| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014134456901000 | Rp 171,173,100 | 92.19 | 93.75 | - | |
| 0018728634901000 | Rp 179,265,000 | 92.33 | 92.96 | - | |
| 0011120763904000 | Rp 184,315,056 | 90.6 | 91.05 | - | |
| 0027544972908000 | Rp 193,029,000 | 92.35 | 91.61 | - | |
| 0015434889903000 | Rp 193,511,406 | 95.19 | 93.84 | - | |
| 0432900207907000 | - | 71.18 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli (nilai = 35,08). Berdasarkan IKP poin 25.6.g, penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade), sehingga Peserta dinyatakan tidak lulus. | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
CV Barakarsa Ekatama Jaya | 02*7**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0725087472027000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0015436215901000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0027857549652000 | - | - | - | - | |
| 0012362489651000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perkembangan pembangunan di Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli,
Latar Belakang
Gianyar menjadi tantangan tersediri dalam mewujudkan Asta Cita kedua
yaitu “Memantapkan system pertahanan keamanan negara dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Keberhasilan pengembangan potensi wilayah dalam kenyataannya akan
diikuti oleh peningkatan kebutuhan penyediaan air baku (air bersih, air
irigasi, industri, dan lain-lain). Sementara itu perubahan lingkungan yang
ditimbulkan oleh kegiatan pengembangan sumber-sumber air
menyebabkan perubahan pada karakter hidrologi yang pada akhirnya
akan mengakibatkan penurunan kapasitas persediaan air di daerah yang
bersangkutan. Oleh karena itu perlu dijaga suatu kondisi dimana minimal
terjadi keseimbangan air antara kebutuhan dan ketersediaan air.
Di sisi lain pengembangan dan pengelolaan sumber daya air di wilayah
Provinsi Bali masih kurang optimal sehingga masih banyak lahan
pertanian yang kekurangan air yang berdampak pada penurunan
produktivitas pertanian. Agar pengelolaan air irigasi bisa menjadi efektif,
maka debit harus diukur dan diatur sedemikian rupa agar sumber air yang
ada bisa terjaga kuantitas dan kontinuitasnya. Upaya peningkatan
Rehabilitasi, Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi terus dilakukan
untuk tetap menjamin kuantitas dan kontinuitas penyediaan air irigasi.
Dalam rangka penyediaan prasarana irigasi yang memadai, maka Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Bali melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi di D.I. Oongan di Kota Denpasar dan Rehabilitasi Jaringan irigasi di
D.I. Padpadan di Kabupaten Bangli, Gianyar maka perlu diadakan
pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di D.I Oongan
dan D.I Padpadan di Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli, Gianyar
untuk mengawasi dan menjamin pelaksanaan kegiatan konstruksi agar
sesuai dengan waktu, mutu dan biaya yang ditetapkan serta dapat
memberikan manfaat yang optimal bagi para petani.
Lokasi Kegiatan ini berlokasi di D.I Oongan Kota Denpasar dan D.I Padpadan
Pekerjaan Kabupaten Bangli, Gianyar.
Agar dapat mencapai hasil sesuai sasaran, maka ruang lingkup pekerjaan
Lingkup
ini adalah sebagai berikut:
Pekerjaan
1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa konsultansi
untuk pengawasan pekerjaan konstruksi yaitu:
a. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah
perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam
bidang jasa pengawasan konstruksi.
b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
- mempelajari dokumen kontrak dan dokumen pendukung
lainnya untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- mengawasi dan memastikan pemakaian bahan, peralatan,
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
di setiap periode laporan berkala;
- mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan konstruksi
terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
- meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
- Menyusun justifikasi teknis terhadap desain konstruksi atau
pemindahan ruas/lokasi pekerjaan;
- menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
- membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO) dan hingga
FHO; dan
c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi:
- melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
- menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan
rekomendasi opsi solusi kepada PPK; dan
- meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana
pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
- memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
pelaksana pekerjaan konstruksi jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
- meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
sebelum dilaksanakan;
- merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sementara
jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
- memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
- mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
kondisi di lapangan;
- mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan fisik konstruksi
yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati; dan
- merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi.
2. Lingkup pekerjaan adalah supervisi pekerjaan konstruksi yang
melibatkan penyedia jasa konsultansi untuk pengawasan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi.
3. Struktur organisasi tenaga ahli jasa konsultansi untuk pengawasan
pekerjaan konstruksi melalui penyedia jasa pengawasan konstruksi;
Team Leader
Health Safety Inspection Administrasi &
Environment (HSE) Engineer Keuangan
Engineer
4. Tugas dan kewajiban tenaga ahli dalam pengawasan
pekerjaan konstruksi:
- Tugas dan kewajiban tenaga ahli pengawasan konstruksi pada
pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di D.I
Oongan dan D.I Padpadan di Kota Denpasar dan Kabupaten
Bangli, Gianyar sebagai berikut :
a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang bertugas
memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh
tenaga ahli konsultan pengawasan dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi,Tugas dan Kewajiban
seorang Team Leader adalah:
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan
kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar
kerja dan analisis/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh
terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team
Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara
tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan
desain konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan
konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over); dan;
- Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa
pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan
Final Hand Over (FHO)
- Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
pembayaran.
b. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak
atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety
Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi. Tugas dan kewajiban Health Safety Environment
(HSE) Engineer adalah :
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk merancang
prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
5. Tugas dan kewajiban Tenaga Pendukung dalam pengawasan
pekerjaan konstruksi:
a. Inspection Engineer
- Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader.
b. Tenaga Administrasi Keuangan yang mampu menangani bidang
administrasi dan keuangan.
6. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian tenaga ahli
dalam pengawasan pekerjaan konstruksi:
Kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian tenaga ahli pengawasan
konstruksi pada pekerjaan konstruksi merupakan persyaratan minimum yang
harus dipenuhi dan secara rinci tercantum dalam kerangka acuan kerja (KAK) No.
17 tentang Kebutuhan Personel Minimal.
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah
Keluaran
laporan/dokumen pengawasan dalam bentuk buku laporan kemajuan
pekerjaan (laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan SMKK,
laporan akhir, dan album foto pelaksanaan sesuai rincian HPS).
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Peralatan dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
Material dari
antara lain:
Penyedia Jasa
a. Peralatan
Konsultansi
b. Material
Biaya fasilitas kantor yang meliputi ATK, Telekomunikasi, Dokumentasi.
c. Personil
TENAGA AHLI
1. Team Leader
Team Leader yang diperlukan adalah 1 (satu) orang dengan
waktu kerja 4 (empat) bulan selama kegiatan ini.Tugas dan
Kewajiban seorang Team Leader adalah:
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisis/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran Bulanan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan desain
konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan konstruksi;
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over); dan.
- Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa
pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan Final
Hand Over (FHO)
- Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
2. Health Safety Environment (HSE) Engineer Health Health
Safety Environment (HSE) Engineer Health yang diperlukan
adalah 1 (satu) orang dengan waktu kerja 1.75 (satu koma tujuh
puluh lima) bulan selama kegiatan ini. Tugas dan kewajiban
Health Safety Environment (HSE) Engineer Health adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk merancang
prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
TENAGA PENDUKUNG
1. Inspection Engineer
Inspection Engineer yang diperlukan adalah 2 (dua) orang dengan
waktu kerja 3.75 (tiga koma tujuh puluh lima) bulan untuk di D.I
Padpadan dan 3.0 (tiga koma nol) bulan untuk di D.I Oongan selama
kegiatan ini. Tugas dan kewajiban Inspection Engineer adalah:
- Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader.
2. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah 1 (satu)
orang dengan waktu kerja Selama 4 (empat) bulan selama kegiatan
ini.
Masa Kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung
Jangka Waktu
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Penyelesaian
Pekerjaan
Jadwal Tahapan No Jabatan Bulan Ke- Keterangan
Pelaksanaan
I II III IV
Pekerjaan 1. Tahapan Persiapan 1.0
2. Tahapan 4.0
Pelaksanaan
3. Tahapan Akhir 1.0
Rekap Penugasan Tenaga di Pengawasan D.I Oongan
No Jabatan Bulan Ke- Keterangan
I II III IV
1. Team Leader 2.0 OB
2. Health Safety 0.75 OB
Environment
(HSE) Engineer
3. Inspection 3.0 OB
Engineer I
4. Administrasi & 2.0 OB
Keuangan
Rekap Penugasan Tenaga di Pengawasan D.I Padpadan
No Jabatan Bulan Ke- Keterangan
I II III IV
1. Team Leader 2.0 OB
2. Health Safety 1.0 OB
Environment
(HSE) Engineer
3. Inspection 3.75 OB
Engineer II
4. Administrasi & 2.0 OB
Keuangan
Bali,16 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.02.1.02.0014)
I Gusti Ayu Nyoman Sugianti, S.T., M.T
Pembina Tk I (IV/b)
NIP. 19750907 200003 2 004