Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di D.I. Oongan Dan D.I. Padpadan Di Kota Denpasar Dan Kabupaten Bangli,gianyar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023501000
Date: 11 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 229,593,361
Winner (Pemenang): CV Werdhi Laksana
NPWP: 015434889903000
RUP Code: 58384032
Work Location: Kota Denpasar - Denpasar (Kota)|Kabupaten Bangli - Bangli (Kab.)|Kabupaten Gianyar - Gianyar (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014134456901000Rp 171,173,10092.1993.75-
0018728634901000Rp 179,265,00092.3392.96-
0011120763904000Rp 184,315,05690.691.05-
0027544972908000Rp 193,029,00092.3591.61-
0015434889903000Rp 193,511,40695.1993.84-
0432900207907000-71.18-Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli (nilai = 35,08). Berdasarkan IKP poin 25.6.g, penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade), sehingga Peserta dinyatakan tidak lulus.
0019140052903000----
0032688483444000----
CV Barakarsa Ekatama Jaya
02*7**3****07**0----
0015370596821000----
0725087472027000----
0030475891211000----
0015436215901000----
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001----
0027857549652000----
0012362489651000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                       
                                                                       
             Perkembangan pembangunan di Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli,
 Latar Belakang                                                        
             Gianyar menjadi tantangan tersediri dalam mewujudkan Asta Cita kedua
             yaitu “Memantapkan system pertahanan keamanan negara dan  
             mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
             ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.          
                                                                       
             Keberhasilan pengembangan potensi wilayah dalam kenyataannya akan
             diikuti oleh peningkatan kebutuhan penyediaan air baku (air bersih, air
                                                                       
             irigasi, industri, dan lain-lain). Sementara itu perubahan lingkungan yang
             ditimbulkan oleh kegiatan pengembangan sumber-sumber air  
                                                                       
             menyebabkan perubahan pada karakter hidrologi yang pada akhirnya
             akan mengakibatkan penurunan kapasitas persediaan air di daerah yang
                                                                       
             bersangkutan. Oleh karena itu perlu dijaga suatu kondisi dimana minimal
             terjadi keseimbangan air antara kebutuhan dan ketersediaan air.
                                                                       
             Di sisi lain pengembangan dan pengelolaan sumber daya air di wilayah
             Provinsi Bali masih kurang optimal sehingga masih banyak lahan
                                                                       
             pertanian yang kekurangan air yang berdampak pada penurunan
             produktivitas pertanian. Agar pengelolaan air irigasi bisa menjadi efektif,
             maka debit harus diukur dan diatur sedemikian rupa agar sumber air yang
                                                                       
             ada bisa terjaga kuantitas dan kontinuitasnya. Upaya peningkatan
             Rehabilitasi, Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi terus dilakukan
                                                                       
             untuk tetap menjamin kuantitas dan kontinuitas penyediaan air irigasi.
             Dalam rangka penyediaan prasarana irigasi yang memadai, maka Dinas
                                                                       
             Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan     
             Permukiman Provinsi Bali melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan
                                                                       
             Irigasi di D.I. Oongan di Kota Denpasar dan Rehabilitasi Jaringan irigasi di
             D.I. Padpadan di Kabupaten Bangli, Gianyar maka perlu diadakan
                                                                       
             pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di D.I Oongan
             dan D.I Padpadan di Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli, Gianyar
             untuk mengawasi dan menjamin pelaksanaan kegiatan konstruksi agar
                                                                       
             sesuai dengan waktu, mutu dan biaya yang ditetapkan serta dapat
             memberikan manfaat yang optimal bagi para petani.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Lokasi      Kegiatan ini berlokasi di D.I Oongan Kota Denpasar dan D.I Padpadan
 Pekerjaan   Kabupaten Bangli, Gianyar.                                
                                                                       
             Agar dapat mencapai hasil sesuai sasaran, maka ruang lingkup pekerjaan
Lingkup                                                                
             ini adalah sebagai berikut:                               
Pekerjaan                                                              
            1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa konsultansi
               untuk pengawasan pekerjaan konstruksi yaitu:            
               a. Penyedia Jasa   Pengawasan  Konstruksi adalah        
                 perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang 
                                                                       
                 ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam
                 bidang jasa pengawasan konstruksi.                    
                                                                       
               b. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
                  -  mempelajari dokumen kontrak dan dokumen pendukung 
                                                                       
                     lainnya untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                     dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;     
                                                                       
                  -  mengawasi dan memastikan pemakaian bahan, peralatan,
                     dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                     waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;       
                                                                       
                  -  mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                     kualitas, bahan   dan    material, kualitas       
                                                                       
                     pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
                     item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
                                                                       
                     fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
                     di setiap periode laporan berkala;                
                                                                       
                  -  mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan konstruksi
                     terhadap    pemenuhan syarat-syarat kesehatan,    
                                                                       
                     keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
                  -  mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk 
                     memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
                                                                       
                     yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;         
                  -  membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara   
                                                                       
                     berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
                     pekerjaan pengawasan;                             
                                                                       
                  -  meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
                     yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  -  meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                     lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
                                                                       
                  -  Menyusun justifikasi teknis terhadap desain konstruksi atau
                     pemindahan ruas/lokasi pekerjaan;                 
                  -  menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
                                                                       
                     Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa         
                     pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                       
                     pengawasan;                                       
                  -  membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                                                                       
                     pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO) dan hingga
                     FHO; dan                                          
                                                                       
               c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi   
                 meliputi:                                             
                                                                       
                  -  melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,    
                     sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
                     rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
                                                                       
                     pekerjaan;                                        
                  -  menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
                                                                       
                     lapangan dan  menyampaikan serta memberikan       
                     rekomendasi opsi solusi kepada PPK; dan           
                                                                       
                  -  meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
                     pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana  
                                                                       
                     pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
                     konsultan supervisi di lapangan.                  
                                                                       
               d. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
                  -  memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
                                                                       
                     pelaksana pekerjaan konstruksi jika terjadi penyimpangan
                     terhadap dokumen kontrak;                         
                  -  meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar   
                                                                       
                     pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
                     sebelum dilaksanakan;                             
                                                                       
                  -  merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk       
                     menghentikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sementara
                                                                       
                     jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
                     yang diberikan;                                   
                                                                       
                                                                       
                  -  memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
                     tambah kurang pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
                                                                       
                     pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                     pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
                  -  mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
                                                                       
                     kondisi di lapangan;                              
                  -  mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
                                                                       
                     pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan fisik konstruksi
                     yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
                                                                       
                     yang disepakati; dan                              
                  -  merekomendasikan kepada PPK  untuk menolak        
                                                                       
                     material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                     spesifikasi.                                      
                                                                       
            2. Lingkup pekerjaan adalah supervisi pekerjaan konstruksi yang
               melibatkan penyedia jasa konsultansi untuk pengawasan pekerjaan
               konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi.               
                                                                       
            3. Struktur organisasi tenaga ahli jasa konsultansi untuk pengawasan
               pekerjaan konstruksi melalui penyedia jasa pengawasan konstruksi;
                                                                       
                                                                       
                        Team Leader                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  Health Safety         Inspection       Administrasi &                
  Environment (HSE)     Engineer         Keuangan                      
  Engineer                                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            4. Tugas dan  kewajiban tenaga ahli dalam pengawasan       
               pekerjaan konstruksi:                                   
                                                                       
               -  Tugas dan kewajiban tenaga ahli pengawasan konstruksi pada
                  pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di D.I
                                                                       
                  Oongan dan D.I Padpadan di Kota Denpasar dan Kabupaten
                  Bangli, Gianyar sebagai berikut :                    
                                                                       
                  a. Team Leader merupakan pihak atau orang yang bertugas
                    memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh
                    tenaga ahli konsultan pengawasan dan mengendalikan 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    pelaksanaan pekerjaan konstruksi,Tugas dan Kewajiban
                    seorang Team Leader adalah:                        
                                                                       
                     - Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan 
                       konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                       
                       rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa  
                       Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan   
                       kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                                                                       
                       yang  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan      
                       pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
                                                                       
                       pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
                     - Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan  
                                                                       
                       Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh   
                       pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
                                                                       
                       kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
                       apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
                                                                       
                       jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan
                       secara umum;                                    
                     - Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                       
                       memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi   
                       secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai  
                                                                       
                       dengan  spesifikasi serta gambar-gambar, dan    
                       menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan  
                                                                       
                       kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                     - Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar    
                                                                       
                       kerja dan  analisis/perhitungan konstruksi dan  
                       kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                       
                       Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;       
                     - Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa 
                                                                       
                       pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                       serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil 
                       inspeksi lapangan;                              
                                                                       
                     - Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima   
                       atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                       
                       konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                       dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan  
                                                                       
                                                                       
                       Konstruksi;                                     
                     - Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                                                                       
                       dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari
                       pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                                                       
                       yang telah disetujui;                           
                     - Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan   
                       dan   segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
                                                                       
                       kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
                       Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh
                                                                       
                       terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang     
                       direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team 
                                                                       
                       Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara    
                       tertulis untuk mengatasi keterlambatan;         
                                                                       
                     - Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil      
                       pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai  
                                                                       
                     - Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan  
                       Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                       berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
                                                                       
                       akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                       diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                                                                       
                       Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;           
                     - Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, 
                                                                       
                       volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                       memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                                                                       
                       Bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
                     - Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan
                                                                       
                       desain konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan
                       konstruksi;                                     
                                                                       
                     - Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                       yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk
                       bahan   pertimbangan  dalam   pengambilan       
                                                                       
                       keputusan/persetujuan;                          
                     - Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                                                                       
                       mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                       Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran
                                                                       
                                                                       
                       yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
                     - Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai    
                                                                       
                       kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang
                       menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada 
                                                                       
                       PPK;                                            
                     - Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar        
                       Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan      
                                                                       
                       mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat   
                       diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional
                                                                       
                       hand over); dan;                                
                     - Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa
                                                                       
                       pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan
                       Final Hand Over (FHO)                           
                                                                       
                     - Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun      
                       korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan 
                                                                       
                       mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
                       pembayaran.                                     
                  b. Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak
                                                                       
                    atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek
                    keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan 
                                                                       
                    konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib     
                    penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety     
                                                                       
                    Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada
                    Team  Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan  
                                                                       
                    konstruksi. Tugas dan kewajiban Health Safety Environment
                    (HSE) Engineer adalah :                            
                                                                       
                  -  Melakukan  pengawasan  terhadap  pemenuhan        
                     persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam    
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung 
                                                                       
                     terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                  -  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen   
                                                                       
                     SMKK;                                             
                  -  Memeriksa dan  membuat rekomendasi terhadap       
                                                                       
                     penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan     
                     Keselamatan Konstruksi;                           
                                                                       
                                                                       
                  -  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                     Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan   
                                                                       
                     memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di  
                     lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                     dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                                                                       
                     tersebut (probability);                           
                  -  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                                                                       
                     Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                     keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                                                                       
                     preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
                     bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
                                                                       
                     terjadi di lingkungan kerja;                      
                  -  Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                                                                       
                     lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
                     dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat 
                                                                       
                     diminimalisir;                                    
                  -  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                                                                       
                     Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                     pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                                                                       
                     area proyek atau proyek lain yang berkaitan;      
                  -  Membuat   dan  memelihara  dokumen  terkait       
                                                                       
                     kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk merancang
                     prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                                                                       
                     kesehatan dan keselamatan kerja; dan              
                  -  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                                                                       
                     serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan 
                     preventif dan korektif yang diambil.              
            5. Tugas dan kewajiban Tenaga Pendukung dalam pengawasan   
                                                                       
               pekerjaan konstruksi:                                   
               a. Inspection Engineer                                  
                                                                       
                  -  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan    
                     dengan  gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan      
                                                                       
                     memperhatikan kondisi di lapangan;                
                  -  Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi     
                                                                       
                                                                       
                     menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;      
                  -  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
                                                                       
                     Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
                     benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
                                                                       
                     (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
                  -  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                     perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
                                                                       
                     perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader.
               b. Tenaga Administrasi Keuangan yang mampu menangani bidang
                                                                       
                 administrasi dan keuangan.                            
                                                                       
                                                                       
             6. Kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian tenaga ahli
               dalam pengawasan pekerjaan konstruksi:                  
                                                                       
             Kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian tenaga ahli pengawasan
                                                                       
             konstruksi pada pekerjaan konstruksi merupakan persyaratan minimum yang
             harus dipenuhi dan secara rinci tercantum dalam kerangka acuan kerja (KAK) No.
             17 tentang Kebutuhan Personel Minimal.                    
                                                                       
             Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah
Keluaran                                                               
             laporan/dokumen pengawasan dalam bentuk buku laporan kemajuan
             pekerjaan (laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan SMKK,
             laporan akhir, dan album foto pelaksanaan sesuai rincian HPS).
                                                                       
                                                                       
             Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Peralatan dan                                                          
             peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
Material dari                                                          
             antara lain:                                              
Penyedia Jasa                                                          
            a. Peralatan                                               
Konsultansi                                                            
            b. Material                                                
              Biaya fasilitas kantor yang meliputi ATK, Telekomunikasi, Dokumentasi.
            c. Personil                                                
                                                                       
               TENAGA AHLI                                             
               1. Team Leader                                          
                                                                       
                  Team Leader yang diperlukan adalah 1 (satu) orang dengan
                  waktu kerja 4 (empat) bulan selama kegiatan ini.Tugas dan
                  Kewajiban seorang Team Leader adalah:                
                                                                       
                                                                       
                  -  Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan   
                     konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                                                                       
                     rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa    
                     Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
                                                                       
                     PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang  
                     diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
                     pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
                                                                       
                     rekayasa terperinci lainnya;                      
                  -  Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
                                                                       
                     secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
                     serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
                                                                       
                     Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya 
                     dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
                                                                       
                     pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
                  -  Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                       
                     memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
                     benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan    
                     spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
                                                                       
                     konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
                     pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                       
                  -  Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                     dan analisis/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang
                                                                       
                     dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
                     pelaksanaan pekerjaan;                            
                                                                       
                  -  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
                     pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
                                                                       
                     laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
                  -  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                                                                       
                     menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
                     yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
                     dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;       
                                                                       
                  -  Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
                     dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
                                                                       
                     lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
                     disetujui;                                        
                                                                       
                                                                       
                  -  Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan 
                     segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan
                                                                       
                     pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
                     Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
                                                                       
                     jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
                     kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
                     kepada PPK   secara tertulis untuk mengatasi      
                                                                       
                     keterlambatan;                                    
                  -  Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
                                                                       
                     setiap pekerjaan yang telah selesai               
                  -  Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan    
                                                                       
                     Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan 
                     berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang
                                                                       
                     akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                     diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
                                                                       
                     Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;             
                  -  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,   
                     volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                                                                       
                     memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran Bulanan
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;               
                                                                       
                  -  Menyediakan justifikasi teknis jika ada Perubahaan desain
                     konstruksi atau pepindahan lokasi pekerjaan konstruksi;
                                                                       
                  -  Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
                     benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
                                                                       
                     pertimbangan dalam pengambilan keputusan/persetujuan;
                  -  Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
                                                                       
                     mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
                     Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
                                                                       
                     diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;      
                  -  Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
                     fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
                                                                       
                     kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;      
                  -  Mengawasi dan  memeriksa pembuatan Gambar         
                                                                       
                     Terbangun/Terpasang (as-built drawing) dan mengupayakan
                     agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                                                                       
                                                                       
                     serah terima pertama (provisional hand over); dan.
                  -  Terlibat mengawasi kondisi pekerjaan selama masa  
                                                                       
                     pemeliharaan konstruksi hingga selesai pelaksanaan Final
                     Hand Over (FHO)                                   
                                                                       
                  -  Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun        
                     korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
                     laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
                                                                       
                                                                       
               2. Health Safety Environment (HSE) Engineer Health Health
                                                                       
                 Safety Environment (HSE) Engineer Health yang diperlukan
                 adalah 1 (satu) orang dengan waktu kerja 1.75 (satu koma tujuh
                                                                       
                 puluh lima) bulan selama kegiatan ini. Tugas dan kewajiban
                 Health Safety Environment (HSE) Engineer Health adalah:
                                                                       
                  -  Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
                     aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan    
                                                                       
                     pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya 
                     tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;           
                  -  Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen   
                                                                       
                     SMKK;                                             
                  -  Memeriksa dan  membuat rekomendasi terhadap       
                                                                       
                     penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan     
                     Keselamatan Konstruksi;                           
                                                                       
                  -  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                     Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan   
                                                                       
                     memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di  
                     lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
                                                                       
                     dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
                     tersebut (probability);                           
                  -  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                                                                       
                     Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
                     keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
                                                                       
                     preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
                     bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
                                                                       
                     terjadi di lingkungan kerja;                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  -  Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
                     lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
                                                                       
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan
                     dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat 
                     diminimalisir;                                    
                                                                       
                  -  Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa   
                     Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
                                                                       
                     pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di
                     area proyek atau proyek lain yang berkaitan;      
                                                                       
                  -  Membuat   dan  memelihara  dokumen  terkait       
                     kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk merancang
                                                                       
                     prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                     kesehatan dan keselamatan kerja; dan              
                                                                       
                  -  Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                     serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan 
                     preventif dan korektif yang diambil.              
                                                                       
                                                                       
             TENAGA PENDUKUNG                                          
             1. Inspection Engineer                                    
                                                                       
                Inspection Engineer yang diperlukan adalah 2 (dua) orang dengan
                waktu kerja 3.75 (tiga koma tujuh puluh lima) bulan untuk di D.I
                                                                       
                Padpadan dan 3.0 (tiga koma nol) bulan untuk di D.I Oongan selama
                kegiatan ini. Tugas dan kewajiban Inspection Engineer adalah:
                  -  Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan    
                                                                       
                     dengan  gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan      
                     memperhatikan kondisi di lapangan;                
                                                                       
                  -  Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi     
                     menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;      
                                                                       
                  -  Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
                     Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
                                                                       
                     benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
                     (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
                                                                       
                  -  Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                     perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
                                                                       
                     perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader.
                                                                       
                                                                       
             2. Tenaga Administrasi                                    
                Tenaga Administrasi Keuangan yang diperlukan adalah 1 (satu)
                                                                       
                orang dengan waktu kerja Selama 4 (empat) bulan selama kegiatan
                ini.                                                   
                                                                       
             Masa Kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung
Jangka Waktu                                                           
             sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.      
Penyelesaian                                                           
Pekerjaan                                                              
Jadwal Tahapan No    Jabatan       Bulan Ke-  Keterangan               
Pelaksanaan                                                            
                                I   II III IV                          
Pekerjaan    1.  Tahapan Persiapan               1.0                   
             2.  Tahapan                         4.0                   
                 Pelaksanaan                                           
             3.  Tahapan Akhir                   1.0                   
                                                                       
                                                                       
             Rekap Penugasan Tenaga di Pengawasan D.I Oongan           
                                                                       
              No    Jabatan       Bulan Ke-   Keterangan               
                                                                       
                               I  II  III IV                           
             1.  Team Leader                    2.0 OB                 
             2.  Health Safety                 0.75 OB                 
                 Environment                                           
                 (HSE) Engineer                                        
             3.  Inspection                     3.0 OB                 
                 Engineer I                                            
                                                                       
             4.  Administrasi &                 2.0 OB                 
                 Keuangan                                              
                                                                       
             Rekap Penugasan Tenaga di Pengawasan D.I Padpadan         
                                                                       
              No    Jabatan       Bulan Ke-   Keterangan               
                                                                       
                               I  II  III IV                           
             1.  Team Leader                    2.0 OB                 
             2.  Health Safety                  1.0 OB                 
                 Environment                                           
                 (HSE) Engineer                                        
             3.  Inspection                    3.75 OB                 
                                                                       
                 Engineer II                                           
             4.  Administrasi &                 2.0 OB                 
                 Keuangan                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       Bali,16 April 2025                              
                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada             
                       Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan          
                                                                       
                       Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan             
                       Kawasan Permukiman Provinsi Bali                
                                                                       
                       (Sub Kegiatan 1.03.02.1.02.0014)                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       I Gusti Ayu Nyoman Sugianti, S.T., M.T          
                                                                       
                       Pembina Tk I (IV/b)                             
                       NIP. 19750907 200003 2 004