| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0667845275101000 | Rp 1,415,080,000 | - | |
| 0905896585101000 | - | - | |
| 0025032624101000 | Rp 1,422,638,672 | Peralatan sudah digunakan pada pekerjaan Drainase Gp. Beurawe Tahap II (DOKA) dan di calonkan sebagai pemenang | |
PT Fajar Jaya Sumatera | 08*5**3****01**0 | - | - |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0752763599333000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0749799722101000 | - | - |
RENCANA KERJA & SYARAT
Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Jl Kebun Raja (DOKA)
Lokasi : Kota Banda Aceh
Tahun Anggaran : 2024
BAB I
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
1.1 Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Penyedia )
1.1.1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, maka Penyedia adalah Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak
Kerja Fisik.
1.1.2. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
1.1.3. Tugas dan kegiatan Penyedia adalah seperti yang disebutkan dalam peraturan menteri pekerjaan
umum republik indonesia No. 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase
perkotaan atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam
Kontrak Kerja Fisik.
1.1.4. Penyedia harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan proyek kepada
Owner yang didalamnya tercantum beberapa Personil Penyedia dengan posisi minimal
seperti berikut atau sesuai yang diajukan:
a. Site Manager
b. Pelaksana Lapangan
c. Quality Engineer
d. Quantity Engineer
e. Juru Ukur
f. Juru Gambar
g. Tenaga Administrasi dan Keuangan
1.1.5. Jumlah personil yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang ditangani
dan disetujui oleh Konsultan supervisi dan Owner.
1.1.6. Semua personil yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan proyek
yang diajukan oleh Penyedia harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
1.1.7. Pengantian personil oleh Penyedia selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan supervisi
1.1.8. Site Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh
Konsultan Supervisi jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih
dari 3 hari.
1.1.9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner dan untuk pengantian
personil Penyedia yang berada di lokasi pekerjaan jika personil tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
1.1.10. Personil yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Penyedia harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di lokasi pekerjaan.
1.2 Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor
1.2.1 Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan supervisi serta
mendapat persetujuan dari Owner.
1.2.2 Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak memenuhi semua persyaratan di dalam
kontrak Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu
tahap pekerjaan, maka Konsultan Supervisi berhak menginstruksikan kepada Penyedia
untuk menganti Sub Pelaksana pekerjaan tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui
oleh Penyedia harus menjalankan instruksi tersebut.
1.2.3 Penyedia tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan cara menyerahkan
Kontrak Kerja sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub Pelaksana Pekerjaan)
tanpa seijin atau persetujuan Owner.
1.2.4 Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka Penyedia tidak dibenarkan untuk
mensubkan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibanya tanpa persetujuan Owner dan
konsultan supervisi.
1.2.5 Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan Konsultan Supervisi, maka Penyedia
tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan kesalahan-kesalahan yang
dibuat oleh Sub Kontraktor, sehingga kesalahan dan kelalaian tersebut merupakan
kesalahan dan kelalaian Penyedia sendiri.
1.2.6 Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai Kontrak Kerja langsung
dengan Penyedia, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian pekerjaan
khusus sesuai dengan keahliannya.
1.2.7 Penyedia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub Kontraktor.
1.3 Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing)
1.3.1 Penyedia dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan
yang Gambar Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
1.3.2 Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan oleh Konsultan
Supervisi dalam masa konstruksi.
1.3.3 Penyedia tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi.
1.3.4 Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Bestek kecuali atas persetujuan
Konsultan Perencana.
1.3.5 Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil kuantitas
maupun kualitas pekerjaan.
1.4 Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1.4.1 Penyedia harus menyediakan satu set Gambar Bestek /Gambar Revisi dalam format
kertas A2, kertas A3 (sementara), satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi Teknis
dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan.
1.4.2 Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity
ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam keadaan yang rapi.
1.5 Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1.5.1 Penyedia harus menyediakan satu buah Buku Instruksi dan Buku Tamu dilokasi
pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan ditempatkan pada tempat yang baik.
1.5.2 Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh
Konsultan Supervisi dan Owner untuk dilaksanakan oleh Penyedia yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
1.5.3 Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu instruksi, nama dan
jabatan yang memberi instruksi, dan tanda
1.5.4 Instruksi Konsultan Supervisi dan Owner yang berada dalam Buku Instruksi harus diketahui
dan ditanda tangani oleh Penyedia minimal Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.
1.5.5 Penyedia juga harus menyediakan buku tamu di kantor lapangan yang diletakan pada
tempat yang baik. Semua tamu yang berkunjung ke lokasi pekerjaan harus terdata dan
mengisi buku tamu ang telah disediakan oleh Penyedia.
1.6 Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1.6.1 Penyedia dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan
(Asbuilt Drawing) yang sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum
serah terima tahap pertama dilakukan.
1.6.2 Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built Drawing adalah pekerjaan Site Plan, Tipikal
Drainase dan pekerjaan –pekerjaan lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
1.6.3 As Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia harus disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Owner.
1.6.4 Penyedia diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing yang telah disetujui kepada
Konsultan Supervisi dan Owner.
1.6.5 Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di tempat yang baik pada
bangunan oleh Owner atau pengguna bangunan.
1.7 Request Material Dan Request Pekerjaan
1.7.1 Penyedia harus mengajukan permohonan penggunaan semua material bangunan (request
material) sebelum material bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi
pekerjaan.
1.7.2 Request Material yang diajukan Penyedia harus disertai dengan contoh material dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
1.7.3 Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Penyedia dianggap sah dan diakui
apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
1.7.4 Penyedia harus menyediakan dan menyerahkan satu set contoh material yang telah
disetujui kepada Konsultan Supervisi.
1.7.5 Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner tidak
boleh dipakai sebagai material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
1.7.6 Penyedia juga harus mengajukan permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan yang
akan dikerjakan.
1.7.7 Request Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
1.7.8 Penyedia tidak dibenarkan melakukan pekerjaan tanpa Request Material atau jika
Request Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
1.7.9 Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
1.8 Metode Pelaksanaan
1.8.1 Penyedia harus mengajukan Metode Pelaksanaan terhadap pekerjaan-pekerjaan lain yang
memerlukannya.
1.8.2 Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Penyedia harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
1.8.3 Penyedia tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang diajukan
belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
1.8.4 Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi.
.
1.9 Rencana Material Dan Peralatan
1.9.1 Penyedia harus mengajukan rencana material dan peralatan mingguan yang akan
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
1.9.2 Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Penyedia harus berada dilokasi pekerjaan.
1.9.3 Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material dan peralatan
mingguan yang diajukan oleh Penyedia dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.10 Rencana Tenaga Kerja
1.10.1 Penyedia harus mengajukan rencana pengunaan tenaga kerja mingguan yang akan digunakan
untuk penyelesaian pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
1.10.2 Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Penyedia
harus berada dilokasi pekerjaan.
1.10.3 Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja mingguan
yang diajukan oleh Penyedia dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
1.11 Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1.11.1 Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia dengan
alasan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus diketahui oleh Konsultan
Supervisi dan owner.
1.11.2 Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi untuk pengawasan
pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh Penyedia sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia.
1.11.3 Penyedia bertanggung jawab penuh t erhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar
jam kerja normal atau pada malam hari.
1.12 Laporan Pelaksanaan
1.12.1 Penyedia wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan diketahui
serta diperiksa oleh Konsultan Supervisi tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
1.12.2 Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Penyedia harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
1.12.3 Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung kelapangan akan
kebenaran data yang ada dalam laporan harian, laporan minnguan, dan laporan bulanan
yang dibuat oleh Penyedia.
1.12.4 Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4
(empat). Salah satu tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan harus berada pada lokasi pekerjaan. Masing-masing Laporan harian, laporan
mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi dan Owner.
1.13 Progress Payment
1.13.1 Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka Hasil Pekerjaan Penyedia di bayar
berdasarkan metode Progress Payment. Artinya Tagihan Penyedia dibayar berdasarkan
Progress Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan dilapangan.
1.13.2 Progress Payment Penyedia diajukan kepada owner dan diperiksa kebenaran realisasi
pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan Supervisi.
1.13.3 Owner dapat menunda atau membatalkan Progress Payment Penyedia jika berdasarkan
pengamatan sendiri atau laporan/rekomendasi Konsultan Supervisi tentang adanya
pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of
Quantity.
1.13.4 Progress Payment Penyedia baru dapat dibayar oleh Owner jika telah disetujui secara tertulis
oleh Konsultan supervisi.
1.14 Kesalahan Pekerjaan dan Pekerjaan Cacat
1.14.1 Penyedia harus memperbaiki dengan biaya sendiri semua kesalahan pekerjaan dan cacat
pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima
Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
1.14.2 Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan bersama antara
Penyedia, Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO)
dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
1.14.3 Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan oleh Pelaksana, Konsultan
Supervisi dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang
ditandatangani oleh ketiga pihak tersebut.
1.14.4 Owner harus membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk ditandatangani
oleh Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner.
1.14.5 Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam Daftar Pekerjaan Cacat
menjadi tanggung jawab Penyedia memperbaikinya dengan biaya sendiri.
1.14.6 Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia dikarenakan kurang
memahami Gambar dan kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia untuk memperbaiki dengan biaya sendiri.
1.14.7 Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia karena lemahnya pengawasan
dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari
Konsultan Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Penyedia untuk memperbaikinya.
1.14.8 Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada
unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam masa pemeliharaan bangunan
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
1.14.9 Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
kesalahan pekerjaan atau pekerjaan cacat pada masa pelaksanaan.
1.14.10 Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
1.15 Serah Terima Hasil Pekerjaan
1.15.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan hasil pekerjaan.
1.15.2 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap
hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
1.15.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
tercantum dalam Kontrak.
1.15.4 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
1.15.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima.
1.15.6 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
1.15.7 PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil
pekerjaan yang diserahterimakan.
1.15.8 PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak
perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen
program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP,
dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
1.15.9 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP
melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dokumen administratif.
1.15.10 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara
1.16 Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna Bangunan
1.16.1 Pemanfaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan hanya boleh
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas) dengan
Pemilik/Bangunan ditanda tangani.
1.16.2 Pemilik Bangunan tidak boleh menambah atau mengurangi semua fasilitas yang ada
dalam bangunan selama bangunan masih dalam proses Serah Terima antara Penyedia
dengan Owner.
1.16.3 Pemanfaatan bangunan oleh siapapun sebelum Serah Terima antara Owner dan
Pemilik Bangunan ditandatangani harus dengan persetujuan Owner dan Penyedia.
1.16.4 Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap perbaikan dengan biaya sendiri semua
cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan bangunan oleh Pemilik Bangunan
yang telah disetujuinya bersama dengan Owner.
1.17 Penanggung Jawab Pengawasan
1.17.1 Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa Konsultasi,
maka Konsultan Supervisi untuk proyek adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Konsultan Supervisi.
1.17.2 Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah seperti yang disebutkan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan
lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan Supervisi.
1.17.3 Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur organisasi pengawasan lapangan proyek
kepada Owner dimana didalamnya tercantum beberapa Personil Konsultan Supervisi
dengan posisi minimal seperti berikut atau seperti yang diajukan :
1. Chief Inspector;
2. Inspector;
3. Tenaga Administrasi; dan
4. Operator Computer.
1.17.4 Semua personil yang namanya tercantum dalam struktur organisasi pengawasan
lapangan proyek yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus berada dilokasi
pekerjaan minimal selama jam kerja.
1.17.5 Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur Organisasi pengawasan lapangan proyek
yang telah disetujui Owner kepada Penyedia.
1.17.6 Pengantian personil oleh Konsultan Supervisi selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
1.17.7 Chief Inspektor harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan diketahui oleh Konsultan
supervisi jika hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
1.17.8 Penyedia berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian Personil Konsultan
Supervisi yang berada dilokasi pekerjaan jika Personil tersebut dinilai menghambat
pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
1.17.9 Personil yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Konsultan Supervisi harus mampu
memberikan keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
1.17.10 Konsultan Supervisi harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada
Owner atas segala hal yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.
1.17.11 Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Supervisi adalah berdasarkan hasil diskusi dan
konsultasi dengan Owner.
1.18 Instruksi Konsultan Supervisi
1.18.1 Penyedia harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi atau perintah yang
dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
1.18.2 Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
1.18.3 Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan harus diikuti oleh Penyedia
selama disertai oleh alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
1.18.4 Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-hal seperti disebutkan dibawah ini :
a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Gambar Bestek.
b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan bangunan yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis.
c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan dari penyedia yang dianggap kurang
mampu.
d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga kerja dengan alasan untuk
mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan.
e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan pada metode pelaksanaan Penyedia
yang dianggap tidak tepat sehingga dapat mengurangi kualitas dan memperlambat
proses penyelesaian pekerjaan.
1.19 Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1.19.1 Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner berhak mengadakan perubahan-
perubahan pada Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity yang wajib
dilaksanakan oleh Penyedia.
1.19.2 Penyedia dengan alasan apapun tidak boleh melakukan perubahan pada Gambar
Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa persetujuan Konsultan Supervisi dan
Owner.
1.19.3 Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis harus disampaikan
secara tertulis kepada Penyedia untuk dilaksanakan.
1.19.4 Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh
Konsultan Supervisi dan Owner secara lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk
dilaksanakan oleh Penyedia. Resiko karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia.
1.19.5 Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah
biaya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari biaya pelaksanaan yang ada dalam
Kontrak Kerja kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Owner.
1.19.6 Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya karena perubahan Gambar Bestek
dan Spesifikasi Teknis dilakukan oleh Konsultan Supervisi diketahui oleh Owner.
1.19.7 Penyedia berhak memeriksa hasil perhitungan akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya
yang dilakukan oleh Konsultan Supervisi.
1.19.8 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidak sesuaian antara Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak dibenarkan mengambil
keputusan secara sepihak tetapi harus melaporkannya kepada owner untuk tindakan
selanjutnya.
1.19.9 Konsultan supervisi dengan persetujuan Owner berhak menentukan acuan mana yang
harus dipegang bila terjadi perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan
Bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
1.19.10 Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau oleh Konsultan supervisi, jika terjadi
perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity maka urutan
acuan yang harus dipegang ditentukan seperti berikut :
a) Kontrak Kerja;
b) Bill of Quantity;
c) Gambar Bestek dan Gambar Revisi; dan
d) Spesifikasi Teknis.
1.20 Struktur Organisasi Proyek
1.20.1 Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh penyedia dengan persetujuan Owner.
1.20.2 Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan secara umum hubungan
antara semua pihak yang terlibat dalam proyek.
1.20.3 Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman administratif yang harus diikuti oleh
semua pihak yang terlibat dalam proyek.
1.20.4 Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi Proyek harus segera diberitahukan secara
tertulis kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek.
1.20.5 Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3 dan diletakan pada posisi yang
mudah dilihat dan dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan Supervisi ) dan Kantor
Penyedia.
1.21 Ketentuan Lain
1.21.1 Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang mengikat bagi Penyedia dan merupakan
bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
1.21.2 Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh Penyedia walaupun hal tersebut tidak disebutkan dalam Gambar
Bestek dan Bill of Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dengan Persetujuan Owner.
1.21.3 Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan
aturan dalam Kontrak Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah aturan yang terdapat
dalam Kontrak Kerja.
1.21.4 Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan
menjadi satu ketentuan yang mengikat serta wajib diikuti oleh Penyedia.
1.21.5 Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan supervisi tersebut harus tetap mengacu
pada Kontrak Kerja yang telah ada.
1.21.6 Konsultan Supevisi dengan persetujuan Owner dapat mengubah sebagian besar
atau sebagian kecil aturan yang terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Penyedia wajib
mengikuti aturan perubahan tersebut.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Papan Nama Proyek
2.1.1 Penyedia harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang
identitas proyek.
2.1.2 Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 120 cm x 150 cm kecuali ditentukan
lain oleh Owner.
2.1.3 Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan
nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 6
mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan
Supervisi.
2.1.4 Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali untuk
logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
2.1.5 Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi Pemilik
Bangunan, Penyedia dan Konsultan Supervisi.
2.1.6 Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu mulai
proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
2.2 Kantor Lapangan Konsultan Supervisi ( Direksi Keet )
2.2.1 Penyedia dengan biaya sendiri harus membuat/meyewa kantor konsultan Supervisi (Direksi
Keet) untuk keperluan operasional supervisi.
2.2.2 Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Konsultan Supervisi (Direksi
Keet) harus dengan persetujuan Owner.
2.2.3 Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 16 m2.
2.2.4 Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
2.2.5 Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu dengan penerangan
yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
2.2.6 Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr
dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
2.2.7 Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai Direksi
Keet harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran
5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
2.2.8 Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6
mm.
2.2.9 Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
2.2.10 Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus
dengan persetujuan Konsultan supervisi.
2.2.11 Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama antara Penyedia dengan Konsultan
Supervisi. Letak Direksi Keet tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan.
2.3 Kantor Lapangan Penyedia
2.3.1 Penyedia dengan biaya sendiri harus membuat/menyewa Kantor Lapangan untuk
keperluan operasional pelaksanaan pekerjaan.
2.3.2 Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan Kantor Lapangan harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
2.3.3 Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
2.3.4 Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran bangunan lama.
2.3.5 Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit jendela dan 1 unit pintu dengan
penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik.
2.3.6 Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr
dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
2.3.7 Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Kantor Lapangan harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai
ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
2.3.8 Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
2.3.9 Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
2.3.10 Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus
dengan persetujuan Konsultan supervisi.
2.3.11 Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan bersama antara Penyedia dengan Konsultan
Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan.
2.4 Gudang Penyimpanan Material
2.4.1 Penyedia dengan biaya sendiri harus membuat Gudang penyimpanan material untuk
melindungi material yang tidak segera dipakai.
2.4.2 Pemanfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan untuk keperluan Gudang Penyimpanan
Material harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
2.4.3 Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 40 m2.
2.4.4 Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
2.4.5 Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton dengan campuran 1
Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian beton.
2.4.6 Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat benar-benar
terlindung dari rembesan air.
2.4.7 Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung
maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
2.4.8 Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20 cm dengan rangka
dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan
multiplek tebal 6 mm.
2.4.9 Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
2.4.10 Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah disebutkan diatas harus
dengan persetujuan Konsultan supervisi.
2.4.11 Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material ditentukan bersama antara Penyedia dengan
Konsultan Supervisi. Letak Gudang Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu dekat
dengan posisi bangunan yang sedang dikerjakan.
2.4.12 Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak diletakkan didalam lokasi pekerjaan
kecuali dalam keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
2.5 Pembersihan Lapangan
2.5.1 Penyedia harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat menggangu
pelaksanaan pekerjaan seperti bangunan lama, hasil bongkaran bangunan lama,
pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
2.5.2 Penyedia harus melakukan pengupasan terhadap tanah humus setebal minimal 30 cm
sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi.
2.5.3 Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada Gambar Bestek adalah muka tanah
yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah humus atau muka
tanah timbun yang telah dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar Bestek.
2.5.4 Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak boleh dipakai
sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk dipakai sebagai material
bangunan.
2.5.5 Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan pengupasan lapisan humus
harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi
pekerjaan atau ketempat yang tidak menggangu lingkungan hidup.
2.5.6 Hasil bongkaran bangunan lama dan pengelupasan lapisan humus tidak boleh berada
dilokasi pekerjaan lebih dari 3 (tiga) hari.
2.6 Rekayasa Lapangan / Review Disain
2.6.1 Rekayasa Lapangan / Review Disain adalah sesuai dengan aturan yang ada dalam
Kontrak Kerja.
2.6.2 Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja maka Rekayasa Lapangan / Review Disain adalah
dengan persetujuan Owner dan sifat Kontrak Kerja mengizinkan untuk itu.
2.6.3 Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor Pelaksana harus
mengerahkan Personil Teknik untuk melakukan survey Lapangan dan membuat Laporan
untuk keperluan Rekayasa Lapangan / Review Disain.
2.7 Pembongkaran Konstruksi Bangunan Lama
2.7.1 Penyedia harus membongkar Konstruksi Bangunan Lama atau sisa bangunan lama
sesuai dengan Gambar Bestek atau Bill of Quantity seperti yang ada didalam lokasi
pekerjaan.
2.7.2 Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran Penyedia harus membuat permohonan tertulis
kepada Konsultan Supervisi serta Owner.
2.7.3 Dalam melakukan pembongkran bangunan lama Penyedia harus menjamin untuk tidak
merusak bangunan disekitar lokasi pekerjaan dan bangunan-bangunan yang oleh Owner
tidak diijinkan untuk dibongkar.
2.7.4 Kerusakan-kerusakan bangunan lama dan bangunan disekitar lokasi pekerjaan akibat
aktifitas pembongkaran bangunan oleh Penyedia menjadi tanggung jawab Penyedia apabila ada
tuntutan ganti rugi oleh pemilik bangunan.
2.7.5 Hasil Bongkaran bangunan lama adalah milik Owner atau pemilik bangunan. Penyedia
bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, kehilangan dan pemamfaatan hasil
bongkaran bangunan lama oleh pihak-pihak ketiga tanpa seizin Owner atau pemilik
bangunan.
2.7.6 Hasil bongkaran bangunan lama tidak boleh dimamfaatkan kembali oleh Penyedia untuk
material bangunan didalam lokasi maupun diluar lokasi proyek tanpa seizin Konsultan
Supervisi dan Owner.
2.8 Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
2.8.1 Penyedia harus melakukan Seetting Out atau pengukuran kembali akan kebenaran posisi
bangunan yang akan dibangun seperti yang telah ada dalam Lay Out bangunan pada
Gambar Bestek.
2.8.2 Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Penyedia harus diketahui dan didampinggi oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner dan Pemilik Bangunan.
2.8.3 Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara manual tetapi harus menggunakan alat
ukur seperti Theodolit dan Waterpas.
2.8.4 Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu ketetapan bersama yang pasti
akan elevasi tanah, elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan batas-batas lahan
kerja. Ketetapan akan elevasi dan posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan dengan
memasang patok-patok sementara dari kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30
cm dalam tanah dan ujungnya ditandai dengan cat minyak.
2.8.5 Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda dengan Lay Out bangunan yang ada
dalam Gambar Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan existing yang berubah dan
alasan-alasan teknis yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
2.8.6 Perubahan-perubahan posisi bangunan karena alasan keterbatasan lahan atau
berubahanya kondisi existing lahan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
2.8.7 Penyedia harus membuat gambar hasil pekerjaan Seeting Out dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan Owner.
2.9 Pemasangan Bouwplank
2.9.1 Penyedia harus melakukan pemasangan Bouwplank sebagai acuan tetap pada semua
bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank dan Ground Resevoir.
2.9.2 Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar bangunan yang akan dibangun
minimal 1 m dan maksimal 2 m.
2.9.3 Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7 cm yang ditanam dalam tanah
minimal 40 cm dan dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter. Untuk keperluan
acuan elevasi dipakai papan kayu 2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku pada
tiang-tiang kayu 5/7 cm.
2.9.4 Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap bangunan yang
akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya sebelum struktur
bangunan yang paling rendah seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
2.9.5 Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan Seeting Out.
2.9.6 Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2.10 Pembersihan Akhir
2.10.1 Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pemilik.
2.10.2 Penyedia juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukan
dalam Dokumen Kontrak kondisi semula.
BAB III
PEKERJAAN QUALITY KONTROL
3.1 Ruang Lingkup
3.1.1 Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas meliputi semua percobaan-
percobaan dan pengujian-pengujian terhadap material bangunan serta pemeriksaan-
pemeriksaan terhadap hasil kerja Penyedia.
3.1.2 Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas dalam
Proyek ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Penyedia berikut ini :
a. Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium;
b. Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan dan diminta oleh Kosultan
Supervisi dan Owner.
3.1.3 Semua material bangunan harus diperiksa dan dibuktikan kualitasnya dengan biaya
sendiri oleh Penyedia dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3.1.4 Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan oleh Penyedia harus diketahui, dihadiri
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi serta Owner.
3.1.5 Pekerjaan Quality Kontrol yang tidak dihadiri dan disetujui oleh Konsultan Supervisi tidak
diakui serta tidak bisa dijadikan dasar untuk Pembayaran Kemajuan Pekerjaan.
3.2 Biaya Quality Kontrol
3.2.1 Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk pekerjaan Quality Kontrol seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan dibebankan kepada
Penyedia walaupun tidak disebutkan dalam Bill of Quantity.
3.2.2 Biaya Penginapan, Transportasi dan Kosumsi Konsultan Supervisi, dan Owner yang turut
hadir dalam Pekerjaan Quality Kontrol menjadi tanggungan dan dibebankan kepada Penyedia.
3.3 KETENTUAN TAMBAHAN
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
3.3.1
oleh Konsultan Supervisi dalam masa pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan
Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta
3.3.2 Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar Bestek,
Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item pekerjaan
tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner.
3.3.3 Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut penjelasan
Konsultan Supervisi dengan persetujuan Owner.
BAB IV.
PEKERJAAN TANAH
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut, tanah
keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu :
1. Urugan tanah pada pekerjaan ini untuk mendapatkan peil yang disyaratkan.
Persyaratan Bahan
1. Untuk timbunan Tanah digunakan tanah urugan pilihan.
2. Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar
kayu, serta sampah lainnya.
PEKERJAAN PASIR URUGAN
4.2 Pasir Urug
4.2.1 Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai bangunan, timbunan, pasir
alas pondasi batu gunung serta alas pekerjaan lantai kerja beton ( Line Concrete )
4.2.2 Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan beton non
struktural.
4.2.3 Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4.2.4 Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
4.2.5 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
4.2.6 Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga mencapai
kepadatan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi atau jenuh air sebelum dilakukan
pekerjaan lain diatasnya.
4.2.7 Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4.3 Galian Pipa Air Dan Instalasi Listrik
4.3.1 Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
Instalasi Air Kotor, Instalasi Air Bersih, Instalasi Limbah Kimia dan Instalasi Listrik Bawah
Tanah.
4.3.2 Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan Gambar Bestek atau menurut petunjuk
Konsultan Supervisi.
4.3.3 Kedalaman galian pipa minimal 50 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah timbun
kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill of Quantity. Khusus untuk galian
Instalasi Listrik harus dibuat minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau muka tanah timbun.
4.3.4 Galian pipa tidak boleh menggangu struktur dan konstruksi bangunan lain yang ada
disekitarnya
BAB V
PEKERJAAN BETON
Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk
tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian
dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Owner.
Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi,
pengadaan lantai kerja, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau
sebagaimana diperintahkan oleh Owner. Beton yang digunakan dalam Kontrak ini haruslah mutu beton berikut
ini :
K250 : digunakan untuk struktur beton bertulang pracetak seperti gorong-gorong persegi, pelat,
struktur bangunan bawah digunakan untuk gorong-gorong pipa beton bertulang dan kerb
beton pracetak.
K225 : digunakan untuk struktur beton bertulang seperti gorong-gorong persegi, pelat, struktur
bangunan bawah.
K175 : digunakan untuk struktur beton tanpa tulangan seperti trotoar dan pasangan batu kosong
yang diisi adukan, pasangan batu.
Beton Siklop K175 : sebagai pengisi pondasi sumuran.
K125 : digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan kembali dengan beton.
Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam
Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan
dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
5.1 Pasir Beton
5.1.1 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
5.1.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering, apabila lebih dari 5% maka
pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
5.1.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
Laboratorium Beton.
5.1.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5.1.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
5.1.6 Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah butiran
yang tertahan pada saringan nomor 100.
5.1.7 Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak beton.
5.1.8 Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
Laboratorium Beton.
5.1.9 Jika Dalam Job Mix Disain disebutkan bahwa Pasir Beton harus dicuci untuk
menghilangkan kadar lumpur maka Penyedia harus mengajukan Metode Pencucian yang
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
5.1.10 Metode Pencucian Pasir Beton yang diajukan oleh Penyedia harus menjamin bahwa kadar
lumpur dalam Pasir Beton akan berkurang setelah pencucian sampai dibawah toleransi yang
diijinkan.
5.1.11 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
5.2 Kerikil Beton
5.2.1 Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
5.2.2 Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering, apabila lebih dari 1% maka
kerikil tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
5.2.3 Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan dengan penelitian di
Laboratorium Beton.
5.2.4 Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas matahari.
5.2.5 Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk campuran
material beton.
5.2.6 Ukuran maksimal kerikil beton adalah 31 mm dan ukuran minimal pasir beton adalah 6
mm.
5.2.7 Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak beton.
5.2.8 Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui proses penyelidikan di
Laboratorium Beton.
5.2.9 Jika Dalam Job Mix Disain disebutkan bahwa Kerikil harus dicuci untuk menghilangkan
kadar lumpur maka Penyedia harus mengajukan Metode Pencucian yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
5.2.10 Metode Pencucian Kerikil yang diajukan oleh Penyedia harus menjamin bahwa kadar lumpur
dalam Kerikil akan berkurang setelah pencucian sampai dibawah toleransi yang diijinkan.
5.2.11 Pengunaan batu pecah sebagai penganti kerikil beton diperbolehkan dengan syarat
ukuran butiran batu pecah adalah antara 30 mm sampai 10 mm.
5.2.12 Persyaratan yang berlaku pada kerikil beton juga berlaku pada material batu pecah.
5.2.13 Jumlah batuan pipih dalam setiap meter kubik batu pecah tidak boleh lebih dari 5%.
5.2.14 Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
5.3 Semen Portland
5.3.1 Terdaftar dalam merk dagang.
5.3.2 Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua pekerjaan beton structural
maupun beton non struktural.
5.3.3 Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
5.3.4 Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5.3.5 Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur beton adalah Semen Portland.
5.3.6 Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia untuk bangunan
gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
5.4 Air
5.4.1 Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak berasa.
5.4.2 Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang dapat merusak beton.
5.4.3 Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang didatangkan dari tempat lain
kelokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi sebelum digunakan.
5.5 Zat Additive
5.5.1 Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan yang berhubungan
kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
5.5.2 Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui proses penelitian dan
percobaan dilaboratorium beton dengan biaya sendiri dari Penyedia.
5.5.3 Penyedia harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku secara umum mengenai
zat additive yang akan dipakai.
5.5.4 Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang dapat dibuktikan
secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
5.6 Tulangan Beton
5.6.1 Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan ditentukan oleh
Konsultan Supervisi.
5.6.2 Baja tulangan sengkang/begel atau dibawah diameter 10 mm adalah baja polos.
5.6.3 Baja Tulangan Deform ( ulir ) adalah dari jenis BJTD 30 dengan Kuat Tarik minimal 3000
kg/cm2 atau 300 MPa.
5.6.4 Baja Tulangan Polos adalah dari jenis BJTP 30 dengan Kuat Tarik minimal 3000 kg/cm2
atau 300 Mpa dan hanya dipakai untuk Begel atau Sengkang dengan diameter minimal 8
mm dan maksimal 8 mm.
5.6.5 Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan harus dibuktikan dengan
percobaan Uji Tarik pada Laboratorium Beton dengan minimal 3 sampel tulangan untuk
masing-masing diameter.
5.6.6 Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai dengan yang dibutuhkan
atau sesuai Gambar Bestek.
5.6.7 Baja ulir yang telah sekali dibengkokkan tidak boleh dibengkokkan lagi dalam arah yang
berlawanan.
5.6.8 Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari hubungan langsung
dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
5.6.9 Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia untuk bangunan gedung berlaku
juga pada spesifikasi teknis ini.
5.7 Selimut Beton
5.7.1 Kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantiti dan Gambar Bestek maka aturan ketebalan
selimut beton adalah seperti berikut ini :
Komponen Beton yang Tidak Langsung Beton yang Berhubungan
Struktur Berhubungan Dengan Tanah Dengan Tanah Atau Cuaca
Atau Cuaca
Lantai Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Lantai > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Dinding Ø 36 Dan Lebih Kecil : 20 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D D
Dinding > Ø 36 : 40 mm > Ø 36 : 50
D D
Balok Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Balok > Ø 16 : 50 mm
D
Kolom Seluruh Diameter : 40 mm Ø 16 Dan Lebih Kecil : 40 mm
D
Kolom > Ø 16 : 50 mm
D
5.7.2 Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah dan selalu berhubungan
dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang umum sebesar 70 mm.
5.8 Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen Kontrak pada saat
pelelangan akan diterbitkan oleh Owner setelah peninjauan rancangan awal telah selesai dilaksanakan
sesuai dengan Spesifikasi ini.
5.9 Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pemeliharaan Lalu Lintas
Rekayasa Lapangan
Pasangan batu dengan mortar Mortar
Gorong-gorong dan Drainase Beton
Timbunan
Baja Tulangan
Adukan Semen
Pembongkaran Struktur
5.10 Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus
dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Poin 6 di bawah
ini.
5.11 Toleransi
a) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud)
untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
b) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
c) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm
d) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
e) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 3 cm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 3 cm - 5 cm - 0 dan + 10 mm
Selimut beton 5 cm - 10 cm ± 10 mm
5.12 Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) :
SII-13-1977 : Semen Portland.
(AASHTO M85 - 75)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
SK SNI M-02-1994-03 : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang Lolos
(AASHTO T11 - 90) Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk
(AASHTO T21 - 87) Campuran Mortar dan Beton.
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
(AASHTO T22 - 90)
Pd M-16-1996-03 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
(AASHTO T23 - 90) Lapangan.
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Ha-lus
(AASHTO T27 - 88) dan Kasar.
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
(AASHTO T96 - 87) Angeles.
SNI 03-3407-1994 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Ter-hadap
(AASHTO T104 - 86) Larutan Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
SK SNI M-01-1994-03 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah
(AASHTO T112 - 87) Pecah Dalam Agregat.
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
(AASHTO T126 - 90) Laboratorium.
SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran Beton Segar.
(AASHTO T141 - 84)
AASHTO :
AASHTO T26 - 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
5.13 Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data pengujian
yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
Penyedia harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing mutu beton yang diusulkan
untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
Penyedia harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh pengujian pengendalian mutu yang
disyaratkan sedemikian hingga data tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Owner.
Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat tekan beton
yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
Penyedia harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus
memperoleh persetujuan dari Owner sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
Penyedia harus memberitahu Owner secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai
melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi
ini.
5.14 Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Penyedia harus menyediakan tempat yang tahan cuaca yang kedap
udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya dan ditutup dengan lembar
polyethylene (plastik). Sepanjang waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
5.15 Kondisi Tempat Kerja
Penyedia harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan temperatur pada
tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah 30oC sepanjang waktu
pengecoran. Sebagai tambahan, Penyedia tidak boleh melakukan pengecoran bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh Owner, selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
5.16 Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan dalam poin 5,
atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-
sifat campuran yang disyaratkan dalam spesifikasi ini, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Owner dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang dipandang
tidak memenuhi ketentuan;
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data
pengujian yang ada, Owner dapat meminta Penyedia melakukan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser haruslah sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini.
5.17 Bahan
1) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang memenuhi
AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali diperkenankan oleh Owner, bahan
tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh
digunakan.
Terkecuali diperkenankan oleh Owner, hanya satu merk semen portland yang dapat digunakan di
dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan
bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan
diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui
dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas
tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen
+ pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air
yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7
hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode
perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 5.17.(3),
tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Penyedia
dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat
campuran yang disyaratkan
Tabel 5.17 (3) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari
jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah
lainnya di mana beton harus dicor
4) Sifat-sifat Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat yang diperoleh
dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika
perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-
1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.(2) bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI (AASHTO) yang berhubungan.
Tabel 5.17 (4) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian diijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
5) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras dan awet dan bebas
dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas
dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatannya dengan beton.
5.18 Pencampuran Dan Penakaran
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang
disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam Tabel 7.1.3.(1).
2) Campuran Percobaan
Penyedia harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan dengan membuat dan
menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Owner, yang menggunakan jenis instalasi
dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran
yang disyaratkan.
Tabel 5.18. (2) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agre- Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
Beton gat Maks.(mm) (terhadap berat) (kg/m3 dari campuran)
37 0,45 300
K300 25 0,45 320
19 0,45 350
37 0,50 290
K225 25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang
dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Owner, bila
pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO
T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-
1991 (AASHTO T141).
Tabel 5.18. (3) Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Digetarkan Tidak
Beton 15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 215 300 180 250 20 - 50 50 - 100
K225 180 250 150 210 20 - 50 50 - 100
K225 150 225 125 190 20 - 50 50 - 100
K175 115 175 95 145 30 - 60 50 - 100
K125 80 125 70 105 20 - 50 50 - 100
Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh diguna-kan pada pekerjaan,
terkecuali bila Owner dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk
bagian tertentu dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau celah
atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran
acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang
disyaratkan dalam Tabel 5.18. (3), maka Penyedia tidak diperkenankan mengecor beton lebih
lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai
telah diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.
Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dipandang tidak sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus
diperbaiki sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi ini. Kekuatan beton dianggap lebih kecil
dari yang disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan
yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik yang diperoleh dari rumus yang
diuraikan dalam spesifikasi ini.
Owner dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan Penyedia mengambil
tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan
beton berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Penyedia harus segera menghentikan pengecoran
beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Owner
akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera
memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang perlu.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup pembongkaran
dan penggantian seluruh beton tidak boleh berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 3 hari saja, terkecuali bila Penyedia dan Owner keduanya sepakat dengan perbaikan
tersebut.
4) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang semula dirancang
oleh Owner, maka Penyedia akan melakukan perubahan pada berat agregat sebagaimana
diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah,
juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara
lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk mening-katkan sifat kelecakan
hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh Owner.
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, kadar semen harus
ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Owner.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan
tertulis kepada Owner dan bahan baru tidak boleh digunakan sampai Owner menerima bahan
tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia.
5) Penakaran Agregat
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kemasan dalam
zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan dalam kondisi
lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering permukaan, dengan menyemprot
tumpukan agregat dengan air secara berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi
paling sedikit 12 jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan
agregat.
6) Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang
disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk
mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran bahan
kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah
berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m3.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Owner dapat menyetujui pencampuran
beton dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan
pencampuran beton dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
5.19 Pelaksanaan Pengecoran
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru atau
yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
b) Penyedia harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Owner sesuai dengan ketentuan dalam dari Spesifikasi ini, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa
dengan mudah dan aman.
c) Seluruh galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak
boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan
owner beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat
kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Owner, bahan landasan untuk pekerjaan beton harus
dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
f) Owner akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi sebelum menyetujui
pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia
untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah
pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia
dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau
menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau
melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Owner.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Owner, harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi
samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan.
Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan
kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur
yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan
untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3) Pengecoran
a) Penyedia harus memberitahukan Owner secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton
telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu
beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Owner akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan,
dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Owner.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Owner atau wakilnya tidak hadir untuk
menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai posisi
akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih
pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Owner berdasarkan pengamatan
karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan
bahan tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh
Direksi.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus
dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai
pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter
dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan
tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus
sepanjang seluruh keliling struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton
tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48
jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-
bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Owner.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-kinkan
pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran
beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum
pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Buckret harus mengalirkan campuran beton di bawah
permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang
telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah
disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang
kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan
betonnya
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu
24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang
diusulkan dan Owner harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut,
atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar.
Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
terkecuali disyaratkan demikian.
b) Penyedia harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang diperlukan
untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak
harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan
oleh Owner.
c) Atas persetujuan Owner, bahan tambah (aditif) dapat digunakan untuk pelekatan pada
sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
d) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada
tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi
kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah disetujui.
Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Owner, penggetaran harus disertai penusukan
secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut
dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan,
dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-datan yang
diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-nya 5000 putaran
per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat
menghasilkan getaran yang merata.
Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating (berdenyut) dan
harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan pada
beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang
dari 45 cm.
Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara vertikal
sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor, dan
menghasilkan kepadatan pada seluruh keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian
harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya.
Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh digunakan
untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel 5.19.(5).
Tabel 5.19.(5) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam)
Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
6) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas K175 dengan batu-batu pecah
ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang
tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau
pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum
ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan
beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat digunakan batu-
batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi dengan adukan beton
setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam jarak terhadap permukaan atau
15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan dilindungi dengan beton penutup (coping).
5.20 Pekerjaan Akhir
1) Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur yang
sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di
bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan permukaan
vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah penge-coran dan
tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran
acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah diguna-kan untuk memegang cetakan, dan
cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
Owner harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-karan acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi
struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
kecil dan lekukan dengan adukan semen.
Bilaman Owner menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat
sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan
beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan
adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat
menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang
diperintahkan oleh Owner :
Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Owner, harus digaru dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta
ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual
sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau
oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit kasar
tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Owner,
sebelum beton mulai mengeras.
Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus
digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan
semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai
dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan
sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan
tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-ratur yang terlalu
panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi
seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan menyelimutinya
dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh
dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus
dibebani atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat
sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sam-bungan dan pengeringan beton.
Lalu lintas tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton
dicor.
Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras dengan cara
ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau beton
yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah (aditif), harus dibasahi sampai
kekuatanya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada permulaannya.
Bahan tambah (aditif) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam hal ini kecuali atas persetujuan
Owner.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton telah
mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi tekanan di luar.
Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 380C selama sampai 2
jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga
mencapai 65 0C dengan kenaikan temperatur maksimum 14 0C / jam secara ber-sama-sama.
Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang uap tidak boleh melampaui 5,5
0C.
Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih tinggi dari
temperatur udara di luar.
Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus selalu jenuh dengan uap air.
Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi selama 4 hari
sesudah selesai perawatan uap tersebut.
Penyedia harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam
ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak
terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-
bagian beton.
5.21 Pengendalian Mutu Di Lapangan
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Owner, harus
dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Owner atau wakilnya.
2) Pengujian Kuat Tekan
Penyedia harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan untuk setiap 60 meter
kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu
beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
Setiap pengujian harus minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama harus diuji
pembebanan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga sesudah 14 hari
dan yang keempat sesudah 28 hari.
Kuat Tekan Karakteristik Beton ( bk) diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - K
c av
n
i
i = l
adalah kuat tekan rata-rata
av n
n
2
( )
i av
i = l
= adalah standar deviasi
n 1
= hasil pengujian masing-masing benda uji
i
n = jumlah benda uji
K = 1,64 untuk rancangan campuran dan untuk persetujuan pekerjaan adalah
koefisien yang besarnya ditunjukkan dalam tabel berikut ini
n 4 6 8 10 12 14 16
K 1,17 0,83 0,67 0,58 0,52 0,48 0,44
3) Pengujian Tambahan
Penyedia harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menentukan mutu
bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana yang diperintahkan oleh Owner.
Pengujian tambahan tersebut meliputi :
a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat penguji lainnya;
b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Owner.
5.22 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Owner. Tidak
ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah
kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk cetakan, perancah
untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan,
pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut
telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata pembayaran
lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk
dibayarkan seperti disyaratkan dalam pada Seksi lain dalam Spesifikasi ini.
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton struktur atau beton
tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui oleh Owner sebagai
K225, K250 atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah beton yang disyaratkan atau
disetujui untuk K175. Bilamana beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan
untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus
diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal di atas, kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah memenuhi
ketentuan.
Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau setiap
bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan
pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan
di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pem- bayaran dan menggunakan satuan
pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan
pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain, termasuk "water
stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan
perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian
pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton K300 Meter Kubik
7.1.(2) Beton K225 Meter Kubik
7.1.(3) Beton K175 Meter Kubik
7.1.(4) Beton Siklop K175 Meter Kubik
7.1.(5) Beton K125 Meter Kubik
BAB VI
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
6.1 Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar drainase yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari
yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus dan merata untuk menjamin
aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana alirannya kecil.
b) Alinyemen drainase dan profil penampang melintang yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada setiap titik.
6.2 Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(5) dari Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang drainase, Kontraktor harus meminta
persetujuan Owner sebelum bahan pelapis drainase dipasang.
6.3 Jadwal Kerja
a) Penyedia senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya genangan air dengan
menjadwalkan pembuatan drainase yang sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan
baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai.
b) Pada tahap awal drainase harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melin-tang yang
disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap kerusakan yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilak-sanakan setelah seluruh pekerjaan yang
berdekatan atau bersebelahan selesai.
6.4 Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
6.5 Perbaikan Terhadap PekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana dianggap perlu maka survei profil permukaan lama atau yang akan dilaksanakan harus
diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan drainase yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam di
atas, harus diperbaiki oleh Penyedia seperti yang diperintahkan oleh Owner.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk penimbunan kembali
dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru kemudian digali kembali hingga memenuhi
garis yang ditentukan;
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai dengan ketentuan
dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari
Spesifikasi ini.
6.6 Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang
tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.1.1.(8) di atas,
Penyedia juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua drainase yang telah
selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama Periode Kontrak termasuk Periode
Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1
dari Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
6.7 Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(9) dari Spesifikasi ini harus berlaku juga
pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
6.8 Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian Spesifikasi ini harus berlaku.
6.9 Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.10 Bahan Dan Jaminan Mutu
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, pengham-paran,
pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
6.11 Pelaksanaan
1) Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran
Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang ditentukan untuk semua drainase yang akan
dibangun harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia sesuai dengan Gambar atau detil
pelaksanaan yang diterbitkan oleh owner dari Spesifikasi yang berlaku.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Drainase
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan
untuk membangun drainase baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian yang ditunjukkan
pada gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis drainase yang ditunjukkan dalam
Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh owner.
b) Setelah profil jenis drainase yang telah disiapkan disetujui oleh Owner, pelaksanaan drainase
dengan pasangan batu dengan mortar atau beton bertulang harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia sedemikian rupa
sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi, di lokasi yang
ditunjukkan oleh Owner.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak boleh
diganggu tanpa persetujuan Owner.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka setelah
pekerjaan ini selesai Kontraktor harus menimbun kembali seluruh galian sampai permukaan
tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui Owner.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat galian
lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang selu-ruhnya setelah pekerjaan
selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya dalam
Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau seluruh saluran air
yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada
ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus
disetujui terlebih dahulu oleh Owner.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelan-daian dasar
saluran lama dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
6.12 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian drainase harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
aktual. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali drainase
yang memenuhi pada garis, ketinggian dan profil yang benar seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau yang diperintahkan oleh Owner. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan
dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Owner, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan drainase harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan
dalam Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan saluran untuk drainase akan diukur dan dibayar sebagai Pasangan Batu dengan Mortar
atau beton bertulang dalam Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerjaan atau biaya yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam spesifikasi ini.
BAB VII
PEKERJAAN BAJA TULANGAN
7.1 Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan Spesifikasi
dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Owner.
7.2 Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak pada saat
pelelangan akan diterbitkan oleh Owner setelah peninjauan kembali rancangan awal telah selesai
menurut Spesifikasi ini.
7.3 Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing Reinforced Concrete
Structures, American Concrete Institute.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-forcement.
AASHTO M32 - 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for Concrete Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and Railway
Bridges.
7.4 Toleransi
Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup bagian luar baja
tulangan adalah sebagai berikut :
3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air tanah atau
terhadap bahaya kebakaran;
Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 7.3.1 untuk beton yang terendam/ tertanam atau terekspos
langsung dengan cuaca atau timbunan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa dicapai, atau untuk beton yang
tak dapat dicapai yang bila keruntuhan akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan
berkurangnya umur atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau
batu, atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran pada drainase atau cairan
korosif lainnya.
Tabel 7.4 Tebal Selimut Beton Minimum dari Baja Tulangan untuk Beton Yang Tidak
Terekspos Tetapi Mudah Dicapai
Ukuran Batang Tulangan Tebal Selimut Beton
yang akan diselimuti (mm) Minimum (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3,5
Batang 19 mm dan 22 mm 5,0
Batang 25 mm dan lebih besar 6,0
7.5 Penyimpanan dan Penanganan
Penyedia harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi label, dan ditandai
dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan informasi lainnya sehubungan
dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram tulangan.
Penyedia harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian untuk mencegah
distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7.6 Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan harus
disediakan oleh Penyedia untuk mendapatkan persetujuan dari Owner, dan tidak ada bahan
yang boleh dipesan sebelum daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia harus menyerahkan kepada Owner
daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan berat satuan nominal dalam kilogram
untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan
dalam pekerjaan.
7.7 Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal tidak membebaskan
Penyedia atas tanggung jawabnya untuk memastikan ketelitian dari daftar dan diagram tersebut.
Revisi bahan yang disediakan sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan
dalam Gambar, harus atas biaya Penyedia.
Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi pembuatan yang disyaratkan
dalam ACI 315;
Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau Gambar Kerja Akhir (Final
Shop Drawing);
Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh sebab lain.
Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang tulangan tidak boleh
dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Owner atau yang sedemikian sehingga
akan merusak atau melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Owner. Dalam segala hal batang
tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
diijinkan digunakan pada Pekerjaan.
Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bilamana
pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Owner, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh
batang tersebut dengan batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk
dan dimensi yang disyaratkan.
Penyedia harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan pembengkokan
tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah dibengkokan maupun tidak, dan
harus menyediakan persediaan (stok) batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan
sebagaimana yang diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
7.8 Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas disahkan oleh
Owner. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas penampang yang sama dengan ukuran
rancangan awal, atau lebih besar.
7.9 BAHAN
1) Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan Gambar dan
memenuhi Tabel 7.9. (1) berikut ini :
Tabel 7.9. (1) Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau Tegangan
Mutu Sebutan Karakteristik yang memberikan regangan tetap
0,2 (kg/cm2)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
U48 Baja Keras 4.800
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan yang
di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton dengan mutu
K225 seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Owner. Kayu,
bata, batu atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi AASHTO M32
- 90.
7.10 Pembuatan Dan Penempatan
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Owner, seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara
dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan batang yang pada awalnya lurus
dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan.
Bila pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Owner, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan
mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur,
oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak
pelekatan dengan beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut beton
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar atau secara
khusus diijinkan oleh Owner secara tertulis. Bilamana Owner menyetujui pengelasan untuk
sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak
diperkenankan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak akan
terekspos.
Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian tumpang
tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus dipotong untuk
mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara plat.
Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka
seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian (semen dan air
saja).
Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
7.11 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh Owner.
Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang, atau luas
anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk
batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh
Owner akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila Owner
memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh
yang dipilih oleh Owner.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan atau
pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar
pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini, dan
terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan U24 Polos Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan U32 Polos Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan U32 Ulir Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan U39 Ulir Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan U48 Ulir Kilogram
Anyaman Kawat Yang Dilas
7.3.(6) Kilogram
(Welded Wire Mesh)
BAB VIII
ATURAN KHUSUS
1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan supervisi dalam masa pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan
Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Penyedia. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut harus didasarkan pada Kontrak
Kerja.
2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada penjelasan dalam Gambar
Bestek, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap item
pekerjaan tersebut adalah berdasarkan keputusan Konsultan supervisi dengan
persetujuan Owner.
3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah menurut
penjelasan Konsultan supervisi dengan persetujuan Owner.
Konsultan Perencana Banda Aceh, 2019
GDinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh
Banda Aceh, Maret 2024
EDI SYAHPUTRA RINGGA, ST
Atas Nama Pemerintah Kota Banda Aceh
Direkt
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
195908101989031003
Kota Banda Aceh
MUCHLIS, ST. MT
Pembina/Nip. 19740930 200604 1 004