| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0851421024101000 | Rp 2,150,280,000 | - | |
| 0900137050101000 | Rp 1,853,583,988 | 1. Metode pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi: Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama, contoh: pekerjaan pemadatan timbunan tanah dalam bangunan dilakukan bersamaan dengan pekerjaan slof yang seharusnya menunggu umur beton. Dalam metode pelaksanaan yang diajukan disebutkan untuk masa pelaksanaan pekerjaan mengikuti atau disesuaikan dengan schedule pekerjaan yang terlampir dalam dokumen penawaran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen penawaran. 2. Penanggung Jawab Pelaksana Program pada Tabel Penyusunan Sasaran dan Program K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. | |
| 0025653296103000 | Rp 2,119,119,000 | Metode pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi: Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama, Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan. Metode yang ditawarkan dari penjelasan awal terdapat beberapa penjelasan yang tidak sesuai dengan item pekerjaan seperti terdapat peralatan yang tidak digunakan (Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya), pekerjaan yang tidak sesuai (memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi (struktur drainase)), Standar hukum peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sudah diganti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 Tanggal 13 Mei 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Penanggung Jawab Pelaksana Program pada Tabel Penyusunan Sasaran dan Program K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. | |
| 0722112398101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0902309574101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0838161974101000 | - | - | |
CV Citra Aneuk Mountsabang | 0825109093101000 | - | - |
| 0032031387101000 | - | - | |
CV Damai Mandiri | 09*4**9****01**0 | - | - |
| 0029763943103000 | - | - | |
| 0752799957101000 | - | - | |
| 0029322518101000 | - | - | |
| 0023260706104000 | - | - | |
| 0902792852101000 | - | - | |
| 0017636226101000 | - | - | |
| 0850612193104000 | - | - | |
| 0029714417101000 | - | - | |
| 0021684360101000 | - | - | |
| 0026506444101000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 April 2021 | Perluasan Gedung Kip Kota Banda Aceh | Kota Banda Aceh | Rp 1,000,000,000 |
| 22 July 2021 | Pekerjaan Marka Jalan Di Kota Banda Aceh Dan Kabupaten Aceh Besar | Aceh | Rp 501,262,125 |