| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023360480101000 | Rp 643,234,566 | 97.33 | 97.86 | - | |
| 0026891002101000 | - | - | - | - | |
| 0033133349102000 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 40 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0032386245104000 | - | - | - | - | |
| 0024666273104000 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 30 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis | |
| 0017638941101000 | - | - | - | tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Andaman Karya Perdana | 08*2**6****04**0 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 35 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis |
| 0032803793101000 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 40 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis | |
| 0030757355101000 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 45 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis | |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026506774101000 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 60 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis | |
| 0028612869101000 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 35 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0931898167101000 | - | - | - | - | |
| 0024664310104000 | - | - | - | tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi | |
CV Dinamika Multi Cipta | 09*0**8****04**0 | - | - | - | Nilai skor Kualifikasi teknis dibawah ambang batas yaitu dengan nilai 40 sedangkan nilai Ambang Batas Minimal 70 sehingga tidak lulus kualifikasi teknis |
| 0718756265105000 | - | - | - | - | |
| 0029540606104000 | - | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | - | |
| 0029540010104000 | - | - | - | - |
DISKRIPSI PEKERJAAN
Pekerjaan : Review RISPAM Kabupaten Bener Meriah (OTSUS)
Latar Belakang (Diskripsi)
Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat daerah kabupaten/kota yang terus
semakin meningkat seiring dengan pertambahan populasi penduduk, dilakukan dengan pengembangan
sistem penyediaan air minum (SPAM). Kewajiban untuk mengembangkan SPAM tersebut pada
dasarnya adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/kota). Namun,
mengingat masih sangat terbatasnya sumber daya manusia yang ada di daerah tingkat dua
(kabupaten/kota), maka baik pemerintah pusat maupun pemerintah tingkat satu (provinsi) harus dapat
memberikan dukungan dan bantuan teknis pembinaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dari daerah
tersebut dalam upayanya melaksanakan penyelenggaraan SPAM secara optimal menyeluruh,
berkelanjutan dan dilakukan secara terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi pada setiap tahapan
penyelenggaraannya.
Kondisi geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya manusia yang berbeda di
setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi pelayanan air minum yang
berbeda pada masing-masing wilayah. Untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna
menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah
tersebut.
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi
masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah
Pusat. Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa air minum
yang merupakan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan konkuren atau urusan pemerintahan
yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, yang termasuk
kewenangan dalam pengelolaan unsur manajemen dan kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi
manajemen.
Regulasi terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum pada prinsipnya adalah bertujuan
untuk terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas dan
berkontinuitas kepada publik dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang
antara masyarakat konsumen air minum dan tercapainya kepentingan yang seimbang antara masyarakat
konsumen air minum dan penyedia jasa pelayanan air minum serta meningkatkan efisiensi dan
cakupan pelayanan air minum.
(Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) dan (Peraturan Pemerintah No.
122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum). Keluaran Perencanaan dan penganggaran
harus dibuat sebelum melakukan pembangunan karena dengan adanya perencanaan dan penganggaran,
usaha-usaha pemerintah akan lebih banyak berhasil apabila disusun dengan kebijakan-kebijakan
sehingga memberikan arah yang jelas bagi kegiatan pembangunan secara keseluruhan. Dalam
perencanaan pembangunan dan penganggaran terdapat beberapa dokumen yang dihasilkan untuk
melakukan kegiatan yaitu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Dokumen Perencanaan
Anggaran (DPA), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), kebijakan Umum
Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM). Dokumen yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran adalah
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
- Membantu Pemerintah Kabupaten dalam menyusun rencana induk pengembangan SPAM di
Kabupaten Bener Meriah.
- Membantu mengevaluasi kriteria kesiapan program pengembangan SPAM.
Memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten dalam upaya
mengembangkan prasarana dan sarana air minum di kabupaten melalui program yang
terpadu dan berkelanjutan
b. Tujuan
Menghasilkan draft dokumen rencana induk pengembangan SPAM yang dapat menjadi
pedoman pengembangan SPAM di kabupaten/kota lokasi studi hingga tahun 2043 yang
berisikan;
Rencana Umum, meliputi;
1. Evaluasi kondisi kota/kawasan yang bertujuan untuk mengetahui karakter, fungsi strategis dan
konteks regional-nasional kota/kawasan yang bersangkutan.
2. Evaluasi kondisi eksisting SPAM, dengan menginventarisasi peralatan dan perlengkapan
sistem penyediaan air minum eksisting.
Rencana jaringan, meliputi perencanaan sistem transmisi dan distribusi. Sistem
distribusi meliputi reservoir, jaringan. pipa distribusi dan tata letak jaringan pipa dan bukan
jaringan pipa.
Program dan kegiatan pengembangan dalam penyusunan rencana induk meliputi
identifikasi masalah dan kebutuhan pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air
baku.
Rencana sumber dan alokasi air baku.
Sumber air baku yang ada dibuat prioritas penggunaan sumber air tersebut. Kebutuhan
kapasitas air baku disusun untuk menetapkan rencana alokasi air baku yang dibutuhkan
SPAM.
Rencana pengembangan kelembagaan.
Kelembagaan penyelenggara meliputi struktur organisasi dan penempatan tenaga ahli sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan mengacu pada peraturan yang berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 December 2019 | Sid Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ulee Gajah Kab. Aceh Timur | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 9 December 2022 | Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Pasi Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Meuh Kab. Bireuen(otsus Aceh) | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Buloh Kab. Aceh Utara (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Sid Pembangunan Jetty Kuala Daya Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya (Otsus Aceh) | Aceh | Rp 750,000,000 |
| 6 April 2015 | Sid Sungai Kr. Langsa (Otsus Aceh) | LPSE Provinsi Aceh | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2018 | Ded Pembangunan Breakwater Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh (Oa) | Aceh | Rp 735,550,000 |
| 30 April 2013 | Pengawasan Teknis Pengairan (Otsus Kab/Kota) | Aceh Besar | Rp 645,000,000 |
| 8 June 2020 | Perencanaan Teknis Kegiatan Doka Irigasi Tahun 2021 | Kab. Aceh Tenggara | Rp 612,571,724 |
| 19 May 2023 | Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) Kab Pidie | Kab. Pidie | Rp 550,000,000 |