SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI BALI
NAMA PPK : GEDE YUDHI ASMARA, ST., M.SI
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN DI KAWASAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
DAN LINTAS DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
NAMA PEKERJAAN : PENATAAN AREA BENCINGAH UNTUK MANUVER KENDARAAN
LISTRIK DI KAWASAN SUCI BESAKIH KABUPATEN
KARANGASEM
LOKASI : : DESA BESAKIH, KECAMATAN RENDANG, KABUPATEN
KARANGASEM
TAHUN : 2023
1. LATAR BELAKANG Demi mendukung berfungsinya fasilitas pendukung yang dapat
dipergunakan oleh pemedek atau pengunjung di Pura Besakih
Kabupaten Karangasem, maka Pemerintah Provinsi Bali
membantu pekerjaan tersebut diatas melalui Penataan Area
Bencingah Untuk Manuver Kendaraan Listrik di Kawasan Suci
Besakih Kabupaten Karangasem.
2. MAKSUD Maksud dan tujuan yaitu memberi arahan/pedoman kepada
DAN TUJUAN Penyedia Jasa (kontraktor Pelaksana) dalam melaksanakan
Penataan Area Bencingah Untuk Manuver Kendaraan Listrik di
Kawasan Suci Besakih Kabupaten Karangasem.
3. TARGET/SASARAN Target dari pekerjaan ini adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan
Penataan Area Bencingah Untuk Manuver Kendaraan Listrik di
Kawasan Suci Besakih Kabupaten Karangasem dapat berjalan
dengan efisien serta efektif, baik dari sisi teknis pelaksanaan, waktu
pelaksanaan, maupun biaya pelaksanaan.
4. NAMA ORGANISASI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Bali.
PENGADAAN
BARANG/JASA
5. SUMBER DANA Kegiatan pekerjaan ini akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2023
DAN PERKIRAAN yang dibiayai dari sumber pendanaan APBD Semesta Berencana
BIAYA dengan PAGU total sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) termasuk pajak.
6. RUANG LINGKUP, Lokasi :
Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem
LOKASI
PEKERJAAN
Ruang Lingkup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c. Pekerjaan Penataan Site
POSISI DALAM PENGALAMA PERSYARATAN TENAGA
NO JUMLAH
7. PERSYARATAN
PELAKSANAAN N AHLI
PENYEDIA DAN 1. Pelaksana Sipil 1 2 tahun SKT Pelaksana Pekerjaan
Jalan
KUALIFIKASI
(TS 045)
TENAGA AHLI
2. Petugas 1 0 tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan Konstruksi
Konstruksi / K3 / Ahli Keselamatan
Konstruksi
8. JUMLAH Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
PERALATAN FASILITAS / KAPASITA
NO JUMLAH KETERANGAN
PERALATAN S MINIMAL
YANG
300 ltr / Milik/Sewa
DIPERLUKAN 1 Concrete Mixer 1
0,3 m3
Concrete 1 Milik/Sewa
2 -
Vibrator
Theodolite/ 1 Milik/Sewa
3 200 m1
Waterpass
4 Dump Truck 3,5 m3 1 Milik/Sewa
5 Stamper - 1 Milik/Sewa
9. PENGALAMAN Pernah melaksanakan pekerjaan sejenis.
PERUSAHAAN
10. METODE -
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
11. SURAT DUKUNGAN -
12. RENCANA Penyedia harus menyampaikan penjelasan rencana tindakan
PENGENDALIAN pengendalian mutu.
MUTU
13. RENCANA Penyedia menyampaikan Rencana Keselamatan Kerja, pakta
KESELAMATAN komitmen keselamatan konstruksi dan penjelasan manajemen
KONSTRUKSI risiko serta penjelasan rencana tindakan dalam tabel identifikasi
bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang dan tabel
rencana tindakan (sasaran dan program).
14. JADWAL WAKTU Masa Pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender dengan masa
PELAKSANAAN DAN pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
PEMELIHARAAN
Bali, 8 Pebruari 2023
Disusun dan ditetapkan :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Bali (Sub Kegiatan 1.03.09.1.01.03;
5.2.03 Belanja Modal Gedung
dan Bangunan)
Gede Yudhi Asmara, ST., M.Si
NIP. 19780223 201101 1 001
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Pasal 1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pekerjaan sipil.
2. Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan
dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar. Penyedia Jasa harus
menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak
dan memerbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu.
4. Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan:
a. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
b. Penanganan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang dituangkan
dalam RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
c. Pengamanan Lingkungan Hidup
d. Manajemen Mutu
1.1.2 Ketentuan Teknis
a. Umum
Sebelum pekerjaan survey dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan
memperbaiki setiap sesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang
berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus
mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat
dalam revisi Gambar
Kuantitas dalam Daftar Kuantutas dan Harga dapat diubah oleh Pengawas
Pekerjaan setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana
penyesuaian ini harus berdasarkan data survey lapangan yang dikumpulkan oleh
Penyedia Jasa sebagai bagian dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
b. Survei Lapangan Oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Setelah pekerjaan sruvei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan
dan menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survey ini kepada
Pengawas Pekerjaan, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
c. Gambar Rencana (Shop Drawing)
Gambar Rencana (Shop Drawing) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia
Jasa untuk mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan
dimulai.
1.1.3 Sistem Spesifikasi
Secara umum, ketentuan dalan Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini :
a. Spesifikasi Bajan Bangunan Konstruksi
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan
dalam pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan
mutu baku, bahan campuran, dan bahan pabrikan.
b. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
Bagian ini menguraikan spesifikasi peralatan konstruki dan peralatan bangunan
yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.
c. Spesifikasi Proses/Kegiatan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dari resiko pekerjaan yang akan di hadapi
dalam mengerjakan setiap item pekerjaan dan proses dari kegiatan tersebut.
d. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan, termasuk ketentuan-
ketentuan umum dari pelaksanaan pekerjaan
e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Bagian ini menguraikan cara Jabatan Kerja Konstruksi kepada Penyedia Jasa
untuk mata pembayaran yang dicakup dalam spesifikasi
1.1.4 Pembayaran Pekerjaan
1. Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang
diberikan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, di mana sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu
satuan pengukuran dan dibayar menurut system Harga satuan.
2. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia jasa harus mencakup kompensasi
pebuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan
konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan
retribusi pajak, pengamanan pekerjaanm yang telah selesai dikerjakan.
Pasal 2
PERSYARATAN PERSONIL
1.2.1 Personil yang ada pada pekerjaan konstruksi disesuaikan pada dokumen Lampiran
SSKK.
1.2.2 Setiap jabatan personil berjumlah satu orang, mensyaratkan 1 SKA/SKT untuk tiap
personi. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
keahlian/keterampilan yang diisyaratkan. Pengalaman kerja dihitung sejak personil
lulus Pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai
dengan yang diisyaratan.
Pasal 3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 Umum
a. Uraian Pekerjaan
Menurut seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan
atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan,
barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan
dan pengawasan kegiatan.
b. Ketentuan Umum
- Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah/
- Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan olek kegiatan pelaksanaan.
- Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan structural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah sekitarnya.
- Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan perlindung yang
cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
- Sesuai dengan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakut
dari komponen-komponen pra-pabrikasi.
- Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas pondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
- Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat
baru atau bekas pakai, tetapi dngan syarat harus dapat berfungsi, cocok dnegan
maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dulu dan
diratakan sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air,
diberi pagar keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dan kerikil
serta tempat parker.
- Kantor lapangan harus dapat menginformasikan arah evakuasi menuju titik
berkumpul pada keadaan darurat bencana.
- Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender.
1.3.2 Kantor Penyedia Jasa dan Fasilitasnya
a. Umum
Penyedia jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai dengan sesksi dari spesifikasi ini serta
mempertimbangkan aspek gender.
b. Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan
harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan
pekerjaan.
c. Alat Komunikasi
- Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat
digunakan selama masa kontrak.
- Bilamana sambungan saluran telepon tetap atau bergerak tidak mungkin
disediakan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat
komunikasi lainnya yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat
diandalkan antara kantor Wakil Pengguna Jasa, Kantor Tim Supervisi
Lapangan dan titik terjauh lapangan.
- Bilamana izin atau perizinan dari instansi pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan penggunaan system telepon satelit semacam ini,
Pengaawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua
biayayang timbul dibayar oleh penyedia jasa.
d. Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi
Kegiatan
- Meja rapat
- Rak atau laci penyimpanan gambar dan arsip untuk dokumentasi
e. Kantor Pendukung
Bilamana penyedia jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor
pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak
50 km ataulebih dari kantor utama di lapangan, maka penyedia jasa harus
menyediakan, memelihara dan melengkapi satu ruangan pada setiap kantor
pendukung dengan ukutan sekitar 12 meter persegi yang akan digunakan oleh staf
pengawas pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3 Bengkel dan Gudang Penyediaan Jasa
a. Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi
perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat
digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Sebuah guadang untuk penyimpanan suku cadang.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu
melakukan perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang
terlatih.
1.3.4 Kantor dan Akomodasi Untuk Pengawas Pekerjaan
Ketentuan ini disediakan dalan kontrak lain yang terpisah
Pasal 4
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1.4.1 Umum
1. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara dan Tenaga
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para
pekerja, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi
sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan
memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen keselamatan lalu lintas yang
telah disusun oleh Peneydia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan.
2. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, dan memelihara perlengkapan
jalan sementara dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang
ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan
keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
4. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
1.4.2 Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam
kondisi sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh
pekeija, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan.
2. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil
tersebut harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan
jika ada kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara,
antara lain terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara
dan sebagainya baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
- Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
- Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
3. Bahan dan Peralatan
Semua perlengkapan jalan sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada
akhir Masa Kontrak. Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :
- Rambu Petunjuk
- Rambu Informasi
- Tongkat Pengatur Lalu Lintas
- Kerucut Lalu Lintas
4. Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika
memasuki atau meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk
lalu lintas. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil
Pengawas Pekeijaan dan Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat
sehingga memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
Pasal 5
KAJIAN TEKNIS LAPANGAN
1.5.1 Umum
Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara
rancangan asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
Kegiatan ini terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa
harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan
sehingga diperoleh mutu dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan dalam
ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam
pelaksanaan suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil
survei lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada.
Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan
survei seluruh kegiatan, investigasi dan kajian teknis serta penggambaran untuk
menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
1.5.2 Pekerjaan Survei Lapangan untuk Peninjauan Kembali Rancangan
1. Uraian
Penyedia Jasa harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei
lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik, patok kilometer, pagar
pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk ketepatan
koordinat (garis lintang- garis bujur).
2. Pekerjaan Persiapan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen
Kontrak dan berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei
dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari
Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap
kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan
Spesifikasi dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan
atau kekurangan. Pengawas Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan
interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Setiap penyimpangan
dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan
ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia
Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan
atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
Pasal 6
STANDAR RUJUKAN
1.6.1 Umum
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus
memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia
Jasa harus bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang
demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk
menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
1.6.2 Jaminan Mutu
a. Tahap Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini,
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detail
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan,
dan memeriksa bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah
memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.
b. Tahap Pelaksanaan
Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan minimum yang disyaratkan.
c. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa
bahan atau pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang
terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan.
d. Tanggak Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal
penerbitan, kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka
tanggal penerbitan tersebut harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
Pasal 7
BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.7.1 Umum
a. Uraian
Bahan yang dipergunakan di dalam pekerjaan harus:
- Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
- Memenuhi ukuran, pembuatan, j enis dan mutu yang disyaratkan dalam
Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus
disetujui tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
- Semua produk pabrikan harus baru.
`b. Pengajuan
- Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk
setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan
Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh
contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan. Setiap lokasi sumber bahan
harus mempunyai izin lingkungan dari instansi yang berwenang.
- Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang
berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Pengawas Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat
diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
disetujui untuk dipakai.
1.7.2 Pengadaan Bahan
a. Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk
mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga
kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
Penyedia Jasa harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak
mungkin dapat menentukan batas- batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh
deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah
diperkirakan. Pengawas Pekeijaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat
menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
c. Persetujuan
- Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya.
Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan
yang telah disetujui.
- Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus
ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali
mendapat persetujuan lain dari Pengawas Pekerjaan.
1.7.3 Penyiapan Bahan
a. Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terj amin dan
terpelihara serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa
oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan kualitas
lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar. Tanah dan bangunan
(property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari pemilik atau
penyewanya.
b. Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas
dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan
yang langsung ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan,
kecuali jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis
permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian rupa
hingga diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Penumpukan Bahan
Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
sampai maksimum 5 meter.
Pasal 8
JADWAL PELAKSANAAN
1.8.1 Umum
a. Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan
yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk
menjelaskan jenis kegiatan, urutan kegiatan dan waktu kegiatan.
b. Pengajuan
- Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7
hari setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
- Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan
untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual.
- Setiap interval mingguan, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan
lokasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
- Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.8.2 Detail Jadwal Pelaksanaan
a. Analisis Jaringan
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan
urutan dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam
jaringan tertutup yang diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan
satu kutub SELESAI. Informasi setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya
dan durasi kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang
merupakan rangkaian kegiatan yang keterlambatan penyelesaiannya secara
langsung berdampak terhadap tanggal selesainya pekerjaan.
b. Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk
diagram balok horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh
kemajuan pekeijaan dengan karakteristik berikut :
- Setiap jenis pekerjaan atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
- Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan
rencana.
- Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat
memberikan gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir
bulan terhadap kemajuan keuangan aktual.
- Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa
hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran
mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.
c. Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing
lokasi semua sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan
contoh-contoh bahan dan rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
1.8.3 Revisi Jadwal Pelaksanaan
a. Waktu
Jika, pada setiap saat:
- Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
- Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan, Selain dari akibat yang disebabkan oleh:
- Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari
suatu jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
- Perpanjangan waktu pelaksanaan;
- Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
- Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa lain
dari Pengguna Jasa;
- Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang-barang
yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah.
b. Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa haras
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi,
yang hams meliputi:
- Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya
perubahan Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu
kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
- Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor
penghambat yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta
dampaknya.
- Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
Pasal 9
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.9.1 Umum
a) Seksi ini mencakup etentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
1.9.2 Sistem Manajemen K3 Konstruksi
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3
Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada
paket pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya
K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
d) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang
dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
- Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,-
(seratus milyar rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai
risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
f) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
g) Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
h) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
i) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
j) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.9.3 K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
1. Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci
termasuk penyediaan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2. Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar
tempat kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja,
maka persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci
dalam; tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di
dalam toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih
dengan debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air
bersih dan air kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan
sanitasi baik.
3. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
tenaga kerja dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari
dari sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4. Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia
Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik,
non organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
c) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang
tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus
disediakan lemari penyimpan pakaian (locker).
6. Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8. Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
c) beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
9. Protokol Pencegahan COVID -19 dalam penyelanggaraan Jasa Konstruksi
1. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik
kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang
memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir sentuh,
pengukur tekanan darah, obat – obatan, dan petugas medis
b. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit dan/
atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat
(emergency);
c. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan
antara lain : pencuci tangan (air, sabun, dan hand sanitizer), tisu, masker
dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerjan dan tamu; dan
d. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan
nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
2. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID -19 memasang poster (flyers) baik digital
maupun fisik tentang himbauan/ anjuran pencegahan COVID – 19 untuk
disebarluaskan atau dipasang di tempat – tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID- 19
dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi,
siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu)
yang terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 derajat celcius datang ke lokasi
pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) COVID – 19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna
Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi
dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan
kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan
penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan
isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja
yang terpapar telah selesai.
Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID – 19) dalam Penyelanggaraan Jasa Konstruksi
PASAL 10
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR.
3.1 Menggali tanah dalam site dikerjakan sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dalam gambar.
3.2 Pengaman Galian dilakukan sebagai berikut :
1. Penyedia harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerjaan yang melaksanakan pekerjaan galian; pihak-pihak ketiga (setiap orang) dan
segala jenis bangunan baik di bawah maupun di atas tanah yang ada disekitar lokasi
galian.
2. Selama pelaksanaan pekerjaan galian Penyedia harus menjaga struktur sementara
berfungsi dengan
baik sehingga kondisi galian tetap stabil. Penyedia harus melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk pengamanan orang maupun hak-milik Pihak lain yang beresiko tinggi.
3. Setiap saat apabila pekerja atau orang lain yang berada pada lokasi galian dimana
kepala mereka berada di bawah permukaan tanah, maka Penyedia harus
menempatkan seseorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang bertugas memantau
keamanan dan kemajuan pekerjaan.
4. Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan barikade (penghalang) yang
cukup kuat untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya atau sesuai
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
3.3. Ukuran galian pondasi disesuaikan dengan gambar, bila keadaan tanah mudah longsor
pinggiran lobang galian dibuat miring, sehingga galian tidak tertimbun sebelum pekerjaan
pondasi selesai.
3.4. Mengurug kembali pada bekas galian pondasi dan urugan peninggian lantai bangunan dengan
tanah bekas galian, dilakukan lapis demi lapis, disiram dengan air sampai padat. Bila
dianggap perlu pemadatan menggunakan alat / mesin pemadat.
Bahan urugan ini harus bebas dari segala kotoran-kotoran humus.
3.5. Tebal urugan pasir dibawah pondasi adalah 5 cm. Urugan pasir pada tempat-tempat lain
disesuaikan dengan gambar rencana.
3.6. Urugan pasir disiram dengan air sampai padat
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN
4.1. Umum :
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil
yang bermutu baik.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan batu kali, sesuai dengan yang ditunjukkan
didalam gambar.
4.2. Bahan dan Standard :
1. Semen, sesuai NI - 8.
2. Pasir NI - 33 Pasal 14 ayat 2.
3. Air sesuai NI - 3 pasal 10.
4. Kapur sesuai NI - 7.
5. Batu kali / alam sesuai NI - 3 Pasal 19.
6. Batu bata merah sesuai N - 10.
7. Batu bata ringan dengan ukuran 20x60 cm dengan tebal 10 cm merk “Citicon” dengan
Logo SNI kualitas baik. Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh bahan yang
akan dipakai dan menyatakan sumber bahannya untuk persetujuan Direksi.
4.2. Adukan Pasangan :
Bahan dan adukan diukur dengan takaran volume dengan komposisi campuran Semen dan
pasir sebagai berikut :
1. Pasangan pondasi batu kali 1 Pc : 5 Psr.
2. Pasangan adukan kuat ( trasram ) 1 Pc : 2 Psr digunakan :
a. Untuk semua pasangan diatas sloof sampai ketinggian 20 cm diatas lantai.
b. Dan pasangan-pasangan lain yang harus kedap air
3. Pasangan bata biasa 1 Pc : 5 Psr.
4. Pasangan batu alam 1 Pc : 5 Psr.
5. Pasangan bata ringan dengan Semen Instan MU-380.
Adukan harus betul-betul homogen dengan menggunakan beton molen dan
pemakaian air secukupnya.
PASAL 11
PEKERJAAN BETON
5.1 Umum :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan didalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil yang
bermutu baik.
Pekerjaan ini meliputi beton lantai kerja, plat lantai seperti yang ditunjukkan pada gambar.
5.2. Bahan :
1. Pelaksana harus menyampaikan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
dipergunakan untuk mendapat persetujuan Direksi.
2. Bahan yang dipakai harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PBI 1971 dan
Standar Beton 1991.
3. Apabila diminta oleh Direksi, Pelaksana wajib memeriksakan bahan-bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk atas biaya sendiri.
4. Untuk Semen Portland digunakan Standar SNI
5. Untuk Besi Tulangan digunakan Standar SNI
5.3. Peralatan :
1. Pelaksana harus wajib menyediakan semua peralatan untuk pembuatan benda uji
beton, pemeriksaan leleh (Slumptest).
2. Untuk pelaksanaan seperti beton molen, vibrator, takaran bahan, alat-alat untuk
membasahi/pemeliharaan beton wajib disiapkan oleh Pelaksana.
3. Jumlah dan kualitas peralatan harus cukup dan baik untuk menjamin mutu dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
5.4. Mutu Beton dan Besi Tulangan :
1. Beton Fc = 7,4 Mpa digunakan untuk pekerjaan beton rabat dan beton Fc. 14,5 Mpa untuk
pekerjaan beton plat lantai.
2. Baja Tulangan harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatnya
pada beton
.Untuk diameter besi > 12 mm digunakan U-40 dan diameter besi < 12 mm digunakan
U-24, dan untuk penggunaan besi besi wiremesh digunakan mutu U-50
3. Tebal selimut Beton Mininum dari Baja Tulangan untuk beton yang tidak terkpos
tetapi mudah
dicapai sebagai berikut :
UKuran Batang Tulangan Yang Akan Tebal Selimut Beton Minimum
Diselimuti (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 2,5 – 3,5
Batang 19 mm dan 22 mm 5,0
Batang 25 mm dan lebih besar 6,0
4. Toleransi Besi
Diameter, Ukuran sisi atau Variasi dalam berat yang Toleransi diameter
jarak antara dua diperbolehkan
permukaan yang berlawanan
Di bawah 10 mm +/-2,5 % +/- 0,15 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi +/- 2,5 % +/- 0,25 mm
tidak termasuk diameter
16 mm)
16 mm sampai 28 mm ( tapi +/- 2,5 % +/- 0.25 mm
tidak termasuk diameter
28 mm)
28 mm sampai dengan 32 mm +/- 1,5 % +/- 0,6 mm +/- 0,25 mm
PASAL 12
PEKERJAAN KANSTEEN
1. Lingkup Pekerjaan Kansteen
Kansteen beton merupakan produk precast yang digunakan sebagai batas untuk
konstruksi jalan atau paving. Penggunaan kansteen pada jalan memperlihatkan
perbedaan jalur kendaraan bermotor dengan jalur pejalan kaki. Fungsi lainnya adalah
sebagai bingkai dari jalur paving sehingga paving tidak dapat bergeser atau berubah
bentuk.
2. Persiapan bahan Kansteen
a. Kansteen berukuran 40x10x20 dan kansteen 60x25x30 cm dengan mutu K225
Mutu dan kualitas paving yang dipakai sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas atau direksi teknis.
3. Proses Pemasangan
a. Persiapan Drainase
Setiap konstruksi jalan membutuhkan drainase yang baik untuk dapat membuang
air yang jatuh pada area jalan demi menghindari terjadinya genangan air yang
dapat merusak konstruksi jalan. Pemasangan kansteen direncanakan harus
berjarak 150-200 mm dari tepi tembok atau jalan sebagai jalur air yang turun dari
paving.
b. Pembuatan Alas Kansteen
Permukaan tanah yang ajan diletakkan kansteen beton harus dibuatkan atas
terlebih dahulu menggunakan rabat beton dengan ketebalan minimal 150 mm.
Rabat beton merupakan material 19ali19en19ce yang dapat menstabilkan tanah
di bawah kansteen, sehingga kansteen tidak udah turun atau tenggelam. Selain itu
fungsi dibuatnya alas kansteen dari rabat 19ali19en19ce19 untuk menguatkan
susunan antar pasangan kansteen.
c. Penempatan Kansteen Beton
Setelah proses pembuatan alas selesai, maka kansteen dapat diletakkan diatasnya.
Prosesnya sama seperti peletakan bata beton, yaitu dengan menggunakan benang
untuk meluruskan peletakan kansteen. Untuk mengetahui peletakan kansteen
telah lurus dapat menggunakan bagian kayu yang lurus atau menggunakan
waterpass.
d. Pembuatan Hauching
Proses selanjutnya adalah pembuatan haunching. Proses ini diperlukan untuk
mengunci kansteen agar tidak bergeser. Karena apabila kansteen bergeser maka
dapat berpotensi merusak konstruksi penutup jalan yang telah dibuat sebelumnya.
e. Finishing Pemasangan Kansteen
Proses terakhir adalah penggunaan mortar untuk menyelimuti kansteen sebagai
perekat. Tebal mortar yang digunakan biasanya 12 mm hingga 20mm.
PASAL 13
PEKERJAAN PAVING
1. Lingkup Pekerjaan Paving:
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan –
bahan, perlengkapan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Meliputi pemasangan seluruh paving pada seluruh halaman luar sesuai dengan
gambar.
2. Persyaratan Bahan Paving :
a. Paving berukuran 20 x 20 cm tebal 8 cm dengan mutu K350.
Mutu dan kualitas paving yang dipakai sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas atau direksi teknis.
3. Cara Pemasangan Paving:
a. Pondasi jalan harus kuat untuk menahan beban yang akan melewati paving block.
b. Tentukan posisi ketinggian permukaan paving dan tebal paving yang akan
digunakan.
c. Lahan yang akan dipasang perlu dibuatkan saluran air agar dapat mengalirkan air
hujan dengan 19ali19e.
d. Tanah yang sudah dipadatkan, diratakan dan sudah dielevasi dapat digelar abu
batu setinggi 3-4 cm.
e. Untuk lahan yang sudah digelar abu batu dapat dipasang paving dengan motif dan
pola pemasangan sesuai dengan gambar kerja.
f. Pilihlah paving dengan kualitas yang baik dan mutu betonnya sesuai dengan beban
yang akan melintas diatasnya.
PASAL 14
PEKERJAAN BATU ALAM
1. Persyaratan Umum
Sebelum pekerjaan finishing lantai/dinding yang menggunakan batu alam dilakukan,
Penyedia wajib mengadakan pengecekan kembali detail lantai dan kemiringannya
disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan.
Jenis Batu alam yang digunakan adalah :
Batu Andesit Grey Flamed 30 x 60 x 1,6 tebal 1,8 cm
Batu Andesit Grey Flamed 40 x 60 x 1,6 tebal 1,8 cm
Batu Andesit Grey Flamed 40 x 60 x 2,6 tebal 2,8 cm
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan
alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga tercapainya
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan batu alam meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.Pelaksanaan.
3. Pekerjaan Pemasangan
Persiapan
a. Pekerjaan pemasangan batu alam baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai. Pemasangan batu alam harus menunggu sampai
semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang
terletak dibelakang atau dibawah pasangan batu alam ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
b. Pemasangan
1) Sebelum pemasangan batu alam pada dinding dimulai, plesteran harus
dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih.
2) Adukan untuk pasangan batu alam pada dinding harus diberikan pada
permukaan belakang batu alam, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
3) Batu alam harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang batu alam yang
terpasang tetap lurus dan rata.
4) Batu alam yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
5) Batu alam mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
6) Sambungan atau celah-celah antar Batu alam harus lurus, rata dan seragam,
saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 0,5mm, kecuali bila
ditentukan lain.
7) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
8) Pemotongan Batu alam harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
9) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sesempurna mungkin.
10) Siar antar Batu alam dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna
sama dengan material utamanya.
11) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis
siar.
12) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
13) Setiap pemasangan Batu alam seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
14) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
15) Sebelum memulai pasangan Batu Alam/adhesit yang diusulkan sebagai
“terap nges”, Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan
satu unit contoh pasangan Batu Alam/adhesit untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
16) Toleransi Dimensi
A Ukuran Batu alam / adhesit harus seragam dengan variasi ketebalan
1 – 1,5 cm untuk setiap penggunaan dengan toleransi perbedaan
dimensi setelah di bentuk tidak lebih dari 2,5 mm untuk ukuran tiga
dimensional.
B Sisi muka masing-masing Batu Alam/adhesit dari permukaan pasangan
Batu Alam/adhesit lainnya yang dipasang dengan air semen (expose
atau terap nges) tidak boleh melebihi 0,5 mm dari profil permukaan
rata-rata pasangan di sekitarnya.
C Untuk pasangan Batu Alam/adhesit jarak siar horizontal dan
21ali21en21 rata-rata 0,5 mm dengan toleransi 0,25 mm
D Toleransi kemiringan 21ali21en21 dan horizontal pasangan Batu
Alam/adhesit adalah 1 mm per 1 m’ baik Tinggi atau Panjang per
seribu.
c. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan Batu alam harus benar-benar bersih,
tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Batu alam harus diberi
perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Batu alam.
BAB II
SPESIFIKASI
METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
4.1. UMUM
4.1.1. Strategi Pelaksanaan dengan memanfaatkan waktu pelaksanaan
Strategi pelaksanaan untuk memanfaat waktu pelaksanaan agar dioptimalkan
dengan berbagai cara dari mulai proses lembur sampai dengan mendatangkan
barang atau alat yang spesifik sehingga pelaksnaan proyek tetap berjalan.
Strategi percepatan proyek identik dengan risiko respons dalam risiko
management. Hanya saja pada risiko yang telah terjadi. Strategi diterapkan
berdasarkan prioritas jika faktor yang menyebabkan keterlambatan proyek
jumlahnya cukup banyak. Dengan melihat karakteristik khusus proyek konstruksi
dan faktor yang menyebabkan keterlambatan proyek, berdasarkan pengalaman
diusulkan rekomendasi strategi dalam melakukan percepatan proyek konstruksi,
yaitu:
a. Dalam situasi krisis terhadap waktu, Jalur kritis harus dikomunikasikan dan
disepakati oleh Tim proyek.
b. Menjaga kedisiplinan Tim proyek. Kedisiplinan akan mempengaruhi suasana
kerja di proyek.
c. Melakukan rapat harian yang membahas segala hal terkait usaha untuk menjaga
agar proyek dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Rapat
harian harus dihadiri oleh Pejabat proyek yang mampu mengambil keputusan
atas suatu masalah. Jangan pernah mengulur pengambilan keputusan pada
rapat harian saat proyek mengalami krisis. Rapat harian harus dihadiri oleh
Tim proyek terkait, Mandor, dan wakil Penyedia.
d. Aktif menggali informasi mengenai potensi masalah kepada Penyedia dan
Mandor. Hal ini agar masalah yang berpotensi terjadi dapat diantisipasi lebih
dini
e. Melakukan update yang rutin atas jalur kritis (CPM). Semakin sering akan
semakin baik. Dapat pula membuat simulasi-simulasi atas rencana-rencana
proyek agar didapatkan strategi yang paling efisien dan efektif.
f. Selalu memberikan motivasi yang terbaik kepada karyawan dan pekerja agar
attitude dan mental kerja lebih baik.
g. Menambah jam kerja dengan lembur.
h. Menambah Personil proyek agar dapat meningkatkan pengawasan.
i. Menjaga kualitas pekerjaan. Kualitas yang tidak baik menyebabkan pengulangan
pekerjaan.
j. Memastikan ketersediaan dana dan mengusahakan dana pendamping untuk
hal-hal yang bersifat emergency.
k. Membantu mempercepat proses penagihan termin bagi Penyedia
l. Aktif berkomunikasi dengan Owner dan Pengawas pekerjaan mengenai strategi
percepatan proyek. Usahakan untuk mendapatkan dukungan mereka.
m. Memberikan reward atas tercapainya setiap tahapan milestone kepada tim
proyek, Penyedia dan kepada pekerja.
n. Tim proyek harus fokus terhadap Safety. Kecelakaan akan membuat loss time.
o. Menempatkan personil khusus yang memonitor proses dan dokumen
administrasi vendor. Sering kali pekerjaan di lapangan terhambat oleh masalah
prosedur administrasi.
4.1.2. Penyediaan Stock Yard
Pekerjaan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan dimana
diperlukan tempat stok material/bahan ataupun tempat sementara alat–alat berat.
Penyediaan lahan ini utamanya diperuntukkan sebagai tempat penempatan sementara
beton pracetak yang diangkut dari pabrik, sehingga tidak menggangu areal kerja.
Lahan Stock Yard diupayakan tertutup pagar keliling menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan dan dalam kondisi aman
4.1.3. Test Material dan Tes Fit
Semua test material harus dilaksanakan di laboratorium dan disaksikan / disetujui
oleh konsultan supervisi.
Pekerjaan Tes Pit adalah pembongkaran tanah pada lokasi atau titik sebelum
dilakukan penggalian tanah untuk konstruksi. Tujuan dari pekerjaan ini adalah
untuk mengetahui utilitas yang ada di bawah permukaan tanah atau jalan dan
mengetahui struktur tanah sehingga nantinya tidak mengganggu dalam pekerjaan
galian maupun pekerjaan lainnya. Prosedur Pelaksanaan:
a. Pekerjaan Tes Pit dilakukan pada lokasi pekerjaan atau sesuai yang ditunjuk
oleh Direksi / Pemberi Kerja untuk mengetahui utilitas yang ada di bawah tanah
dan struktur tanah.
b. Ukuran pekerjaan Tes Pit adalah 1 m x 2 m x 2 m atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan atau sampai batas ukuran pelaksana pekerjaan dapat bergerak
dengan leluasa.
c. Jika tanahnya mudah runtuh, maka harus dibuat dinding penahan pada
areal pekerjaan tersebut.
d. Jika terdapat air tanah dangkal, maka harus dibuang
atau dipompa.
e. Pembongkaran tanah dilakukan sedalam kurang lebih 2 m atau sampai tidak
adanya gangguan dalam tanah/gangguan yang menghambat pekerjaan galian.
f. Lubang Tes Pit harus diamankan dengan cara ditimbun kembali atau
dikembalikan ke bentuk semula
4.1.4. Sosialisai terhadap masyarakat
Sosialisasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi tentang adanya proyek dan
Tujuan Dibuatnya
Proyek Tersebut Kepada Warga Masyarakat Yang Ada Disekitar Proyek
Tersebut
4.1.5 Sample Material/Contoh Material
Sebelum bekerja penyedia agar memberikan contoh material yang digunakan untuk
mendapatkan persetujuan dari direksi dan pengawas lapangan.
4.1.6. Pemilihan dan Pengujian Material
Untuk pemilihan material agar penyedia bersama dengan konsultan dan pihak
owner, material yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi teknis didalam
dokumen. Setelah pemilihan material selesai dilanjutkan dengan pengujian material,
material yang dipakai terlebih dahulu diuji mutu dan kekuatanya baru digunakan
atau diaplikasikan dilapangan.
4.1.7. Access Road
Penentuan access road yang dipakai penting karena mobilisasi dan di lokasi
peralatan berat dan pendatangan bahan / material proyek harus tidak boleh
terlambat.Access road harus dirawat dan diperbaiki selama masa pelaksanaan
konstruksi.
4.1.8. Mutual Check
Pekerjaan surveying harus segera dilaksanakan dan biasanya terdiri dari
longitudinal crossection survey. Hasil dari mutual check 0% harus diselesaikan dulu
bersama pengawas pekerjaan, sebelum datanya dijadikan pedoman pembuatan shop
drawing.
4.1.9. Addendum
Pelaksanaan addendum diperlukan apabila dilapangan kiranya perlu penambahan
item pekerjaan dan harga baru untuk menyempurnakan pekerjaan tersebut,
penambahan waktu pelaksaan akibat dari bencana alam,
4.1.10. Perijinan
Proses perijinan dilaksanakan sebelum memulai pekerjaan dan setelah mendapat
persetujuan dari konsultan dan direksi teknis baru dilaksanakan proses pelaksanaan
pekerjaan.
4.1.11. Sample Material/Contoh Material
Sebelum bekerja penyedia agar memberikan contoh material yang akan digunakan
untuk mendapatkan persetujuan dari direksi dan pengawas lapangan.
4.1.12. Test Material
Semua test material harus dilaksanakan di laboratorium dan disaksikan / disetujui
oleh konsultan supervisi.
4.1.13. Alat dan Peralatan Kerja
Semua alat dan peralatan kerja semua disediakan diawal proyek sehingga tidak
menghambat pada waktu pelaksanaanya.
4.1.14. Tujuan Proyek
Adapun tujuan dilaksanakanya pekerjaan ini yaitu terbangunnya fasilitas umum
berupa wantilan balai banjar Adat Mantring yang akan nantinya di manfaatkan oleh
masyarakat Banjar mantring untuk kegiatan yang ada di lingkungan banjar tersebut.
4.1.15. Pengukuran
Pengukuran dilaksanakan diawal proyek untuk rekayasa lapangan dan diakhir
proyek untuk membuat back up data final dan as build drawing.
4.1.16. Gambar Kerja, shop drawing dan back up data
Pembuatan gambar kerja / shop drawing sesuai dengan hasil pengukuran
dilapangan yang dilengkapi dengan back up data sehingga memudahkan memulai
pekerjaan dilapangan.
4.1.17. Ketentuan gambar kerja;
Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, penyedia terlebih dahulu harus membuat
gambar kerja (shop drawing) yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh konsultan
pengawas dan direksi pekerjaan. Gambar kerja tersebut akan dipakai acuan untuk
pelaksanaan di lapangan
4.1.18. Penyimpanan material/ penempatan material.
Tempat menyimpan material sangat penting disediakan untuk memperlancar
kegiatan tersebut mengingat lokasi pekerjaan yang ada, dimana kantor Dinas
PUPR di lantai I masih berfungsi, maka penempatan material harus diatur dengan
baik, sehingga tidak mengganggu aktifitas kantor yang masih berfungsi.
4.1.19. Job Mix Formula ( JMF )
Setelah test material, segera dilaksanakan pembuatan job mix formula terutama
untuk pekerjaan beton.
4.1.20. Membuat Dokumentasi
Membuat dokumentasi tiap progress dilapangan selalu diambil yaitu dari 0 %,
25%, 50%, 75%
sampai dengan
100%
4.1.21. Penyediaan Air Bersih
Air bersih diperoleh dari air PDAM atau sumber air lainnya dimana harus memenuhi
persyaratan spesifikasi sebagai air untuk campuran beton.Jaminan ketersediaan
air diantisipasi dengan membuat tampungan air di dekat lokasi pekerjaan, yang
mana pengisian dilakukan melalui sarana Water Tank Truck.
4.1.22. Menyediakan tempat MCK untuk para pekerja.
Wajib menyediakan tempat MCK khusus untuk perkerja dan wajib
menjaga kebersihan
Memasang Pagar pelindung disekitar area proyek.
Disiplin administrasi terhadap aturan desa yang berlaku terhadap
semua elemen yang terlibat dalam pekerjaan seperti kipem tenaga,
dll.
4.2. PEKERJAAN PERSIAPAN
4.2.1. Pek. Papan Nama Proyek
Metoda pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Menentukan lokasi penempatan papan nama
Siapkan alat dan bahan
Kejakan sesuai dengan spek yang sudah di tentukan terutama isi tulisan papan
nama proyek
Pasang di tempat yang telah di tentukan atau di tempat strategis yang mudah
untuk di lihat.
4.2.2 Pek. Pengukuran dan pemasangan bowplank
Metoda pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Menentukan lokasi titik – titik point dari titik awal bangunan dan disesuaikan
dengan gambar rencana.
Mengukur posisi dan ketinggian titik-titik kerangka pemetaan serta
pengukuran detail topografi, sehingga dapat digambarkan diatas bidang datar
dalam skala tertentu.
Data yang diambil adalah jaringan titik kontrol (X, Y) dan (h) yang akan
digunakan sebagai referensi pengukuran dan titik kontrol pengukuran.
Pengolahan data hasil pengukuran lapangan dan di uraikan dalam gambar
shop drawing sehingga sudah dapat mengetahui dan menentukan penempatan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pencetakan gambar shop drawing akan di laksanakan di lapangan.
Pekerjaan ini biasanya dilakukan seiring atau setelah pekerjaan pengukuran
dilakukan.
Pemasangan Bouwplank (Pematokan) dilaksanakan bersama-sama oleh
Pihak Proyek, Perencana Pengawas, Pelaksana dan dibuat Berita Acara
Pematokan.
Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya dipakukan pada patok kayu
persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat. Untuk menentukan
ketinggian papan bouwplank secara rata bagian atasnya dari papan bowplank
harus di waterpass (horizontal dan siku), sedangkan untuk mengukur dari titik
As ke As antar ruangan digunakan meteran. Setiap titik pengukuran ditandai
dengan paku dan dicat dengan cat merah dan ditulis ukuran pada papan
bouwplank agar mudah di cek kembali. Pemasangan papan bowplank
dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari As sekeliling bangunan dan dipakukan pada
patok
Semua pekerjaan yang akan dilaksankan didahului dengan pemasangan bowplank.
Clean Construction
Material pekerjaan ditampung di stock yard area dan dibawa secukupnya ke lokasi
pekerjaan.
Tidak diperkenankan menaruh material pekerjaan di lokasi-lokasi yang sering
dilalui orang
(tempat umum).
Disekitar lokasi pekerjaan yang berada ditempat umum, harus dilengkapi
dengan pagar pengaman yang memadai.
Untuk pekerjaan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
4.3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah Dan Urugan
4.3.1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Galian
Menyiapkan as galian
Menetukan batas kedalaman galian
Menentukan tempat timbunan kanan dan kiri ( untuk urugan )
Menggali tanah sampai kedalaman yang ditentukan selebar bodem pondasi.
Hasil galian dibuang kekanan dan kekiri atau dibuang dengan dump truck.
Menggali tanah untuk lebarnya bagian kiri kanan galian tanah sifatnya kasar
belum difinish sehingga belum tepat sesuai dimensi yang ditentukan.
Semua galian harus terlindung dari longsoran tanah maupun genangan air
sehingga perlu adanya pompa air untuk pengeringan kalau seandainya
diperlukan.
Rapikan galian sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pekerjaan ini kami perkirakan akan kami kerjakan selama 4 hari
Clean Construction
Sisa galian dibuang keluar lokasi pekerjaan.
Disekitar lokasi pekerjaan yang berada ditempat umum, harus dilengkapi
dengan pagar pengaman yang memadai.
Untuk pekerjaan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
4.3.2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Urugan pasir
Setiing out lokasi urugan oleh surveyor bersama dengan konsultan supervisi.
Selected material untuk timbunan dari quarry yang telah disetujui.
Permukaan tanah yang akan ditimbun dengan pasir harus dibersihkan dari
kotoran, sampah dan material lain. Juga harus dibersihkan dari genangan air
atau tanah yang terlalu basah.
Lapisan urugan pasir harus dipadatkan dengan alat pemadatan atau stamfer
untuk mencapai kepadatan yang direncanakan.
Setelah tebal dan kepadatan urugan pasir tercapai, dilanjutkan dengan pekerjaan
selanjutnya.
Pelaksanaan pekerjaan ini kami perkirakan akan kami kerjakan selama 1 minggu.
Clean Construction
Material pekerjaan ditampung di stock yard area dan dibawa secukupnya ke lokasi
pekerjaan.
Material yang dibawa dari stock yard area ke lokasi pekerjaan merupakan
material yang akan digunakan untuk bekerja selama 1 hari.
Tidak diperkenankan menaruh material pekerjaan di lokasi-lokasi yang sering
dilalui orang
(tempat
umum).
Disekitar lokasi pekerjaan yang berada ditempat umum, harus dilengkapi
dengan pagar pengaman yang memadai.
Untuk pekerjaan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
4.3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton
4.4.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton secara Umum :
1. Pada prinsipnya setiap tahap pelaksanaan beton harus sepengatahuan dan
atau persetujuan
Direksi..
2. Pada waktu pemeriksaan pendahuluan menjelang pengecoran Direksi akan
mengecek kesiapan pelaksanaan tersebut sehubungan rencana kerja.
3. Pelaksana wajib memelihara kerapian, kebersihan dan kebenaran pekerjaan
dan mematuhi petunjuk-petunjuk Direksi.
4. Begesting harus disiapkan sesuai dengan bentuk akhir beton dan harus cukup kuat
menerima beban selama pelaksanaan, serta dapat dibongkar dengan mudah
tanpa menimbulkan kerusakan pada konstruksi.
5. Pengecoran beton harus dilaksanakan dengan pengawasan atau persetujuan
Direksi, pengecoran harus dilakukan dengan tertib, rapi dan teratur dengan cara-
cara semestinya.
6. Direksi berhak menghentikan pengecoran apabila dipandang mutu pelaksanaan
tidak dapat dipertanggung jawabkan.
7. Kecuali ditentukan lain, maka waktu minimum yang dibutuhkan untuk
pembongkaran acuan/cetakan adalah sebagai berikut :
a. Sisi - sisi balok, kolom dan dinding selama 3 hari.
b. Balok beton dan pelat beton dengan tiang penyangga tidak dilepas selama 14 hari
c. Tiang - tiang penyanggah pelat beton selama 21 hari
d. Tiang - tiang penyanggah balok - balok selama 21
hari e. Tiang - tiang penyanggah overstek selama 28
hari
9. Toleransi akhir pekerjaan diyaratkan maximal 1 mm dalam 1 m baik horisontal
maupun vertikal.
10. Sloof dan ring untuk bangunan harus merupakan lingkaran tertutup.
11. Setiap pertemuan tembok menggunakan kolom praktir dengan angker ketembok
setiap jarak 1 m.
12. Kusen-kusen pintu bila ada, harus sudah dipasang beserta angkernya sebelum
pengecoran beton praktis, namun tidak sebelum pengecoran kolom struktur.
13. Pengendalian Mutu di Lapangan :
a. Pengujian untuk Kelecakan (Workability)
Suatu pengujian "slump" atau lebih sebagaimana yang dlperintahkan oleh
Dlreksl Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang
dihasilkan dan pengujian dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan atau Wakilnya.
b. Pengujian Kuat Tekan
a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat
tekan untuk setiap 5 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala haI
tidak kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap
jenis komponen struktur yang dicor terplsah pada tiap hari pengecoran.
Setiap pengujian minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama
harus diuji pembebanan kuat tekan sesudah 7 hari; yang kedua sesudah 14
hari; yang ketiga 21 hari; dan yang keempat sesudah 28 hari.
b) Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40
meter kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas
hanya menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton
tertentu, maka pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh
paling sedikit lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random),
kemudian karakterlstiknya dluji sebagalmana dltentukan dalam PBI tahun
1971.
c) Pengujian
Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton
akhir, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian
tambahan tersebut meliputi :
a. Pengujian yang tak merusak, menggunakan "sclerometer" atau
perangkat pengujian lainnya;
b. Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur atau bagian
struktur yang dipertanyakan;
d. Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core)
beton;
e. Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan
4.4.2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton Foot Plat
Berikut langkah-langkah pelaksanaan pekerjaan beton Foot Plat diuraikan adalah
sebagai berikut :
1. Menyiapkan Job Mix Design dan Job Mix Formula, Besi Beton yang telah
dites untuk tegangan tarik pada Laboratorium, papan begisting untuk pekerjaan
plat lantai beton;
2. Pekerjaan Foot Plat dapat dilakukan setelah pekerjaan beton labat (lantai kerja
terpasang;
3. Melakukan perakitan besi tulangan plat lantai yang sesuai dengan desain
yang telah ditentukan (gambar shop drawing);
4. Memasang begisting beton foot plat (untuk 1 x pakai) dari pasangan dinding
bataco, jangan lupa beton decking atau beton penyangga besi tulangan.
Tujuan beton decking ini untuk menjaga jarak selimut beton agar tidak berubah
selama proses pengecoran;
5. Setelah komponen begisting dan besi serta celah begisting dirapatkan dan
mendapatkan persetujuan dari pengawas, direksi maka dilakukan pengecoran
beton sesuai dengan jenis beton yang diinginkan. Untuk hasil pengecoran
merata harus dibantu dengan menggunakan alat concreate vibrator;
4.4.3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton Sloof
Berikut langkah-langkah pekerjaan pelaksanaan pekerjaan beton sloof struktur
diuraikan adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan Job Mix Design dan Job Mix Formula, Besi Beton yang telah
dites untuk tegangan tarik pada Laboratorium, papan begisting untuk pekerjaan
kolom beton;
2. Menyiapkan sepatu kolom yang fungsinya agar begisting tepat berada pada titik
koordinatnya sesuai dengan gambar perencanaan;
3. Melakukan perakitan besi sesuai dengan soft drawing;
4. Memasang begisting sloof (penggunaan begesting 2 x pakai) dan jangan lupa
dipasang beton decking atau tahu beton penyangga besi tulangan, dimana
tujuan beton decking ini untuk menyangga jarak selimut beton agar tidak
berubah selama proses pengecoran;
5. Memasang sabuk sloof pada begisting kolom untuk memperkuat. Ukuran
mengunci sloof tersebut harus menggunakan tie rod. Tie rod bisa buat sendir
atau membeli jadi. Jika ingin membuat sendiri menggunakan as drat ukuran 10
mm, besi ulir 10 mm dan plat besi tebal 3-5 mm;
6. Memasang pipa support untuk menjaga horisontal dari sloof terhadap
kolom. Untuk mendapatkan sloof strukstur yang sempurna, begisting tidak
boleh miring ataupun goyang saat pengecoran;
7. Setelah komponen begisting dan besi serta celah begisting dirapatkan dan
mendapatkan persetujuan dari pengawas/direksi, maka dilakukan
pengecoran beton sesuai dengan jenis beton yang dipersyaratkan dan untuk
mendapatkan pengecoran yang merata harus dibantu dengan menggunakan alat
concreate vibrator.
4.5. Metode Pelaksanaan Pasangan
4.5.1. Metode Pelaksanaan pemasangan pondasi Batu Kali :
1. Tanah galian yang akan dipasang pondasi, kemudian pasangan profil kayu atau
bambu sesuai dengan bentuk pondasi, setelah itu pasang benang untuk bisa
pondasi bisa tegak lurus;
2. Landasan tanah diisi urugan pasir setebal 5 cm dan batu kosong
(anstamping) dengan ketinggian 20 cm dengan posisi batu tegak;
3. Buatlah adukan pasir dan semen dicampur dengan menggunakan
perbandingan 1pc : 6 psr kemudian campur dengan air secukupnya sebagai
pengikat dengan menggunakan adukan molen;
4. Susun batu kali tersebut diatas batu kosong (anstamping) secara bertahap
setinggi sesuai dengan gambar kerja (shopdrawing);
5. Setelah itu tuangkan campuran tersebut ke dalam batu kali yang sudah
tersusun tadi sambil dipadatkan dengan menggunakan tongkat besi agar
campuran tersebut memadati lobang- lobang yang berada di pondasi batu kali
tersebut;
6. Setelah itu tunggu pasangan batu kali tersebut hingga mengeras dan siap untuk
di beri beban diatasnya.
4.13. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Batu Alam
1. Susunan lapisan pemasangan berturut - turut sebagai berikut :
a. Urugan tanah dipadatkan.
b. Urugan pasir 5 cm disiram air sampai jenuh.
c. Beton rabat Fc= 7,4 Mpa / K.100 dengan ketebalan 5 cm.
d. Beton Fc= 14,5 Mpa / K.175 dengan ketebalan 8 cm dan besi
wiremesh M7 e. Spesi dengan 1 SP : 3 PP
f. Batu andesit ukuran wajib dibuat presisi (siku) dengan ukuran dan
ketebalan sesuai dengan gambar.
2. Sebelum memulai pemasangan batu andesit pada lantai, pastikanlah
bahwa pekerjaan pasangan kanstein, beton rabat sudah selesai dilakukan,
karena pemasangan ini dilakukan pada tahap akhir. Hal ini dikarenakan
nantinya batu andesit butuh beberapa waktu untuk kering, sehingga tidak
boleh terlalu di pijak;
3. Sebagai permulaan, bersihkan dan keringkan lantai yang akan dipasang batu
andesit jangan lupa untuk membuat permukaan lantai rata agar natinya
pemasangan batu andesit lebih rapi dan tidak bergelombang;
4. Pasang benang lurus secara melintang pada area yang akan diaplikasikan batu
andesit tinggi benang yang dipasang harus disesuaikan dengan tinggi batu
andesit dan berikan sedikit jarak untuk celah adukan semen yang berfungsi
untuk merekatkan batu satu sama lain;
5. Basahi atau rendam batu andesit yang akan digunakan agar dapat merekat
dengan lebih kuat pada lantai saat proses pemasangan pada lantai;
6. Aplikasi adonan semen dengan penuh pada lantai yang akan dipasang
batu andesit. Kemudian tempelkan batu candi dan ketuk pelan pelan
menggunana palu agar lebih menempel sempurna;
7. Lanjutkan proses pemasangan dengan menempelkan batu andesit satu
persatu hingga selesai. Usahakan mulai proses pemasangan dari bagian
depan;
8. Tunggu sekitar 2-3 hari hingga adonan semen mengering, sempurna dan
jangan menginjak lantai batu andesit agar tidak bergesar.
9. Hasil Akhir Yang Diharapkan :
a. Permukaan tidak bergelombang dan tidak cacat.
b. Kerataan/kemiringan harus sama dengan rencana.
c. Permukaan harus bersih dari si sa-sia adukan semen dan kotoran yang lain.
BAB III
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi
didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam
pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana
perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu
lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut
tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, Spesifikasi Teknis, dan Rencana Anggaran
Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih
dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Bali, 8 Pebruari 2023
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
(Sub Kegiatan 1.03.09.1.01.03; 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan
Bangunan)
Gede Yudhi Asmara, ST., M.Si
NIP. 19780223 201101 1 001