| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0962646584101000 | Rp 29,995,311,000 | - | |
| 0734449416101000 | Rp 29,391,806,401 | 1. Tidak ada Sertifikat Standar berbasis Resiko untuk Jasa Konstruksi maupun tangkapan layar laman OSS bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi 2. Bukti kepemilikan dari Pemberi dukungan untuk 1 (satu) Unit Dumptruck berupa Kwitansi pembelian antara 2 (dua) pihak tidak valid dikarenakan tidak ada stempel dan nama penjual dari pihak CV. Bumoe Aceh Lestari sebagai pemilik awal sesuai yang tercantum pada STNK | |
PT Fajar Jaya Sumatera | 08*5**3****01**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0719764862101000 | - | - | |
PT Dayama Aisafa Fista | 09*8**7****08**0 | - | - |
CV Harkat Aneuk Nanggroe | 0032621625101000 | - | - |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
| 0749799722101000 | - | - | |
| 0664060720101000 | - | - | |
| 0021684261101000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0019028851102000 | - | - | |
| 0746597103101000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Arumi Mandiri Consultant | 08*8**4****01**0 | - | - |
| 0729707323101000 | - | - | |
| 0751212028101000 | - | - | |
| 0823749411101000 | - | - | |
| 0844400135101000 | - | - | |
PT Petrolio Tra Volta | 09*5**6****16**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0539470641101000 | - | - | |
| 0011436003101000 | - | - | |
| 0948910930101000 | - | - | |
Rezi Althaani Consultant | 05*2**3****05**0 | - | - |
| 0032804312101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh
Uraian Singkat Pekerjaan :
Dalam rangka peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat, RSUD Meuraxa Kota
Banda Aceh senantiasa melakukan pembenahan dan pemenuhan sarana dan
prasarana secara bertahap, terutama untuk pembanguan gedung dan sarana
prasana penunjang lainya di lingkungan RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh. Seiring
perkembangan tersebut juga mempengaruhi kebutuhan akan pemusnahan
sampah /limbah sisa medis, RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh. Dan dalam proses
pelayanan kesehatan masyarakat dan operasional Rumah sakit juga memerlukan
Tempat penampungan Air Hujan yang dapat dipergunakan sebagai sumber
pengambilan air untuk Utilitas umum (penyiraman tanaman & Hydrant) sehingga
diharapkan dapat mengurangi penggunaaan Air tanah guna mewujudkan konsep
ramah lingkungan, sehingga pelayanan dapat berlangsung dengan baik. Pekerjaan
Sarana Penunjang ini meliputi perencanaan Pembangunan gedung rawat inap
RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh merupakan salah satu upaya peningkatan
peningkatan pelayanan RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh dalam memberikan
kemudahan, kenyamanan, kelancaran pelayanan baik untuk karyawan, Pasien
maupun Pengunjung di lingkungan RSD Kota Banda Aceh. Secara umum Pekerjaan
ini meliputi : Pekerjaan Perencanaan Pembangunan gedung Rawat Inap.
Mengingat besarnya manfaatnya pekerjaan ini, maka untuk setiap prosesnya akan
memerlukan tindakan Perencanaan sehingga diharapkan proses dapat
berlangsung dengan arah dan benar dan dapat mengurangi adanya devisiasi
akibat penyimpangan yang mungkin terjadi. Pada tahap pelaksanaannya, secara
umum pekerjaan Perencanaan pelaksanaan fisik dilapangan ditugaskan kepada
pihak ketiga, yaitu Konsultan Perencana. Konsultan Perencana akan melakukan
Perencanaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Lingkup Kegiatan : adalah Pekerjaan Perencanaan Pembangunan gedung Rawat
Inap .
Lokasi Kegiatan : RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh. Jl. Soekarno-Hatta, Mibo,
Banda Aceh
Data Lokasi / Informasi : Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Kepala Satuan Kerja.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana.
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
Informasi tentang lahan, meliputi :
Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi, Kondisi tanah
(hasil soil test),
Keadaan air tanah, Peruntukan tanah, Koefisien dasar bangunan, Koefisien lantai
bangunan, Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lainlain.
Pemakai bangunan: Struktur organisasi Jumlah personii-personil sekarang dan
satuan kerja pengembangan untuk waktu berjalan mendatang, kegiatan utama
utama, penunjang, pelengkap,perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan
dimensinya. Kebutuhan bangunan: Program ruang, Keinginan tentang organisasi
/ pemanfaatan ruang, Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
ruang tersebut. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/
bangunan. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan seperti: Air bersih :
Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang), Sumber air, jaringan dan
kapasitasnya. Air hujan dan air buangan; Letak saluran kota, Cara pembuangan
keluar tapak. Air kotor dan sampah. Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
Cara pembuangan keluar dari TPS Tata Udara/A.C. (bila dipersyaratkan) Beban
(Ton ref), Pembagian beban, Sistem yang diinginkan. Transportasi verfikal dalam
bangunan (bila dipersyaratkan); Type dan kapasitas yang akan dipilih, Intervall
dan waktu tunggu (Waifing Time), Penggunaan escalator dan conveyor.
Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan) Detector (jenis, type),
Fire alarm (jenis), Peralatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).
Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan (bila dipersyaratkan) Alarm
(jenis, type), Sistim yang dipilih. Jaringan listrik, Kebutuhan daya, Sumber daya
dan spesifikasinya, Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom) ; Kebutuhan titik
pembicaraan, Sistim yang dipilih. Dan lain-lain sesuai keperluannya. program alih
teknologi. staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen
akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis
untuk perencana, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD
Meuraxa Kota Banda Aceh berupa,
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, yang dapat meliputi tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari : Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan
data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
Gambar Perencanaan A3
Laporan Perhitungan Struktur
Rencana Kerja Syarat (RKS)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Bill Of Quantity (BQ)
Laporan Perencanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : BLUD Tahun Anggaran 2024
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN DAN JADWAL KEGIATAN
- Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 90 (Sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak terbit SPMK.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Perencanaan
Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik.