KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
SATKER/ SKPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH
NAMA PA/PPK : BUKHARI SUFI, S.SOS, M.SI
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI
HUNIAN
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN
JALAN DAN SALURAN LINGKUNGAN GP.TIBANG
KECAMATAN SYIAH KUALA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI
HUNIAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN
JALAN DAN SALURAN LINGKUNGAN GP.TIBANG
KECAMATAN SYIAH KUALA
1. LATAR BELAKANG Perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditentukan
sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu
dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.
Penataan Kawasan merupakan salah satu upaya rekayasa
sosial yang diselenggarakan di suatu wilayah dan dilakukan
bersamaan dengan upaya menciptakan suatu sistem yang
komprehensif terkait aktivitas yang berlangsung di
kawasan, dengan memperhatikan kualitas lingkungan
hidup. Hal ini berarti yang diharapkan dari Penataan
Kawasan adalah hadirnya suatu tatanan baru yang dapat
memberikan harapan kualitas kehidupan yang lebih
meningkat. Diharapkan proses dan hasil penataan kawasan
merupakan bagian dari upaya mendidik perilaku warga
masyarakat sekitar dan juga merupakan pendidikan bagi
para pengguna manfaat dari kawasan tersebut agar sesuai
dengan tujuan Penataan Kawasan. Penataan kawasan
dengan konsep seperti ini bermaksud untuk: (1)
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat setempat; (2)
meningkatkan ekonomi masyarakat setempat; serta (3)
mengembangkan kualitas lingkungan dan menjaga
kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan proses
pembangunan berkelanjutan, yang mempertimbangkan
aspek: (1) sosial; (2) ekonomi; dan (3) lingkungan.
Perencanaan Penataan Kawasan adalah suatu kegiatan yang
dilaksanakan untuk Upaya meningkatkan kualitas
kehidupan social, ekonomi Masyarakat dan lingkungan
pada suatu Kawasan sehingga tercipta system yang
komprehesif pada aktivitas suatu Kawasan.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menganggarkan dana
yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2025 melalui
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Banda Aceh untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
KECAMATAN SYIAH KUALA dan diharapkan pelaksanaan
kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian dapat
berjalan dengan efektif dan efisien dan dapat mengurai
kemacetan pada Kawasan tersebut.
2. DASAR HUKUM a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/Prt/M/2007 tentang pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883).
MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
untuk menyediakan perencanaan pada program
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum
(PSU).
b. Tujuan
▪ Mendata kondisi, menyusun dan menyiapkan dokumen
perencanaan pada Program Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas umum (PSU) kegiatan Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk Menunjang Fungsi Hunian
3. TARGET/SASARAN a. Menyiapkan dokumen Teknik dan program
Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum
(PSU);
b. Tersusunnya dokumen yang berisi batasan studi,
metodologi pelaksanaan studi, tenaga ahli yang
diperlukan dan lama waktu penyelesaian studi;
c. Dapat menjadi acuan untuk pelaksanaan fisik yang
akan dikerjakan selanjutnya.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN BARANG :
▪ K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh
▪ SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Banda Aceh
▪ Nama PA/PPK : Bukhari Sufi,S.Sos, M.Si
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran
PERKIRAAN BIAYA 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan
Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Dan
LOKASI PEKERJAAN, Saluran Lingkungan GP.TIBANG KECAMATAN SYIAH
FASILITAS PENUNJANG
KUALA pada Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian.
a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
KECAMATAN SYIAH KUALA berupa :
• Survey data existing kondisi dan Pengumpulan
data-data pendukung yang terkait lainnya;
• Melakukan Analisa Kebutuhan dan Membuat
Estimasi Biaya dengan Menghitung Quantitas
pekerjaan (BOQ) dan Prakiraan Biaya
(RAB)/Engineer Estimate;
• Membuat Rencana rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS);
• Membuat Gambar Detail Engineering Design
(DED) atau Gambar Detail yang menunjukan
Peta Lokasi, Lay Out, Penampang, Potongan,
Detail dan lain-lain yang dapat dibaca dan
dilihat sesuai dengan aturan teknis
penggambaran yang baku;
• Penyusunan laporan yaitu; Laporan
Pendahuluan (inception report), Laporan Final
(final report), dengan Album Gambar/Foto
dengan melakukan minimal 1 (satu) kali
Ekspose laporan kepada Owner.
b. Lokasi pekerjaan/Pengadaan Jasa Konstruksi: Cot
lamkuweh Kec.Meuraxa Kota Banda Aceh
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/ PPK : -
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
DIHASILKAN konsultansi :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan meliputi Dokumen
Engineer Estimate (EE), Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS), Gambar Detail Enggineering Desain dan
Data-data jalan dan sasaran-sasaran umum secara
detail sehingga dapat menjadi acuan pada saat
Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan
Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
KECAMATAN SYIAH KUALA.
8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
YANG DIPERLUKAN Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
KECAMATAN SYIAH KUALA:
60 (Enam Puluh) hari kalender.
9. TENAGA AHLI YANG Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
DIBUTUHKAN a) Ahli Muda Tenaga S1 Sipil / Ahli Tenaga Jalan (202) /
Ahli Muda, 1 tahun;
Tenaga pendukung yang dibutuhkan meliputi:
a) Sarjana S1 Arsitektur / 1 tahun
b) Diploma III (D3) Teknik Sipil / Estimator, 1 tahun;
c) Diploma III (D3) Teknik Sipil / Surveyor, 1 tahun;
d) Diploma III (D3) Teknik Sipil atau STM/SMK /
Draftman, 1 tahun;
e) STM/SMK / Pekerja Lokal, 1 Tahun;
f) SMA/SMK / Tenaga Administrasi, 2 tahun.
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan
METODOLOGI kebutuhan jasa konsultansi dan metodologi untuk
menyelesaikan masalah terkait dengan Jasa Konsultansi
Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan
GP.TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA adalah
1. Analisa Kerangka Acuan;
2. Kondisi Existing Jalan dan saluran Lingkungan;
3. Survey Lapangan oleh tim survey;
4. Analisa Data dan kebutuhan ; dan
5. Pelaporan;
6. Dan pendekatan lainnya yang mendukung
perencanaan
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi :
• Pendataan dan Survey lapangan;
• Input Data analisis; dan
• Gambar desain
• Penyusunan laporan.
12. LAPORAN – LAPORAN Laporan yang harus dipenuhi dalam Jasa Konsultansi
Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan
GP.TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA adalah Laporan
Hasil Pekerjaan terdiri dari Laporan Pendahuluan, dan
Laporan Akhir).
Banda Aceh, Februari 2025
Pengguna Anggaran
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Banda Aceh
Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si
Pembina TK I/NIP. 19690330 199703 1 001