URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PD : BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BALI
NAMA PPK : I DEWA TAGEL WIRASA, SE.Ak.,M.Si.
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
REHABILITASI POS SATPAM PADA UPTD PELAYANAN PAJAK
DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BALI DI KABUPATEN
BULELENG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Pemerintah Provinsi Bali di dalam pelaksanaan pembangunan
daerah di bidang pendapatan daerah dilaksanakan oleh
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, di dalam
melaksanakan tugas-tugas tersebut Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Bali terdiri dari UPTD yang tersebar di seluruh
Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali. Dalam rangka
meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk
mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Daerah salah
satunya adalah melalui Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) yang merupakan sumber pendapatan daerah
yang paling potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka
meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di
Kabupaten Buleleng terdapat unit bangunan pos satpam yang
dalam keadaan rusak berat sehingga memerlukan diadakan
pekerjaan rehabilitasi untuk mengoptimalkan fungsi dari
bangunan tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban di
lingkungan kantor dan pelayanan terhadap masyarakat wajib
pajak kendaraan bermotor.
2. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan berada di UPTD Pelayanan Pajak dan
Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Jl.
Lakssamana Barat, Bhakti Seraga, Singaraja.
3. Sumber Pendanaan APBDP Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 DPPA Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Bali dengan jumlah total pagu
anggaran sebesar Rp79.450.000 (tujuh puluh sembilan
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Jangka Waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender
Penyelesaian
5. Masa Pemeliharaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
6. Lingkup Pekerjaan:
Ruang Lingkup Pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMKK
c. Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Plesteran
e. Pekerjaan Penutup Lantai dan dinding
f. Pekerjaan Beton
g. Pekerjaan Atap
h. Pekerjaan Pasangan Kusen, Daun Pintu dan Jendela
i. Pekerjaan Pasangan Kunci dan Penggantung
j. Pekerjaan Pasangan Plafond
k. Pekerjaan Instalasi Listrik
l. Pekerjaan Sanitasi
m. Pekerjaan Pengecatan
Bali, 14 November 2025
Pengguna Anggaran selaku
Pejabat Pembuat Komitmen pada
Badan Pendapatan Daerah provinsi Bali
I Dewa Tagel Wirasa, SE.Ak., M.Si.
NIP. 196802091998031007