PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
DINAS SYARIAT ISLAM
Jl.Soekarno-Hatta Km 2 Mibo, Kec. Banda Raya Banda Aceh
Telp. (0651) 7551641, Fax. (0651) 7557269
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
NAMA KEGIATAN :
PEMBANGUNAN KUBAH MESJID AL ABRAR
GP. LAMDINGIN KEC. KUTA ALAM
SUMBER DANA : APBK (OTSUS KAB-KOTA)
LOKASI : GP. LAMDINGIN
KEC. KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN
2025
DAFTAR ISI
Halaman
BAGIAN I: SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI DAN UMUM
BAB I SYARAT–SYARAT UMUM ............................................................................ I – 1
Pasal 01 Pengertian ............................................................................................ I – 1
Pasal 02 Lingkup Kontrak ................................................................................... I – 2
Pasal 03 Dokumen Kontrak ................................................................................. I – 2
Pasal 04 Pengawasan ......................................................................................... I – 2
Pasal 05 Kewajiban Pelaksana ............................................................................ I – 3
Pasal 06 Personil Pelaksana ............................................................................... I – 3
Pasal 07 Sub Kontraktor ..................................................................................... I – 4
Pasal 08 Jangka Waktu Pelaksanaan .................................................................. I – 4
Pasal 09 Waktu Dimulainya dan Keterlambatan Pekerjaan .............................. I – 5
Pasal 10 Rencana Kerja ...................................................................................... I – 5
Pasal 11 Jaminan Pelaksanaan ........................................................................... I – 6
Pasal 12 Asuransi ................................................................................................ I – 7
Pasal 13 Perburuhan .......................................................................................... I – 7
Pasal 14 Benda–Benda Arkheologis .................................................................. I – 8
Pasal 15 Perlindungan Terhadap Kepentingan Umum ....................................... I – 8
Pasal 16 Perlindungan Terhadap Hak Paten ...................................................... I – 8
Pasal 17 Mutu Bahan dan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan .................................... I – 9
Pasal 18 Pemeriksaan Pekerjaan ........................................................................ I – 9
Pasal 19 Laporan ................................................................................................ I – 10
Pasal 20 Resiko Kenaikan Harga Bahan dan Upah ............................................. I – 10
Pasal 21 Denda dan Perselisihan ...................................................................... I – 11
Pasal 22 Resiko-Resiko Lain ................................................................................ I – 11
Pasal 23 Force Majure ........................................................................................ I – 11
Pasal 24 Pembayaran ......................................................................................... I – 12
Pasal 25 Perintah Penundaan dan Perubahan Pekerjaan .................................. I – 12
Pasal 26 Penyelesaian Pekerjaan ........................................................................ I – 13
Pasal 27 Masa Pemeliharaan dan Kerusakan Pada Masa
Pemeliharaan ......................................................................................... I – 14
Pasal 28 Hak Pemberi Tugas Untuk Memutuskan Kontrak ............................... I – 14
Pasal 29 Penyerahan Pekerjaan ......................................................................... I – 15
Pasal 30 Kegagalan Pelaksanaan Kontrak .......................................................... I – 16
Pasal 31 Ketentuan Umum ................................................................................. I – 16
Pasal 32 Pajak-Pajak ........................................................................................... I – 16
Pasal 33 Tambahan ............................................................................................ I – 16
BAB II PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN …………… II – 1
Pasal 01 Peraturan Teknis .................................................................................. II – 1
Pasal 02 Pemakaian Ukuran ............................................................................... II – 2
Pasal 03 Informasi Site ....................................................................................... II – 2
Pasal 04 Kebersihan dan Ketertiban .................................................................. II – 3
Pasal 05 Pemeriksaan dan Peyediaan Bahan dan Barang ................................. II – 3
Pasal 06 Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak ................................... II – 4
Pasal 07 Gambar Kerja (Shop Drawing) ............................................................. II – 5
Pasal 08 Gambar Sesuai Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuilt
Drawing) ................................................................................................ II – 5
BAB III SYARAT – SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................... III – 1
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ................................................................................. III – 1
Pasal 02 Pembongkaran Bangunan Lama dan Pembersihan
Lokasi ..................................................................................................... III – 1
Pasal 03 Peralatan Kerja dan Mobilisasi ............................................................ III – 1
Pasal 04 Pengukuran .......................................................................................... III – 2
Pasal 05 Sarana Air Kerja dan Bangunan ........................................................... III – 2
Pasal 06 Penyediaan Fasilitas Proyek ................................................................. III – 3
Pasal 07 Pemadam Kebakaran ........................................................................... III – 3
Pasal 08 Keselamatan Kerja ................................................................................ III – 3
Pasal 09 Ijin-Ijin .................................................................................................. III – 3
Pasal 10 Dokumentasi ........................................................................................ III – 4
BAB IV PEKERJAAN RANGKA KUBAH UTAMA ........................................................... IV – 1
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... IV – 1
Pasal 02 Bahan-bahan ....................................................................................... IV – 1
Pasal 03 Contoh-contoh .................................................................................... IV – 1
Pasal 04 Pelaksanaan ......................................................................................... IV – 2
Pasal 05 Pengujian Mutu Bahan ........................................................................ IV – 2
BAB V PEKERJAAN KUBAH UTAMA ............................................................................. V – 1
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................... V – 1
Pasal 02 Bahan-bahan ....................................................................................... V – 1
Pasal 03 Contoh-contoh .................................................................................... V – 1
Pasal 04 Pelaksanaan ......................................................................................... V – 2
Pasal 05 Pengujian Mutu Bahan ........................................................................ V – 2
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas:
Berarti Pimpinan Proyek
2. Konsultan Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
3. konsultan Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat
melakukan pekerjaan.
4. kontraktor Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu
kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
5. Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu
dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi
tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.
9. Disetujui:
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan
secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 02. LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan Pembangunan Kubah Mesjid Al Abrar Gp. Lamdingin Kec. Kuta
Alam.
Pasal 03. DOKUMEN KONTRAK
3.1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Lampiran
kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam bagian I Buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon
Pelaksana dan lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak, harus
dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila
ketentuan-ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan dokumen
lampiran kontrak, maka Pelaksana berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan
kepada pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal
tersebut kepada Pelaksana. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pelaksana
melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 04. PENGAWASAN
4.1. Sebagai Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat
diberikan secara Lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda
tangan/paraf.
4.2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para
pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
4.3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
- Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan (Kontrak).
- Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak
memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan
Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 05. KEWAJIBAN PELAKSANA
5.1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang
mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang
dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban
yang disebut dalam dokumen kontrak.
5.3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu
perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan-
perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06. PERSONIL PELAKSANA
6.1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-
mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera
mengganti tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan
pekerjaan, apabila dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut
tidak boleh dipekerjakan lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan
pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari Konsultan pengawas.
Pasal 07. SUB KONTRAKTOR
7.1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/
Pelaksana lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas dan
melaporkan kepada pemberi tugas.
7.2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai
pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3. Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) di atas, hanya untuk sebagian dari pekerjaan
yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan
pada sub kontraktor.
7.4. Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang
didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi
tanggung jawab penuh Pelaksana.
Pasal 08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan
Surat Perintah Kerja.
8.2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau
menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak
memutuskan kontrak secara sepihak.
PasaL 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.1. Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat
Perintah Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa
keterlambatan, kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang
disetujui oleh Konsultan pengawas.
9.2. Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk
memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan
tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab Pelaksana.
9.3. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas
mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari
diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.
9.4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan
tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum
waktu penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh
pemberi tugas.
9.5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk
menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 10. RENCANA KERJA
10.1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas,
maka Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi
tugas, antara lain:
- Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi
tugas.
- Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan
ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
10.2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi
tugas, tidak berarti membebaskan Pelaksana dari suatu tugas pertanggung jawaban
yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 11. JAMINAN PELAKSANAAN
11.1. Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 5%
(lima persen) dari nilai kontrak. Dalam surat jaminan pelaksanaan tersebut di atas
harus ada ketentuan bahwa Garansi Bank akan menjadi milik Negara dan dapat
diuangkan oleh Pemberi Tugas tanpa persetujuan Pelaksana, apabila terjadi
pemutusan hubungan kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
11.2. Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai,
sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini,
maka Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik
proyek.
11.3. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus tetap mempertahankan agar
Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) di
atas.
11.4. Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana setelah seluruh
pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
Pemberi tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak.
Pasal 12. ASURANSI
12.1. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah kontrak ditanda tangani, Pelaksana
sudah harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang menimbulkan kerusakan atau
kejadian/kecelakaan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian.
12.2. Selain itu Pelaksana juga harus menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(ASTEK) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan mengadakan asuransi
kecelakaan untuk wakil/staf pemberi tugas, Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain
dan tamu-tamu khusus yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang
berlaku selama pelaksanaan pekerjaan.
12.3. Apabila Pelaksana tidak mengadakan asuransi tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas
atau tidak memperpanjang sedangkan pekerjaan belum selesai, maka pemberi tugas
akan mengadakan atau memperpanjang asuransi tersebut menggunakan dana yang
seharusnya dibayarkan kepada Pelaksana.
Pasal 13. PERBURUHAN
12.1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja
dan tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi segala undang-undang dan
peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
12.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan
tenaga kerja, Pelaksana harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang
memadai.
12.3. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk
dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk
keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
12.4. Pelaksana harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi
dan hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila
menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut.
Pasal 14. BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
14.1. Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda lain yang
mempunyai nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai nilai geologis atau
arkheologis yang ditemukan di tempat pekerjaan harus dianggap sebagai milik negara
dan Pelaksana harus mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain
memindahkan atau merusak barang-barang tersebut.
14.2. Pelaksana tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut setelah
ditemukan dan harus segera memberitahukan kepada Konsultan pengawas serta
melaksanakan perintah-perintah dari Konsultan pengawas untuk mengangkut barang-
barang tersebut ke tempat yang telah ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 15. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
15.1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum,
milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi
gangguan terhadap kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi
tugas dari segala macam tuntutan atau klaim.
15.2. Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian Pelaksana, pekerja Pelaksana, agen
atau sub kontraktor yang berhubungan.
Pasal 16. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
16.1. Pelaksana harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan
atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang
dilindungi undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan
konstruksi, mesin atau bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang
berhubungan dengan kontrak.
Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut
di atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
Pasal 17. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
17.1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-
syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian
juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta
perintah dan petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.2. Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya.
Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas
atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut,
Pelaksana tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 18. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
18.1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas untuk
memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada hubungannya
dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil
pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
18.2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan
Pelaksana secara tertulis untuk:
- Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan ketentuan dan syarat tersebut.
- Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan,
cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan
dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil
pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan
tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana tanpa hak
untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
18.3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang
diberikan tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk
memperbaiki hal-hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 19. LAPORAN
19.1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan
pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas, dan membuat buku
harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
19.2. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut:
- Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah
tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
- Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
- Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan
kurang.
19.3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat
dalam rangkap 5 (lima).
Pasal 20. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
20.1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka Pelaksana tidak
dapat mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau
menuntut tambahan biaya. Pelaksana dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor
tersebut di atas pada saat mengajukan harga penawaran.
20.2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi
kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu
penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
20.3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
Pasal 21. DENDA DAN PERSELISIHAN
21.1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan
oleh Pelaksana karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas,
maka Pelaksana akan dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalm
kontrak.
21.2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan Pelaksana, pada
prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur
kemudian dalam kontrak.
Pasal 22. RESIKO-RESIKO LAIN
22.1. Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan
kepada pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian
yang timbul, kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
22.2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 23. FORCE MAJURE
23.1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
- Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang
dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
- Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
- Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
23.2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian
dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap
melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak
dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan
salah satu pihak.
23.3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
23.4. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas
akan membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum
tanggal penghetian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam
kontrak dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
telah disyahkan oleh pelaku pengawas.
- Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang
sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas
akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 24. PEMBAYARAN
24.1. Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan
pekerjaan.
24.2. Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 25. PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
25.1. Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas,
Pelaksana harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama
waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk
konsultan pengawas.
25.2. Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan
Pelaksana harus melaksanakannya tanpa dianggap melanggar ketentuan-ketentuan
dalam kontrak. Perintah perubahan tersebut harus dicatat dalam buku harian yang
ditanda tangani/diparaf oleh konsultan pengawas. Pelaksana dilarang mengadakan
perubahan-perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan
yang diberikan.
25.3. Dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas dapat
mengadakan perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang
dianggap perlu, dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada
Pelaksana.
25.4. Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok dalam kontrak
dan perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang ditentukan dalam kontrak.
25.5. Pelaksana tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan biaya (klaim) karena
adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas, kecuali apabila hal itu
memakan biaya yang secara komulatif dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
ketentuan-ketetuan dalam Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan
Keppres No. 6 Tahun 1988 dan Inpres No. 1 Tahun 1988.
25.6. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan
menggunakan keterangan-keterangan yang dicantumkan di dalam daftar harga satuan
bahan, upah dan analisa pekerjaan yang diajukan dalam dokumen penawaran.
25.7. Pemberi tugas akan mengadakan penyesuaian (bila ada) terhadap harga kontrak akibat
suatu perubahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah
perubahan pekerjaan.
Pasal 26. PENYELESAIAN PEKERJAAN
26.1. Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk
segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
26.2. Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara
konsultan pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis
dari Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.
26.3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang
berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
26.4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima,
maka Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian
pekerjaan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
26.5. Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala
persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka
konsultan pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang
akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat
pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.
Pasal 27. MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN
27.1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan
dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
27.2. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan perbaikan yang
diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut melampaui masa pemeliharaan, maka masa
pemeliharaan tersebut dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
27.3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu
merupakan akibat dari kesalahan Pelaksana dalam penggunaan bahan atau cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian
Pelaksana untuk memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam
kontrak. Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab
Pelaksana, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
27.4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh
konsultan pengawas, maka Pelaksana harus mengadakan penyelidikan mengenai
sebab-sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas.
Apabila kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana sesuai
dengan kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu
akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
27.5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan
pertama, Pelaksana belum melakukan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, maka
pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut
diatas dengan biaya Pelaksana.
Pasal 28. HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
28.1. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan Pelaksana harus
menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh pemutusan kontrak ini, apabila:
- Pelaksana tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas lalai dan gagal
untuk menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan
dalam rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah
disepakati dalam kontrak.
- Pelaksana dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya
terhadap para kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan likuidasi (bukan
likuidasi untuk mengadakan peleburan atau pembangunan kembali).
- Pelaksana dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan petunjuk-petunjuk
dan peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan
pekerjaan.
- Pelaksana dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
28.2. Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam ayat (1) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan garansi
Bank yang merupakan jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain
sebagai Pelaksana pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan
pemberi tugas berhak untuk menguasai semua barang yang sudah berada di daerah
kerja.
28.3. Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti
ditentukan dalam ayat (1) dan (2) di atas, maka pemberi tugas hanya berkewajiban
untuk membayar kepada Pelaksana jumlah uang (setelah dikurangi dengan jumlah
yang telah dibayarkan dalam angsuran pembayaran sebelumnya) yang menurut
konsultan pengawas layak diterima oleh Pelaksana sebagai pembayaran terhadap
pekerjaan yang telah dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
kontrak.
Pasal 29. PENYERAHAN PEKERJAAN
29.1. Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara
pemeriksaan pekerjaan yang akan menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dan diperiksa dengan baik.
29.2. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan
pekerjaan kedua dari Pelaksana kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita
acara penyerahan pekerjaan kedua yang ditanda tangani oleh Pelaksana dan pemberi
tugas.
Pasal 30. KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
30.1. Apabila Pelaksana gagal untuk memenuhi instruksi konsultan pengawas sesuai dengan
kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil tindakan seperlunya terhadap
kegagalan tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan karena kegagalan tersebut
harus ditanggung oleh Pelaksana dengan membayar kembali kepada pemberi tugas
atau dikurangi dari bagian yang menjadi hak Pelaksana.
30.2. Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan-
ketentuan dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar kepada Pelaksana untuk
pekerjaan yang telah dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang
seharusnya dibayarkan menurut pasal tersebut.
Pasal 31. KETENTUAN UMUM
31.1. Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan
pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
31.2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus
mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik
atau haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas,
Pelaksana juga harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan
membebaskan pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 32. PAJAK-PAJAK
32.1. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai
dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan
Nilai ( PPN ).
Pasal 33. TAMBAHAN
33.1. Pelaksana dalam segala hal diartikan sebagai Pelaksana dari Indonesia yang tunduk
kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
A. PERSYARATAN UMUM LAINNYA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, sesuai yang tertera dalam gambar
teknis dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan peralatan sesuai
batas waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
B. UKURAN DAN NOTASI
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal adalah
ukuran jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya dengan
memperbandingkan dengan skala gambar.
C. GAMBAR – GAMBAR
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan Pembangunan Kubah Mesjid Al Abrar Gp.
Lamdingin Kec. Kuta Alam secara lengkap (arsitektur, serta spesifikasi teknis) dapat
diperoleh melalui pengawas lapangan atas sepengetahuan pemberi kerja.
b. Pelaksana wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan teknis pekerjaan ini
sehingga dapat menyesuaikan program dan bekerja secara integral dan simultan.
c. Pelaksana wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) dibuat dalam
rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk Pelaksana, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan
1 (satu) set untuk pengawas lapangan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana wajib membubuhkan tanda dengan
warna tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang sudah
dilaksanakan, termasuk apabila ada perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, Pelaksana wajib mengajukan shop
drawing dan harus mendapatkan persetujuan pengguna jasa dibantu oleh konsultan
pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat teknis/spesifikasi,
maka yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan spesifikasi, kecuali ditentukan
lain oleh Pengguna Jasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka Pelaksana harus menyampaikan
kepada pengguna jasa/pengawas lapangan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk mengadakan
claim atas waktu pelaksanaan.
D. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk
menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi.
2. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
c. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
d. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur dengan lainnya.
e. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan karena tidak memenuhi syarat.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (SNI Kayu SNI – 7979 – 2013 )
d. Peraturan Perencanaan Struktur Baja Ringan (SNI-8399-2017)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
g. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)
h. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
i. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Istimewa Aceh
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
(SNI 1726 : 2012)
p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung (SNI 1726 : 2012)
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/
penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat
(1) di atas, maka rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut
tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap
perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan
gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-
gambar dan dokumen yang ada.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami
kondisi/ keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi
tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selama pekerjaan berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS
dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak
mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh
pengawas maupun pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat
tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan
kesehatan dalam proyek.
3. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan
sebagainya di tempat pekerjaan.
d. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
4. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau
pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan
barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan
dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang
harus disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam
RKS serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan
disediakan oleh Pelaksana yang harus mendapat persetujuan dahulu dari
pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau
pemberi tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi
tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang
dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan
Seluruh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa
Biya itupun, Pelaksana tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian bahan
dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau
pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan
Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah
yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada
ukuran dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini
harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang
berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara:
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan
untuk jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan
untuk ukuran dan kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan
Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Pelaksana harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3
(tiga) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana. Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
pemberi tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari
perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT
DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka Pelaksana harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan
yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
(gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana.
BAB III
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan SMK3 Konstruksi. Administrasi dan
Dokumentasi dan Papan Nama.
Pasal 02. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana wajib membersihkan lokasi serta benda
lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal 03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja
dan peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan
lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-
alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-
lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
pada ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu
hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain
yang memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
lainnya.
Pasal 04. PENGUKURAN
1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk
penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai
bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
Pasal 05. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana,
kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak
serta saklar/panel.
Pasal 06. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-
rapat/ pertemuan dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-tamu
pemberi tugas yang berkepentingan dengan proyek.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan
tempat-tempat lain yang memerlukan.
Pasal 07. PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat pemadam
kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran (APAR) yang dapat digunakan
untuk memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 3 kg.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai
bangunan dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan
tempat-tempat lain yang memerlukan.
Pasal 08. KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm
safety, Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.
Pasal 09. IJIN-IJIN
1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin-
ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara
lain: ijin penerangan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin
pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta
ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah
setempat.
2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek, dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan
pengawas serta Pelaksana.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat
(1) di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 10. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan Administrasi dan
dokumentasi serta pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain
yang diperlukan.
2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan Adminstrasi dan dokumentasi adalah :
Mutual Chek Awal (MC-0) Progres Pekerjaan, Foto-foto proyek, berwarna,
minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh
konsultan pengawas, dan 3(tiga) set album, Gambar-gambar Shop Drawing
dan AsBuilt Drawing yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan
untuk pertama kalinya.
BAB IV
PEKERJAAN RANGKA KUBAH UTAMA
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan rangka kubah
utama untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Bagian ini juga meliputi pekerjaan Rangka Kubah seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan Rangka Kubah
- Rangka Utama : Besi Pipa Galvanis Ø 4 inch
- Rangka Suport : Besi Pipa Galvanis Ø 3 inch
- Gording : Besi Pipa Galvanis Ø 2 inch
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus disetujui
Pengawas.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh
Pelaksana ke lapangan.
Pasal 04. PELAKSAAAN
1. Pada pekerjaan Rangka Kubah Utama ini diperlukan adanya pekerjaan lain
yang mempunyai hubungan erat dalam pelaksanaannya. harus dikerjakan
setelah pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diminta dalam gambar.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar harus diteliti dahulu
pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain-lain). Untuk
pemasangan harus konsultasi denga pengawas.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pelaksanaaan perakitan rangka harus diperhatikan dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan gambar.
5. Rangka kubah mengunakan bahan pipa galvanis dilakukan sistem las dan baut.
6. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan Pengawas
“Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian atas
bahan-bahan di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
BAB V
PEKERJAAN KUBAH UTAMA
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan kubah utama
untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan kubah utama seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Penutup Kubah : Glass Reinforce Cement (GRC)
- Ketebalan : 3 cm
- Finising : Cat Epoxy/Cat Mengkilat
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus disetujui
Pengawas.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh
Pelaksana ke lapangan.
Pasal 04. PELAKSAAAN
1. Pada pekerjaan kubah ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai
hubungan erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan kubah
dilaksanakan, pekerjaan rangka harus sudah terpasang.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana harus diteliti
dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain-lain).
Untuk pemasangan harus konsultasi dengan pengawas.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pertemuan bidang kubah harus diperhatikan dan pelaksanaannya harus
sesuai dengan gambar.
5. Permukaan yang halus, dijadikan permukaan kubah
7. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan Pengawas
“Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian atas
bahan-bahan di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana.