Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan Gp. Tibang Kecamatan Syiah Kuala

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063972000
Date: 19 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Banda Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Ceudah Consultant
NPWP: 016583387101000
RUP Code: 56607899
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                       
                                                                       
                      PENGGUNA ANGGARAN                                
  DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH        
                                                                       
                                                                       
                 SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH                         
                  PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     SATKER/ SKPD   : DINAS  PERUMAHAN   RAKYAT DAN   KAWASAN          
                      PERMUKIMAN KOTA BANDA ACEH                       
                                                                       
     NAMA PA/PPK    : BUKHARI SUFI, S.SOS, M.SI                        
                                                                       
     NAMA KEGIATAN  : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS       
                      UMUM  DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI        
                      HUNIAN                                           
                                                                       
     NAMA PEKERJAAN  : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN        
                      JALAN DAN  SALURAN  LINGKUNGAN GP.TIBANG         
                      KECAMATAN SYIAH KUALA                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN 2025                               
                 KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
                                                                       
     NAMA KEGIATAN  : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS       
                      UMUM  DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI        
                      HUNIAN                                           
                                                                       
     PEKERJAAN      : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN         
                      JALAN DAN  SALURAN  LINGKUNGAN GP.TIBANG         
                      KECAMATAN SYIAH KUALA                            
                                                                       
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG   Perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditentukan
                     sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu
                     dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.     
                                                                       
                     Penataan Kawasan merupakan salah satu upaya rekayasa
                     sosial yang diselenggarakan di suatu wilayah dan dilakukan
                                                                       
                     bersamaan dengan upaya menciptakan suatu sistem yang
                     komprehensif terkait aktivitas yang berlangsung di
                     kawasan, dengan memperhatikan kualitas lingkungan 
                     hidup. Hal ini berarti yang diharapkan dari Penataan
                     Kawasan adalah hadirnya suatu tatanan baru yang dapat
                     memberikan harapan kualitas kehidupan yang lebih  
                     meningkat. Diharapkan proses dan hasil penataan kawasan
                     merupakan bagian dari upaya mendidik perilaku warga
                     masyarakat sekitar dan juga merupakan pendidikan bagi
                                                                       
                     para pengguna manfaat dari kawasan tersebut agar sesuai
                     dengan tujuan Penataan Kawasan. Penataan kawasan  
                     dengan konsep seperti ini bermaksud untuk: (1)    
                     mengembangkan kehidupan sosial masyarakat setempat; (2)
                     meningkatkan ekonomi masyarakat setempat; serta (3)
                     mengembangkan kualitas lingkungan dan menjaga     
                     kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan proses
                     pembangunan berkelanjutan, yang mempertimbangkan  
                                                                       
                     aspek: (1) sosial; (2) ekonomi; dan (3) lingkungan.
                     Perencanaan Penataan Kawasan adalah suatu kegiatan yang
                                                                       
                     dilaksanakan untuk Upaya meningkatkan kualitas    
                     kehidupan social, ekonomi Masyarakat dan lingkungan
                     pada suatu Kawasan sehingga tercipta system yang  
                     komprehesif pada aktivitas suatu Kawasan.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Pemerintah Kota Banda Aceh telah menganggarkan dana
                     yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2025 melalui
                     Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                     Banda Aceh untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                     Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
                     KECAMATAN SYIAH KUALA dan diharapkan pelaksanaan  
                     kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
                     di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian dapat  
                     berjalan dengan efektif dan efisien dan dapat mengurai
                     kemacetan pada Kawasan tersebut.                  
                                                                       
                                                                       
 2. DASAR HUKUM       a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
                        Tahun 2006 tentang Jalan;                      
                      b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                                                                       
                        06/Prt/M/2007 tentang pedoman Umum Rencana     
                        Tata Bangunan dan Lingkungan;                  
                      c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:       
                        19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
                        Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;             
                      d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
                        penyelenggaraan Perumahan dan   Kawasan        
                        Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                                       
                        Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara 
                        Republik Indonesia Nomor 5883).                
                                                                       
    MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                        
                        untuk menyediakan perencanaan pada program     
                        Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum
                        (PSU).                                         
                                                                       
                      b. Tujuan                                        
                      ▪ Mendata kondisi, menyusun dan menyiapkan dokumen
                        perencanaan pada Program Peningkatan Prasarana,
                        Sarana dan Utilitas umum (PSU) kegiatan Penyediaan
                        Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
                        untuk Menunjang Fungsi Hunian                  
                                                                       
                                                                       
 3. TARGET/SASARAN    a. Menyiapkan dokumen Teknik dan program         
                        Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum
                        (PSU);                                         
                                                                       
                      b. Tersusunnya dokumen yang berisi batasan studi,
                        metodologi pelaksanaan studi, tenaga ahli yang 
                        diperlukan dan lama waktu penyelesaian studi;  
                      c. Dapat menjadi acuan untuk pelaksanaan fisik yang
                        akan dikerjakan selanjutnya.                   
                                                                       
                                                                       
 4. NAMA ORGANISASI   Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
    PENGADAAN BARANG  :                                                
                      ▪ K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh           
                      ▪ SKPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan      
                             Permukiman Kota Banda Aceh                
                      ▪ Nama PA/PPK : Bukhari Sufi,S.Sos, M.Si         
                                                                       
                                                                       
 5. SUMBER DANA DAN   a. Sumber dana APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran
    PERKIRAAN BIAYA     2025                                           
                      b. Total perkiraan biaya  yang  diperlukan       
                        Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)         
                                                                       
 6. RUANG LINGKUP,    Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Dan
    LOKASI PEKERJAAN, Saluran Lingkungan GP.TIBANG KECAMATAN SYIAH     
    FASILITAS PENUNJANG                                                
                      KUALA pada Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan
                      Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
                      Hunian.                                          
                      a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
                        Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
                        KECAMATAN SYIAH KUALA berupa :                 
                          •  Survey data existing kondisi dan Pengumpulan
                             data-data pendukung yang terkait lainnya; 
                          •  Melakukan Analisa Kebutuhan dan Membuat   
                             Estimasi Biaya dengan Menghitung Quantitas
                             pekerjaan (BOQ) dan Prakiraan Biaya       
                             (RAB)/Engineer Estimate;                  
                          •  Membuat Rencana rencana kerja dan syarat- 
                             syarat (RKS);                             
                          •  Membuat Gambar Detail Engineering Design  
                             (DED) atau Gambar Detail yang menunjukan  
                             Peta Lokasi, Lay Out, Penampang, Potongan,
                             Detail dan lain-lain yang dapat dibaca dan
                             dilihat sesuai dengan aturan teknis       
                             penggambaran yang baku;                   
                          •  Penyusunan  laporan yaitu; Laporan        
                             Pendahuluan (inception report), Laporan Final
                             (final report), dengan Album Gambar/Foto  
                             dengan melakukan minimal 1 (satu) kali    
                             Ekspose laporan kepada Owner.             
                                                                       
                      b. Lokasi pekerjaan/Pengadaan Jasa Konstruksi: Cot
                        lamkuweh Kec.Meuraxa Kota Banda Aceh           
                      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/ PPK : -
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 7. PRODUK YANG       Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
    DIHASILKAN        konsultansi :                                    
                      a. Tersedianya Dokumen Perencanaan meliputi Dokumen
                        Engineer Estimate (EE), Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                       
                        Syarat (RKS), Gambar Detail Enggineering Desain dan
                        Data-data jalan dan sasaran-sasaran umum secara
                        detail sehingga dapat menjadi acuan pada saat  
                        Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan
                        Jalan Dan   Saluran Lingkungan GP.TIBANG       
                        KECAMATAN SYIAH KUALA.                         
                                                                       
 8. WAKTU PELAKSANAAN Waktu  pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan  
    YANG DIPERLUKAN   Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan GP.TIBANG
                      KECAMATAN SYIAH KUALA:                           
                      60 (Enam Puluh) hari kalender.                   
                                                                       
                                                                       
 9. TENAGA AHLI YANG  Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :           
    DIBUTUHKAN         a) Ahli Muda Tenaga S1 Sipil / Ahli Tenaga Jalan (202) /
                         Ahli Muda, 1 tahun;                           
                       Tenaga pendukung yang dibutuhkan meliputi:      
                       a) Sarjana S1 Arsitektur / 1 tahun              
                       b) Diploma III (D3) Teknik Sipil / Estimator, 1 tahun;
                       c) Diploma III (D3) Teknik Sipil / Surveyor, 1 tahun;
                                                                       
                       d) Diploma III (D3) Teknik Sipil atau STM/SMK / 
                         Draftman, 1 tahun;                            
                       e) STM/SMK / Pekerja Lokal, 1 Tahun;            
                       f) SMA/SMK / Tenaga Administrasi, 2 tahun.      
                                                                       
10. PENDEKATAN DAN    Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan   
    METODOLOGI        kebutuhan jasa konsultansi dan metodologi untuk  
                      menyelesaikan masalah terkait dengan Jasa Konsultansi
                      Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan
                      GP.TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA adalah           
                       1. Analisa Kerangka Acuan;                      
                       2. Kondisi Existing Jalan dan saluran Lingkungan;
                       3. Survey Lapangan oleh tim survey;             
                       4. Analisa Data dan kebutuhan ; dan             
                       5. Pelaporan;                                   
                       6. Dan pendekatan lainnya yang mendukung        
                         perencanaan                                   
                                                                       
                                                                       
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi :  
                         • Pendataan dan Survey lapangan;              
                         • Input Data analisis; dan                    
                         • Gambar desain                               
                                                                       
                         • Penyusunan laporan.                         
12. LAPORAN – LAPORAN Laporan yang harus dipenuhi dalam Jasa Konsultansi
                      Perencanaan Peningkatan Jalan Dan Saluran Lingkungan
                      GP.TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA adalah Laporan   
                      Hasil Pekerjaan terdiri dari Laporan Pendahuluan, dan
                      Laporan Akhir).                                  
                                                                       
                                 Banda Aceh,  Februari 2025            
                                     Pengguna Anggaran                 
                              Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                          Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                      Kota Banda Aceh                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si          
                             Pembina TK I/NIP. 19690330 199703 1 001
Tenders also won by CV Ceudah Consultant
Authority
11 February 2025Perencanaan Fisik Gedung KantorKejaksaan Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
30 April 2019Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rs Rujukan Regional Langsa (Dana Otsus Aceh)Pemerintah Daerah Provinsi AcehRp 957,000,000
31 January 2019Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Kabupaten Pidie JayaAcehRp 950,000,000
17 April 2018Perencanaan Teknis Jalan Wilayah Barat (Otsus Aceh)AcehRp 750,000,000
6 March 2017Perencanaan Teknis Jalan Wilayah Tengah (Pr-Jljb/02/2017)AcehRp 750,000,000
3 March 2017Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Banda Aceh II (Otsus Aceh) (Pw-Jljb/03/2017)AcehRp 750,000,000
31 January 2019Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Kabupaten Nagan RayaAcehRp 650,000,000
2 November 2020Pengawasan Peningkatan Struktur Kantor Bpjn Aceh (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 611,845,000
19 February 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Trienggadeng - Batas BireunAcehRp 600,000,000
15 June 2025Perencanaan Rehabilitasi Gedung Direktorat Intelkam Polda AcehAcehRp 560,000,000