| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0969244888101000 | Rp 516,537,973 | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
| 0025815929101000 | Rp 570,920,478 | Pada NIB Tidak ada KBLI 41014 Konstruksi Gedung Perbelanjaan | |
| 0032866543101000 | Rp 569,128,560 | 1. Khusus NIB, Sertifikat Standar, SBU, AKTE Pendirian/Perubahan Perusahaan, Tidak ada Hasil Scan di Upload pada isian Kualifikasi Lainnya sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDK 3. Referensi Kerja hanya 1 tahun sedangkan yang disyaratkan 2 Tahun | |
| 0415277102101000 | Rp 508,626,178 | 1. Tidak ada IUJK atau Sertifikat Standar 2. Pada NIB Tidak ada KBLI 41014 Konstruksi Gedung Perbelanjaan 3. Tidak ada referensi kerja dari PPK/atau Instansi Proyek dari Pemerintah atau Swasta (Bukan dari pemberi pekerjaan/tugas) | |
| 0752358721922000 | - | - | |
| 0032256141101000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0030039721101000 | - | - | |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - | - |
| 0032620064101000 | - | - | |
| 0941556953101000 | - | - | |
CV Ghafari Perkasa | 0760722025101000 | - | - |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
BAB I
DATA PROYEK
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN KIOS PASAR ALMAHIRAH
KOTA BANDA ACEH dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan BAngunan, terdiri dari:
• PEKERJAAN PERSIAPAN
• PEKERJAAN SMK3
• PEKERJAAN KIOS
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :45/PRT/M/2007 Tanggal
27 Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Nesara atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain
oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana
lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti berikut :
1. Supervisor Lapangan
2. Surveyor
3. Drafman
4. Tenaga Administrasi Dan Operator Computer
5. Kepala Tukang
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada
dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
6. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga
ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 1
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
7. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif
di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
2. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Perencana.
3. Shop Drawing tidak boleh merubah disain, mengurangi kuantitas, dan
mengurangi kualitas pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawing )
1. Kontraktor harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As BuiltDrawing)
yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan sebelum serah terima tahap
pertama.
2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Perencana.
3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang
telah disetujui kepada Konsultan Supervisi, Perencana, Owner, dan
Pemilik/Pengguna Bangunan.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan ditempat yang
baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 4 : Buku Petunjuk Penggunaan Bangunan (Operation Hand-Book)
1. Kontraktor harus membuat Buku Petunjuk Penggunaan atau system operasi
(Operation Hand-Book) sebelum masa serah terima untuksemua peralatan
yang ada dalam bangunan seperti :
1. Instalasi Listrik
2. Instalasi Air Bersih
3. Instalasi Pemadam Kebakaran
2. Operation Hand-Book harus diserahkan kepada Owner dan pengguna
bangunan dengan memberikan penjelasan yang diperlukan.
3. Operation Hand-Book harus disimpan dengan baik dalam bangunan pada
tempat yang ditentukan oleh Owner atau pengguna bangunan.
Pasal 5 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua
kesalahan dan cacat pekerjaan.
2. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaikinya.
3. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan
bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan Supervisi tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
4. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab lain tanpa
ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 2
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali ditentukan lain dalam
Kontrak Kerja.
5. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat.
6. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 6 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktupenyelesaian
pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Owner sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai dengan
rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh
Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner kepada Konsultan
Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu penyelesaian
pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan
Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penyelesaian
pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikanpekerjaan karena
kesalahan dalam menyusun waktu pemnyelesaian pekerjaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7 : Request Material dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaanmaterial
bangunan (request material) sebelum material bangunan tersebut dipakai.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertaidengan
contoh material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi, Perencana, dan
Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi
atau Perencana.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh
material yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi, Perencana
dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request
pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 3
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika request
pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap
pekerjaan yang akan dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jikaMetode
Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 9 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan peralatan
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja
mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu
kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan
tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
teknis.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 4
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
Pasal 11 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan alasan mempercepat prosespenyelesaian pekerjaan harus
atas persetujuan Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk
pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan
yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malamhari.
Pasal 12 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Supervisi
serta diketahui oleh Owner.
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan
mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam
rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan,
dan laporan bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan.
Pasal 13 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan harus melalui dan diketahui
oleh Konsultan Supervisi kecuali ditentukan lain oleh Owner.
2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi lain di
luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan Supervisi.
Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan informasi tentang hal tersebut
kepada Konsultan Supervisi.
Pasal 14 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
bulan, dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan diwakili
minimal oleh Supervisor lapangan.
3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana
kecuali ditentukan lain oleh Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan sekurang-kurangnya1 (satu)
kali setiap minggu, dipimpin oleh Owner atau Konsultan Supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat lapangan dengan diwakili
minimal oleh Supervisor lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 5
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
6. Konsumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana
kecuali ditentukan lain oleh Owner.
Pasal 15:Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan PenyediaJasa
Konsultasi, maka Konsultan Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan
dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam
Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan
dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :45/PRT/M/2007 Tanggal
27 Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembanguna Bangunan Gedung
Nesara atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan
lapangan proyek kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Konsultan Supervisi dengan posisi minimal seperti berikut :
1. Site Engineer
2. Inspector
3. Tenaga Administrasi dan Operator Computer
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi
pengawasan lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus
berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan
lapangan proyek yang telah disetujui oleh Owner kepada Kontraktor
Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Konsultan Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga
ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi
pekerjaan.
9. Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan
kepada Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
Kontraktor pelaksana.
10. Bentuk, format dan isi laporan Konsultan supervisi adalah berdasarkan hasil
diskusi dan konsultasi dengan Owner serta Konsultan Manajemen jika ada.
Pasal 16 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
atau perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam
bentuk tulisan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 6
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus
diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan alasan yang
jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan
dibawah ini :
a. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang
baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan
Gambar Bestek.
b. Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
c. Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari Kontraktor
Pelaksana yang dianggap kurang mampu.
d. Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan
untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 17 : Perubahan-Perubahan Disain
1. Atas instruksi dan persetujuan Owner, Perencana dan Konsultan Supervisi
berhak mengadakan perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis.
2. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus
disampaikan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana untuk
dilaksanakan.
3. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang
dilakukan oleh Konsultan Supervisi, Perencana dan Owner secara lisan atau
tidak tertulis tidak wajib untuk dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak
boleh menambah biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya
pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja.
5. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan
Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Perencana dandisetujui
oleh Owner.
6. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume
pekerjaan dan biaya yang dilakukan oleh Perencana.
7. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian antara
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity, Konsultan Supervisi
tidak dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak tetapi harus
mendiskusikannya dengan Perencana kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
8. Perencana dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan mana yang
harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, dan bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
Pasal 18 : Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini ditentukan
kemudian oleh Perencana dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan menjadi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 7
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
satu ketentuan yang mengikat dan wajib diikuti oleh semua pihak yang
terlibat dalam proyek.
2. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Perencana tersebut tetap mengaju
pada Gambar Bestek dan Kontrak Kerja yang telah ada.
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang
memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau
multiplek dengan tebal minimal12 mm. Penggunaan bahan dan material lain
harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam,
kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana,
Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi, dan Dinas terkait setempat.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Seetting Out atau pengukuran
kembali akan kebenaran posisi bangunan yang akan dibangun seperti yang
telah ada dalam Lay Out bangunan padaGambar Bestek.
2. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan
yang ada dalam Gambar Bestek kecuali ditentukan lain oleh Perencana.
3. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui olehPerencana dan
Owner.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out
dan disetujui oleh Perencana dan Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplan ksebagai
acuan tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank
dan bangunan pelengkap lainnya.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari bangunan yang akan dibangun minimal 1
m dan maksimal 2 m.
3. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap
terhadapbangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 8
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
danelevasinya sebelum struktur bangunan yang paling rendah
sepertipondasi dan sloof selesai dikerjakan.
4. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Setting
Out.
5. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 4 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Gudang penyimpanan material untuk
melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 40 m2.
3. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
4. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton
dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan
diperhalus dengan acian beton.
5. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-
benar terlindung dari rembesan air.
6. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan
panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
cm dari kayu dengan kelas II.
7. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20cm
dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding
dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
8. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
10. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara
Konraktor Pelaksana dengan Konsultan Supervisi. Letak Gudang
Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan.
11. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi
pekerjaan kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 5 : Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Barak Pekerja untuk keperluan pekerja
yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang menginap
dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.
3. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan kosumsi
sehari-hari para pekerja.
4. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan
lama.
5. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm :
2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 9
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
6. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka
lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran2.5/25 cm
dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50cm dari kayu
dengan kelas II.
7. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat
dari bahan multiplek tebal 6 mm.
8. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan
diatas harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
9. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Kontraktor
Pelaksana dengan Konsultan Supervisi.
10. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
Pasal 6 : Instalasi Air Bersih dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi air
bersih dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya masa
pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan
pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
Pasal 7 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat/pos penjaga keamanan
lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan yang bekerja
selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan dimensinya
ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh berada di
dalam lokasi pekerjaan.
BAB IV
PEKERJAAN KIOS
Pekerjaan Galian Pondasi
Pasal 1 : Pekerjaan Galian Pondasi
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan tapak
pondasi dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran posisi
perletakan pondasi dengan alat Theodolit atau cara manual dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar galian
pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 10
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk
kemudahan pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari kedalaman
yang diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali dengan alat
pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau puing-
puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai elevasi kedalaman yang
diperlukan.
10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi harus
ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali kedalam
lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan konstruksi pondasi.
11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak berubah
sebelum pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah sementara jika
tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan mudah runtuh sehingga
membahayakan pekerjaan pengalian.
13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak struktur tanah
disekitar galian.
14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 2 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi selesai
dikerjakan.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
3. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper atau
alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi
4. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
lapisanya adalah 30 cm.
5. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Galian Pipa Dan Instalasi Listrik
1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih, dan Instalasi
Limbah Kimia.
2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Bestek.
3. Kedalaman galian pipa minimal 40 cm dari muka tanah dasar kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
4. Galian pipa tidak boleh menggangu struktur dan konstruksi bangunan lain
yang ada disekitarnya.
Pasal 5 : Timbunan Tanah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 11
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak berbungkah-
bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, dan bukan pasir laut.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan alat
berat.
5. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper atau alat lain yang
disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan ketebalan tiap lapis
minimal 30 cm.
6. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95%dari standar
proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan pemeriksaan
kepadatan standar.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 6 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan dan timbunan serta alas
pekerjaan Lantai Kerja Beton (Line Concrete).
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton structural dan beton
non struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
Pekerjaan Pondasi
Pasal 1 : Batu Gunung
1. Batu gunung yang dipergunakan adalah dari kualitas baik dari jenis yang
keras (batu granit), tidak berlubang dan forius.
2. Batu gunung tidak boleh mengandung atau menempel tanah dan ukuran
minimal 25 cm sedangkan ukuran maksimal 30 cm.
3. Untuk pekerjaan batu kosong (aanstamping) dipakai ukuran minimal 10 cm
sedangkan ukuran maksimal 15 cm.
Pasal 1 : Pondasi Batu Gunung
1. Sebelum pasangan batu gunung dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
2. Pada lapisan paling dasar diberi lapisan pasir urug setebal minimal 5cm atau
sesuai dengan Gambar Bestek. Lapisan pasir urug harus dipadatkan dengan
kepadatan yang cukup.
3. Diatas lapisan pasir urug diberi pasangan batu kosong (aanstamping) dengan
ketebalan minimal 10 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Pasangan batu gunung diprofilkan atau dipasang diatas pasangan batu
kosong dengan campuran perekat 1 Pc : 4 Ps. Setiap permukaan batu gunung
harus benar-benar merekat satu dengan yang lain oleh perekat dari
campuran semen dan pasir.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 12
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
5. Bentuk dan ukuran pasangan batu gunung harus sesuai dengan Gambar
Bestek.
6. Permukaan hasil pekerjaan pasangan batu gunung harus benar benar rata
dan hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan waterpassing.
7. Dalam pasangan batu gunung harus ditanam angkur-angkur besi dengan
diameter minimal 12 mm untuk keperluan penjangkaran ke sloof-sloof
bangunan kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
8. Hasil pekerjaan pasangan batu gunung harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 3 : Pondasi Beton Bertulang
1. Sebelum pondasi dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
sebelum memulai pekerjaan pondasi.
3. Pekerjaan pengecoran pondasi tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air.
4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan
ketebalan minimal 5 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek. Lapisan pasir
urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang cukup.
5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line concrete)
dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps :6 Kr. Pekerjaan
lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang
air.
6. Perakitan tulangan pondasi dilakukan langsung diatas lantai kerja atau dapat
juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor pelaksana. Jumlah dan diameter
tulangan pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
7. Bentuk dan dimensi pondasi sesuai dengan Gambar Bestek.
8. Hasil pekerjaan harus benar-benar tegak lurus dalam arah horizontal dan
tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan pekerjaan theodolit atau
pengukuran manual.
9. Hasil pekerjaan pondasi beton bertulang harus disetujui oleh Konsultan
supervisi.
Pekerjaan Beton
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,apabila
lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
7. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
8. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 13
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering,apabila
lebih dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan
penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Tidak mengandung zat alkali atau zat lain yang dapat merusak beton.
7. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses
penyelidikan di Laboratorium Beton.
8. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 3 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan
beton structural maupun beton non struktural.3
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Untuk pekerjaan beton dan komponen struktur yang berhubungan langsung
dengan tanah dan air dipakai Semen Portland Type II.
6. Untuk pekerjaan beton dan komponen struktur yang tidak berhubungan
dengan air dan tanah dipakai Semen Portland Type I.
7. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk
bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 4 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat
merusak beton.
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan
dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Supervisi sebelum digunakan.
Pasal 14 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang
berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses
penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari
Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang
berlaku secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang
dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 14
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
Pasal 5 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan
oleh Konsultan Supervisi.
2. Baja tulangan menggunakanbesi berdiameter 12 mm digunakan Baja Polos.
3. Baja tulangan sengkang/begel digunakan diameter 8 mm adalah baja polos.
4. Semua baja tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh baja minimal 3200
kg/cm2 atau 320 MPa.
5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
percobaan pada Laboratorium Beton.
6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang
dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.
7. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
Pasal 6 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton structural dengan mutu
K-175 sampai mutu K-200, Kontraktor Pelaksana harus membuat Rancangan
Campuran Beton (Job Mix Desain).
2. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti berikut :
1. Kolom K-175.
2. Kolom Praktis K-175.
3. Semua Balok K-175.
3. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium Beton.
4. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal harus
mencantumkan :
a. Laporan hasil penelitian Pasir Beton.
b. Laporan hasil penelitian kerikil beton.
c. Komposisi pasir beton.
d. Komposisi air beton.
e. Komposisi zat additive jika digunakan.
f. Nilai slump rencana.
g. Nilai Faktor air semen.
5. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi sebelum dilaksanakan.
Pasal 7 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)
1. Berdasarkan Job Mix Disain Kontraktor Pelaksana membuat Rencana
Campuran Lapangan (Job Mix Formula) beton structural dengan mutu K-175.
2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job Mix Disain terutama dari
segi komposisi material beton.
3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar berupa bak-bakdari
kayu atau timba-timba plastik yang dipakai untuk mentakar komposisi
material berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
3. Pentakaran komposisi material campuran beton dengan bak-bak standar
dilokasi pekerjaan tidak boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 15
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
4. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang diinginkan karena kesalahan
dalam perhitungan Job Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 8 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok, kolom, dan pondasi dapat dilakukan dibengkel
kerja oleh Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasikonstruksi.
2. Dimensi, model, bengkokan, dan panjang penyaluran tulangan harus sesuai
dengan Gambar Bestek atau standar yang ada dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI).
3. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan gambar dan daftar bengkokan,
dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja untuk
menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan tulangan.
4. Tulangan balok, kolom, dan pondasi yang telah selesai dirakit jika tidak
langsung dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi dari hujan dan
tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.
5. Untuk tulangan plat lantai dan plat atap dirakit langsung diatas bekisting
yang terlebih dahulu telah selesai dikerjakan.
6. Pada tulangan kolom, balok, pondasi tapak, plat dack, harus diberi balok-
balok beton tahu dengan tebal yang disesuaikan dengan tebal selimut beton.
7. Untuk tulangan plat dack harus diberi support atau penyanga untuk
keperluan menjaga kestabilan jaring tulangan dari besi tulangan dengan
diameter yang lebih besar dari diameter tulangan plat. Setiap 1 m2 plat harus
ada minimal 4 buah support atau penyangga.
8. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik oleh
sengkang dengan alat ikat kawat beton.
9. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain dengan
alat ikat kawat beton.
10. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan terlalu lama dalam
bekisting.
Pasal 9 : Acuan / Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang diperkuat oleh balok-
balok kayu penyangga dari kayu kelas kuat III.
2. Kontraktor pelaksana harus mengajukan gambar-gambar rencana
pelaksanaan untuk bekisting balok, kolom, dan plat dack serta konstruksi lain
yang dianggap perlu oleh Konsultan Supervisi.
3. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
4. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan Residu
atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel pada bekisting
waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan permukaan beton yang
rapi.
5. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai rencana.
6. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi,
kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual tidak dibenarkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 16
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
7. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi sebelum
dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
8. Ekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28 hari
terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang dapat mempercepat
proses pengerasan beton.
9. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak permukaan beton jika hal
ini terjadi Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya.
Pasal 10 : Pengecoran Beton (Casting Concrete)
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor Pelaksana harus
memastikan Acuan/bekisting telah selesai 100% dan telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
2. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali pengecoran untuk setiap bagian
konstruksi sehingga dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
3. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak dibenarkan kecuali Kontraktor
Pelaksana menjamin bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak
berhubungan langsung dengan air hujan.
4. Pengecoran beton harus dilakukan dengan Concrete Mixer (molen) dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara pengadukan manual
kecuali untuk beton dengan mutu K-100.
5. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan kerikil beton, pasir beton,
semen, air dan zat additive jika ada. Urutan ini bisa dirubah dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
6. Lama pengadukan material beton dalam Concrete Mixer minimal 1,5menit
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
7. Hasil pengadukan beton dalam Concrete Mixer apabila diputusan oleh
Konsultan Supervisi sudah cukup langsung dituang dalam wadah yang
sebelumnya telah disiapkan oleh Kontrator Pelaksana.
8. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut dengan kereta dorong
oleh pekerja kelokasi bekisting untuk dituang.
9. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting dan tidak boleh
dibiarkan lebih dari 10 menit berada dalam wadah kereta sorong atau bak
tampungan beton. Penggunaan zat additive seperti Super Plasticizer juga
tidak membolehkan beton segar terlalu lama dalam wadah tampungan
kecuali disetujui oleh Konsultan Supervisi.
10. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan dengan Concrete
Vibrator sampai mencapai kepadatan optimum.
11. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom minimal 1,5meter.
12. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap, dan kolom tidak boleh
menciptakam sangkar kerikil atau penumpukan kerikil pada posisi tententu
pada saat bekisting dibuka.
13. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian
itu dengan mempergunakan beton campuran zat kimia khusus untuk
sambungan (joint) seperti Produk SIKA dengan persetujuan Konsultan
Supervisi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 17
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
14. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung diatas tanahKontraktor
Pelaksana harus membuat lantai kerja dari campuran 1Sm : 3 Ps : 6 Kr
sehingga air semen tidak meresap dalam tanah dan bentuk penampang beton
sesuai dengan yang direncanakan.
15. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran kedua untuk konstruksi
yang sama tidak boleh lebih dari 1 hari.
16. Untuk pengecoran dengan Beton Ready Mix (beton curah) alat-alat untuk
pengecoran seperti Mixer Dump Truck, Concrete Pump, Air Pump dan
Concrete Vibrator harus tersedia dilapangan.
17. Hasil pekerjaan pengecoran dengan Ready Mix sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 11 : Perawatan Beton ( Curing )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan dan
pemeliharaanterhadap beton yang telah selesai dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton dengan karung goni
kemudian menyiram air secara rutin kepermukaan beton sampai beton
berumur satu minggu. Penggunaan metode lain untuk perawatan beton
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 12 : Quality Kontrol
a. Slump Test
1. Pemeriksaan kekentalan beton (kosistensi) harus dilakukan setiap beton
dituangkan dari Concrete Mixer atau minimal setiap 5 m3 pekerjaan
beton pada setiap mutu beton.
2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan metode Slump Test
dimana nilai slump yang diperoleh harus sesuai dengan nilai slump
rencana yang ada pada Job Mix Disain.
b. Benda Uji Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk
kubus dan slinder standar. Ukuran kubus adalah 20 x 20 cm dan ukuran
silinder tinggi 30 cm dan diameter 15 cm.
2. Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu
beton yang berbeda.
3. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan terendam dalam air
sampai berumur 28 hari.
4. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu beton, nama benda uji
dan tanggal pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.
c. Kuat Tekan Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat
tekan beton yang telah selesai mereka kerjakan.
2. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan
minimal 20 benda uji kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.
3. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor
Pelaksana harus didampingi oleh Konsultan Supervisi. Pemeriksaan
kuat tekan beton tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi hasilnya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 18
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
dianggap tidak sah. Semua biaya untuk pemeriksaan kuat tekan beton
ini harus di tanggung oleh Kontraktor Pelaksana termasuk biaya yang
harus dikeluarkan oleh KonsultanSupervisi.
4. Hasil pemeriksaan kuat tekan beton harus menghasilkan kuat tekan
beton karakteristik yang sesuai dengan yang direncanakan.
5. Kuat tekan beton yang kurang dari 95% dari kuat tekan beton rencana
dianggap gagal dan beton yang telah selesai dikerjakan dilapangan
harus dibongkar.
6. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan
pengecoran beton jika hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan
kuat tekan yang berbeda dengan kuat tekan beton rencana.
7. Perencanaan ulang untuk Job Mix Disain harus dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk beton yang gagal dalam uji kuat tekan jika
dalam pemeriksaan oleh Konsultan Supervisi bersama dengan
Kontraktor Pelaksana kegagalan kuat tekan disebabkan oleh kesalahan
dalam perencanaan campuran dan bukan karena kesalahan pada tahap
pelaksanaan.
8. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium
beton harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
9. Laporan hasil pemeriksaan kuat tekan beton harus disetujui
olehKonsultan Supervisi.
Pasal 13 : Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama dengan beton baru
sebaiknya dihindari pada konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
tiap lantai.
2. Jika penyambungan terpasak dilakukan permukaan beton lama harus
dibersihkan dan dikasarkan sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan tengah bentang balok tidak
diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus dilakukan pada posisi 80
cm dari tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung pada posisi
tumpuan kedua (lantai 2).
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai dan balok) harus dibuat
sedemikian rupa sehingga ketika disambung beton baru akan menumpu
pada beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah berumur lebih dari 3
hari harus dilakukan dengan Bonding Agent hal ini harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat sambungan harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor harus bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang
dibuatnya dan harusmerencanakan perbandingan adukan agar didapatkan
hasil yang sesuai yang diminta dalamspesifikasi.Sedikitnya 8 minggu
sebelum dimulainya pekerjaan pengecoran beton, kontraktor
mengajukanusulan komposisi adukan , metode pengadukan yang dipakai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 19
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
dan metode pengecoran, harus turutdiberitahukan kepada pengawas. Setelah
itu kontraktor harus mengadakan trial test (percobaan pendahuluan) dengan
membuat kubus beton. Test yang diadakan harus dilakukan dengan diawasi
pengawas dan penggunaan peralatan , bahan dan metode yang sesuai
dengan kondisi yang akan dipakai nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan Dinding
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm, panjang 20 cm,
dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik batu bata
dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut dan
diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan permukaanya
benar-benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena mengikuti
dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
Pasal 2 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada semua
dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan
ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum dipasang.
4. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling bersilangan
dan tidak satu garis sambungan.
5. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam
arah horizontal.
6. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
7. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps harus
disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 3 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan
bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
4. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dindingbata dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps.
5. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang
dinding yang diplester.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 20
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
6. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran
lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
7. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebihdari satu
hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
8. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga
ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pekerjaan Cat Dinding
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai
berikut
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik darikualitas
terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merkdagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai untuk tembok dan plafond adalah Cat standart atau yang
setara dengannya.
4. Cat yang dipakai untuk mengecat permukaan kayu adalah cat
minyakstandart atau yang setara dengannya.
5. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material catminimal dari
dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Perencana.
6. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada semua posisi bangunankecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalamtable berikut ini :
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi MerekCat dan Type Warna
Dinding Luar Standart atau setara dengannya.
Cat TembokExterior disesuaikan dengan Gambar Bestek.
Dinding Dalam Standart atau setara dengannya.
Cat TembokInteriordisesuaikan dengan Gambar Bestek.
Plafond Gypsum Standart atau setara dengannya.
Cat Tembok/MultiplekInterior disesuaikan dengan Gambar Bestek.
Permukaan Kayu Standart atau setara dengannya.
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata danpermukaan beton
harus benar-benar kering sebelum dilakukanpekerjaan pengecatan.
2. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual olehtukang ahli.
3. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebihdahulu
sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
4. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan
ratapermukaanya dengan kertas amplas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 21
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
5. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan laindalam
Bill of Quantity atau Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar,dan 2 Kali
Cat warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar,dan 2 Kali
Cat warna.
c. Cat Plafond Interior : 1 Kali Dempul, dan 2 Kali Cat warna.
d. Cat Minyak : 1 Kali Dempul, dan 2 Kali Cat warna.
Pekerjaan Lantai
Pasal 1 : Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan barang peralatan dan semua pekerja yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar
kerja dan RKS. Pemborong diharuskan memberikan contoh-contoh bahan
lantai yang akan dipasang, khususnya untuk di seleksi kualitas, warna,
tekstrur, bahan lantai untuk mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
Pemborong harus menyediakan jaminan tertulis dari produsen sub
kontraktor kepada pemilik proyek untuk setiap 20 masing – masing
penggunaan bahan lantai dengan jangka waktu jaminan minimal 5 lima
tahun. Pekerjaan lantai yang akan di laksanakan adalah sebagi berikut.
Pasal 2 : Pasir Urug Bawah Lantai
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam
ruangan harus sudah selesai 100%.
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal
minimal 15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan butiran
yang seragam.
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
6. Untuk lantai 2 (dua) tidak diperlukan lagi pekerjaan lapisan pasirurug.
Pasal : Beton Cor Bawah Lantai
1. Pekerjaan beton cor bawah lantai dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 6Kr
dilakukan diatas lapisan pasir urug dengan ketebalan minimal 5cm.
2. Permukaan hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar rata
dan elevasi hal ini dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pekerjaan Atap
Pasal : Penutup Atap
1. Material utama penutup atap yang digunakan pada bangunan ini dari Seng
Spandek atau setara tebal 3 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 22
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
2. Rangka Untuk rabung/bubungan atap digunakan rabung senggenteng metal
3. Bahan atap disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak berhubungandengan
tanah, apabila diletakkan pada daerah yang terbuka/tidaktertutup, maka
akan mengakibatkan terjadinya flat-flat/water stain(cacat air).
4. Perlu diperhatikan bahwa bekas potongan atap, paku, dan kotoranlain harus
dibersihkan dari atap dan talang selama pekerjaanberlangsung dan pada
akhir pekerjaan setiap harinya. Korosi dankemungkinan kerusakan pada
lapisan galvalume/seng dapat terjadiketika besi atau bahan dasar tembaga
dibiarkan tinggal dan tetapberhubungan dengan galvalume pada keadaan
lembab.
Pasal 2 : Pemasangan Penutup Atap
1. Pemasangan dan Perletakan atap yang pertama harus dipasangberlawanan
arah angin. Maksud dari berlawanan arah angin adalahtepi ujung yang
mempunyai kaki atap harus dipasang berlawananarah angin, kemudian baru
ditimpa dengan atap yang tepi ujung yangtanpa kaki atap dan seterusnya
diikuti oleh lembaran-lembaran yangberikutnya.
2. Pemasangan paku seng maupun skrup-skrup pada atap harus selalupada
puncak gelombang dan dikunci hingga puncak gelombangtersebut tidak
dapat bergerak.
3. Sewaktu pemasangan dianjurkan agar tukang yang sedang bekerjaharus
beralaskan papan yang dibuat seperti tangga diletakkan diatasgording untuk
menghindari atap diinjak langsung yang dapatmengakibatkan atap tersebut
rusak.
4. Bubungan ditutup dengan bahan rabung seng.Tindisan antara satu lebaran
bubungan dengan lembaran bubunganlainnya harus sesuai dengan
persyaratan pabrik.
5. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga
tidakmengakibatkan kebocoran.
Pasal 1 : Plafond Acustik
1. Material utama plafond adalah PVC
2. Plafond PVC dengan tebal 9 mm adalah hasil produksi pabrik dengan
kualitas terbaikdan harus mempunyai Merk Dagang.
3. Plafond PVC dengan tebal 9 mm yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak
bolehdalam keadaan cacat dan rusak.
Pasal 2 : Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan plafond untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di
dalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN
(Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-
kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga listrik
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 23
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang
disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan
Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak
yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik
sudah berfungsi pada titik tersebut.
Pasal 2 : Bahan-bahan yang digunakan
1. Kabel NYWGBY
Kabel dengan 4 inti
Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti, lapisan metal yang
menyelubungi secara keseluruhan sebagai earting conductor.
2. Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelubungi inti.
3. Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5 mm
Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
4. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonite kualitas baik.
5. Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat
berikut :
Lampu TL :
Body dari plat besi, tebal minimum 0,9 mm, dicat putih didepan, abu-
abu di belakang.
Balast merk Sinar atau sejenisnya
Stater Merek Philips atau sejenisnya
Fitting :
Bagi TL 20 W/220 V besarnya 2,5 micro F + 10 %
Pengabelan di dalam harus disolder
Kap merek SUN atau sekualitas.
6. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi Dalam Negeri (nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.Macam-macam
switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 volt adalah :
• Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : 3 X 20 Ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
• Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 24
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
• Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari gardu
induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
7. Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi Sekolah maka
Kontraktor wajib menambah tiang listrik dari beton pra cetak
Pasal 3 : Penggunaan
1. Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel
digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar
bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan
peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam
dinding.
3. Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
Pasal 4 : Pedoman Pelaksanaan
1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa
listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan
penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator
khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon
tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
Volt. Daya yang digunakan sesuai petunjuk gambar.
3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketida (instalatur) yang telah memiliki izin
usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
dipergunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 25
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah
4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban
penuh selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang
timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari
instalasi PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka
Kontraktor harus menambah tiang beton pracetak. Biaya penambahan
tiang dan kabel listrik menjadi beban kontraktor.
Pekerjaan Lain-lain
Pasal 1 : Rolling Door yaitu sejumlah lembaran pintu yang berfungsi sebagai
pengaman dari suatu bangunan, melindungi isi dalam bangunan dari
beberapa beraneka resiko yang mengancam keamanan. Kecuali itu pintu
rolling door mempunyai slat daun yang saling terkait satu sama lain
yangg fungsinya sebagai penutup bangunan.
Pasal 2 : Ukuran Rolling Door Alumunium yang ideal adalah Tinggi Maximum 3,0
meter dan Lebar Maximum 3,0 meter. Untuk bangunan yang memiliki
lebar melebihi 3 meter diperlukan tambahan Tiang Tengan / Center Pilar
yang berguna sebagai penyangga agar daun pintu tidak melengkung
kebawah, dan tidak bergetar saat tertiup angin.
Pasal 3 :Pembongkaran Kios Existing d Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan
mencakup pembongkaran / pembersihan/ pemindahan konstruksi keluar
dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan
Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing dan Pembersihan
material yang ada di lokasi.
Pasal 4 : Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap
untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
Pasal 5 : Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak/ site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat /lokasi tertentu yang ditunjukkan
oleh Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, barang-barang bongkaran
tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila
dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 26
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pasar Al-Mahirah| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 January 2022 | Peningkatan Bendung Irigasi Di Jambo Reuhat Kab Aceh Timur | Aceh | Rp 4,200,000,000 |
| 18 March 2024 | Pembangunan Drainase Jalan Khairil Anwar (Doka) | Kota Banda Aceh | Rp 1,994,639,088 |
| 7 March 2022 | Rehabilitasi Embung Teupin Keubeu | Kab. Aceh Utara | Rp 1,202,580,000 |
| 9 February 2022 | Pembangunan Gedung Pusat Pelatihan Guru (Otsus) | Kab. Pidie Jaya | Rp 1,072,500,000 |
| 27 August 2024 | Pembangunan Drainase Gp. Ajuen - Lam Hasan - Rima Keuneurom - Lam Lumpu Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar (Migas Kab/Kota) | Aceh | Rp 845,351,180 |