DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................i
BAB I PENJELASAN UMUM.........................................................................1
1. Uraian Umum .................................................................................................... 1
2. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................ 3
3. Situasi dan Persiapan Pekerjaan ........................................................................ 7
4. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) .................................................. 10
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS......................................................................26
1. Pekerjaan Persiapan ........................................................................................ 26
2. Pekerjaan Pondasi Menerus ............................................................................ 27
3. Pekerjaan Beton .............................................................................................. 28
4. Pekerjaan Bekisting......................................................................................... 32
5. Pekerjaan Pembesian....................................................................................... 33
6. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Batako ...................................................... 35
6. Pekerjaan Plesteran, dan Acian ....................................................................... 36
7. Pekerjaan Kusen / Daun Jendela Dan Pintu .................................................... 40
8. Pekerjaan Pengecatan ...................................................................................... 42
9. Pekerjaan Waterproofing ................................................................................ 43
10. Pekerjaan Polituran ......................................................................................... 48
11. Pekerjaan Plafond ........................................................................................... 50
12. Pekerjaan Penutup Lantai Keramik (Ceramic Tile) ........................................ 53
13. Pekerjaan Air Bersih ....................................................................................... 56
14. Perkerjaan Air Kotor dan Air Bekas dalam Bangunan ................................... 59
15. Pekerjaan Sistem Kelistrikan dan Penerangan ................................................ 61
16. Pekerjaan Alat – Alat Sanitair dan Aksesoris ................................................. 79
BAB III PENUTUP........................................................................................83
DAFTAR ISI
i
BAB I
PENJELASAN UMUM
1. Uraian Umum
1.1. Pekerjaan
Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam spesifikasi
teknis, gambar-gambar rencana, daftar kuantitas, berita acara rapat
penjelasan pekerjaan, serta addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. Batasan dan Peraturan
Dalam melaksanakan pekerjaannya, kontraktor pelaksana harus tunduk
kepada :
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
2) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan
3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan
4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
5) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang
Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
6) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
7) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
8) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
9) Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
10) SKSNI T-15-1991-03
11) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
12) Algemenee Voorwarden (AV)
1.3. Dokumen Kontrak
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar kerja/Pelaksanaan
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa
pelaksanaan.
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan
dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidak-sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus
diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka
Konsultan pengawas akan memutuskan yang di maksud dengan
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
3) Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Harga Satuan Pekerjaan
Harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas
pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2.2 Keterangan Umum
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses
pembangunan dari persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan
halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang
ditentukan, mencakup seluruh item pekerjaan yang tertuang dalam daftar
kuantitas.
2.3 Sarana dan Cara Kerja
1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta
tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik, tanpa ada biaya tambahan
pada kontrak.
4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
pengawas sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah
harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas:
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
c. Asbuilt drawing gambar pelaksaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan pertama, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan pertama tidak dapat dilakukan.
8) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,
bila:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan, tanpa biaya tambahan pada
kontrak.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan
diluar pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat
pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagainya), tanpa biaya tambahan pada kontrak.
9) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-
bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
10) Didalam setiap melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan
pengawas, dan setiap keputusan di lapangan harus didasari pada
kesepakatan Konsultan pengawas dan direksi.
2.4 Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik
prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
2) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus sudah di serahkan pada
saat surat perintah kerja dimulai. Jadwal pelaksaan sudah harus dalam
arti telah mendapat persetujuan Konsultan pengawas.
2.5 Ketentuan dan Syarat-Syarat Bahan
1) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam Spesifikasi Teknis ini dan
Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang
berlaku di Indonesia.
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak
oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x
24 jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata
masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak ada
biaya tambahan pada kontrak.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang
resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan
dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah
ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan
plesteran, beton, untuk penyiraman dan pemeliharaan. Air yang
digunakan harus air tawar, yang tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat,
sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium
tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC) Semen Tipe I
Semen Portland yang digunakan adalah salah satu jenis Semen
Tipe I yang standar SNI untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu
satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan di
dalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin
kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas:
Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasir pasang
d. Batu Pecah (Kerikil Pecah)
Kerikil Pecah harus dari hasil Crusher, material bersih dan
bermutu baik.
3. Situasi dan Persiapan Pekerjaan
3.1. Situasi/Lokasi
1) Lokasi proyek adalah sesuai gambar rencana. Lokasi proyek akan
diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat
Penjelasan.
2) Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2. Air dan Daya
1) Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
a. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2) Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta
keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan
listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
3.3. Saluran Pembuangan
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk
menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah
tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan
yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. Kantor Kontraktor, Los dan Halaman Kerja, Gudang, serta Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja,
gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus
juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan
rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin
agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan
seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan
kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. Kantor Pengawas (Direksi Keet)
Kepada kontraktor agar membuat direksi keet, dan kontraktor wajib
mengikuti intruksi agar menyediakan ruang kantor pengawas di tempat
pekerjaan. Ruang kantor sementara ini disediakan beserta seperangkat
furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Direksi keet yang dibuat
menjadi tanggunng jawab kontraktor dan tanpa adanya biaya tambahan
terhadap nilai kontrak.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor
tersebut beserta peralatannya. Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan,
Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan
diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. Pagar Sementara
Bila dirasa perlu Konsultan pengawas dapat mengintrusikan kepada
kontraktor agar membuat pagar sementara, dan kontraktor harus memasang
pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan
dibangun tanpa adanya biaya tambahan terhadap kontrak.
3.7. Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di
bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan
redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi
250 cm atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Kontraktor tidak diijinkan
menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan
di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. Pembersihan Halaman
1) Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing
bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari
tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi
agar tetap utuh, termasuk vegetasi yang harus ditebang berdasarkan
kesepakatan dengan pengguna jasa.
2) Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan.
Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan
kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3) Pembersihan halaman kembali pada saat proyek sudah selesai
dikerjakan, seperti pembongkaran kembali pagar sementara harus
dilakukan oleh kontraktor
3.9. Permukaan Atas Lantai (Peil)
Peil 0,00 dikoordinasikan dengan konsultan perencana dan
konsultan pengawas berdasarkan gambar rencana dan keputusan di
lapangan.
4. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
4.1. Umum
1) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
2) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja
dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
3) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum serta peraturan terkait
lainnya.
4) Apabila Peralatan SMK3 tidak dicantumkan pada daftar kuantitas
ataupun kurang dari daftar kwantitas maka peralatan SMK3 itu harus
dilaksanakan pada suatu metode pekerjaan untuk mengikuti prosedur
kerja, maka pihak kontraktor harus wajib untuk melaksanakan peralatan
SMK3 tersebut tanpa ada biaya tambahan / pekerjaan tambahan.
4.2. Sistem Manajemen K3 Kontruksi
1) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi
pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
3) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang,
b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari
100orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif P2K3 (Panitia Pembina K3)
adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri
dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3
Konstruksi.
4) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada
bagian yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
5) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi.
4.3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
1) Fasilitas Pencucian
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang
memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh
pekerja konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas
dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh
zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif
lainnya;
b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
menggunakan airdingin;
c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya;
d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih,
atau bekerjapada kondisi basah yang tidak biasa sehingga
menyebabkan para pekerja harus membersihkan seluruh badannya,
maka Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air (shower) dengan
jumlah yang memadai.
e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air
untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15
orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet
khusus pria maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam
atau di sekitar tempat kerja bila diperlukan.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai
fasilitas pembuangan pembalut wanita.
c) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup
penuh. Toilet harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan
ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di
luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan
yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang
yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai
bagi seluruh pekerja dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas
sebagai airminum;
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang
berlaku;
c. Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi
darikontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum
setiap hari dari sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan
di tempat kerja.
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh
kontraktor sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan
dari cuaca.
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi
meja dan kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya
tempat istirahat makan dan perlindungan dari cuaca.
c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
periodik.
d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian
yang tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja
harus disediakan lemari penyimpan pakaian (locker)
6) Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua
penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau
menggunakannya.
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin.
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan
fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta
dapat diakses secara nyaman oleh pekerja
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
pemotongan beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti
perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan
alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata.
4.4. Ketentuan Bekerja pada Tempat Tinggi
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang
mempunyaipengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan
satu atau beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi
kerja, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja
atau tempat kerja yang terbuka sesuai dengan pasal 4 sub seksi ini.
b. Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan
jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan,
maka daerah di bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus
dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan,
atau bukaan di atap, lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus
memenuhi syarat:
a. 900 – 1100 mm dari pelataran kerja;
b. Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat
kerja atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring pengaman
a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform)
saat memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik
tersebut tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus
dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) atau menggunakan
perancah (scaffolding).
b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam
area kerja.
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada
jaring tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
6) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
termasuk sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali
statik. Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih
terlebih dahulu.
b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan
bekerja sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness
harus diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak terjatuh.
d. Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel
inersia, dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan
dilakukan;
b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan
akibatbergesernya tangga;
d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan
bahwa tanggaberada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja;
8) Perancah (scaffolding)
a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat
dibangun oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada
saat: sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat
digunakan, setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat
mempengaruhi stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan
dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk
kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut harus
ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi.
c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau
cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
daricacat dan telah tersusun dengan baik.
Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi
pergeseran.
Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana
suatuorang dapat jatuh.
Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban
material, pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
4.5. Elektrikal
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab
hanyalah alat yang memenuhi syarat:
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase
antarkonduktor tidak lebih dari 230 volt.
b. Mempunyai sirkuit earth yang termonitor dimana pasokan listrik pada
alatakan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth.
c. Alat mempunyai insulasi ganda.
d. Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth
sedemikian rupasehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt
AC; atau
e. Mempunai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan
harus menjadi perhatian utama dan harus:
Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa
sehingga tidak akan terganggu oleh cuaca.
Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan
ditempelsedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur
yang tersambung dengan panel dan harus dapat melindungi switch
dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: “HARAP SELALU
DITUTUP”.
Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain
khsus untukini.
Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum
digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai
tanda identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan
tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya,
struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah
saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
4.6. Material Kimia Berbahaya
1) Alat pelindung diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat
pelindung diri bagi pekerjanya dengan ketentuan:
a. Seluruh pekerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan
penggunaannya.
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika
ada resiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan
helm pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
menggunakannya.
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan
kerusakan mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material
seperti potongan gergaji kayu, atau potongan beton.
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja.
Gunakan sepatudengan ujung besi di bagian jari kaki.
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang
terekspos padabahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada kulit
a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit,
terutama ditangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan
semen, usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin.
Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit.
c. Sedapat mungin, pakaian pelindung harus digunakan selama
pekerjaan. Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan
dan sepatu pelindung.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian.
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman
beton dimana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan bahan kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara
menangani bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara
penyimpanan, tata cara pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu
tempat yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi
masalah.
4) Asbestos
a) Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall
sekali pakai atau overall yang dapat dicuci ulang.
b) Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan.
c) Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji
udara sebelum menggunakan daerah kerja.
5) Pemotongan dan pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen),
biasanya dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat
pijar pemotong.
Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las.
Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat
las.
b) Penanganan tabung
Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
c) Penyimpanan
Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika
pekerjaan selesai dan disimpan jauh dari tabung.
Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah
terbakar dan sumber api.
d) Peralatan
Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan.
Selang harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda
kerusakan.
Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler
dan hoseclamps.
Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
e) Peralatan pemadam kebakaran dan alat pelindung
Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan
alatpemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
Pekerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung
untuk melindungi dari api.
4.7. Penggunaan Alat-Alat Bermesin.
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual
penggunaan dan keselamatan yang salinannya dapat diakses secara
mudah oleh operator atau Konsultan Pengawas.
2) Alat pemaku dan stapler otomatis dan portable
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan
portabel, maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman.
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali
ujung alat diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu
benda.
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan
tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
berbahaya dan mudah terbakar.
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
3) Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang
waktu.
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-
alattersebut di atas.
Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai
harusdigunakan saat menggunakan alat tersebut.
Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian
rupaagar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat
atau mesin tersebut.
4) Alat kerekan (hoist) pengangkat material dan orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat.
c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat
pada bangunan atau struktur.
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan
harus aman.
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m,
dengan sisi dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram
kawat dengan diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan
maksimum 9 mm. keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan
atap sekurang-kurangnya daripapan kayu atau plywood dengan tebal
minimal 18 mm.
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang
aman. Pintu solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari
50 mm.
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektro-mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya
dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat
mencegah beroperasinya alat pengangkat ketika keranjang sedang
dibuka.
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j. Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh
atau bergerak terlalu cepat.
l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus
ditempel dalam keranjang.
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan
personil yang bekerja.
p. Crane dan alat pengangkat
q. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau
pengangkatan barang/material dengan resiko gangguan fisik
terhadap pekerja tanpa menggunakan alat pengangkat.
r. Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material
dengan perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500
kg harus menggunakan crane, excavator atau forklift.
s. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara
menyeluruh setiap 12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil
inspeksi harus dicatat.
t. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru.
u. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun.
v. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan
yang jelas.
w. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator.
x. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai
indikator beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap
minggu.
y. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh.
z. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan
pengangkatan yang aman.
aa. Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada
operator dan untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui
kapasitas pengangkatan crane.
bb. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh.
cc. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
4.8. Pengukuran dan Pembayaran
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh
biaya untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk
biaya untuk Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai
risiko K3 tinggi atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan
yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 adalah seseorang
yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang
telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
2) Perhitungan biaya penangananan K3 tersebut sudah merupakan satu
kesatuan dengan biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam
Analisa Harga Satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko
K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
3) Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan
Syarat-syarat Khusus Kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat
peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa
menyimpang dari ketentuan yang berkaitan dengan Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat
peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat
penghentian pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pekerjaan Persiapan
1.1. Pekerjaan Pembongkaran
1) Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum memulai pembongkaran, pastikan kondisi plafon, struktur
bangunan, dan instalasi lainnya telah diperiksa untuk memastikan
tidak ada kerusakan yang dapat memperburuk situasi.
b. Pastikan semua izin yang diperlukan termasuk alat dan bahan untuk
melakukan pekerjaan pembongkaran telah diperoleh dari pihak
berwenang atau manajer proyek.
2) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tahapan awal yang sangat penting dalam proses pembongkaran
adalah pemutusan semua utilitas yang terhubung atau berada di
sekitar area kerja. Sambungan listrik dan air harus dihentikan
sementara guna menghindari risiko kebakaran, kebocoran, atau
sengatan listrik saat pembongkaran berlangsung. Selain itu, kabel
listrik dan pipa air yang terpasang harus diamankan dengan rapi
agar tidak rusak selama proses pembongkaran dan tidak
membahayakan keselamatan pekerja.
b. Sebelum pembongkaran dimulai, dilakukan pelepasan seluruh
elemen non-struktural yang menempel pada permukaan dinding
maupun plafond. Komponen-komponen seperti cat, lapisan plester,
kusen pintu dan jendela, panel listrik, hingga instalasi pipa yang
menempel perlu dilepaskan terlebih dahulu. Proses ini dilakukan
secara hati-hati agar tidak merusak elemen lain di sekitarnya dan
untuk memastikan pembongkaran dapat dilakukan secara lebih
efisien dan aman.
c. Selama proses pembongkaran, material yang runtuh harus segera
diamankan dan dibersihkan secara berkala agar tidak menumpuk
dan mengganggu akses atau membahayakan keselamatan pekerja di
lokasi. Reruntuhan seperti potongan bata, semen, dan puing lainnya
dikumpulkan dalam karung, bak sampah, atau wadah khusus untuk
memudahkan pengangkutan dan menghindari kontaminasi area
kerja.
d. Setelah pembongkaran selesai dan material dibersihkan, area kerja
harus dilakukan pembersihan akhir. Seluruh sisa bongkaran
diangkut ke tempat pembuangan resmi sesuai dengan peraturan
lingkungan yang berlaku. Area kerja kemudian disapu dan
dibersihkan, memastikan tidak ada sisa paku, pecahan kaca, atau
serpihan material tajam lainnya yang tertinggal, demi menjaga
keselamatan lingkungan kerja dan mempersiapkan lokasi untuk
tahap pekerjaan selanjutnya.
2. Pekerjaan Pondasi Menerus
2.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2.2. Persyaratan Bahan
Material batu yang digunakan untuk pondasi harus berasal dari batu
alam keras seperti batu kali, batu gunung, atau batu belah, yang memiliki
ketahanan tinggi terhadap tekanan dan cuaca. Batu tersebut harus memiliki
kekuatan yang baik, yakni tidak mudah hancur, tidak lapuk, dan mampu
bertahan dalam kondisi lingkungan yang lembap atau basah. Dari segi
ukuran, batu harus proporsional dan sesuai dengan desain teknis, umumnya
berkisar antara 20 hingga 30 cm, untuk memastikan kestabilan dan efisiensi
dalam pemasangan.
Permukaan batu harus cukup kasar agar daya lekat dengan mortar
optimal, sehingga struktur pasangan batu menjadi kokoh dan tidak mudah
bergeser. Selain itu, batu wajib dalam kondisi bersih, bebas dari kotoran
seperti tanah, lumpur, atau bahan organik yang dapat mengurangi daya rekat
mortar. Batu yang memiliki pori-pori besar sebaiknya dihindari, karena akan
menyerap air dari adukan mortar secara berlebihan dan menyebabkan
kekuatan ikatan menurun.
3. Pekerjaan Beton
3.1. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2) Sebelum melakukan pengecoran di lapangan, Kontraktor harus
menyiapkan berita acara dan di setujui oleh Konsultan pengawas atau
Direksi.
3) Perhitungan volume beton pada beton bertulang harus dikurangi volume
pembesian.
4) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bagian dalam dan
bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar
serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3.2. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum
dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan,
standard dan spesifikasi berikut ini:
1) ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced
Aggregate
2) Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
3) ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
4) ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
5) ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
6) ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
7) ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
8) ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
9) ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
10) ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
Concrete
11) ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the ure Method
12) ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
13) ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
14) ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field.
15) ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores
and Sawed Beams of Concrete.
16) ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete.
17) ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange
Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and
Structural Construction.
18) ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding
and Resilient Bituminous Types).
19) SII Standard Industri Indonesia.
20) ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
21) ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
Concrete Reinforcement.
22) ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet
Steel Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for
reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and ties.
3.3. Bahan-Bahan/Produk Beton
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan
dengan peraturan-peraturan Indonesia.
1) Bahan Beton
a. PC/semen: digunakan satu jenis semen yang memenuhi SNI Semen
Type 1
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya, tidak
diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga semen bebas dari kelembapan dan air.
d. Konsultan pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus
bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
pengawas untuk pengambilan sempel semen, semen yang tidak dapat
diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan pengawas, harus tidak
dipergunakan/diganti seusai dengan spekteknis.
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memenuhi spek tersebut telah
dipergunakan untuk beton, maka Konsultan pengawas dapat
memerintahkan untuk membongkar beton yang tidak memuaskan atau
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, semen yang tidak sesuai
tersebut harus diganti dengan memakai semen yang telah disetujui
oleh Konsultan pengawas/ Direksi, tanpa ada biaya tambahan.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan - bahan organis, Lumpur dan lain sebagainya, serta
memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang tercantum
dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum
dalam NI-2 PBI 1971, kerikil yang digunakan ukuran 2/3 cm / atau
sesuai job mix.
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkalis serta bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan
yang resmi atas biaya Kontrakor.
j. Sebelum pekerjaan beton dikerjakan, pihak kontraktor harus membuat
job mix desain campuran sesuai mutu beton yang tertuang pada
spesifikasi kontrak, pembuatan job mix merupakan tanggung jawab
kontraktor atas biaya dari kontraktor dan bukan tambahan biaya dari
kontrak.
2) Bahan Campuran Tambahan (Additives)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga
kerusakan dari container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71
dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan
dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang
mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
3) Pengujian Mutu Beton
a. Pengujian mutu beton menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Untuk mengetahui mutu beton yang sesuai pada spesifikasi teknis
pada kontrak, maka kontraktor harus membuat benda uji kubus atau
silender dengan ukuran sesuai standar labotarium dan tidak ada biaya
tambahan pada kontrak.
c. Pengujian sampel dilakukan pada labotarium atas persetujuan
Konsultan pengawas / pemilik pekerjaan.
d. Pengujian sampel dilakukan pada umur beton 28 hari, pengujian
sampel untuk mengetahui mutu yang tertuang pada spesifikasi
kontrak.
e. Jumlah sampel benda uji masing masing minimal 3 sampel benda uji
atau lebih dan persetujuan Konsultan pengawas.
f. Apabila dalam pengujian benda uji ada beberapa beberapa yang tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis pada kontrak, maka akan dilakukan
tes tembak pada beton dan biaya tersebut dibebankan kepada
penyedia/kontraktor.
g. Apabila dalam tes tembak beton hasil yang didapatkan tidak sesuai
spesifikasi dalam kontrak maka dilakukan langkah - langkah
perkuatan beton atau membuat beton yang baru sehingga
menghasilkan mutu yang sesuai pada kontrak. Perkuatan maupun
membuat beton baru tanpa ada penambahan biaya dalam kontrak.
h. Biaya pengujian beton dan job mix beton merupakan tanggung jawab
Kontraktor atas biaya Kontraktor dan tidak adanya biaya tambahan
pada kontrak.
i. Apabila menggunakan mobil pompa yang digunakan pada saat
pengecoran ready mix merupakan tanggung jawab kontraktor atas
biaya kontraktor dan tidak adanya penambahan biaya pada kontrak.
j. Mutu beton yang di uji harus memiliki kuat tekan K dimana istilah K
merujuk pada karakteristik beton yang biasanya dinyatakan dengan
satuan mutu kg/cm2. Contoh beton dengan mutu K175 ini berarti kuat
tekan beton tersebut adalah 175 kg/cm2 pada umur 28 hari dengan
benda uji berupa kubus atau silinder atau keduanya.
4. Pekerjaan Bekisting
4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Bekisting dibuat dari plywood 9 mm dengan rangka usuk 4/6 cm sebagai
rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari bambu/balok kayu
secukupnya, sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan
mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton.
2) Penawaran harga bekisting meliputi bahan bekisting plywood 9 mm,
usuk 4/6 cm, paku, balok seseh 6/12 cm, bambu atau scaffolding jika
diperlukan, dan minyak bekisting. Penggunaan bahan dipilih secara
kondisional sesuai keperluan di lapangan dan dikoordinasikan dengan
Konsultan Pengawas.
3) Pekerjaan bekisting sudah termasuk pengadaan bahan dan upah kerja.
4) Pekerjaan bekisting sudah termasuk pemasangan dan pembongkaran.
5) Pembongkaran dan pemasangan kembali bekisting sudah merupakan
tanggung jawab Kontraktor dan bukan merupakan biaya tambahan pada
kontrak.
6) Pembersihan bekas bekisting merupakan tanggung jawab Kontraktor dan
bukan merupakan biaya tambahan pada kontrak.
7) Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh
dan lebih kaku, permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan
bidang yang rata dan halus.
5. Pekerjaan Pembesian
5.1. Percobaan dan pemeriksaan (test and inspections)
1) Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus
disertai surat keterangan percobaan dari pabrik/distributor.
2) Metode pembayaran besi dihitung per kilo dengan menggunakan nilai
kilogram hasil uji besi pada laboratorium yang sudah disepakati oleh
direksi dan Konsultan pengawas.
3) Kontraktor harus wajib melakukan uji tarik besi sesuai besi yang
digunakan pada pekerjaan ini, pengetesan besi merupakan tanggung
jawab Kontraktor dan tidak merupakan biaya tambahan dari kontrak.
4) Apibila pada hasil uji tarik ada beberapa besi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi pada kontrak, maka Kontraktor harus mengulang melakukan
uji tarik besi sehingga sesuai hasil pada spesifikasi.
5) Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Konsultan
pengawas.
6) Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang
merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
7) Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
dengan kawat dari baja lunak.
8) Sambungan besi / lewatan besi sesuaikan dengan standar lewatan besi
yang berlaku.
9) Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
10) Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan
dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh
Konsultan pengawas.
11) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan,
maka pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan
sertifikat resmi dari pabrik yang memproduksi baja tulangan.
5.2. Bahan-bahan / produk
1) Tulangan
a. Tulangan yang dipakai untuk besi baja berulir mutu BJTD-42
bersertifikat, sesuai dengan SII 0136-84 dan untuk tulangan besi baja
polos mutu BJTP-28 bersertifikat, sesuai dengan SII 0136-84 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
b. Tulangan polos merupakan baja tulangan dengan tegangan leleh
minimal 280 MPa.
c. Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm
harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh
minimal 420 MPa.
d. Pengujian sampel tegangan tarik baja tulangan harus dilakukan
sebelum baja tulangan digunakan.
e. Pengujian dilakukan oleh Labotarium yang berwenang atas
persetujuan Konsultan pengawas/pemilik pekerjaan.
2) Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
6. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Batako
6.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2) Pekerjaan pasangan batu batako ini meliputi pekerjaan pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
6.2. Persyaratan Bahan
1) Batako
Batako yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal
yang disetujui Konsultan Pengawas. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas berhak menolak batako yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat
pekerjaan.
2) Mortar
Adukan mortar merupakan campuran bahan bangunan yang
terdiri dari tiga komponen utama, yaitu semen, pasir, dan air. Ketiga
material ini dicampurkan dengan proporsi tertentu untuk
menghasilkan campuran yang homogen dan memiliki daya rekat yang
baik. Pada pekerjaan konstruksi, salah satu komposisi adukan yang
umum digunakan adalah perbandingan 1SP : 4PP, yang berarti satu
bagian semen Portland (SP) dicampur dengan empat bagian pasir
pasang (PP).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, di atas
permukaan yang keras, bukan langsung di atas tanah. Bekas adukan
yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
6.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Tidak diperkenankan memasang batako:
a. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
2
c. Setiap luas pasangan dinding batako mencapai 12 m harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balok)
Batako dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong
harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang
menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40
cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan harus dijaga
kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
2) Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu batako yang terkena udara terbuka, selama waktu
– waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian
atas dari dinding. Siar atau celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan
peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
6. Pekerjaan Plesteran, dan Acian
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan plesteran maupun acian
terhadap dinding mauapun permukaan gedung lainnya seperti dinyatakan
dalam gambar kerja atau disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
6.2. Prosedur Umum
1) Sample Bahan.
Sample bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen instan harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis. Semen instan sebaiknya diletakkan di
ruang tertutup yang terhindar dari sinar matahari dan air hujan. Jika tidak
memungkinkan diletakkan di dalam ruangan, pastikan semen disimpan di
tempat teduh yang tidak terkena paparan sinar matahari dan air hujan.
Berikan juga alas papan pada tumpukan semen agar semen tidak
bersentuhan langsung dengan lantai. Untuk perlindungan maksimal,
upayakan untuk menutup tumpukan semen dengan terpal. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1,2 meter agar tidak berhamburan.
6.3. Bahan – Bahan
1) Adukan dan Plesteran Siap Pakai
a) Plesteran Khusus.
Pekerjaan plesteran harus menggunakan adukan mortar dengan
perbandingan 1 bagian semen Portland (SP) dan 5 bagian pasir pasang
(PP), dicampur secara merata dan konsisten untuk menghasilkan
permukaan yang halus, kuat, dan melekat sempurna pada bidang
dinding.
b) Acian Khusus.
Pekerjaan acian dilakukan sebagai lapisan akhir pada dinding
yang telah diplester, dengan tujuan menghasilkan permukaan yang
halus, rapat, dan siap untuk pengecatan atau finishing akhir lainnya.
Campuran adukan acian terdiri dari 1 bagian semen Portland (SP) dan
2 bagian pasir halus ayak (PP), yang dicampur dengan air bersih
secukupnya hingga diperoleh konsistensi pasta yang mudah diratakan
namun tidak terlalu encer.
2) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat
organik yang bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan
dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang
telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan /
atau disetujui Konsultan Pengawas.
6.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus berada dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui untuk kemudian ditambahkan sejumlah air
dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam
jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka
waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
2) Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran
harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang
mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan
menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang
akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
3) Pengaplikasian
a. Plesteran Dinding.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi
kelos – kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk
patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata
dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian
pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan
dalam Gambar kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja
tulangan.
b. Plesteran Permukaan Beton
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air,
kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak,
lemak, lumut dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja.
Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran
dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak –
retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
4) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran dengan semen instan adalah ±10
mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar kerja atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
5) Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh
sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang
bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur
8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Pengacian harus diratakan
dengan menggunakan jidaran untuk memperoleh hasil acian dinding
yang rata, tebal acian mengunakan semen instan yang dianjurkan adalah
±1,5 mm tergantung dari kerataan dasar permukaaannya, hasil acian tidak
perlu digosok dengan menggunakan kertas semen, amplas atau
sejenisnya.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
Kontraktor harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan
air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
6) Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Konsultan
Pengawas untuk dapat mengambil contoh pada bagian yang telah
diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki
dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya
tambahan dari Pemilik Proyek.
7. Pekerjaan Kusen / Daun Jendela Dan Pintu
7.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
7.2. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memasang Kontraktor mengajukan Shop Drawing ke pada
Konsultan pengawas.
2) Pasangan tidak miring, harus tegak lurus bidang.
3) Pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana.
4) Material disesuaikan dengan gambar rencana.
7.3. Bahan
1) Pekerjaan Pintu
a. Daun Pintu Kayu Bengkirai
b. Kusen Pintu Kayu Bengkirai
c. Accecoris Pintu Ex. Dekson dan/atau Fino
2) Pekerjaan Jendela
a. Daun Jendela Kayu Bengkirai
b. Kusen Jendela Kayu Bengkirai
c. Kaca Bening 5 mm
d. Accecoris Jendela Ex. Dekson dan/atau Fino
3) Pekerjaan Ventilasi
a. Daun Ventilasi Kayu Bengkirai
b. Kusen Ventilasi Kayu Bengkirai
c. Kaca Bening Tebal 5 mm
d. Accecoris Ventilasi Ex. Dekson dan/atau Fino
8. Pekerjaan Pengecatan
8.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
8.2. Bahan Bahan Cat
1) Semua bahan sebelumnya digunakan harus ditunjukan kepada
Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Material yang
tidak disetujui harus diganti dengan material yang lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
2) Untuk Cat Dasar menggunakan Cat Alkali merek Propan (2x Cat)
untuk cat interior.
3) Untuk Cat Dasar menggunakan Cat Alkali merek Propan (2x Cat)
untuk cat eksterior.
4) Untuk Cat Penutup/Cat Finishing Interior menggunakan Cat Interior
merek Propan Decorlotus (2 x Pengecatan)
5) Untuk Cat Penutup/Cat Finishing eksterior menggunakan Cat
Eksterior merek Propan Decorshield (2 x Pengecatan)
6) Untuk Plamir dinding Interior sebelum cat dasar dikerjakan.
7) Untuk Plamir dinding Exterior sebelum cat dasar dikerjakan.
8) Amplas dinding sesuai tahapan.
9) Warna cat harus persetujuan Konsultan pengawas.
8.3. Sifat-Sifat Umum
1) Tahan terhadap pengaruh cuaca.
2) Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
3) Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air.
4) Daya tutup tinggi.
8.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum pengecatan dinding dinding, dinding terlebih dahulu
dibersihkan dari kotoran kotoran yang menempel pada dinding
dinding, setelah dibersihkan baru dilakukan cat dasar alkali pada
bidang dinding.
2) Setelah dinding dibersihkan dari kotoran kemudian dilakukan proses
plamir pada bidang dinding dinding, plamir dinding harus merata pada
semua bidang dinding dan tidak boleh bergelombang.
3) Sebelum pengecatan dinding, plamir dinding harus diamplas terlebih
dahulu supaya bidang yang akan dicat betul betul halus dan rata.
4) Dinding yang sudah diplamir dan permukaan rata setelah itu baru
dilakukan pekerjaan cat finishing secara bertahap dua kali cat.
5) Pengajuan warna selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
pekerjaan pengecatan, kontraktor harus menyerahkan data
teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas.
6) Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh, atas biaya pemborong.
7) Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
8) Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
9) Hasil akhir pengecatan dinding harus rapi dan hasil mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
9. Pekerjaan Waterproofing
9.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
9.2. Bahan Waterproofing
Semua bahan sebelumnya digunakan harus ditunjukan kepada
Konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Material yang
tidak disetujui harus diganti dengan material yang lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
1) Waterproofing semen base dengan merk sika
9.3. Sifat-Sifat Umum
1) Tahan terhadap pengaruh cuaca
2) Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
3) Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
4) Daya tutup tinggi
9.4. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Semen Base
1) Persiapan Permukaan
a. Permukaan yang akan diaplikasikan waterproofing harus bersih dari
kotoran, debu, minyak, atau zat lain yang bisa menghalangi daya
rekat material waterproofing. Permukaan harus kering dan bebas
dari kelembapan.
b. Segala keretakan atau lubang pada permukaan beton atau mortar
harus diperbaiki terlebih dahulu menggunakan bahan perbaikan
yang sesuai, seperti filler atau mortar reparasi. Kerusakan pada
permukaan harus diatasi agar lapisan waterproofing dapat
menempel dengan baik.
c. Jika permukaan tidak rata, lakukan penghalusan dengan alat atau
bahan yang sesuai, karena permukaan yang kasar bisa
mempengaruhi kualitas dan ketahanan lapisan waterproofing.
2) Pencampuran dan Persiapan Material Waterproofing
a. Pastikan bahan campuran (semen, pasir, dan bahan kimia lainnya)
dicampur dengan proporsi yang tepat. Ikuti instruksi dari produsen
untuk mendapatkan hasil yang optimal.
b. Segera aplikasikan campuran waterproofing dalam waktu yang
disarankan oleh produsen, karena sifat adukan bisa berubah jika
terlalu lama terpapar udara.
3) Aplikasi Lapisan Waterproofing
a. Aplikasikan lapisan pertama waterproofing secara merata
menggunakan kuas, roller, atau alat semprot (spray). Pastikan untuk
mengaplikasikan lapisan dengan ketebalan yang sesuai dengan
spesifikasi produk.
b. Biarkan lapisan pertama mengering sesuai dengan waktu yang
disarankan oleh produsen (biasanya 1–2 jam). Periksa ketebalan
dan pastikan tidak ada bagian yang terlewat.
c. Jika diperlukan, aplikasikan lapisan kedua dengan cara yang sama
setelah lapisan pertama benar-benar kering. Pengaplikasian lapisan
kedua biasanya bertujuan untuk memperkuat daya tahan
waterproofing.
4) Penyelesaian dan Pengujian
a. Setelah aplikasi lapisan kedua, biarkan seluruh sistem
waterproofing mengering sepenuhnya. Waktu pengeringan
bervariasi tergantung pada ketebalan lapisan dan kondisi cuaca
(umumnya antara 24–48 jam).
b. Setelah sistem waterproofing mengering, lakukan pemeriksaan
visual untuk memastikan tidak ada area yang terlewat atau rusak.
Pemeriksaan kelembapan atau kebocoran dapat dilakukan dengan
cara uji air atau uji ketahanan terhadap kelembapan.
5) Penyelesaian Akhir
Setelah pekerjaan selesai, disarankan untuk melakukan
pemeliharaan secara rutin dan memeriksa apakah ada kerusakan atau
tanda-tanda kebocoran pada lapisan waterproofing.
9.5. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar
1) Persiapan Permukaan
a. Pastikan permukaan yang akan diaplikasikan membrane bakar
bersih dari kotoran, debu, minyak, atau zat lain yang dapat
mengurangi daya rekat dari membrane. Gunakan alat seperti sikat
kawat, blower, atau alat lain untuk membersihkan permukaan.
b. Perbaiki permukaan beton atau struktur lain yang rusak (seperti
retakan atau lubang) dengan menggunakan bahan perbaikan khusus,
seperti mortar atau plesteran. Permukaan yang kasar atau tidak rata
dapat mengurangi kualitas aplikasi membrane.
c. Pastikan permukaan benar-benar kering sebelum mulai
mengaplikasikan membrane bakar.
2) Persiapan Bahan Waterproofing Membrane
a. Jika diperlukan, potong membrane sesuai dengan ukuran area yang
akan diaplikasikan. Biasanya, membrane akan dipasang dengan
tumpang tindih, jadi potongan yang rapi dan sesuai ukuran akan
membantu proses pemasangan.
b. Sebelum pemasangan, susun membrane di area pekerjaan untuk
memastikan bahwa bahan cukup untuk menutupi seluruh
permukaan. Pada umumnya, satu lapisan membrane memiliki lebar
1 meter, dan panjangnya bisa bervariasi tergantung produk.
3) Pemasangan Membrane Bakar
a. Membrane bakar memiliki lapisan bawah yang dilapisi dengan
aspal atau bahan bitumen yang akan meleleh saat dipanaskan.
Gunakan obor gas atau burner (torch) untuk memanaskan bagian
bawah membrane hingga lapisan bitumen mulai meleleh.
Pemanasan harus merata untuk memastikan lapisan melekat dengan
kuat pada permukaan.
b. Setelah membrane dipanaskan, tempelkan bagian bawah membrane
pada permukaan yang telah disiapkan. Tekan dengan hati-hati agar
membrane menempel sempurna. Lakukan secara bertahap,
memanaskan dan menempelkan membrane di sepanjang area yang
sudah dipersiapkan.
c. Setiap lapisan membrane yang dipasang harus memiliki overlap
(tumpang tindih) sekitar 5 hingga 10 cm dengan lapisan
sebelumnya untuk mencegah penetrasi air pada sambungan.
d. Pastikan sambungan antara lapisan membrane dan bagian lainnya
(misalnya dinding atau sambungan antar membrane) tertutup rapat.
Penggunaan alat atau teknik seperti pemanasan dan penekanan
harus dilakukan dengan hati-hati agar lapisan dapat mengalir dan
mengikat secara sempurna.
4) Pemeriksaan dan Perawatan
a. Setelah seluruh lapisan membrane dipasang, lakukan pemeriksaan
menyeluruh untuk memastikan tidak ada area yang kurang
menempel, bubble, atau terlepas. Periksa juga sambungan antar
membrane untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimasuki
air.
b. Jika ditemukan area yang belum terpasang dengan sempurna atau
ada bagian yang lepas, lakukan perbaikan dengan pemanasan ulang
dan pemadatan agar sambungan kembali terikat dengan baik.
c. Setelah pekerjaan selesai, bersihkan area dari sisa-sisa material
yang tidak terpakai dan pastikan tidak ada potongan material atau
kotoran lain yang mengganggu kualitas waterproofing.
5) Pengujian dan Pengeringan
Biarkan lapisan membrane mengering dan mengeras dengan
sempurna. Proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga satu
hari tergantung cuaca dan kondisi permukaan. Pastikan tidak ada
gangguan yang dapat merusak membrane selama proses pengeringan.
6) Penyelesaian Akhir
a. Setelah pekerjaan selesai, pastikan untuk menjaga lapisan
membrane agar tetap terjaga kualitasnya. Pemeliharaan berkala
perlu dilakukan untuk memeriksa adanya kerusakan atau keretakan
pada lapisan membrane. Jika ditemukan kerusakan, segera perbaiki
untuk mencegah kebocoran.
b. Selesaikan bagian-bagian detail seperti penutupan pada sambungan
antara dinding dan lantai, atau pada area yang memiliki bentuk
tidak biasa. Gunakan pelapis tambahan atau material sealant untuk
memastikan area tersebut kedap air.
10. Pekerjaan Polituran
10.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja,
bahan bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
10.2. Bahan Bahan
1) Untuk semua politur Bidang kayu menggunakan politur Propan
2) Untuk Wood Filer menggunakan merk Propan
3) Amplas
10.3. Sifat-Sifat Umum
1) Tahan terhadap pengaruh cuaca
2) Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
3) Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
4) Daya tutup tinggi
10.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pengajuan warna politur selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
pekerjaan pengecatan, Kontraktor harus menyerahkan data
teknis/brosur dan kartu warna dari politur yang akan digunakan, untuk
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas.
2) Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang politur untuk dijadikan
contoh, atas biaya Kontraktor.
3) Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan polituran diberi
dasar wood filer dengan metode sebagai berikut:
a. Permukaan kayu yang akan dipolitur harus diamplas kemudian
diwood filer bila terdapat retak, celah atau lubang. Kemudian
permukaan kayu yang telah diwood filer diratakan.
b. Permukaan kayu yang keciI harus diberi 2 lapisan wood filer yang
tipis.
c. Pekerjaan polituran dengan sprei/ kompresor untuk semua bidang.
d. Hasil polituran harus mulus, tidak mengelembung atau cacat-cacat
lainnya dan hasil harus mendapatkan persetujuan Konsultan
pengawas.
e. Permukaan bidang kayu dilakukan dengan 2 kali polituran.
4) Lapis Terakhir dilapisi clear dop pengajuan warna
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari
cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas.
5) Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh, atas biaya Kontraktor.
6) Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
7) Semua pekerjaan polituran harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
8) Hasil akhir polituran harus rapi dan hasil mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
11. Pekerjaan Plafond
11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit
dengan berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan
Spesifikasi Teknis, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk
keperluan pekerjaan ini.
11.2. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis yang akan digunakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
dikirimkan ke lokasi proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan gambar detail pelaksanaan sebelum
pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gambar detail pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai
jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara
penyambungan, cara pabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Material plafond termasuk aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat
sebelum pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
b. Material plafond harus ditumpuk dengan rapi dan kuat di atas
penumpu yang ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan
penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap
ujung tumpukan.
c. Material plafond dan aksesori harus disimpan di tempat terlindung,
lepas dari muka tanah, di atas permukaan yang rata dan dihindarkan
dari pengaruh cuaca.
4) Ketidaksesuaian.
a. Kontraktor wajib memeriksa gambar kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi
jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
b. Bila bahan-bahan yang didatangkan atau dipabrikasi ternyata
menyimpang atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak
dan kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
c. Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
11.3. Bahan – Bahan
1) Papan Gypsum.
Papan gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang
sesuai untuk daerah tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk
plafond ukuran modul sesuai petunjuk dalam gambar kerja dari produk
Jayaboard atau setara.
2) Papan Kalsi.
Papan kalsi harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai
untuk daerah tropis dan memliki ketebalan minimal 4.5 mm untuk
plafond ukuran modul sesuai petunjuk dalam gambar kerja dari produk
Jayaboard atau setara.
3) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat material plafond dan disetujui
konsultan pengawas.
4) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu material plafond harus
dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium dalam bentuk
dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum dan
papan kalsi.
5) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis
pemasangan harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan
gypsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
6) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan plafond harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum dan disetujui konsultan
pengawas, antara lain:
a. Perekat
b. Pita kertas berperforasi,
c. Cat dasar khusus untuk permukaan plafond.
d. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar plafond terpasang
dengan baik.
11.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Umum
a. Sebelum plafond dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi
pemasangan terhadap ketentuan gambar kerja, serta lurus dan
waterpas pada tempat yang sama.
b. Pemasangan material plafond dan kelengkapannya harus sesuai
dengan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
c. Jenis/bentuk tepi plafond harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
2) Pemasangan.
a. Rangka plafond untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau
tempat-tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari
standar pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan
papan gypsum maupun papan kalsi seperti disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
b. Material plafond dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan
alat pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan
panjang yang sesuai.
c. Sambungan antara material plafond harus menggunakan pita
penyambung dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan
dari pabrik pembuat.
3) Pengecatan.
a. Permukaan plafond harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b. Kemudian permukaan plafond tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus yang disesuaikan dengan material terpasang untuk menutupi
permukaan yang berpori.
c. Setelah cat dasar kering kemudian dilanjutkan dengan pengaplikasian
cat akhir sesuai ketentuan spesifikasi teknis dalam warna akhir sesuai
ketentuan skema yang akan diterbitkan kemudian.
12. Pekerjaan Penutup Lantai Keramik (Ceramic Tile)
12.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Ceramic
Tiles pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar kerja serta Spesifikasi
Teknis ini.
12.2. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan data teknis bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan Ceramic Tiles harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set
masing-masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya
pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman Ceramic Tiles ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek
dagang yang utuh dan jelas.
12.3. Bahan – Bahan
1) Umum.
Ceramic Tiles harus dari memiliki kualitas yang baik dan dalam
kondisi baru dengan merk seperti Platinum atau Asia Tile yang
memenuhi ketentuan SNI. Ceramic Tiles yang tidak rata permukaan dan
warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat
lainnya, tidak boleh dipasang.
2) Ceramic Tiles.
Ceramic Tiles yang terdiri dari beberapa jenis seperti berikut :
a) Ceramic Tiles ukuran 400 mm x 400 mm untuk lantai yang telah di
tunjukan gambar kerja
b) Ceramic Tiles ukuran 400 mm x 400 mm, Anti Slip untuk lantai
yang telah di tunjukan gambar kerja
c) Ceramic Tiles ukuran 200 mm x 400 mm untuk dinding yang telah
di tunjukan gambar kerja
d) Ceramic Tiles ukuran 100 mm x 400 mm untuk plin lantai yang
telah di tunjukan gambar kerja
Tipe dan warna masing-masing Ceramic Tiles harus sesuai
Skema Warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja serta
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3) Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen pasir dan air yang diberi
bahan tambahan penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat. Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang Ceramic Tiles, jika
ditunjukkan dalam Gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan
BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah
basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
4) Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen
siap pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat
Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau
yang setara yang disetujui.
12.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Ceramic Tiles baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai. Pemasangan Ceramic Tiles harus
menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan
Ceramic Tiles ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
a. Adukan untuk pasangan Ceramic Tiles pada lantai, dan bagian lain
yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan
sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
kerja.
b. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar kerja.
c. Adukan untuk pasangan Ceramic Tiles pada lantai harus ditempatkan
diatas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar kerja.
d. Ceramic Tiles harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
Ceramic Tiles yang terpasang tetap lurus dan rat.
e. Ceramic Tiles yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar
dan diganti.
f. Ceramic Tiles mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri
yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
g. Sambungan atau celah-celah antar Ceramic Tiles harus lurus, rat dan
seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm,
kecuali bila ditentukan lain.
h. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
i. Pemotongan Ceramic Tiles harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
j. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi
dan sesempuna mungkin.
k. Siar antar Ceramic Tiles dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan material utamanya dan disetujui Konsultan
Pengawas.
l. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-
garis siar.
m. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran
segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
n. Setiap pemasangan Ceramic Tiles seluas 8 m2 harus diberi celah
mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang
penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar kerja atau sesuai pengarahan dari
Konsultan Pengawas.
o. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan Ceramic Tiles harus benar-
benar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan
Ceramic Tiles harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti
karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan
Ceramic Tiles.
13. Pekerjaan Air Bersih
13.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan
pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara
lengkap sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
2) Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari
pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai
dengan gambar perencanaan.
3) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
secara jelas atau terinci di dalam gambar perencanaan dan persyaratan
teknis.
4) Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik
dan sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
13.2. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
1) Pemipaan
a. Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis PVC-AW.
b. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
c. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui,
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
pemasangan.
d. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke
arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa
naik/turun harus benar-benar tegak.
e. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
f. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short
elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
g. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki
tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali
yang disyaratkan pada buku ini.
h. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
i. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai
ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
j. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung
pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya,
dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press
untuk pipa PPR/PVC.
Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan
bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu
2) Pengujian Instalasi Pemipaan
a. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan
penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah
dipasang.
b. Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
c. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada
sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan
kerja, minimum 10 kg/cm2.
d. Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan
tekanan.
e. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari
sebab-sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan
mengharuskan.
f. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
13.3. Daftar Material dan Merk
1) Pipa : Rucika, Wavin, Vinilon
2) Valve : Kitzawa, Arita, Rucika
14. Perkerjaan Air Kotor dan Air Bekas dalam Bangunan
14.1. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan
instalasi pengolahan air limbah dan resapan.
14.2. Persyaratan Bahan dan Peralatan
1) Pipa dan Fitting
a. Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam
sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk
serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.
b. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik
pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu
menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang
ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
c. Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan
pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh
sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan
fitting untuk ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas dan mendapat
persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta
memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
d. Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu
'Persyaratan Teknis ME'.
2) Sambungan
a. Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil
menggunakan perekat solvent cement.
b. Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
14.3. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemipaan
a. Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari
satu merek.
b. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
c. Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded
fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam
sistem pemipaan.
d. Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka
banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum
sebesar 1%.
e. Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya
15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
g. Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak
tumpuan pada pipa air kotor dan bekas.
h. Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
penembusan beton lantai maupun dinding.
i. Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan
gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup
pula dalam gambar tersebut.
j. Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yangdicantumkan pada bab terdahulu
'Persyaratan Teknis ME'.
2) Pengujian Sistem
a. Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
b. Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
c. Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi
penurunan muka-air setelah lewat 6 (enam) jam.
14.4. Daftar Material dan Merk
1) Pipa : Rucika, Wavin, Vinilon
2) Valve : Kitzawa, Arita, Rucika
15. Pekerjaan Sistem Kelistrikan dan Penerangan
15.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua
material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan,
pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh
instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini
harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang
tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap
perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
distribusi listrik.
1) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
Pekerjaan ini termasuk kabel yang menghubungkan gardu
utama dengan High Voltage Main Distribution Panel (HVMDP),
menghubungkan HVMDP dan Transformator Daya serta harus
termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage
Main Distribution Panel (MVMDP)
Pekerjaan ini meliputi Incoming Panel, Metering Panel dan
Out- going Panel serta peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
c. Transformator Daya
Pekerjaan ini meliputi pengadaan transformer daya serta
kelengkapan-kelengkapan lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan
teknis, gambar perencanaan dan persyaratan keamanan lain yang
diperlukan untuk kesempurnaan sistem.
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel
LVMDP, Sub distribution Panel, Panel-panel Daya dan
PanelPenerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke
panel LVMDP, kemudian kabel-kabel yang digunakan untuk
menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus
termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan
untuk menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya
dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor- motor
Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai
dengan Gambar Perencaaan dan Persyaratan Teknis.
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang
menghubungkan panel-panel penerangan dengan fixture lampu,
baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai dengan Gambar
perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature
lampu, fitting, ballast, starter, capasitor, driver, lampu-lampu dan
peralatan- peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan
sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan
dengan kualitas yang sesuai dengan Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian
meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor
atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus
dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh
peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos
outlet daya, doos saklar, doos penyambungan, doos pencabangan,
elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan- peralatan lain
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik
meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan
dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari
jenis Electrostatis, hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda
pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir
meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara
terinci dalam gambar perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak
disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar perencanaan
dan Persyaratan Teknis.
15.2. Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
1) Sistem Distribusi Listrik
a. Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya
listrik utama yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380
kV, 3 phasa, 50 Hertz).
b. Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan,
secara otomatis sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu
daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set.
c. Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh
beban dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral
Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk
mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump
lift kebakaran, peralatan bantu evakuasi.
15.3. Sistem Penerangan
1) Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai
berikut:
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan
buatan dengan intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk
menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
b. Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu LED 7-19Watt
buatan Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing
gear terbuat dari stainless steel.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada
ceiling board.
c. Sistem penyalaan lampu penerangan dalam gedung sesuai Gambar
Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas.
d. Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai
berikut:
Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
Frekuensi : 50 Hertz
15.4. Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
1) Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
a. Konstruksi Box Panel:
Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka yang terbuat
dari besi siku atau besi plat yang dibentuk (wall mounted). dan
diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan
powder coating warna abu abu.
Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat
o
tutup ini harus benar-benar 90 .
Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat
lubang- lubang ventilasi yang cukup. Lubang ventilasi ini harus
dibuat dengan cara punch dan rapi. Pada bagian dalam dari
dinding yang diberi ventilasi yang di-punch harus dilengkapi
tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini untuk
menjaga masuknya benda-benda atau tusuk akan pada bagian
bagian yang bertegangan dari peralatan panel.
Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan
harus diusahakan tersembunyi serta rapi.
Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi
cat dasar dan dilapisi dengan powder coating warna abu-abu.
Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai
index protection 557.
Ukuran panel diusahakan standart ukuran panel dan
disediakan ruang yang cukup apabila terdapat penambahan
peralatan.
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel
yang diketanahkan (grounding) dan busbar pentanahan, yang
berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan.
Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing
serta terminal penyambungan kabel harus diberi indikasi/label
mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya
listriknya.
Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm
di- bawah ambang atas panel atau disesuaikan dengan
kebutuhan) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu
indikator, fuse dan alat- alat ukur.
2) Busbar dan Terminal Penyambungan
a. Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5
busbar dimana busbar pentanahan terpisah.
b. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan
perak. Galvanisasi ini, termasuk pula bagian- bagian yang
menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan lain lain.
c. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel)
pada busbar dan terminal penyambungan harus menggunakan
sepatu kabel.
d. Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang
oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan electro
mechanical force akibat arus hubung singkat terbesar yang
mungkin terjadi.
2) Circuit Breaker
a. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB dan ACB
yang dilengkapi dengan thermal overcurrent release dan
electromagnetic overcurrent release yang rating ampere trip-
nya dapat diatur (adjustable).
b. Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor
harus dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
c. Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus
menggunakan Circuit Breaker yang dirancang khusus untuk
pengaman motor (Circuit Breaker tipe M).
d. Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar
yang tercantum dalam Gambar perencanaan.
e. Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah,
< 32 Ampere tipe MCB,
40 > sampai dengan 63 Ampere tipe MCCB Fix,
< 80 Ampere tipe MCCB Adjustable.
f. Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail
sedangkan pemasangan MCCB dan komponen komponen lain,
seperti magnetic contactor, time switch dan lain lain harus
menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-komponen
tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas oleh
gangguan mekanis.
g. Jika di dalam Gambar perencanaan dinyatakan ada spare, maka
spare tersebut harus terpasang secara lengkap atau sesuai
dengan keterangan pada gambar.
3) Alat Ukur/Indikator
Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
a. Volt meter & Selector switch
b. Ampere meter,*
c. Cosphi meter,
d. Frequensi meter,
e. Trafo arus,
f. kWh meter,
g. Indicator lamp & mini fuse,
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti di atas,
melainkan harus disesuaikan dengan gambar perencanaan.
h. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai
mode 7 posisi
kali phasa terhadap netral
3 kali phasa terhadap phasa
posisi Off.
i. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran
sesuai dengan rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel
berikut:
No. Rating Incoming CB Panel Ranges Of Ampere
1. 0 – 3600/6300 A
Mater
2500 – 4000 A
2. 0 – 2500/4000 A
1500 – 3600 A
3. 0 – 1500/2500 A
800 – 1250 A
4. 0 – 1000/1200 A
630 – 1000 A
5. 0 – 600/1200 A
500 – 630 A
6. 0 – 400/600 A
350 – 400 A
7. 0 – 250/500 A
250 – 300 A
8. 0 – 200/400 A
125 – 200 A
9. 0 – 100/200 A
80 – 100 A
10. 0 – 60/120 A
50-63 A
11. 0 –
<40 A
4
j. Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang
0
dirancang khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus
/
sesuai dengan rating Amperemeter yang digunakan dan tahan
8
menerima impact short circuit terbesar yang mungkin terjadi.
0
Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan tabel
berikut ini:
A
No. Ranges of Amperemeter Rating Trafo Arus
1. 0 – 1500/2500 A 2500/5
2. 0 – 1000/2000 A 1000/5
3. 0 – 600/1200 A 600/5
4. 0 – 400/800 A 400/5
5. 0 – 250/500 A 200/5
6. 0 – 200/400 A 200/5
7. 0 – 100/200 A 100/5
8. 0 – 60/120 A direct
9. 0 – 40/80 A direct
k. Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain
mempunyai pointer (jarum penunjuk) untuk menunjukkan besarnya
arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan pointer lain yang
berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
l. Lampu indikator yang digunakan adalah :
Warna hijau untuk phasa R
Warna kuning untuk phasa S
Warna merah untuk phasa T,
Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan
mini fuse.
4) Tipe Panel
a. Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah
di klasifikasikan sebagai berikut :
No. Nama Panel Tipe Panel
1. LVMDP, PP-FH Free Standing
2. LP, PP, SDP, PP-AB, dan PP-STP Wall Mounting
b. Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan
lokasi seperti pada Gambar perencanaan.Pemasangan panel harus
menggunakan dudukan konstruksi baja dan harus diperkuat
dengan mur baut atau dynabolt sehingga tidak akan berubah posisi
oleh gangguan mekanis.
c. Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding
dinding dengan lokasi sesuai Gambar perencanaan. Pemasangan
panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor
bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
d. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada
di sekitar panel listrik harus dihubungkan ke Sistem
Pembumian Pengaman.
15.5. Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
1) Ketentuan Umum.
a. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
Kabel daya,
Instalasi daya,
Instalasi penerangan.
b. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang
menghubungkan antara panel satu dengan panel yang lainnya
termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
c. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel
yang menghubungkan panel-panel daya dengan beban-beban stop
kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke
Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam
Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump, Fuel Transfer
Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan
Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah
termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet daya/
penyambungan/ pencabangan,flexible conduit dan peralatan-
peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi daya.
d. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel
yang menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan
fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi
penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar,
conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan,
metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan
buatan.
2) Jenis Kabel.
a. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard
SII dan SPLN atau standard-standard lain yang diakui di negara
Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
b. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi
listrik Tegangan Rendah yang digunakan minimal harus sesuai
dengan Gambar perencanaan.
c. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated
voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
d. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian
rupa sehingga arus bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA
untuk setiap 100 M panjang kabel.
e. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat
(seperti lift dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar
perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi
pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. dan kabel daya NYY, NYFGBY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
f. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang
dioperasikan pada saat terjadi kebakaran antara lain :
Smoke Vestibule Ventilator
Elevator emergency,
Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
Fire Pump,
Dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire
Resistant) yang dapat menahan temperatur 950 oC selama 3 jam
dan lulus Impact Test on Fire.
g. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis,
ukuran luas penampang, rating tegangan kerja dan standard yang
digunakan.
h. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate
yang terbuat dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu
daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya kabel/beban
tersebut.
3) Persyaratan Pemasangan
a. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus
memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2010 atau peraturan lain
yang diakui di negara Republik Indonesia.
b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh
sehingga tidak akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan
mekanis.
c. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-
jari pembelokan tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel
tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
kabel.
d. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe
press, ukuran sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta
dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut
panas yang sesuai.
e. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya
dan instalasi penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk
pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam
junction box atau doos sesuai dengan persyaratan.
f. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang
sesuai dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
g. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung
awal dan ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan
'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian
isolasi kabel tidak rusak.
h. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara,
yaitu:
Ditanam langsung di dalam tanah,
Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus
mempunyai kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan
tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm
dan lebar galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan
ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi
mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir
tersebut diberi bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per
meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan
usahakan tanah galian yang digunakan bebas dari
kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
i. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan
pipa
j. GIP sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber-
ukuran sesuai Gambar Pengawasan. Bak kontrol tersebut
dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah
daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
k. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak
untuk sistem 3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem
3 phasa.
l. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total
diameter luar kabel yang dilindunginya.
m. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari
satu buah, maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan
jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
n. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi
dengan tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka.
o. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti
corong, dihaluskan sehingga bebas dari hal-hal yang dapat
merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut
harus disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang
tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak.
p. Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai
berikut :
Pada rak kabel,
Di dalam dinding.
q. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
Kabel harus diatur rapi
Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm
dengan perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak.
Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi
dengan conduit (di dalam High Impact Conduit).
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam
conduit kecuali di dalam kotak sambung atau kotak cabang.
r. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal
sebagai berikut :
Kabel harus dilindungi dengan sparing.
Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High
Impact Conduit) sebelum ditutup dinding harus disusun rapi
dan diklem. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka
perkuatan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan
kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi
dan kokoh.
Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing
harus dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan
antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus
dilakukan dengan cara klem.
Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid
Steel Conduit).
15.6. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya
a. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI,
SPLN, VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui
di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 250 Volt
Rating arus : 16 A atau seperti Gambar perencanaan
Tipe pemasangan : recessed
c. Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan
merk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus
serta tegangannya.
d. Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine
Lift Room harus dilengkapi dengan lampu indikator, saklar dan label
e. Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang
dilengkapi dengan protector.
f. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet
daya dengan pihak Pengawas.
g. Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan
doos dengan ketinggian pemasangan 30 cm dari permukaan lantai
sesuai gambar rencana dan dikoordinasikan dengan pengawas.
h. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencana dan harus
dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan
a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan
VDE/ DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di
Indonesia.
b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Rating tegangan : 250 Volt
Rating arus : minimal 10 A
Tipe : recessed
c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk
pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta
tegangannya.
d. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan
ketinggian 120 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh
Konsultan Perencana. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
e. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Rencana dan
dikoordinasikan dengan Pengawas.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
a. Rigid Conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid
Steel Conduit (RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2
mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam dinding atau
beton menggunakan High Impact Conduit (HIC).
b. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar
1,5 kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya. Oleh
karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi
dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
c. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak
merusak isolasi kabel.
d. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus
dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda
sebagai berikut :
Instalasi listrik : warna putih
Instalasi fire alarm : warna merah
Instalasi tata suara : warna hitam
Instalasi CCTV/Wifi : warna kuning
e. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh
instalasi daya, instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena
itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
f. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan
dengan penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi
komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
g. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau
mengganggu instalasi utilitas lainnya.
h. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak
mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari
jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
i. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding
dengan pipa conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan
diantara doos tersebut dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible
conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
j. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1
(satu) kabel ber-inti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral
dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
k. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari
pipa air panas.
l. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus
disediakan minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan
melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
15.7. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
1) Armature Lampu
a. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk
dan penampilan sesuai dengan Gambar perencanaan.
b. Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard
kualitas yang baik.
c. Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja, dicat dasar
dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai
petunjuk Pengawas.
d. Armatur lampu untuk lampu Baret, RMI, TKO, DL, harus dilengkapi
dengan komponen - komponen lampu dengan kualitas terbaik.
e. Pemasangan armature harus dipasang dengan baik dan kokoh
sehingga tidak mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis.
Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
15.8. Daftar Material dan Merk
No Material Merk
1. Panel Simetri, NCK, Prisma, Saka,
SUI
2. Komponen Panel (ACB, MCCB, MCB) Scheneider, Terasaki, ABB
3. Armatur Lampu (Komplit Set). Saka, Artolite, Panasonic
4. Saklar & Stop Kontak Panasonic, Scheneider
5. Kabel. Supreme, Extrana, Eterna
6. Tray & Leader cable Tri Abadi, Tristar, SAKA
7. Conduit, Niso, Boss, Masko
16. Pekerjaan Alat – Alat Sanitair dan Aksesoris
16.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang
berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
16.2. Prosedur Umum
1) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan
Kontraktor.
16.3. Bahan - Bahan
1) Untuk wastafel, kloset, dan keran merk TOTO dalam negeri atau yang
setara.
2) Floor drain dan clean out merk TOTO dalam negeri atau yang setara.
3) Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk
disetujui oleh Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
16.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
2) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
6) Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO dalam negeri atau yang
setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam
brosurnya. Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair
terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produksennya dalam data
teknis. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari
semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
7) Pekerjaan Kloset
a. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk TOTO dalam
negeri atau yang setara. Type-type yang dipakai termasuk kran tekan,
warna akan ditentukan Perencana.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah
dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar
kloset. Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup
kuningan.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
8) Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk TOTO
dalam negeri atau yang setara dengan chromed finish. Ukuran
disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
data teknis alat-alat sanitair. Keran-keran dinding dipakai yang
berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang
menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N).
b. Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di
ruang saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention).
Keran untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
c. Stop keran yang dapat digunakan dari bahan kuningan, diameter dan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
9) Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan adalah metal verchroom, lubang dia. 2”
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain
dan depverchron dengan draad untuk clean out.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan
disetujui Konsultan Pengawas.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan
bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat
beton kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem
Araldit.
f. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
BAB III
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
tetapi di dalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek/PPK dan
akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan/addendum pekerjaan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
pengawas Pengawas perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar
Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan PPK yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah
tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan/addendum pekerjaan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian dan kemudian
diumumkan persetujuan untuk pekerjaan tersebut.