DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Peningkatan Jalan Lingkungan 65
PPK Yonatan
ID RUP .............
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Utama RT 53
Kel. Batu Ampar, Kota Balikpapan
Spesifikasi kinerja Struktur 1. Lulus uji mutu beton Fc’ 20
2. Lulus uji slum beton 12,5 Cm
3. Lulus uji Ketebalan Core Drill
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
2. Pekerjaan Struktur menggunakan mutu beton fc’20 Mpa (untuk badan
jalan) dan dipersyaratkan menggunakan beton readymix.
3. Ketentuan dan pengendalian mutu bahan bangunan konstruksi sesuai
yang tercakup dalam Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Rev. 2).
4. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
5. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
6. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
7. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
8. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
9. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
10. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
11. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
12. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti aditif, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
atau berwenang.
13. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas
sesuai hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya alat dan perkakas dapat
diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
14. SpesifikasiProses/Kegiatan
:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
15. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode pelaksanaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev. 2).
c. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
e. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
f. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang di
dalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di Lapanagan, mutlak
harus digunakan safety helmet, Sepatu boot. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter
atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun
g. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
16. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, oleh pekerjaan
struktur/sipil.
b. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran
dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja di tempat kerja;
d. 1 (satu) orang tenaga penunjang teknis yang memiliki SKT Tukang Cor
Beton (TS 013). Pengalaman kerja professional minimal 3 (tiga) tahun.
B.Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain
:
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak terbit SPMK.
Balikpapan, 2023
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
YONATAN
STRUKTUR SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dasar hukum: Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Spek Bahan
bangunan konstruksi
Spek Peralatan
konstruksi &
Peralatan bangunan
Uraian spesifikasi
Spek Proses/Kegiatan
teknis
Spek Metode
Pelaksanaan
Spek Jabatan kerja
konstruksi
Peta lokasi
Layout
Spesifikasi teknis
Pekerjaan Konstruksi
Potongan
Keterangan gambar
memanjang
Potongan melintang
Detail-detail
konstruksi
Uraian pekerjaan
Rencana
Keselamatan Identifikasi bahaya
Konstruksi RKK
Tingkat risiko