Pembangunan Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026030000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bali
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,242,925,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,242,895,300
Winner (Pemenang): PT Karya Dinamis Mesari
NPWP: 012363925907000
RUP Code: 59001819
Work Location: Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali Jln. Kusuma Yudha No. 29 Bangli, Bali - Bangli (Kab.)
Participants: 70
Applicants
Reason
0012363925907000Rp 13,561,088,262-
0015435910904000Rp 14,473,654,917-
0016841173722000Rp 14,536,124,732-
0860070119901000--
PT Duta Lesmana Jaya
06*2**0****47**0--
0015125636908000--
0023529886904000Rp 14,847,434,711-
0014602577906000Rp 13,123,285,197Jenis peralatan yang ditawarkan peserta (Theodolite) tidak sesuai dengan yang disyaratkan (Total Station), sesuai BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Poin 29.12.b.2).b) Dokumen Pemilihan
0023529878904000Rp 14,818,500,000-
0019473826222000Rp 13,566,724,096Peserta (Leadfirm) tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan yang disyaratkan, sesuai BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Poin 30 Dokumen Pemilihan
0962457495907000--
0915313506644000--
PT Rianaida Ciptaartha
00*5**3****02**0--
0901503011009000--
0317482982405000--
0817450349907000--
0955989421623000--
0018290841902000--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
0028528529728000--
CV Rizki Surya
09*4**3****34**0--
0012239281907000--
0030342026722000--
0015791635907000--
0012364279904000--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0818446908427000--
0017351933003000--
CV Alam Karunia Warwanai
06*5**0****51**0--
0963820402907000--
PT Prima Cassara Abadi
00*9**1****14**0--
0015125925907000--
0016634461907000--
0751487745723000--
Talenta Muda Teknik
00*9**0****01**0--
0757854468518000--
0030767024941000--
0020967378907000--
0024801821907000--
0021099684009000--
0730211869626000--
0022989453517000--
0745697821722000--
0012364824901000--
0011422623804000--
0854493525805000--
0806806873831000--
0026804245002000--
0025559600025000--
0634665947036000--
PT Kharisma Abadi Propertindo
08*0**1****03**0--
0749625307507000--
0024801185907000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0963248885907000--
0012364642904000--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
0031738529063000--
0940302219911000--
0810343756305000--
0966734436906000--
0013220157009000--
0314670027005000--
0750463473627000--
0032022899915000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
Kreasi Muda Sinergi
02*1**4****53**0--
0015435928905000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0427452909922000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
              PEMBANGUNAN  REHABILITASI NAPZA RUMAH                      
                      SAKIT JIWA PROVINSI BALI                           
                                                                         
                                                                         
1. Latar Belakang                                                        
  Sebagai salah satu pelayanan publik, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali memiliki potensi
  untuk dikembangkan dengan melengkapi berbagai sarana penunjang pelayanan yang
                                                                         
  diperlukan dalam meningkatkan kulitas mutu pelayanan kesehatan khususnya
  kesehatan jiwa di Provinsi Bali. Pengembangan pelayanan ini juga tidak terlepas dari
                                                                         
  ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang  
  Kesehatan Jiwa, di dalam Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap rumah sakit jiwa wajib
                                                                         
  menyediakan ruang untuk pasien narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan jumlah tempat
  tidur paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah tempat tidur yang ada.
                                                                         
  Pada tahun 2018 kami sudah menyusun perencanaan DED dari pembangunan ini dan
  pekerjaan konstruksi dilaksanakan pada tahun 2019 namun hanya mengerjakan satu gedung
                                                                         
  lantai 2 sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2020. pada tahun 2020 kami
  melanjutkan proses lelang pekerjaan dan sudah sampai menentukan pemenang lelang,
                                                                         
  namun karena adanya covid-19 anggaran dialihfungsikan untuk penangangan covid-19
  tersebut dan pekerjaan batal dilaksanakan. seiring berjalannya waktu lahan dan gedung
  napza yang telah kami kerjakan dihibahkan kepada Rumah Sakit Umum Kabupaten Bangli,
                                                                         
  sehingga DED tidak dapat dikerjakan kembali. pada tahun 2023 kami membuat perencanaan
  DED ulang yan terdiri dari dua gedung perawatan tiga lantai dan baru dapat dilaksanakan
                                                                         
  pada tahun anggaran 2025. karena adanya keterbatasan anggaran sehingga pembangunan
  dilakukan secara bertahap dan hanya melaksanakan pembangunan gedung A saja. Sesuai
                                                                         
  dengan ketentuan tersebut di atas, maka untuk Tahun Anggaran 2025 Rumah Sakit Jiwa
  Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Napza Rumah Sakit
                                                                         
  Jiwa Provinsi Bali (Gedung A).                                         
                                                                         
                                                                         
2. Maksud Dan Tujuan                                                     
  a. Maksud                                                              
                                                                         
    Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana Dan Alat Kesehatan
    Untuk UKP Rujukan, UKM Dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi dimaksudkan
                                                                         
    untuk membantu dalam mewujudkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan    
    Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Gedung A).        
                                                                         
  b. Tujuan                                                              
    Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan Pekerjaan konstruksi
                                                                         
    Pembangunan Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Gedung A).
3. Sasaran                                                               
                                                                         
  Terlaksananya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rehabilitasi Napza Rumah Sakit
  Jiwa Provinsi Bali (Gedung A).                                         
                                                                         
                                                                         
4. Lokasi Kegiatan                                                       
                                                                         
  Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Jln.
  Kesuma Yudha No. 29 Bangli                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5. Sumber Pendanaan                                                      
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi
                                                                         
    Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali Napza dari dana DAK Fisik-Bidang Kesehatan-Penguatan
    Sistem Kesehatan Bali tahun anggaran 2025, Nomor Rekening : 5.2.03.01.01.0006
  b. Total pagu dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Jiwa Provinsi
                                                                         
    Bali sebesar Rp. 15.242.925.000,- (Lima belas milyar dua ratus empat puluh dua juta
    sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
                                                                         
    sebesar Rp. 15.242.895.300 (Lima belas milyar dua ratus empat puluh dua juta delapan
    ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah)                    
                                                                         
                                                                         
6. Jangka Waktu Pelaksanaan                                              
                                                                         
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 180 (serartus delapan puluh) hari kalender
  sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                
                                                                         
                                                                         
7. Standar Teknis                                                        
                                                                         
  Standar teknis yang dipakai:                                           
  - Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
  berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
8. BANGUNAN GEDUNG HARUS MEMENUHI KRITERIA                               
     1. Persyaratan Teknis Keandalan Bangunan Gedung Sesuai dengan Peraturan
                                                                         
       Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang No 28
       Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
       Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
       Bangunan Gedung.                                                  
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021
       Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.          
     3. Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan selama Umur Konstruksi
                                                                         
       yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
                                                                         
9. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                         
  1. Keterangan Umum                                                     
     a. Pekerjaan ini adalah Pekerjaan “Pembangunan Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Jiwa
        Provinsi Bali” tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
                                                                         
     b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
        persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan
        dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :     
          1) Pekerjaan Persiapan                                         
          2) Pelaksanaan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja)            
          3) Pekerjaan Gedung A                                          
               - Lantai 1 : Pekerjaan Struktur & Arsitektur R. Pemeriksaan
               - Lantai 2 : Pekerjaan Struktur                           
               - Lantai 3 : Pekerjaan Struktur & Pekerjaan Atap          
                                                                         
          4) PEKERJAAN GROUNTANK                                         
          5) PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN                                  
          6) PEKERJAAN MEP                                               
                                                                         
                                                                         
                             Bangli, 9 Mei 2025                          
                             Pejabat Pembuat Komitmen                    
                             Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             dr. I Komang Gede Rai Mulyawan, M. Kes.     
                             Pembina Tk. I                               
                             NIP. 19690917 199903 1 008