KERANGKA ACUAN KERJA
(Untuk Jasa Konsultansi)
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh
2. Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih
3. Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten / Kota
4. Sub-Kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
5. Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier di Kota Banda Aceh
Uraian Pendahuluan
Kebutuhan manusia pada air akan berlangsung secara terus menerus. Setiap
6. Latar Belakang hari manusia tidak dapat terlepas dari berbagai aktivitas yang melibatkan air,
seperti minum, mandi, memasak, mencuci dan lain-lain. Oleh karena itu, air
dapat dikatakan sebagai sumber kehidupan. Pertumbuhan penduduk kota yang
terus meningkat akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan air bersih. Tingkat
kepentingan dalam penggunaan air yang semakin tinggi mendorong Pemerintah
Kota untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas
air. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat kota terhadap air dapat
terpenuhi.
Saat ini kondisi sistem jaringan penyediaan air minum di Kawasan Kota
Banda Aceh dalam kondisi yang belum memadai, sehingga diperlukan pengadaan
dan pemasangan jaringan pipa tersier di Kawasan Kec. Meuraxa, Jaya Baru dan
Banda Raya. Untuk itu diperlukan adanya kegiatan perencanaan pada pekerjaan
pengadaan dan pemasangan jaringan pipa tersier Kawasan Kec. Meuraxa, Jaya
Baru dan Banda Raya Cs.
Diharapkan dari pelaksanaan perencanaan tersebut dapat menjadi acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai pendistribusian air bersih
yang baik dan tepat sasaran di Kota Banda Aceh.
Dalam Jasa Konsultansi Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
Tersier di Kota Banda Aceh ini dibutuhkan adanya suatu kegiatan perencanaan
dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa tersier sehingga pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan standar teknis, tepat sasaran, tepat
waktu dan biaya
7. Maksud dan Tujuan Maksud :
a. Menyusun detail teknis perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier
di Kota Banda Aceh.
b. Menyusun rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier di Kota Banda Aceh.
Tujuan :
Menjamin adanya dokumen perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
Tersier di Kota Banda Aceh, yang terdiri dari :
1. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan PDAM Gampong Peunyerat,
Lampoh Daya dan Lamtemen Timur Kecamatan Banda Raya dan Jaya
Baru; dan
2. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier Jaringan Air Bersih (HDOE 110
mm) Gampong Surien dan Gampong Lamjabat, sesuai dengan norma,
standar, peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan.
8. Sasaran Melalui pengawasan yang baik terhadap pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier di Kota Banda Aceh diharapkan dapat
tercapai pelaksanaan distribusi air minum yang baik dan berkualitas dengan
target jangkauan distribusi yang tepat sasaran sehingga kebutuhan akan air bersih
di Kawasan Kec. Meuraxa, Jaya Baru dan Banda Raya Cs dapat terpenuhi.
9. Lokasi Pekerjaan Kawasan Kec. Meuraxa, Jaya Baru dan Banda Raya Cs
10. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBK Kota Banda Aceh Tahun
Anggaran 2025
11. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa
Komitmen Konsultansi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kota Banda Aceh
- Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.
- PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda
Aceh.
Ruang Lingkup Pekerjaan
12. Data Dasar a. Data Primer:
Survey pengukuran alinyemen horizontal dan utilitas publik dengan alat
ukur.
Survey pengukuran alinyemen vertikal dengan alat ukur.
Survey pengukuran pembuatan cross section (potongan melintang) pada
kondisi sekarang untuk mendukung desain kemiringan yang sesuai yang
akan dicapai
Ruang Lingkup Pekerjaan
12. Data Dasar b. Data Sekunder :
Menghubungi instansi terkait untuk menghimpun data sebagai bahan
informasi tentang utilitas publik yang terbesar di sekitar lokasi penempatan.
Menghubungi Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan informasi
tentang Peraturan Daerah yang berlaku
13. Standar Teknis Dalam kegiatan ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum pekerjaan setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan;
b. Persyaratan obyektif pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
c. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan;
d. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku;
e. Kriteria lain-lain selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian (Kontrak), dan ketentuan ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
14. Referensi Hukum a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
25/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan
Sendiri oleh Badan Usaha.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum.
Ruang Lingkup
15. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup Pekerjaan Perencanaan Perluasan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kota Banda Aceh meliputi:
a) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan
data hasil pembangunan/perencanaan yang telah ada dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja, dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat (Camat
dan Keuchik) mengenai pekerjaan yang direncanakan;
b) Survey Inventarisasi Lapangan :
i) Melaksanakan survey inventarisasi jaringan pipa yang ada di lokasi
rencana, serta melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap lokasi
jaringan pipa yang perlu dibangun dan/atau mengalami kerusakan;
ii) Melakukan evaluasi terhadap konstruksi yang ada apakah masih
dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak berat atau hancur.
iii) Melakukan evaluasi terhadap elevasi jaringan pipa yang telah ada
apakah sesuai dengan arah pengalirannya.
c) Membuat Inventarisasi Hasil Survey, berupa :
i) Membuat daftar inventarisasi kerusakan pada jaringan pipa;
ii) Membuat daftar inventarisasi terhadap elevasi dan arah aliran;
15. Lingkup Pekerjaan c) Membuat Inventarisasi Hasil Survey, berupa :
i) Membuat daftar inventarisasi kerusakan pada jaringan pipa;
ii) Membuat daftar inventarisasi terhadap elevasi dan arah aliran;
iii) Membuat sketsa peta lokasi dan jaringan rusak;
iv) Membuat dokumentasi kondisi jaringan pipa yang rusak dan lokasi
rencana pembangunan baru.
v) Mengevaluasi kerusakan pada masing-masing bangunan untuk
merekomendasikan jenis penanganan yang perlu dilakukan.
d) Membuat Program Pembangunan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
meliputi:
i) Kajian sistem jaringan pipa, alternatif jaringan dan penanganan;
ii) Membuat rencana arah aliran air, prediksi kebutuhan distribusi air;
iii) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci, seperti:
membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
perhitungan rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
iv) Membuat jadwal pelaksanaan masing-masing pekerjaan.
e) Pembuatan dokumen hasil perencanaan teknis berupa : Gambar Rencana,
Gambar Detail perpipaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Rencana
Anggaran Biaya, dan Laporan Perencanaan;
f) Membantu Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam
menyusun dokumen pelelangan pekerjaan konstruksi, dan membantu
panitia pelelangan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan;
g) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan dan dalam
evaluasi penawaran (bila diperlukan), menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
16. Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
a. Gambar Design, RAB dan RKS untuk setiap lokus pekerjaan perencanaan;
b. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan akhir serta dokumentasi
kegiatan;
c. Hasil produk perencanaan diberikan dalam bentuk softcopy (flash disc) dan
hardcopy.
17. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari -
PA/KPA
18. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari :
Konsultansi 1. ATK
2. Alat cetak (Printer)
3. Alat ukur manual/elektronik
4. Alat uji
19. Pendekatan dan Metodologi Dalam pelaksanaan studi di maksud untuk mendapatkan kualitas pekerjaan yang
baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kerangka acuan kerja
(Term of Reference), penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan asistensi,
diskusi dan presentasi terkait dengan substansi pelaksanaan pembuatan desain
perencanaan. Asistensi dan diskusi dilakukan pada saat penyedia jasa
mengajukan usulan rencana kerja tahap berikutnya, semua kegiatan tersebut di
atas harus tercatat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
20. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (empat puluh lima) hari
kalender
21. Kebutuhan Personel Minimal
Personel yang harus dipenuhi:
1. Team Leader
Seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Teknik Air Minum (S1)
dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang
pengawasan pekerjaan konstruksi, memiliki sertifikat keahlian Ahli
Muda Teknik Air Minum (Jenjang 7) dan mampu merespon setiap
perkembangan kemajuan pekerjaan maupun hambatan pekerjaan
lapangan serta dapat mengarahkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis
dan waktu yang telah direncanakan. Team Leader melaksanakan tugas
selama 1,50 (satu koma lima nol) bulan, sebanyak 1 (satu) orang.
2. Petugas K3
Seorang diploma Teknik Lingkungan (D3) dengan pengalaman kerja
minimal 1 (satu) tahun dalam bidang perencanaan pekerjaan
konstruksi perpipaan air bersih, dan berwawasan luas serta mampu
merespon setiap perkembangan kemajuan pekerjaan maupun hambatan
pekerjaan lapangan serta dapat mengarahkan pekerjaan sesuai
spesifikasi teknis dan waktu yang telah direncanakan, dan memiliki
sertifikat Petugas K3 Konstruksi. Petugas K3 dibawah arahan Team Leader
memastikan hasil perencanaan sesuai dari aspek keselamatan kerja sesuai
dokumen kontrak. Petugas K3 melaksanakan tugas sampai pelaksanaan fisik
selesai, sebanyak 1 (satu) orang.
22. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 1,50 (satu koma lima nol) bulan sesuai
dengan SPMK dengan rincian terlampir.
Laporan
23. Laporan Pendahuluan Laporan ini berisi rencana kerja pelaksanaan (time schedule), pengumpulan
data- data dan penugasan tenaga ahli, dipresentasikan dan diserahkan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan serta dibahas dengan tim Perumdam Tirta Daroy.
Laporan harus diserahkan sebanyak 4 ( empat ) buku.
24. Laporan Antara Laporan ini berisikan konsep perencanaan jaringan pipa yang akan disajikan
dalam format A4 (laporan) dan format A3 (gambar), dipresentasikan dan
diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Laporan harus diserahkan
sebanyak 4 ( empat ) buku.
25. Laporan Akhir Laporan ini berisi rangkuman dari seluruh kegiatan perencanaan dan dilampiri
seluruh dokumen hasil Perencanaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Tersier di
Kota Banda Aceh antara lain berupa Gambar situasi lokasi rencana, Gambar-
gambar rencana konstruksi, Rencana Kerja dan Syarat-syarat administrasi,
syarat umum dan syarat teknis, serta Rencana Anggaran Biaya.
Konsep laporan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi
sebelum dicetak menjadi laporan final.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan berakhir dan diserahkan sebanyak 4 ( empat ) buku.
Hal-Hal Lain
26. Produksi dalam Negeri Nilai TKDN 100%
27. Persyaratan Kerja Sama -
28. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan -
29. Alih Pengetahuan -
30. Sub Bidang Klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, Kode Subklasifikasi
RK002 / 71102 (KBLI 2020)
Banda Aceh, 2025
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Banda Aceh| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2022 | Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Pasi Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Meuh Kab. Bireuen(otsus Aceh) | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Buloh Kab. Aceh Utara (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Sid Pembangunan Jetty Kuala Daya Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 6 April 2015 | Sid Sungai Kr. Langsa (Otsus Aceh) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 750,000,000 |
| 13 December 2019 | Sid Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ulee Gajah Kab. Aceh Timur | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Ded Pembangunan Breakwater Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh (Oa) | Aceh | Rp 735,550,000 |
| 15 April 2025 | Review Rispam Kabupaten Bener Meriah (Otsus) | Kab. Bener Meriah | Rp 650,000,000 |
| 30 April 2013 | Pengawasan Teknis Pengairan (Otsus Kab/Kota) | Aceh Besar | Rp 645,000,000 |
| 8 June 2020 | Perencanaan Teknis Kegiatan Doka Irigasi Tahun 2021 | Kab. Aceh Tenggara | Rp 612,571,724 |