| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018728634901000 | Rp 217,116,000 | 91.6 | 93.28 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 218,893,687 | 92.7 | 94 | - | |
| 0317660736901000 | Rp 221,868,487 | 91.62 | 92.87 | - | |
| 0015436215901000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c. | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Anggota KSO tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0011120763904000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Peserta dinyatakan gugur karena peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. | |
CV Damar Kahuripan Kanigara | 09*2**7****43**0 | - | - | - | - Peserta dinyatakan gugur karena peserta tidak melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IV, Hal E, Angka 6. - Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman perusahaan sesuai persyaratan pada Dokumen Kualifikasi Bab IX, Angka 2 Huruf b Poin 1.b. dan 1.c. |
| 0032022899915000 | - | - | - | - | |
| 0316806397903000 | - | - | - | - | |
| 0314455320907000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
| 0901503011009000 | - | - | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0432900207907000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Penataan Drainase di Kawasan Suci Besakih
Kabupaten Karangasem Tahap III
Pengawasan Penataan Drainase di Kawasan Suci Besakih Kabupaten Karangasem
Tahap III adalah pekerjaan yang ditujukan untuk melaksanakan supervisi atau
pengawasan pada kegiatan Penataan Drainase di Kawasan Suci Besakih Di
Kabupaten Karangasem.
Jangka waktu pelaksanaan selama 5 (Lima) bulan atau 150 (Seratus Lima Puluh)
hari kalender.
Adapun lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah:
Lingkup tugas pekerjaan Pengawasan Penataan Drainase di Kawasan Suci Besakih
Kabupaten Karangasem Tahap III adalah:
a. Tahap Persiapan
1. memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8. membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(provisional hand over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
2. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (final hand over);
3. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan dari fungsi bangunan
gedung terbangun;
4. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan proses pengajuannya; dan
5. membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
Serah Terima Akhir.
Bali, 21 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.09.1.01.0008;5.2 Belanja Modal)
Gede Yudhi Asmara, ST., M.Si
NIP. 19780223 201101 1 001