DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Perbaikan Jalan RT.23 Kel. Teritip Kec. Balikpapan Timur
PPK Yonatan
ID RUP 44673091
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Perbaikan Jalan RT.23 Kel. Teritip Kec. Balikpapan
Timur
Spesifikasi kinerja Struktur 1. Lulus uji mutu beton Fc’ 20
2. Lulus uji slum beton 12,5 Cm
3. Lulus uji Ketebalan Core Drill
4. Lulus Uji Hammer Test
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan,
dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Pekerjaan Struktur menggunakan mutu beton fc’20 Mpa (untuk badan jalan) dan
dipersyaratkan menggunakan beton readymix.
3. Ketentuan dan pengendalian mutu bahan bangunan konstruksi sesuai yang
tercakup dalam Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Rev. 2).
4. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
5. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
6. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
7. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
8. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
9. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
10. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
11. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
12. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil
yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti aditif, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
13. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil
yang telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh
dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan
pihak yang kompeten.
14. SpesifikasiProses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
15. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode pelaksanaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev. 2).
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang
sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang di dalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di Lapanagan, mutlak harus digunakan safety helmet, Sepatu boot.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun
g. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik
dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
16. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, oleh pekerjaan struktur/sipil.
b. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja di
tempat kerja;
d. 1 (satu) orang tenaga penunjang teknis yang memiliki SKT Tukang Cor Beton (TS
013). Pengalaman kerja professional minimal 3 (tiga) tahun.
B.Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna
Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak terbit SPMK.
Balikpapan, Oktober 2023
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
YONATAN
STRUKTUR SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dasar hukum: Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Spek Bahan
bangunan konstruksi
Spek Peralatan
konstruksi &
Peralatan bangunan
Uraian spesifikasi
Spek Proses/Kegiatan
teknis
Spek Metode
Pelaksanaan
Spek Jabatan kerja
konstruksi
Peta lokasi
Layout
Spesifikasi teknis
Pekerjaan Konstruksi
Potongan
Keterangan gambar
memanjang
Potongan melintang
Detail-detail
konstruksi
Uraian pekerjaan
Rencana
Keselamatan Identifikasi bahaya
Konstruksi RKK
Tingkat risiko