URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Jasa Pengawasan Rehab Bangunan Gedung pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Bali
Lokasi : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Jalan Patimura No. 77
Denpasar
Tahun : 2025
1. Latar Belakang
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan mutu yang baik
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bangunan negara. Agar pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis atau Rencana Kerja dan Syarat (RKS) maka
perlu dilakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang dapat
dilaksanakan oleh konsultan pengawas.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah dimaksudkan untuk membantu melakukan
pengawasan atau controlling dalam pembangunan sesuai dengan yang
disyaratkan terhadap pekerjaan Jasa Pengawasan Rehab Bangunan Gedung
Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengawasi jalannya pekerjaan
konstruksi/fisik dari Rehab Bangunan Gedung Pada Dinas Kelautan Dan
Perikanan Provinsi Bali
3. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Rehab Bangunan Gedung Pada Dinas
Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali .
b. Lingkup Tugas
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) oleh pelaksana;
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/ workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Meneliti gambar-gambar untuk
pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima pertama;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana
.
Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Bali
Ir. Putu Sumardiana,MP
NIP. 19670714 199403 1 003