URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : DED REHAB RUMAH DINAS KARIANGAU
LOKASI : KELURAHAN KARIANGAU, KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT
SUMBER DANA : APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN : TAHUN 2024
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu
atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Setiap
Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara. Pelaksana perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional. Pelayanan bidang Kesehatan Kota Balikpapan selain perlu meningkatkan mutu
kompetensi tenaga Kesehatan juga sarana dan fasilitas pendukung seperti rumah dinas dan lainnya
juga harus dilengkapi dan dipelihara. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Kegiatan Pemeliharaan
Rutin/Berkala Rumah Jabatan/Rumah Dinas/Gedung Kantor dilingkungan dinas Kesehatan harus
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan Pemeliharaan Rutin/Berkala
Rumah Jabatan/Rumah Dinas/Gedung Kantor yang baik. Secara bertahap Dinas Kesehatan Kota
Balikpapan melaksanakan pemeliharaan/perawatan Rumah Jabatan/Rumah Dinas/Gedung Kantor.
Agar Pelaksanaan pemeliharan/perawatan Rumah Jabatan/Rumah Dinas/Gedung di lingkungan
Dinas kesehatan terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan ekonomis, maka perlu dibuat dokumen perencanaannya yang baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Perencanaan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Perencanaan dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah
perencanaan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Perencanaan
ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan selama survey
serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;
2. Menjamin bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
perencanaan.
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah :
a. Pekerjaan Persiapan :
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan perencanaan.
• Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi dengan pihak
pemberi kerja.
b. Pekerjaan Teknis Perencanaan: (Disesuaikan dengan Pagu Anggaran dari Pelaksanaan) :
•Penyusunan Rancangan dengan memperhatikan keandalan bangunan Perhitungan
Struktur Pondasi dan Struktur Bangunan.
•Penyusunan Rancangan Gambar Tampak, potongan, rencana detail pekerjaan dan pra
dokumen lelang
•Perkiraan Rancangan Anggaran Biaya Konstruksi Bangunan.
c. Pelaporan hasil pekerjaan Perencana Konstruksi Renovasi Puskesmas Prapatan meliputi:
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Akhir
d. Program kerja : Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi :
• Tahap Survey, Pengukuran dan Pengumpulan Data.
• Tahap Rancangan Desain
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga Puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.