| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011120763904000 | Rp 98,278,068 | 92.6 | 94.08 | Tidak mencapai kesepakatan, biaya tenaga pendukung tidak mengacu dengan ketentuan minimal sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 sesuai lokasi pekerjaan (Kabupaten Badung). | |
| 0014134456901000 | Rp 100,155,300 | 89.39 | 91.14 | - | |
| 0432900207907000 | Rp 101,907,768 | 91.92 | 92.82 | - | |
| 0211228556907000 | Rp 102,995,568 | 93.29 | 93.71 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. |
| 0835377276903000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c. | |
| 0026120576901000 | - | - | - | - | |
| 0018728634901000 | - | 40.09 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli (nilai= 0). Tenaga ahli tidak dilengkapi Surat Pernyataan Kesediaan untuk paket pekerjaan ini, berdasarkan IKP poin 25.6.f.3, tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. |
| 0027881382907000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
CV Dinamika Desain | 08*2**6****08**0 | - | - | - | - |
| 0945801041903000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | - | |
| 0016007098922000 | - | - | - | - | |
| 0720323971732000 | - | - | - | - | |
CV Karya Sedana Merta | 09*8**5****07**0 | - | - | - | - |
CV Castella Consultant | 07*8**6****08**0 | - | - | - | - |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/PD : PEMERINTAH PROVINSI BALI
PD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN
RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
NAMA PPK : I KETUT GEDE PUTRA SUDIRGAYUSA,
S.T., M.Si.
PAKET PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIK REHABILITASI
TROTOAR JALAN PADA RUAS JALAN
PROVINSI BTS. KOTA DENPASAR - SP.
PETANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
1. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan berada pada Ruas Jalan Provinsi
Bts. Kota Denpasar - Sp. Petang di Kabupaten
Badung
AKHIR RUAS
LOKASI PENANGANAN
KM 12,00
(-8.546822, 115.216148)
AWAL RUAS
2. SUMBER PENDANAAN a. Sumber Dana dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran
2025.
b. Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,-
c. Nilai HPS : Rp. 119.948.598,-
3. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa antara lain:
(a). Persiapan
1. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa dan Mempelajari Dokumen
Perencanaan untuk Pelaksanaan Konstruksi
yang Akan Dijadikan Dasar Dalam Pengawasan
Pekerjaan di Lapangan;
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
(b). Pelaksanaan
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3. Meneliti Gambar-Gambar untuk Pelaksanaan
(Shop Drawing) yang diajukan oleh Pelaksana
Konstruksi;
4. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Dari Segi Kualitas, Bahan dan Material, Kualitas
Pelaksanaan/Workmanship, Kuantitas Fisik
Untuk Setiap Item/Bagian Pekerjaan yang
Terurai dalam Rincian Kontrak Fisik dan Laju
Pencapaian Volume/Realisasi Fisik yang
Dicapai di Setiap Periode Laporan Berkala;
5. Mengawasi Kepatuhan Pelaksana Pekerjaan
Terhadap Pemenuhan Syarat-Syarat Kesehatan,
Keselamatan Kerja dan Lingkungan (HSE) oleh
Pelaksana;
6. Memberikan rekomendasi kepada PPK dan
menyusun Justifikasi Teknis terhadap
perubahan-perubahan kondisi lapangan /
pelaksanaan pekerjaan;
7. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
8. Melakukan pengawasan ketepatan waktu,
biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
9. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
10. Membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
11. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan;
12. Membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan;
13. Mendokumentasikan progress setiap item
pekerjaan per STA secara informatif (memuat
lokasi STA dan pengukuran sesuai dengan
ketentuan); dan
14. Dalam rangka terdapat Pemberian Kesempatan
pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
Penyedia Jasa harus tetap menugaskan
Personel terkait sampai dengan Pekerjaan
Konstruksi selesai 100% (Berita Acara Serah
Terima Pertama).
(c). Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
3. Membantu Memeriksa Dokumen Operasi dan
Pemeliharaan yang Disusun oleh Pelaksana
4. Melakukan pengawasan demobilisasi personel
dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
5. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
6. Membantu PPK dalam menyusunan Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over);
7. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan; dan
8. Dalam rangka terdapat Pemberian Kesempatan
pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
Penyedia Jasa harus tetap menugaskan
Personel terkait sampai dengan Pekerjaan
Konstruksi selesai 100% (Berita Acara Serah
Terima Pertama).
(d). Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
4. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Paket
Pekerjaan ini terdiri atas:
1. Laporan Pendahuluan
2. Program Mutu Kontrak
3. Laporan Bulanan (1 dan 2)
4. Laporan Triwulan (1)
5. Laporan Akhir
6. Album Foto
7. Softcopy dalam Flashdisk (128 GB)
5. JANGKA WAKTU Pelaksanaan Paket Pekerjaan ini adalah 105 (Seratus
PENYELESAIAN Lima) Hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam SPMK atau sampai dengan
Pekerjaan Konstruksi selesai 100% (Berita Acara Serah
Terima Pertama).
Bali, 20 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali (Sub
Kegiatan 1.03.10.1.01.0030)
I Ketut Gede Putra Sudirgayusa, S.T., M.Si.
NIP. 19750326 199903 1 005