| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032688483444000 | Rp 744,161,760 | 74.52 | 94.52 | - | |
| 0022415145423000 | Rp 769,336,560 | 70.82 | 90.16 | - | |
| 0316684950421000 | Rp 862,182,510 | 73.92 | 91.18 | - | |
| 0823343348435000 | - | - | - | Dokumen kualifikasi yang disampaikan tidak sama/sesuai dengan dokumen kualifikasi yang diunggah pada SPSE Berdasarkan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur | |
PT Jaya Trikarya International | 06*5**8****16**0 | - | - | - | Peserta tidak membawa Dokumen Kualifikasi yang telah diupload pada SPSE Berdasarkan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0012165452424000 | - | - | - | Peserta tidak membawa Dokumen Kualifikasi yang telah diupload pada SPSE Berdasarkan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
Geja Cahaya Mandiri | 09*0**9****61**0 | - | - | - | - |
| 0015889504424000 | - | - | - | Dokumen kualifikasi yang disampaikan tidak sama/sesuai dengan dokumen kualifikasi yang diunggah pada SPSE Berdasarkan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0012107470429000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas unsur Nilai unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 20 Nilai unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 20 Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 4 Agustus 2025 BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis b. Persyaratan kualifikasi teknis 1. Unsur Pengalaman Perusahaan : b. Ambang batas unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 30 c. Ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 30 Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0013990874014000 | - | - | - | Peserta tidak membawa Dokumen Kualifikasi yang telah diupload pada SPSE Berdasarkan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI 18.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; 18.13 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal: 1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Gugur; | |
| 0032457137444000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0317167104423000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0311668735429000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas unsur Nilai unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 20 Nilai unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 20 Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 4 Agustus 2025 BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis b. Persyaratan kualifikasi teknis 1. Unsur Pengalaman Perusahaan : b. Ambang batas unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis : 30 c. Ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir : 30 Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0019543206444000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi Berdasarkan dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 4747-KONSULTAN/DK/2025 Tanggal: 04 Agustus 2025 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E. EVALUASI KUALIFIKASI Angka 18.Evaluasi Kualifikasi 18.12 dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
Sandis Berkah Makmur | 04*9**9****29**0 | - | - | - | - |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0017234386445000 | - | - | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - | - |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0903757136442000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - | - |
| 0016121790444000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0316382159423000 | - | - | - | - | |
Java Multi Powerindo | 01*7**5****46**0 | - | - | - | - |
New Atlas Consultant | 01*9**9****23**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Manajemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Provinsi - UPTD PPP LLAJ Wil II Spesifikasi : Manajemen
Pengawasan Pengadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan Provinsi
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN (LLAJ)
KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN
PROVINSI
SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
SUB SKPD : UPTD PENGELOLAAN PRASARANA PERHUBUNGAN LLAJ
WILAYAH II
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
URAIAN PENDAHULUAN
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus
1. Latar :
dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban,
Belakang
dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung
pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Ruas Jalan Provinsi di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II
sampai saat ini masih minim ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan. Ketersediaan
fasilitas perlengkapan jalan merupakan amanat Undang – undang No.22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 25 yang berbunyi “Setiap jalan
yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
Pada pekerjaan ini memiliki prioritas pembangunan fasilitas perlengkapan jalan
berupa :
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Alat Penerangan Jalan
c. Pagar Pengaman Jalan;
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II memiliki ruas jalan
sebanyak 94 ruas dengan Panjang 609,85 Kilometer yang tersebar di 7 (Tujuh)
Kabupaten/ Kota, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta dan Kota
Cimahi.
Dengan ruas jalan yang mayoritas berada di wilayah pegunungan dengan kontur yang
beragam serta mayoritas bukan merupakan wilayah perkotaan, maka ketersediaan
rambu lalu lintas, lampu PJU, Pagar pengaman jalan di seluruh ruas jalan Provinsi
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II merupakan kebutuhan
yang menjadi prioritas
Pada tahun anggaran 2025 terdapat paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Rambu lalu lintas, Lampu PJU Tiang Ornamen dan Pagar pengaman jalan di UPTD
PPP LLAJ Wilayah II untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan pada jalan provinsi
di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II sebanyak 3.127 Unit
untuk lampu PJU, sebanyak 1290 untuk rambu lalu lintas dan 135 unit/beam untuk
pagar pengaman jalan. Pekerjaan tersebut memerlukan pengawasan dari pihak –
pihak yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan untuk memastikan pekerjaan
berjalan dengan baik dan memenuhi seluruh target pekerjaan.
2. Maksud dan :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan yang
Tujuan
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam Pelaksanaan Pengawasan
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rambu lalu lintas, Lampu PJU Tiang
Ornamen dan Pagar pengaman jalan di UPTD PPP LLAJ Wilayah II.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran berupa dokumen
laporan pelaksanaan pekerjaan, laporan teknis hasil pekerjaan, dan dokumen
teknis lainnya yang diperlukan untuk perizinan yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Terpenuhinya Fasilitas Perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, lampu
penerangan jalan umum (PJU) ornament dan pagar pengaman jalan di ruas jalan
provinsi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II
4. Lokasi : Lokasi pekerjaan berada di ruas jalan provinsi wilayah kerja UPTD Pengelolaan
Pekerjaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II yang tersebar di Kabupaten/ Kota sebagai
berikut:
1. Kota Bandung;
2. Kabupaten Bandung;
3. Kabupaten Bandung Barat;
4. Kabupaten Cianjur;
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Sumedang
7. Kota Cimahi
Biaya untuk melaksanakan pekerjaan ini dibebankan kepada DPA SKPD Dinas
5. Sumber :
Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp.
Pendanaan
2.000.191.998,00 (dua miliar seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus
sembilan puluh delapan rupiah) da n ni l a i HPS sebesar Rp 929.916.708,00
(Sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh
ratus delapan rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) UPTD Pengelolaan Prasarana
Perhubungan LLAJ Wilayah II nomor DPA/A.2/2.15.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Sub Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi Biaya pekerjaan Jasa
Konsultansi ini tata cara pembayaran diatur secara kontraktual berdasarkan jenis
kontrak Waktu Penugasan, yang terdiri dari :
1. Biaya honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
2. Biaya Kantor/ Mess dan Perumahan
Mencakup biaya sewa kantor proyek selama masa pelaksanaan pekerjaan (2
bulan/ 60 Hari Kalender) yang berada di dekat lokasi pekerjaan. Fungsi
kantor proyek juga dapat berfungsi sebagai tempat tinggal sementara personil
jasa konsultan, dapat berupa rumah/ ruko/ kantor.
3. Biaya Koordinasi dan Rapat
Rapat terdiri dari rapat pembahasan pekerjaan dengan peserta 24 orang dan
sebanyak 4 kali, rapat ini sudah termasuk rapat pembahasan laporan bulanan
dan progres pekerjaan. Selanjutnya adalah rapat pembahasan laporan akhir
pekerjaan sebanyak 1 kali dengan peserta 10 orang
Biaya rapat terdiri dari biaya makan dan snack peserta rapat
4. Biaya Laporan
Laporan terdiri dari laporan pendahuluan, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir, peta/ gambar A3, dan harddisk eksternal SSD 1 Tera
untuk penyimpanan file laporan
5. Biaya Habis Pakai
Terdiri dari biaya Alat Tulis Kantor (ATK) untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan selama 2 (dua) bulan/ 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Nama PPK :
6. Nama dan :
PPK Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi UPTD Pengelolaan
Organisasi
Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
PPK
Alamat PPK :
Kantor UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II, Jl. Raya
Cinunuk KM 16,5 Bandung 40394
Satuan Kerja :
UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Wilayah II Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Paket Pekerjaan :
Manajemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas Perlengkapan Jalan Provinsi - UPTD
PPP LLAJ Wil II Spesifikasi : Manajemen Pengawasan Pengadaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan Provinsi.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : 1. Spesifikasi Teknis, gambar teknis, detail lokasi Lampu PJU Tiang Ornamen;
2. Data Teknis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rambu lalu lintas, Lampu
PJU Tiang Ornamen dan Pagar Pengaman Jalan di UPTD PPP LLAJ Wilayah II
selama masa pekerjaan yang belum tercover oleh masa kontrak konsultan
pengawas;
1. Spesifikasi teknis, gambar teknis, detail lokasi pekerjaan Pengadaan dan
8. Standar :
Teknis Pemasangan Lampu PJU Tiang Ornamen UPTD PPP LLAJ Wilayah II;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018
Tentang Alat Penerangan Jalan;
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Alat penerangan Jalan;
4. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 551/Kep.286-Dishub/2025
Tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Perlengkapan Jalan
9. Studi – Studi : -
Terdahulu
10. Referensi : 1. Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2
Hukum Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-undang RI No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahannya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024 tentang
Standar Harga Satuan 2025
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu
Lalu Lintas Jo KM 63 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas, Jo
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu
Lintas;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang
Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya di Lingkungan Kementrian Perhubungan.
13. Permenhub No. 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan;
14. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor
SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 tentang Pelaksana Tanda Daftar Badan Usaha
Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan
Perlengkapan Jalan dan perubahannya;
15. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat penerangan Jalan;
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
17. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
18. Keputusan Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja
di Bidang Jasa Konstruksi;
19. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 551/Kep.286-Dishub/2025
Tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Perlengkapan Jalan.
20. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
RUANG LINGKUP
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu
11. Lingkup :
Lintas, Lampu PJU Tiang Ornamen dan Pagar Pengaman Jalan di UPTD PPP LLAJ
Pekerjaan
Wilayah II. Pada saat proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pengadaaan dan Pemasangan Fasilitas
Perlengkapan Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah II ini selesai dan berkontrak, paket
pekerjaan fisik yang akan diawasi telah berjalan. Maka rincian tugas jasa konsultansi
pengawasan diantaranya:
1. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan
Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan.
2. Pemeriksaan mutu dan kesesuaian pekerjaan pondasi untuk PJU Ornamen
dan rambu lalu lintas yang telah dikerjakan sebelum konsultan berkontrak
dengan kecukupan sampling yang akan ditentukan kemudian serta pekerjaan
yang akan berjalan pada pekerjaan rambu lalu lintas, PJU ornament, dan
pagar pengaman;
3. Pemeriksaan dan pengawasan mutu dan kesesuaian material tiang rambu lalu
lintas dan PJU serta accesoris lampu PJU tiang ornamen;
4. Pemeriksaan dan pengawasan mutu dan kesesuaian material pada pekerjaan
pagar pengaman;
5. Pengawasan proses pekerjaan pendirian tiang dan pemasangan seluruh
ornamen lampu PJU tiang ornamen;
6. Pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan instalasi jaringan lampu PJU Tiang
Ornamen;
7. Melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi;
8. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan tanggung jawabnya;
9. Menerapkan Sistem manajemen keselamatan konstruksi dalam proses
pengawasan;
10. Pekerjaan ini bersifat tidak kompleks.
12. Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Mingguan;
3. Laporan Bulanan;
4. Peta / Gambar A3;
5. Laporan Akhir;
6. Laporan Hasil Penerapan SMKK;
13. Peralatan, : 1. Tim Teknis yang ditunjuk oleh PPK untuk paket pekerjaan fisik Pengadaan
Material, dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas, Lampu PJU dan Pagar Pengaman Jalan
Personel, dan di UPTD PPP LLAJ Wilayah II
Fasilitas dari
2. Tim teknis yang ditunjuk oleh PPK untuk paket pekerjaan Jasa Konsultansi
PPK
Pengawasan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Perlengkapan
Jalan UPTD PPP LLAJ Wilayah II;
3. Spesifikasi teknis, gambar teknis, RAB, dan dokumen teknis lainnya terkait
Rambu Lalu Lintas, Lampu PJU dan Pagar Pengaman Jalan;
4. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum paket
pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini berjalan (kontrak) ;
5. Fasilitas berupa sebagian ruangan yang tersedia di kantor UPTD untuk
keperluan rapat dan kegiatan yang berhubungan dengan paket pekerjaan Jasa
Konsultasni Pengawasan ini.
14. Peralatan :
1. GPS (Global Positioning System)
dan Material
Alat untuk menentukan lokasi seperti titik rambu lalu lintas, PJU dan pagar
dari Penyedia
pengaman jalan dengan masa penggunaaan selama masa pelaksanaan
Jasa
pekerjaan (30 Hari Kalender) .
Konsultansi
15. Lingkup : 1. Mendatangkan tenaga ahli;
Kewenangan
2. Mendatangkan tenaga pendukung;
Penyedia
3. Menyiapkan peralatan pendukung;
Jasa
4. Meminta data kepada PPK untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan melalui
permintaan resmi secara tertulis.
16. Jangka : Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
Waktu sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima
Penyelesaian Hasil Pekerjaan.
Pekerjaan
Pekerjaan fisik lampu PJU yaitu paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu
PJU Tiang Ornamen UPTD PPP LLAJ Wilayah II dilaksanakan selama 140 (seratus
empat puluh) hari kalender terhitung sejak 25 Juli 2025 sampai dengan 12 Desember
2025. Sehingga paket pekerjaan fisik sudah berjalan pada saat paket pekerjaan jasa
konstultansi ini dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kualifikasi Jumlah
17. Personel :
Posisi Tingkat Orang
Jurusan Keahlian Pengalaman Status
Pendidikan Bulan
TENAGA AHLI ( PROFESIONAL STAFF )
Ahli Muda
S1 Teknik TETAP/
S1 Teknik Jalan 1 orang x 2
Sipil/Pendidik
Team Leader Jenjang 7 3 Tahun TIDAK
an Teknik bulan
Bangunan TETAP
S1 Teknik
Sipil; Teknik
Material; Ahli Muda
Ahli Material Teknik Material TETAP/TID 1 orang x 2
S1 1 Tahun
Jalan Metalurgi; Jalan Jenjang AK TETAP bulan
Teknik 7
Material dan
Metarulgi
S1 Seluruh Ahli Muda
Ahli Quantity
Program Quantity TETAP/TID 1 orang x 2
Surveyor S1 1 Tahun
Studi Surveyor AK TETAP bulan
(QS)
Konstruksi jenjang 7
Ahli Muda
K3
Seluruh Konstruksi
Ahli K3 TETAP/TID 1 orang x 2
S1 Program (603)/Ahli 1 Tahun
Konstruksi AK TETAP bulan
Studi Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7
S1 Teknik Ahli Muda
Elektro;
Ahli Elektrikal
Teknik
Elektrikal Fisika, Konstruksi
Teknik TETAP/TID 1 orang x 2
Konstruksi S1 Bangunan 1 Tahun
Mesin
AK TETAP bulan
Bangunan Gedung
Gedung Pendidikan Jenjang 7
Teknik
Elektro
ASISTEN AHLI (SUB PROFESSIONAL STAFF)
S1 Teknik
Sipil; Teknik Pengawas
Asisten Ahli
Mesin; Konstruksi,
Konstruksi,
Teknik Fabrikai, TETAP/TID 2 orang x
Fabrikasi, S1 <3 Tahun
Material; Sipil, dan AK TETAP 1.33 bulan
Sipil, dan
Teknik Struktur
Struktur
Material dan Jenjang 6
Metalurgi
Seluruh
Asisten Ahli TETAP/TID 6 orang x
S1 Program - <3 Tahun
Elektrikal AK TETAP 1.33 bulan
Studi
Seluruh
Asisten Ahli TETAP/TID 6 orang x
S1 Program - <3 Tahun
K3 AK TETAP 1.73 bulan
Studi
TENAGA PENDUKUNG
Seluruh
Tenaga TETAP/TID 1 orang x 2
S1 Program - <3 Tahun
Administrasi AK TETAP bulan
Studi
Seluruh
Operator TETAP/TID 1 orang x 2
S1 Program - <3 Tahun
CAD/ CAM AK TETAP bulan
Studi
Seluruh
TETAP/TID 15 orang x 2
Surveyor S1 Program - <3 Tahun
AK TETAP bulan
Studi
SLTA Seluruh
TETAP/TID 1 orang x
Pengemudi (Memiliki Program - <3 Tahun
AK TETAP 1.54 bulan
SIM A) Studi
URAIAN TUGAS PERSONEL
NO POSISI URAIAN TUGAS
1. Team a. Memimpin seluruh kegiatan dan anggota tim dan
menyusun rencana kerja dan pembagian tugas kerja
Leader
penyusunan dokumen perijinan.
b. Memonitor seluruh kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
pendukungnya serta melaporkan progres pekerjaan
kepada pemberi kerja secara berkala
c. Memimpin pembahasan yang dilakukan bersama tim
teknis dan pihak terkait, termasuk dalam
mengantisipasi permasalahan /kendala penyelesaian
pekerjaan.
d. Memfasilitasi dan berpatisipasi aktif dalam setiap
diskusi, rapat, maupun pertemuan dalam rangka
pelaksanaan penyusunan
e. Merumuskan konsep dan strategi penyelesaian
pekerjaan dan penyelesaian pelaporannya.
f. Bertanggung jawab atas kualitas produk dan
penyelesaian seluruh pekerjaan dengan tepat waktu
dan sesuai yang diminta dalam KAK
2. Ahli a. Berkoordinasi dan melaporkan kegiatan kepada Team
Material Leader khusus pada kesesuaian material pekerjaan
Jalan b. Melakukan pemeriksaan dan pengujian material dan
bahan yang digunakan pada pekerjaan rambu lalu
lintas, lampu PJU tiang ornamen dan pagar
pengaman;
c. Ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan bersama
tim teknis dan pihak terkait, termasuk dalam
mengantisipasi permasalahan /kendala penyelesaian
pekerjaan
d. Berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat,
maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan,
3. Ahli a. Berkoordinasi dan melaporkan kegiatan di kesesuaian
Quantity jumlah material dan bahan, jumlah lampu PJU
Surveyor terpasang, jumlah rambu lalu lintas terpasang, jumlah
(QS) pagar pengaman terpasang dan jumlah progres kepada
team leader.
b. Ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan bersama
tim teknis dan pihak terkait, termasuk dalam
mengantisipasi permasalahan /kendala penyelesaian
pekerjaan
c. Berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat,
maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan khususnya terkait progress pekerjaan dan
jumlah quantity setiap item pekerjaan
4. Ahli a. Berkoordinasi dan melaporkan kegiatan khususnya
Elektrikal pada bidang elektrikal; kepada team leader.
Konstruk b. Memastikan pekerjaan elektrikal terlaksana sesuai
si spesifikasi PPK dan sesuai dengan ketentuan yang
Bangunan berlaku;
Gedung c. Ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan bersama
tim teknis dan pihak terkait, termasuk dalam
mengantisipasi permasalahan /kendala penyelesaian
pekerjaan di bidang elektrikal
d. Berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat,
maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan
5. Ahli K3 a. Berkoordinasi dan melaporkan kegiatan khususnya
Konstruk pada bidang K3 kepada team leader.
si b. Memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan
memperhatikan dan menerapkan aturan K3;
c. Ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan bersama
tim teknis dan pihak terkait, termasuk dalam
mengantisipasi permasalahan /kendala penyelesaian
pekerjaan di bidang K3
d. Berpatisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat,
maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan
6. Asisten Membantu melaksanakan seluruh kegiatan pengawasan
Ahli konstruksi, fabrikasi, sipil, dan struktur pekerjaan
Konstruk
si,
Fabrikasi,
Sipil, dan
Struktur
7. Asisten Membantu melaksanakan seluruh kegiatan pengawasan
Ahli elektrikal pada kegiatan lampu PJU
Elektrikal
8. Asisten Membantu Ahli K3 dalam melaksanakan kegiatan
Ahli K3 penerapan K3
9. Tenaga Membantu dalam proses administrasi pekerjaan
Administr termasuk progres pekerjaan dan pelaporan terkait
asi pelaksanaan pekerjaan rambu lalu lintas, lampu PJU dan
pagar pengaman
10. Operator Membantu dalam proses pembuatan gambar teknis
CAD/ pekerjaan dan pembuatan peta penempatan lokasi rambu
CAM lalu lintas, lampu PJU dan pagar pengaman
11. Surveyor Membantu dalam melaksanakan survey terkait item
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan item
pekerjaan yang sedang dilaksanakan
12. Pengemu Membantu mobilisasi seluruh personil jasa konsultansi
di pengawasan
18. Tingkat : Tingkat resiko pekerjaan ini mempunyai klasifikasi kecil
Resiko
Pekerjaan
19. Jadwal : MASA PELAKSANAAN
No Uraian BULAN KE - …… TAHUN 2025
Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan Pengadaan
Pelaksanaan
2 Proses Pengadaan Barang dan Jasa
3 Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan
Pemasangan PJU
Pemasangan Pagar Pengaman
Pemasangan Rambu lalu lintas
4 Serah Terima Hasil
LAPORAN
20. Laporan : Laporan Pendahuluan Memuat :
Pendahuluan
1. Laporan awal yang memuat item pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum
masa jasa konsultansi pengawasan berkontrak yang memuat;
a. Detail lokasi setiap lampu PJU, Rambu lalu lintas dan Pagar Pengaman;
b. Data teknis pekerjaan lampu PJU, Rambu lalu lintas dan Pagar
Pengaman;
2. Memuat laporan rencana awal penerapan SMKK pada saat pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan selesai.
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 20 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan yang dijilid menggunakan hard cover dan
dicetak menggunakan ukuran kertas F4 80 gram dan cetakan berwarna.
21. Laporan : Laporan Mingguan Memuat:
Mingguan
1. Laporan pelaksanaan pekerjaan setiap masa 1 (satu) minggu atau 7 Hari
Kalender yang memuat seluruh aktivitas dan perkembangan pekerjaan yang
dilengkapi dengan dokumentasi.
Laporan harus diserahkan selambat lambatnya hari Rabu pada minggu berjalan yang
memuat laporan pekerjaan dari hari Senin sampai dengan hari Minggu. Laporan
dibuat sebanyak 16 buku selama masa pelaksanaan pekerjaan dan dijilid
menggunakan soft cover berwarna dan dicetak berwarna menggunakan kertas
berukuran F4 80 gram.
22. Laporan : Laporan Bulanan Memuat :
Bulanan
1. Laporan penyedia jasa konsultan setiap masa 1 (satu bulan) atau 30 Hari
Kalender yang memuat seluruh aktivitas dan perkembangan pekerjaan serta
laporan hasil penerapan SMKK yang dilengkapi dengan dokumentasi.
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 30 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan dan setiap bulan yang berjarak 30 Hari Kalender selanjutnya sebanyak 6
(Enam) buku laporan setiap bulan yang dijilid menggunakan hard cover dan dicetak
menggunakan kertas F4 80 gram dan menggunakan cetakan berwarna
23. Peta/ : Laporan dimaksud adalah gambar teknis pekerjaan Lampu PJU dan peta penyebaran
Gambar A3 lampu PJU sesuai ruas jalan dan segmentasi. Rambu lalu lintas sesuai dengan ruas
jalannya, dan pagar pengaman sesuai dengan lokasinya. Pada peta penyebaran lampu
PJU agar berikan tanda untuk rekomendasi pemasangan panel PHBK dikemudian
hari.
Peta dan Gambar dicetak berwarna menggunakan kertas berukuran A3 80 gram
sebanyak 3 Buku (sesuai kebutuhan) dan dijilid dengan baik
24. Laporan : Laporan Akhir Memuat :
Akhir
1. Seluruh tahapan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir yang dilengkapi
dengan dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya 60 Hari Kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan setiap bulan yang dijilid menggunakan
hard cover dan dicetak menggunakan kertas F4 80 gram dan menggunakan cetakan
berwarna.
Laporan juga diserahkan dalam bentuk file/ soft copy pada media penyimpanan
berupa Hard Disk Eksternal SSD berkapasitas 1 TB sebanyak 3 unit
25. Laporan : Laporan SMKK (Sistem manajemen Keselamatan Konstruksi) memuat:
SMKK
1. Laporan hasil penerapan SMKK juga melampirkan Rencana Manajemen
Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
Laporan juga diserahkan dalam bentuk dokumen yang di cetak berwarna
menggunakan kertas berukuran F4 80 gram.
HAL – HAL LAIN
25. Produksi : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia
26. Persyaratan : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerja Sama kegiatan jasa konsultansi ini maka harus tercantum didalam dokumen penawaran
27. Pedoman : Pengumpulan data lapangan sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam
Pengumpula dokumen teknis PPK
n Data
Lapangan
Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
28. Alih :
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
Pengetahuan
.
Bandung, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Di
Jalan Provinsi