengan baik
pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar
untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel merk CISA.
d. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk CISA disertai pada posisi single action.
e. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masing-masing pintu.
3. Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder.
a. Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stoper merk CISA atau setara.
Door stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu
toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen
release atau yang setara.
C. PELAKSANAAN
1. Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang +/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +/- 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Management Konstruksi. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur tembok
pada saat pintu terbuka.
6. Door holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga
pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door
holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer.
7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan
halus.
8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2.1. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi pabrik.
10. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Management
Konstruksi/Perencana.
DIVISI 10
PEKERJAAN LANTAI / TEGEL
10.1.1 Pekerjaan Finising Lantai
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik di dinding dan lantai.
b. Pasangan ubin keramik untuk dinding luar, bak bunga dengan campuran latex, semen dan pasir
sebagai perekat.
c. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai dan dinding pada area-area, sesuaikan dengan
yang ditunjukkan pada gambar.
d. Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler.
e. Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner.
Material yang dipakai.
- Keramik 40x40, Setara Granito.
- list 20x60, setara granito.
- Keramik kamar mandi wc 20x20, setara Granito.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan bata
b. Pekerjaan Waterproofing
3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
b. ANSI : American National Standard Institute.
c. TCA : Tile Council of America, USA
(1) TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
4. Persetujuan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile
grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik.
c. Brosur
Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna
pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
5. Kondisi lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan
rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
1. Pemasangan lantai dikerjakan setelah pengurugan pasir telah selesai dikerjakan, dipadatkan dan
diratakan dengan ketentuan seperti pada gambar rencana, demikian pula ketebalan dari urugan
dasar ini.
2. Bidang muka lantai harus lurus dan rata tidak bergelombang atau dibuat miring kearah afoer
pembuangan air limbah pada lantai KM/WC dan dibuat miring keluar kearah parit hujan untuk lantai
selasar / teras kemiringan atau yang dibuat miring bidang mukanya tidak terlalu menyolok dalam hal
ini diambil 2 %.
3. Lantai dari cor beton :
• Untuk lantai coor dalam pekerjaan ini dengan tebal 7 cm dengan menggunakan campuran 1 Pc
: 3 Ps : 5 Kr ketebalan coor harus rata sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta bidang
mukanya harus dibuat rapi selagi coor masih dalam keadaan basah sehingga tidak ada lagi
pekerjaan plesteran lantai.
• Pada coor lantai luar / tritisan / rabat, bidang muka harus dibuat potongan-potongan alur 1 m,
pada garis tegak tembok bangunan dengan lebar naat 2 cm dan dalam 1 cm.
4. Tegel lantai keramik
• Pada pasangan untuk lantai, harus dibuat coor dasar 7 cm dengan menggunakan campuran 1
Pc : 3 Ps : 5 Krl, atau disesuaikan dengan rencana.
• Untuk pasangan yang duduk langsung pada coor lantai, tangga-tangga maupun coor kusus
yang dibuat untuk lantai dasar dengan spesi 1 Pc : 1 Ps setebal 1,5 cm.
• Semua jenis pasangan keramik sebelum pemasangan harus terlebih dulu direndam dalam air
minimal 2 jam sebelum pasangan.
2. L e v e l
• Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar
adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files
dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
• Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan
mempunyaai kemiringan.
• Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak
10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m.
Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan kemiringan yang ditentukan, kontraktor
harus segera melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
3. Persiapan Permukaan
• Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum
memasang ubin.
• Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap kondisi yang
menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan.
• Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan dibersihkan dari
debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus
dibebaskan.
4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk
menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk
pemasangan selanjutnya.
Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
Pada pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang
telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-
lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan
keluar dari tepi ubin.
Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari ketentuan
berikut :
1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm,
max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat
atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Pemasangan Ubin Keramik Lantai
• Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed.
• Komposisi adukan untuk screeding :
- area kering : 1 pc : 3 ps.
- area basah : 1 pc : 2 ps.
• Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus disediakan
‘Kepalarn’ (guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada
quide line ini.
• Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess pemasangan tile
berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
• Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan kondisi
pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
D. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN
1. Perlindungan
• Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus
mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan
dalam keadaan bersih.
• Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. jika mungkin
dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
2. Pembersihan
• Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan
sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan
memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
• Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan
berkarat atau rusak oleh asam.
• Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada
campuran asam yang tersisa.
DIVISI 11
LANGIT-LANGIT
11.1.1 Langit-Langit Gypsum
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit ruang dalam menggunakan gypsum setara nusaboard tanpa
nat serta ruang luar menggunakan GRC dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Logam Non Struktur
d. Pekerjaan Mekanikal
e. Pekerjaan Elektrikal
3. Standard
a. ANSI : American National Standard Institute, USA
b. A 42.4 : Interior Lathing and Furning
B. BAHAN/PRODUK
1. Gypsum.
2. Rangka hollow 2 x 4 x 0.2 cm
3. Rangka hollow 4 x 6 x 0.3 cm
C. PELAKSANAAN
1. Rangka Langit-langit
a. Rangka pada langit-langit metal furing untuk rangka pokok khusus
b. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan
rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus
rata/tidak melendut.
c. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
d. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan
instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi
dengan Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
e. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail gambar.
Hubungan antara langit-langit tidak diperlihatkan dan tidak akan terjadi retakan-retakan antar
sambungan.
DIVISI 12
PEKERJAAN CAT-CATAN
12.1.1 Pekerjaan Pengecatan
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy, enamel,
dan cat manie, Polyurethane.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Langit-langit dan partisi gypsum board (kecuali Gypsum Tile).
b. Pekerjaan Langit-langit Gypsum Water Resistant
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Kayu
e. Pekerjaan Pintu dan Jendela
3. Standard
a. PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
b. NI : 4
c. ASTM : D - 361.
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K-41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang
akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock-up seperti tersebut
diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan
kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng
cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tuga
B. BAHAN/PRODUK
1. AKZO NOBEL ICI
a. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar Weathershield product PT.Akzo Nobel
decorina , dengan garansi penuh selama 5 tahun.
b. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic merk AKZO NOBEL
dengan lapisan dasar Alkali Resistance Sealer 440-2075 merk AKZO NOBEL warna Briliant
white.
c. Plamur hanya berfungsi untuk meratakan bidang-bidang dinding yang kurang rapi, tidak
menutup bidang tembok keseluruhan, Plamur yang digunakan adalah Alkaplast eks Mowilex .
d. Untuk Plafond / langit-langit digunakan AKZO NOBEL Pentalite, warna Brillian White.
C. PELAKSANAAN
1. Cat Tembok :
• Digunakan untuk pengecatan pada dinding-dinding tembok, kolom-kolom beton, plapon
gypsum dan lain-lain yang dinyatakan pada rencana dan petunjuk pengawas lapangan / direksi.
Cat tembok yang boleh dipakai dibedakan menjadi dua jenis yaitu cat dinding eksterior dan cat
dinding interior, untuk cat dinding eksterior dipakai jenis weathersield dan untuk cat tembok
interior dipakai jenis acrilyc emulsion paint, keduanya menggunakan eks produk dari Dulux ICI
• Permukaan tembok/beton yang akan dicat dengan cat tembok, terlebih dulu telah diplamir
dengan plamir tembok dan diamplas sampai rata.
• Pada bidang yang akan dicat bila terdapat kepala-kepala paku, bekas tersebut harus diplamir
terlebih dahulu.
• Pekerjaan ini harus dilaksanakan berulang-ulang sampai menunjukkan warna yang sempurna
dan merata dengan kwas rool.
2. Cat Besi
• Digunakan untuk pengecatan pada semua pekerjaan talang seng, ankur besi, baut dan begel
kuda-kuda dan lain-lain, dengan menggunakan cat yang setara dengan merek KANSAI.
• Untuk pengecatan pintu besi menggunakan cat yang setara dengan merk NIPPE DUCO
• Permukaan besi yang akan dicat harus telah dbersihkan terlebih dulu dari kotoran dan karat
serta dilapis dulu dengan cat meni besi.
3. Cat Melamic
• Digunakan untuk pengecatan daun pintu / jendela kozen.
• Bekas-bekas paku pada kozen dan lubang-lubang yang terdapat pada daun pintu / jendela
yang tidak kita kehendaki, terlebih dulu harus didempul / plamir dengan warna yang netral.
• Semua jenis dan warna cat yang akan dipergunakan pada pekerjaan ini akan ditentukan
kemudian oleh pemimpin proyek.
1. Pekerjaan Dinding
• Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
• Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-retak dan
Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
• Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
• Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan Roller.
• Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan
dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• - Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
• - Lapis II kental
• - Lapis III encer.
• Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
• Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2. Pekerjaan Cat Langit-langit
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit multiplex plywood, pelat beton
atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
• Cat yang digunakan merk AKZO NOBEL, warna ditentukan perencana setelah melakukan percobaan
pengecatan.
• Plamur yang digunakan adalah plamur kayu AKZO NOBEL.
• Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13 kecuali tidak
digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langi-langit ini.
• Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan
sesudah dicat.
3. Pekerjaan Cat Kayu
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil, dan/atau bagian-bagian
lain yang ditentukan gambar.
• Cat yang digunakan adalah merk AKZO NOBEL jenis Synthetic enamel, warna ditentukan perencana
setelah melakukan percobaan pengecatan.
• Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merk Patna, warna merah 1 lapis, kemudian diplamur
dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi sempurna.
• Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada bintik-bintik atau
gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
4. Pekerjaan Finishing Melamic
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam
bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior dan mebel, plant,
serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam gambar.
• Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak dan kotoran yang
mungkin melekat disitu.
• Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu rata
d an licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut.
• Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan melamic wood filler
secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata.
• Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan amplas Duco
yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
• Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding sealer 4421-2917 dengaan
bagian hardener 8873-0801 dan ditambahkan dengan talk secukupnya. wood filler diaplikasikan
dengan kape sampai pori-pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap
lapisan.
• Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2 perliter satu lapis. Warna
akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
• Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener 873-0802 serta diencerkan
dengan thinner 803-0030. Perbandingan campuran adalah 10 bagian Sanding Sealer + 1 bagian
hardener + Thinner secukupnya.
• Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna sehingga diperoleh
permukaan yang halus dan rata.
• Cat akhiran dipakai Plastofix 241 dengan 421-1512 ulasan Plastofix lapis 1 dengan rata dan
sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3
adalah lapisan finished tidak perlu diamplas. Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh
Perencana.
5. Pekerjaan Cat besi
yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya,
pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gamba.
Cat yang dipakai adalah merk AKZO NOBEL ICI/Danapaint jenis Syntetic enamel.
Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli
dan lain-lain.
Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung yang
tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-pox Red lead primer 520-1130 setelah itu lapisan tebal 40
micron diulaskan.
Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam
mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung
dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6. Pekerjaan Meni Kayu
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood yang akan
dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
• Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah.
• Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar
dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga
bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
DIVISI 13
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
13.1.1 PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi :
Pekerjaan Rangka Langit-langit Gypsum Tile / Metal Furring.
Pekerjaan Besi, meliputi : - Railing Tangga
- Kosen dan Pintu Besi.
Pekerjaan Ducting Tata Udara.
Pekerjaan Talang.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Tata Udara.
b. Pekerjaan Langit-langit.
3. Standard
a. ASTM - C 635 Metal Suspension for Acoustic Tile lay in Panel.
A 108 Specification for Steel Bar, Carbon, Cold Finished.
b. PUBI 1982 Pasal 81 dan SII. 0137-80 untuk talang.
B. BAHAN/PRODUK
1. Rangka Langit-langit dan Rangka Partisi Metal Furring
Mutu dan kualitas rangka langit-langit, rangka partisi yang memenuhi syarat dan dapat dipakai pada
produk dari Gypsum Tiles yang dipilih.
a. Penggantung rangka langit-langit Gypsum Tile atau Gypsum Board yang digunakan adalah
besi 6 mm galvanized dilengkapi dengan adjuster pada tiap penggantung.
b. Penggantung rangka langit-langit yang digunakan besi beton dia. 8 mm.
2. Besi
a. Pipa besi yang digunakan adalah GIP dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada
gambar.
b. Baja profil yang digunakan adalah baja dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada
gambar.
C. PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Rangka Langit-langit Gypsum Uk 60 x 120
a. Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain yang
erat hubungannya dengan pekerjaan ini, seperti penerangan, AC, Exhaust Fan, dan lainnya.
b. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar Rencana Langit-langit,
harus diteliti dahulu pada Gambar Instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal
dengan Konsultan Pengawas/Perencana).
c. Pola pemasangan ukuran 60 x 120 dan 30 x 120 atau polos disesuaikan dengan Gambar
Rencana yang ada.
d. Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan
dipergunakan.
e. Pada waktu pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai
dengan gambar.
f. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan (0,5
cm untuk setiap 2 m2).
2. Pekerjaan Besi
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan.
Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti
semua petunjuk Gambar Rencana secara seksama.
Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing/gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan
tertentu dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Perencana.
Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang
standar.
Pembakaran di bengkel atau di lapangan harus disetujui Konsultan Pengawas.
Semua Pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui Konsultan Pengawas.
Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.
Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda
tersebut.
Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan
karat.
Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan
baik (wire, brush, ampelas).
Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor.
Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar
(lengkap dengan pemakaian ramset untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan
fixtures (toilet dan cermin).
3. Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit
Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton dia. 10 mm pada
pelat beton pada jarak 60 x 60 m. Pola disesuaikan dengan pola langit-langit dan persyartan pabrik
pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau petunjuk Konsultan
Pengawas.
4. Pekerjaan Talang
a. Semua bahan sebelum dikerjakan, harus ditunjukkan kepada Perencana / Konsultan
Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan. Dilengkapi dengan ketentuan/persyaratan pabrik
yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
DIVISI 14
PEKERJAAN ATAP ZINGCALUM
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat bantunya, pengangkutan
material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Logam Struktural
b. Pekerjaan Logam Non Struktural
c. Pekerjaan Waterproofing Talang Beton
3. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh bahan material yang digunakan
lengkap dengan brosur.
B. BAHAN/PRODUK
1. Bahan dasar setara trimdek atau spandek
2. Pemilihan warna ditentukan kemudian
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan atap Zingcalum ini agar dilaksanakan tanpa sambungan, dengan kemiringan minimal 5°.
2. Pihak Kontraktor agar menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan, dan memasangnya sesuai
dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik.
DIVISI 15
PEKERJAAN PAVING BLOCK
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu
:
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat
gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Pasal 2. Bahan-Bahan
2.1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian dan pekerjaan
muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan
ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil, tetapi juga
memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk
runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air
lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-
beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
2.2. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan type sesuai dengan
gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400 kg/cm2.
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat mencapai hasil nilai
CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik
dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik
tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan
pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau
disyaratkan. Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20
cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan dengan arah longitudinal, kemudian
menggeser kearah sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan
rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan retak-retak akibat
pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan
tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui kepadatan maksimum,
derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini.
Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
3.2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan tanah/kotoran
disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan
sehingga air tetap merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course) sampai ketebalan 4 cm padat
dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air dan
karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus diangkat kembali,
pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan
dan ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas /
belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang
disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum dipadatkan
tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai
dipasang dan bersama-sama. Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak
terdapat lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan pola
sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan tapi sudah selesai
diratakan. Lebar celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus dan
saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk
mengontrol letak dan ikatan antar block.
b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah antara block dengan elemen-
elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan
ukuran tidak dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah pemadatan
awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan
aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk bagian-
bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian
yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib membuat
gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat plate vibrator", dengan karekteristik
sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand. Pemadatan harus dilakukan segera
setelah pemasangan paving block dengan minimal 2 passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan
sampai bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m. Adalah
sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera setelah pemasangan block
sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya block
yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut. Pemadatan harus
diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada
hari sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block yang rusak selama
pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya
tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah sambungan atau celah antar block terisi pasir dan
dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus mempunyai gradasi sedemikian rupa
sehingga 90 % dari berat lolos dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik. Bahan ini bebas dari
garam dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus segera dihamparkan
dan diratakan dengan sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-
celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan mechanical flat
plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua
arah tepi jalan sebesar 2 %.
e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur hingga ke dasar block, guna
penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan toleransi maximum tidak lebih dari
3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan yang tercantum dalam
gambar, sehubungan dengan peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak boleh melebihi 8 mm dan
perbedaan level dari satu block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
DIVISI 16
PEKERJAAN PAGAR BRC
1. Lingkup pekerjaan
Meliputi pengerjaan bagian pagar brc
2. Persyaratan bahan
• panel pagar dipasang brc tinggi 1.2 m' dan lebar 1 panel
2.40 m'
• pintu pagar dari brc dengan lebar sesuai gambar.
• clip. pagar galvanis
• tiang pagar brc dengan tinggi 1.50 m'
3. Pedoman pelaksanaan
1.1. tiang pagar brc dari besi bulat galvanis setinggi 1.2 m',
dipasang dengan jarak 2.40 m'. tiang ini harus tertanam
dalam sloor beton sampai tiang beton sesuai gambar.
1.2. panel pagar brc dengan tinggi 1.2 m' dipasang antara
tiang tersebut butir a diatas, dilekatkan pada tiang
dengan menggunakan clip galvani. tiap tiang dipasang
clip sebanyak 9 buah.
1.3. pemasangan panel tiang dan clip harus mengikuti
petunjuk/ brosur produk brc.
PASAL 5
PERSYARATAN TEHNIK
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
DIVISI 16
PEKERJAAN SANITAIR
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, kran, perlengkapan kloset,
floor drain, clean out dan metal sink.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Plumbing
3. Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Perencana/Konsultan Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan
pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan
contoh yaang dilakukan Kontraktor.
B. BAHAN/PRODUK
1. Untuk wastafel, urinal, kloset dan kran Setara AMERICAN STANDARD.
2. Floor drain : AMERICAN STANDARD/Viega, atau setara.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah setara AMERICAN STANDARD lengkap
dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type
yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
7. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah setara
AMERICAN STANDARD.
b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk AMERICAN STANDARD.
Type-type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan
Perencana.
c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui Konsultan Management Konstruksi.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
8. Pekerjaan Kran
a. Semua kran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk toto dan carlo
fiotini dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing
sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai
yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang
menempel pada dinding type 4029.
b. Stop keran yang dapat digunakan merk Keiz Onda bahan kuningan dengan
putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
9. Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan adalah merk Toto.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan Management Konstruksi.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari
noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.