| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018728634901000 | Rp 495,060,000 | 92.33 | - | |
| 0026015461906000 | Rp 498,678,600 | 94.36 | - | |
| 0314455320907000 | Rp 498,855,578 | 98.4 | - | |
| 0818893604906000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi BAB IV, Hal E, Angka 6 | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0014602452904000 | - | 80.19 | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli sesuai persyaratan pada Dokumen Seleksi Bab VI Huruf B Angka 3 | |
| 0311668735429000 | - | - | Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi BAB IV, Hal E, Angka 6 | |
| 0316684950421000 | - | - | Tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi BAB IV, Hal E, Angka 6 | |
| 0835377276903000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | |
| 0024260077901000 | - | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - | - |
CV Karya Sedana Merta | 09*8**5****07**0 | - | - | - |
| 0011120763904000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Penataan Area Parahyangan di Kawasan Suci Besakih Kabupaten
Karangasem Tahap I
Pengawasan Penataan Area Parahyangan di Kawasan Suci Besakih Kabupaten
Karangasem Tahap I adalah pekerjaan yang ditujukan untuk melaksanakan supervisi
atau pengawasan pada kegiatan Pengawasan Penataan Area Parahyangan di
Kawasan Suci Besakih Kabupaten Karangasem Tahap I.
Jangka waktu pelaksanaan selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
Lingkup tugas pekerjaan Pengawasan Penataan Area Parahyangan di Kawasan Suci
Besakih Kabupaten Karangasem Tahap I adalah:
a. Tahap Persiapan
1. memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8. membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(provisional hand over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
2. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (final hand over);
3. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan dari fungsi bangunan
gedung terbangun;
4. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan proses pengajuannya; dan
5. membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek
setelah Serah Terima Akhir.
Bali, 19 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.09.1.01.0008;5.1.05 Belanja
Hibah)
I Made Mahardika, ST
NIP. 19800806 201101 1 004