,Belanja Asuransi Barang Milik Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019538000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,485,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,467,322,379
Winner (Pemenang): PT Asuransi Bangun Askrida
NPWP: 013864624073000
RUP Code: 58925819
Work Location: Jalan Teuku Umar No. 55 Denpasar, Bali - Denpasar (Kota)
Participants: 4
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013864624073000Rp 1,097,019,99193.7596.25-
0013911490073000Rp 1,099,447,00091.7594.96-
0013436274073000-18.75-Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Sedangkan, ambang batas nilai teknis yang harus dipenuhi adalah 60. Berdasarkan IKP poin 27.5 e. 2), penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi, sehingga Peserta dinyatakan tidak lulus.
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
00*3**0****54**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                                                                          
                  PEKERJAAN PENGADAAN  JASA LAINNYA                       
                BELANJA ASURANSI BARANG MILIK DAERAH                      
                        TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
          Sesuai dengan Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
     2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bahwa Pengelola
     Barang, Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan
     pengamanan  terhadap BMD,  serta Pasal 298  menyebutkan bahwa        
     Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau    
                                                                          
     pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah tertentu dengan
     mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.                          
                                                                          
          Menindaklanjuti amanat ketentuan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan
     Aset Daerah Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Asuransi Barang Milik Daerah
     Berupa Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali sesuai
     dengan ketentuan dan ketersediaan anggaran. Asuransi Barang Milik Daerah
                                                                          
     dilaksanakan terhadap kendaraan dinas dan gedung/kantor pada Tahun Anggaran
     2025 yang diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
     Kendaraan dinas yang mendapat pertanggungan asuransi dilakukan terhadap
     kendaraan dinas pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah),
     kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional (pool Sekretariat Daerah).
                                                                          
     Sedangkan pertanggungan asuransi untuk bangunan/kantor yang diprioritaskan
     adalah yang bersifat strategis mengingat keterbatasan anggaran.      
                                                                          
    II. DASAR PELAKSANAAN                                                 
                                                                          
            Pada Tahun Anggaran 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
       Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Asuransi Barang Milik Daerah Berupa
       Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan
       mengacu pada :                                                     
                                                                          
       a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
         Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik 
         Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                                          
         Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
         Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
         Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
         Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
         142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);    
                                                                          
       b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                                                                          
         perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
         Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);                                  
       c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
                                                                          
         Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
         Indonesia Tahun 2016 Nomor 547), sebagaimana telah diubah dengan 
         Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
         Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
                                                                          
         2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
         Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);                        
                                                                          
       d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik  
         Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
         Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1433); 
                                                                          
       e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
         Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia
         Tahun 2021 Nomor 593); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                                                                          
         Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
         Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
         2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                          
         Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 775);
       f. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
         Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 13,
                                                                          
         Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10);                
       g. Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Prosedur
                                                                          
         Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012
         Nomor 30);                                                       
                                                                          
      h. Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghitungan Dasar
         Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
         dan Pajak Alat Berat (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 Nomor 9);
                                                                          
       i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
         Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan  
         Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
                                                                          
         Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41/OJK);
       j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 6/SEOJK.05/2017,
                                                                          
         Tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta
         Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017;                
                                                                          
       k. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2022, tanggal 13 Oktober
         2022 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Pembangunan Bangunan 
         Gedung Negara Tahun 2022.                                        
                                                                          
       l. Keputusan Bupati Bangli Nomor : 640/159/2022, tanggal 25 Januari 2022
         tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
         di Kabupaten Bangli Tahun 2022;                                  
       m. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/10/HK/2025, tanggal 2 Januari
                                                                          
         2025 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
         Tahun 2025 ;                                                     
                                                                          
       n. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset
         Daerah Provinsi Bali Nomor : DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025
         Tanggal 25 Maret 2025.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                          
       a. Maksud                                                          
              Kegiatan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Berupa Belanja Jasa
                                                                          
         Premi Asuransi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali dimaksudkan
         untuk mengurangi tingkat risiko kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya risiko
         kebakaran, gempa bumi, bencana alam banjir, angin topan, kecelakaan dan
         risiko lainnya terhadap gedung dan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi
                                                                          
         Bali.                                                            
       b. Tujuan                                                          
                                                                          
              Terlaksananya penyediaan Jasa Premi Asuransi Barang Milik Daerah
         berupa Gedung dan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Bali.
                                                                          
       c. Sasaran                                                         
              Berkurangnya risiko gedung kantor dan kendaraan dinas Barang Milik
                                                                          
         Daerah Pemerintah Provinsi Bali.                                 
                                                                          
    IV. IDENTITAS KEGIATAN                                                
                                                                          
       a. Nama Program     : Pengelolaan Barang Milik Daerah              
                                                                          
       b. Nama Kegiatan    : Pengelolaan Barang Milik Daerah              
                                                                          
       c. Nama Sub Kegiatan : Pengamanan Barang Milik Daerah              
                                                                          
       d. Nama Pekerjaan   : Belanja Asuransi Barang Milik Daerah         
                                                                          
    V. SUMBER DANA                                                        
                                                                          
            Dana bersumber APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 sebagaimana
       tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola  
                                                                          
       Keuangan   dan    Aset   Daerah   Provinsi  Bali  Nomor    :       
       DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025 Tanggal 25 Maret 2025 Sub Kegiatan
       Pengamanan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali , nomor kode rekening
       5.02.03.1.01.0007.5.1.02.02.02.0008 (Belanja Asuransi Barang Milik Daerah)
       dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.485.000.000,- (satu milyar empat ratus
                                                                          
       delapan puluh lima juta rupiah), dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah
       pembulatan sebesar Rp. 1.467.322.379,- (satu milyar empat ratus enam puluh
       tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
    VI. LOKASI KEGIATAN                                                   
                                                                          
            Lokasi Kegiatan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah berlokasi di 2 (dua)
       Kabupaten/Kota di Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli) dan di Provinsi DKI
       Jakarta (Badan Penghubung Provinsi Bali).                          
                                                                          
                                                                          
    VII. WAKTU PELAKSANAAN                                                
            Waktu pelaksanaan pengadaan dimaksud adalah untuk masa        
                                                                          
       pertanggungan selama 365 hari kalender dari tanggal 11 Juni 2025 jam 12.00
       WITA sampai dengan 11 Juni 2026 jam 12.00 WITA.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Bali, 24 Maret 2025                  
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                     Pada UPTD. Pengelolaan BMD BPKAD     
                                     Provinsi Bali,                       
                                                                          
                                                                          
        PARAF HIRARKI                                                     
                                                                          
Pejabat Pelaksana Teknis                                                  
Kegiatan                                                                  
                                     I Made Ferdian Fimento, S.T., M.Eng. 
                                     NIP. 19820602 200604 1 012
Tenders also won by PT Asuransi Bangun Askrida
Authority
31 October 2022Belanja Premi Asuransi Barang Milik DaerahProvinsi DKI JakartaRp 20,431,553,501
2 March 2023Pengasuransian Gedung/Bangunan Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 19,999,977,003
27 October 2017Asuransi Gedung/BangunanPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 16,477,400,000
17 November 2015Belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas Operasional (Kdo)Pemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 15,226,400,000
2 March 2023Pengasuransian Aset Bergerak (Kdo) Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 14,999,994,253
16 November 2021Pengasuransian Gedung/Bangunan Pemerintah Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 14,985,562,727
17 November 2015Belanja Premi Asuransi Bangunan/Gedung Dan Rumah SusunPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 13,983,000,000
12 November 2018Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah (Gedung/Bangunan)Provinsi DKI JakartaRp 13,591,517,902
26 November 2018Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah (Aset Bergerak)Provinsi DKI JakartaRp 12,494,942,219
8 March 2022Belanja Premi Asuransi Barang Milik DaerahProvinsi DKI JakartaRp 11,553,346,648