-------------------------------------------------------------
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN PERKUATAN TEBING DAN SALURAN PADA RUAS JALAN
PROVINSI WANAGIRI - MUNDUK - MAYONG KM 68+800
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
1.1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital Di
Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
8. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/202 Tahun
2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
10. Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Nomor :
B.29.180.1/910/SEKRET/PUPRKIM tanggal 2 Januari 2023 Tentang Penetapan Pejabat
Pembuatan Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
1.2 Gambaran Umum
Ruas Jalan Provinsi yang tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota merupakan
ruas jalan yang menghubungkan antar Kabupaten di Provinsi Bali berada di bawah
kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Provinsi Bali adalah Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemerintah
Provinsi Bali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemeliharaan,
peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan provinsi. Pemeliharaan Rutin Jalan
dan Jembatan Provinsi dengan program pemeliharaan sarana dan prasarana bertujuan
untuk menjaga kondisi Jalan dan bangunan pelengkap jalan agar tetap dalam kondisi
dan daya layan yang baik sehingga mampu mencapai kondisi mantap sehingga akses
menuju suatu wilayah dalam rangka menunjang peningkatan pergerakan guna
pembangunan perekonomian dan pengembangan wilayah.
Pelaksanaan pekerjaan Perkuatan Tebing dan Saluran Pada Ruas Jalan Provinsi
Wanagiri – Munduk – Mayong Km. 68 + 800 yang akan ditanganani dikarenakan
tergerusnya bahu jalan dan perkerasan aspal yang disebabkan beberapa faktor, antara
lain usia pelayanan jalan, cuaca/alam, serta faktor manusia, maka perlu dilaksanakan
pekerjaan perkuatan tebing ini. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan mampu
mendukung akses jalan menuju Kecamatan Seririt dan sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Perkuatan Tebing dan Saluran Pada Ruas
Jalan Provinsi Wanagiri – Munduk – Mayong Km. 68 + 800, menggunakan dana
APBD provinsi 2023 untuk kenyamanan dan keamanan pengguna akses masyarakat
sekitar dalam menggunakan fasilitas jalan yang ada.
2.2 Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan, menggunakan dana APBD Provinsi 2023
untuk mendukung ruas jalan provinsi dalam mendukung akses ke Kecamatan Seririt
dan sekitarnya serta mewujudkan pelayanan jalan sesuai standar pelayanan minimal,
disamping untuk peningkatan dan pengembangan bidang ekonomi, sosial, budaya,
lingkungan politik dan stabilitas masyarakat sekitar dan bali pada umumnya sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai
3. BIAYA, RUANG LINGKUP DAN WAKTU PELAKSANAAN
3.1 Biaya
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 192.744.000,00 (Seratus sembilan
puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
3.2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan pekerjaan Perkuatan Tebing dan Saluran Pada Ruas
Jalan Provinsi Wanagiri – Munduk – Mayong Km. 68 + 800, Desa Munduk,
Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
3.3 Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan Perkuatan Tebing dan Saluran Pada Ruas Jalan
Provinsi Wanagiri – Munduk – Mayong Km. 68 + 800 selama 60 ( enam puluh ) hari
kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Bali (Sub Kegiatan
Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat)
I Ketut Gede Putra Sudirgayusa, ST.,M.Si
Penata Tk.1
NIP. 19750326 199903 1 005