| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013864624073000 | Rp 1,097,019,991 | 93.75 | 96.25 | - | |
| 0013911490073000 | Rp 1,099,447,000 | 91.75 | 94.96 | - | |
| 0013436274073000 | - | 18.75 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Sedangkan, ambang batas nilai teknis yang harus dipenuhi adalah 60. Berdasarkan IKP poin 27.5 e. 2), penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi, sehingga Peserta dinyatakan tidak lulus. | |
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. | 00*3**0****54**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
BELANJA ASURANSI BARANG MILIK DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bahwa Pengelola
Barang, Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan
pengamanan terhadap BMD, serta Pasal 298 menyebutkan bahwa
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau
pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah tertentu dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menindaklanjuti amanat ketentuan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Asuransi Barang Milik Daerah
Berupa Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali sesuai
dengan ketentuan dan ketersediaan anggaran. Asuransi Barang Milik Daerah
dilaksanakan terhadap kendaraan dinas dan gedung/kantor pada Tahun Anggaran
2025 yang diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Kendaraan dinas yang mendapat pertanggungan asuransi dilakukan terhadap
kendaraan dinas pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah),
kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional (pool Sekretariat Daerah).
Sedangkan pertanggungan asuransi untuk bangunan/kantor yang diprioritaskan
adalah yang bersifat strategis mengingat keterbatasan anggaran.
II. DASAR PELAKSANAAN
Pada Tahun Anggaran 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Asuransi Barang Milik Daerah Berupa
Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan
mengacu pada :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350);
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1433);
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 593); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 775);
f. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10);
g. Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012
Nomor 30);
h. Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dan Pajak Alat Berat (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 Nomor 9);
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41/OJK);
j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 6/SEOJK.05/2017,
Tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta
Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
k. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2022, tanggal 13 Oktober
2022 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Tahun 2022.
l. Keputusan Bupati Bangli Nomor : 640/159/2022, tanggal 25 Januari 2022
tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
di Kabupaten Bangli Tahun 2022;
m. Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/10/HK/2025, tanggal 2 Januari
2025 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
Tahun 2025 ;
n. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Bali Nomor : DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025
Tanggal 25 Maret 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Berupa Belanja Jasa
Premi Asuransi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali dimaksudkan
untuk mengurangi tingkat risiko kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya risiko
kebakaran, gempa bumi, bencana alam banjir, angin topan, kecelakaan dan
risiko lainnya terhadap gedung dan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi
Bali.
b. Tujuan
Terlaksananya penyediaan Jasa Premi Asuransi Barang Milik Daerah
berupa Gedung dan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Bali.
c. Sasaran
Berkurangnya risiko gedung kantor dan kendaraan dinas Barang Milik
Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
IV. IDENTITAS KEGIATAN
a. Nama Program : Pengelolaan Barang Milik Daerah
b. Nama Kegiatan : Pengelolaan Barang Milik Daerah
c. Nama Sub Kegiatan : Pengamanan Barang Milik Daerah
d. Nama Pekerjaan : Belanja Asuransi Barang Milik Daerah
V. SUMBER DANA
Dana bersumber APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 sebagaimana
tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali Nomor :
DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025 Tanggal 25 Maret 2025 Sub Kegiatan
Pengamanan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali , nomor kode rekening
5.02.03.1.01.0007.5.1.02.02.02.0008 (Belanja Asuransi Barang Milik Daerah)
dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.485.000.000,- (satu milyar empat ratus
delapan puluh lima juta rupiah), dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah
pembulatan sebesar Rp. 1.467.322.379,- (satu milyar empat ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
VI. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah berlokasi di 2 (dua)
Kabupaten/Kota di Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli) dan di Provinsi DKI
Jakarta (Badan Penghubung Provinsi Bali).
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pengadaan dimaksud adalah untuk masa
pertanggungan selama 365 hari kalender dari tanggal 11 Juni 2025 jam 12.00
WITA sampai dengan 11 Juni 2026 jam 12.00 WITA.
Bali, 24 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada UPTD. Pengelolaan BMD BPKAD
Provinsi Bali,
PARAF HIRARKI
Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan
I Made Ferdian Fimento, S.T., M.Eng.
NIP. 19820602 200604 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 October 2022 | Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah | Provinsi DKI Jakarta | Rp 20,431,553,501 |
| 2 March 2023 | Pengasuransian Gedung/Bangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 19,999,977,003 |
| 27 October 2017 | Asuransi Gedung/Bangunan | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 16,477,400,000 |
| 17 November 2015 | Belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas Operasional (Kdo) | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 15,226,400,000 |
| 2 March 2023 | Pengasuransian Aset Bergerak (Kdo) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 14,999,994,253 |
| 16 November 2021 | Pengasuransian Gedung/Bangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 14,985,562,727 |
| 17 November 2015 | Belanja Premi Asuransi Bangunan/Gedung Dan Rumah Susun | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 13,983,000,000 |
| 12 November 2018 | Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah (Gedung/Bangunan) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 13,591,517,902 |
| 26 November 2018 | Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah (Aset Bergerak) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 12,494,942,219 |
| 8 March 2022 | Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah | Provinsi DKI Jakarta | Rp 11,553,346,648 |