DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Peningkatan Jalan Lingkungan Paket 57
PPK Yonatan
ID RUP 44662231
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 47 dan RT. 48 Kel.
Gunung Samarinda
Spesifikasi kinerja Struktur 1. Lulus uji mutu beton Fc’ 20 Mpa
2. Lulus uji Slump fc’ 20 Mpa
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
1.1 Pekerjaan Jalan;
a. Pada pekerjaan Perkerasan Beton Semen (Jalan Lingkungan) yaitu Beton
Mutu fc’ 20 Mpa dipersyaratkan menggunakan ready mix dengan metode wet
mixing.
b. Pembesian yang digunakan merupakan Anyaman Kawat Yang Dilas
(Welded Wire Mesh-M8).
1.2 Pekerjaan Siring/Turap;
a. Pekerjaan 1 M³ Galian Tanah Biasa Sedalam < 1 m dengan sesuai dimensi
rencana yang menyesuaikan elevasi existing.
b. Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan (Kayu Ulin 8 cm x 8 cm)
sesuai rencana dan telah di setujui oleh konsultan supervisi.
c. Pemasangan 1 M² Plastik Cor.
d. Pekerjaan pembesian menggunakan baja Tulangan Polos-BjTP 280
diameter 10 mm dengan sesuai rencana dan telah di setujui oleh konsultan
supervisi.
e. Pekerjaan pemasangan bekisting untuk dinding dan plat saluran sesuai
dimensi rencana.
c. Pekerjaan Beton strukur, fc’20 MPa (Struktur) yaitu Beton Mutu fc’ 20 Mpa
dipersyaratkan menggunakan ready mix dengan metode wet mixing.
d. 1 M³ Timbunan Tanah atau Urugan Tanah Kembali.
1.3 Ketentuan dan pengendalian mutu bahan bangunan konstruksi sesuai yang
tercakup dalam Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Rev. 2).
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
1. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .
2. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
3. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
3. SpesifikasiProses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Kerja Konstruksi (K3);
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Pekerjaan Siring/Turap;
- Pekerjaan 1 M³ Galian Tanah Biasa Sedalam < 1 m dengan sesuai dimensi
rencana yang menyesuaikan elevasi existing.
- Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan (Kayu Ulin 8 cm x 8 cm)
sesuai rencana dan telah di setujui oleh konsultan supervisi.
- Pemasangan 1 M² Plastik Cor.
- Pekerjaan pembesian menggunakan baja Tulangan Polos-BjTP 280
diameter 10 mm dengan sesuai rencana dan telah di setujui oleh konsultan
supervisi.
- Pekerjaan pemasangan bekisting untuk dinding dan plat saluran sesuai
dimensi rencana.
- Pekerjaan Beton strukur, fc’20 MPa (Struktur) yaitu Beton Mutu fc’ 20 Mpa
dipersyaratkan menggunakan ready mix dengan metode wet mixing.
- 1 M³ Timbunan Tanah atau Urugan Tanah Kembali.
b. Pekerjaan Perkerasan Beton Semen (Jalan Lingkungan) untuk Badan
Jalan tebal 10 - 12 cm dan mutu fc’ 20 Mpa mengikuti uraian kerja berikut:
- Pemasangan pembesian untuk badan jalan menggunakan Anyaman Kawat
Yang Dilas (Welded Wire Mesh-M6) telah sesuai dan disetujui oleh
konsultan supervisi, pengawas lapangan, direksi/owner.
- Semen, pasir, batu kerikil dan air dicampur dan diaduk menjadi beton
dengan menggunakan Batching Plant.
- Beton dbawa ke lokasi pekerjaan dengan menggunakan Truck Mixer
Agitator.
- Beton dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan dengan
menggunakan vibrator yang dimasukkan ke dalam campuran beton yang
telah terhampar pada lokasi pengecoran.
- Pembentukan dan perapihan permukaan jalan beton dibuat bergaris
dengan kedalam 1 s/d 3 mm kearah melintang sebelum beton mengeras.
c. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Metode pelaksanaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev. 2).
e. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
f. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
g. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
h. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang di dalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di Lapanagan, mutlak harus digunakan
safety helmet, Sepatu boot. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun
i. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan Personil Manajerial yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah:
a. 1 (satu) orang SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS028)
(SMA/SMK sederajat) Pengalaman minimal 2 (dua) tahun.
b. Personil Pendukung 1 (satu) orang tenaga penunjang teknis yang
memiliki SKT Tukang Cor Beton (TS 013). Pengalaman kerja professional
3 (tiga) tahun.
Ketentuan:
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, oleh pekerjaan
struktur/sipil.
b. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
c. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja di tempat kerja;
d. 1 (satu) orang tenaga penunjang teknis yang memiliki SKT Tukang Cor
Beton (TS 013). Pengalaman kerja professional minimal 3 (tiga) tahun.
B.Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out Rencana
3. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak terbit SPMK.
Balikpapan, Oktober 2023
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
YONATAN