Uraian Singkat Pekerjaan
I. Ruang lingkup Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah, Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Tahun 2025 meliputi Pemeliharaan Bangunan Gedung pada
GOR (Lilla Bhuana); Pemeliharaan Paving Gor Ngurah Rai; antara lain:
A. Pemeliharaan Bangunan Gedung Pada Gor Lila Bhuana
I. Pekerjaan RK3K
1. Kelengkapan Pendukung di Lapangan
2. Kelengkapan Pekerja
II. Pekerjaan Renovasi Toilet R. Ganti Barat
1. Pekerjaan Bongkaran
2. Pekerjaan Pintu
3. Pekerjaan Tembok
4. Pekerjaan Keramik
5. Pekerjaan Mep
6. Sanitasi
7. Pekerjaan Plafond
III. Pekerjaan Renovasi Toilet R. Ganti Selatan
1. Pekerjaan Bongkaran
2. Pekerjaan Pintu Toilet
3. Pekerjaan Tembok
4. Pekerjaan Keramik
5. Pekerjaan Mep
6. Sanitasi
7. Pekerjaan Plafond
IV. Pekerjaan Renovasi Area Tangga Utara
1. Pekerjaan Bongkaran
2. Pekerjaan Lantai
3. Pekerjaan Tembok
4. Pekerjaan Renovasi Railing
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Lantai Parquet
B. Pemeliharaan Paving Gor Ngurah Rai
I. Pekerjaan RK3K
1. Kelengkapan Pendukung di Lapangan
2. Kelengkapan Pekerja
II. Pekerjaan Paving Zona A Parkir Utara Gelora
1. Pek. Pembongkaran Paving Eksisting
2. Pek. Pemadatan Tanah
3. Pek. Pasir Urug
4. Pek. Pas. Paving uk.20x20x8cm K.300
II. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
1. Peralatan
Kapasitas/
No Jenis Alat Jumlah Keterangan
Spesifikasi
1 Jack Hammer 12 HP 1 unit Milik/Sewa
2 Dump Truck Minimal 5 M3 1 unit Milik/Sewa
3 Concrete Mixer Minimal 0.35 m3 1 unit Milik/Sewa
4 Compressor 300 cfm 1 unit Milik/Sewa
5 Scafolding 10 set Milik/Sewa
2. Material
Sesuai yang tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
3. Personel
Jabatan dalam Organisasi Jumlah Pengalaman
No. Persyaratan Tenaga Ahli
kegiatan (Or) Kerja (Th)
1. Pelaksana 1 2 tahun SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2. Petugas K3 Konstruksi 1 0 tahun SKK Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3 atau SKK
Petugas K3 Jenjang 3
III. Fasilitas dari PPK
Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan
ini, berupa :
1. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan pendahuluan dan
penelitian/penyelidikan (survey lapangan) di lokasi pekerjaan.
2. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam pencarian data
penunjang atau data sekunder yang dibutuhkan dalam kegiatan ini.
3. Pendampingan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait.
4. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi.
IV. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 180 (seratus delapan puluh) hari
kalende terhitung sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan yang ditandai dengan
Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bali, 7 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen pada
Sekretariat Dinas Pendidikan Kepemudaan
dan Olahraga Provinsi Bali
Fajar Apriani, S.T., M.Pd.
NIP. 19850426 200902 2 009