| 0908522295101000 | Rp 644,601,059 | |
PT Hana Cakra Indonesia | 06*2**0****12**0 | - |
| 0211263561423000 | - | |
| 0746017334432000 | - | |
| 0024430043609000 | - | |
PT Shield On Service | 00*3**5****73**0 | - |
| 0726254550101000 | - | |
| 0764608741101000 | - |
- 1 -
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Daerah
dilarang dan Pemko Banda Aceh
Sanksi [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Sekretariat
DPRK Banda Aceh
Nama : Tharmizi SE, M. Si
Alamat : Jl. Tgk Abu lam U no. 7 Banda Aceh
Telepon : (0651) 637278
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama : Berdasarkan Akta Pendirian
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Neta Farhas, SE
(PPTK)
Untuk Penyedia:__________
Pengawas Pekerjaan : __________
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1. __________________________
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi _________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan 7 (tujuh) hari
peralatan dan kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
personel SPMK. [diisi dengan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan
(Apabila oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
diperlukan ) pertimbangan masa pelaksanaan kontrak]
- 2 -
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Penyedia,
dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak, Sekretariat DPRK Banda
Pengujian Aceh serta pihak lain yang berwenang
[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
pihak ketiga]
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Volume dan Spesifikasi pekerjaan
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
Sekretariat DPRK Banda Aceh
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _______________________________________
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
~
[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________
[diisi dengan jumlah hari kalender paling lama 50 (lima
puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan].
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Sekretariat DPRK Banda Aceh
Pekerjaan Jl. Tgk Abu lam U no. 7 Banda Aceh
[Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
37.Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh ___________________
Pejabat [diisi dengan jumlah hari kalender]
Penandatangan
Kontrak
38.Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama ~
Penyedia [diisi dengan jumlah hari kalender]
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama ________________
[diisi dengan jumlah hari kalender]
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: _____________
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau
Penandatangan kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 _______________________ hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa garansi apabila ada]
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
- 3 -
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]:
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan ______________________________________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1. ____________
Sebagai 2. ____________
SubPenyedia 3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: _____________
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
________ [Ya/Tidak]
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen)
dari Nilai Kontrak.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
_________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]
- 4 -
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
_________________
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
[diisi dengan memilih salah satu :
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _______________
2. _______________
3. _______________
4. _____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
59.3.c Sanksi Finansial
Apabila terjadi ketidaksesuaian realisasi penggunaan
Komponen Dalam Negeri yang lebih rendah daripada
komitmen pada penawaran penyedia, besar denda adalah:
1) (% TKDN penawaran - % TKDN realisasi) x Nilai
penawaran
Maksimal sanksi = 15 %
Commented [id1]: Di MDP belum dicantumkan
2) Jika ditemukan barang yang diimpor dari perencanaan
adalah PDN, besar sanksi adalah tiga kali dari nilai yang
diimpor
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:____ [Ya/Tidak]
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui _________________________________ .
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh.
[disebutkan Nama Pengadilan Negeri]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 December 2020 | Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, Dan Fumigasi | Aceh | Rp 2,264,130,000 |
| 8 January 2022 | Biaya Cleaning Service | Aceh | Rp 2,051,500,000 |
| 14 December 2024 | Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Dprk | Kota Banda Aceh | Rp 800,000,000 |
| 15 February 2021 | Jasa Kebersihan Kantor Dprk Pada Kantor Sekretariat Dprk (Tahap II) | Kota Banda Aceh | Rp 680,000,000 |
| 17 January 2023 | Jasa Kebersihan Gedung Kantor Sekretariat Dprk (Tahap II) | Kota Banda Aceh | Rp 678,070,000 |
| 25 January 2021 | Jasa Kebersihan Rumah Jabatan Kdh, Wkd, Kantor Dan Taman Balaikota | Kota Banda Aceh | Rp 674,796,000 |
| 17 February 2022 | Jasa Kebersihan Kantor Dprk Pada Kantor Sekretariat Dprk (Tahap II) | Kota Banda Aceh | Rp 646,475,500 |