URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB LANTAI DAN GUDANG SIKT
1. SpesifikasiProses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhatikan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3);
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
2. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Pekerjaan mengikuti uraian kerja berikut:
1) Pekerjaan pembongkaran jendela existing.
2) Pekerjaan perakitan dan pemasangan kusen dan kaca polos yang sudah
disetujui oleh direksi/konsultan.
3) Pembersihan dan penyiapan area peninggian lantai.
4) Pekerjaan peninggian lantai dengan cor beton k-250
5) Pemasangan pembesian yang telah sesuai dan disetujui oleh konsultan
supervisi, pengawas lapangan, direksi/owner.
6) Semen, pasir, batu kerikil dan air dicampur dan diaduk menjadi beton
dengan menggunakan Batching Plant.
7) Beton dihamparkan kepada lokasi pekerjaan.
8) Beton dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan dengan
menggunakan vibrator yang dimasukkan ke dalam campuran beton yang
telah terhampar pada lokasi pengecoran.
9) Pekerjaan pengecatan Epoxy Lantai dengan sesuai standar SNI yang
sudah disetujui oleh direksi/konsultan.
b. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat
izin/persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Material yang
masuk tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab
Kontraktor dan Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan
pembongkaran dan tidak diprogress.
c. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
e. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
f. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
g. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang di dalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di Lapanagan, mutlak harus digunakan safety
helmet, Sepatu boot. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun
h. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
3. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan Personil Manajerial yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah:
a. 1 (satu) orang SKT Pelaksana Bangunan Gedung (SMA/SMK sederajat)
Pengalaman minimal 1 (dua) tahun.
b. Personil Pendukung 1 (satu) orang tenaga penunjang teknis yang memiliki
SKT Tukang Cor Beton (TS 013). Pengalaman kerja professional 2 (dua)
tahun.
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, oleh pekerjaan struktur/sipil.
b. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;