Uraian Singkat Pekerjaan
I. Ruang lingkup Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah, Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Tahun 2025 meliputi Pemeliharaan Stadion pada GOR
(Ngurah Rai); Pemeliharaan Bangunan Gedung pada GOR (Ngurah Rai); antara
lain:
A. Pemeliharaan Stadion Pada Gor Ngurah Rai
I. Pekerjaan RK3K
1. Kelengkapan Pendukung di Lapangan
2. Kelengkapan Pekerja
II. Pekerjaan Renovasi Tap Tribun Utama
1. Pekerjaan Pengecatan Baja
III. Pekerjaan Renovasi R.Ganti Pemain
1. R.Ganti Pemain Sisi Selatan
2. R.Ganti Pemain Sisi
IV. Pekerjaan MEP
1. Sanitasi
2. Elektrikal
V. Pekerjaan Mesin Pompa Air
1. Pekerjaan Pemasangan Mesin Air Baru
B. Pemeliharaan Bangunan Gedung Pada Gor Ngurah Rai
I. Pekerjaan RK3K
1. Kelengkapan Pendukung di Lapangan
2. Kelengkapan Pekerja
II. Pekerjaan Persiapan
1. Pek. Area Dinding Exsterior
2. Pek. Area Tempelan Batu Style Bali
3. Pek. Area Toilet (Detail 4 & Detail 2)
III. Pekerjaan Arsitektur
1. Pek. Pengecatan Dinding Exsterior
IV. Pekerjaan Sanitary
1. Pek. Pas. Closet Duduk
2. Pek. Pas. Urinoir
3. Pek. Pas. Wastafel
II. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
1. Peralatan
Sesuai yang tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
No Jenis Alat Kapasitas/ Spesifikasi Jumlah Keterangan
1 Compressor 300 cfm 1 unit Milik/Sewa
2 Mesin Bor 350 Watt 1 unit Milik/Sewa
3 Scafolding 10 set Milik/Sewa
2. Material
Sesuai yang tercantum pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
3. Personel
Daftar Personil (Personel Manajerial)
Jabatan dalam Organisasi Jumlah Pengalaman Profesi Sertifikat
No.
kegiatan (Or) Kerja (Th) Keahlian
1 Pelaksana 1 2 tahun SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4
2 Petugas K3 Konstruksi 1 0 tahun SKK Petugas
Keselamatan Konstruksi
Jenjang 3 atau SKK
Petugas K3 Jenjang 3
III. Fasilitas dari PPK
Fasilitasi yang dapat diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan
ini, berupa :
1. Pemberian surat pengantar/ijin operasi untuk pekerjaan pendahuluan dan
penelitian/penyelidikan (survey lapangan) di lokasi pekerjaan.
2. Pemberian surat pengantar kepada instansi terkait di dalam pencarian data
penunjang atau data sekunder yang dibutuhkan dalam kegiatan ini.
3. Pendampingan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait.
4. Ruang rapat untuk pembahasan/presentasi.
IV. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 180 (seratus delapan puluh) hari
kalende terhitung sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan yang ditandai dengan
Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bali, 7 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen pada
Sekretariat Dinas Pendidikan Kepemudaan
dan Olahraga Provinsi Bali
Fajar Apriani, S.T., M.Pd.
NIP. 19850426 200902 2 009