| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0947484424323000 | Rp 325,416,369 | 86.5 | 89.2 | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak lolos niali ambang batas | |
| 0025768292322000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0916669948323000 | - | - | - | Tidak lolos nilai ambang batas | |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
PT Insan Kreasi Semesta Mulia | 04*9**2****11**0 | - | - | - | - |
Program : PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan : Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan RPPLH Kabupaten/Kot
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan
Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RPPLH DLH Kota Bandar Lampung
Uraian singkat Pekerjaan :
Maksud Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota
Bandar Lampung yaitu :
- Tersusunnya Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RPPLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026-2056
Tujuan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota
Bandar Lampung antara lain :
1. Inventarisasi data spasial dan non spasial yang berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Sebagai dokumen identifikasi kondisi dan permasalahan lingkungan.
3. Perumusan Strategi dan Program untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan
serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
4. Sebagai Pedoman Kebijakan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program
pembangunan daerah.
Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini adalah:
1. Menjadi dasar perencanaan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dan
berkelanjutan.
2. Membantu mengintegrasikan aspek lingkungan dalam kebijakan dan program
pembangunan daerah.
3. Mengidentifikasi dan mengelola risiko pencemaran serta bencana lingkungan.
4. Menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian
lingkungan.
5. Memperkuat koordinasi dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
6. Mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-
undangan.
Target atau sasaran yang ingin dicapai adalah
1. Untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan pelestarian lingkungan hidup
secara berkelanjutan di tingkat daerah.
2. Dokumen ini menjadi dasar perencanaan lingkungan jangka panjang selama 30 tahun
yang menjadi pedoman kebijakan pembangunan daerah, sekaligus menetapkan kualitas
lingkungan hidup yang diinginkan serta arahan program perlindungan dan pengelolaan
lingkungan di masa depan.
3. RPPLH juga berfungsi mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD),
4. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan untuk mencegah kerusakan dan bencana ekologis, serta
memperkuat tata kelola sumber daya alam melalui kebijakan yang sistematis dan
partisipatif. Dengan demikian, RPPLH bertujuan memastikan pembangunan daerah
berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian
lingkungan demi tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Tahap Kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung:
1. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
2. Kick Off Meeting
3. Identifikasi dan Pengumpulan data
4. Focus Group Discussion (FGD)
5. Konsultasi Publik
6. Pengerjaan Dokumen
7. Pra Verifikasi Dokumen
8. Verifikasi
9. Coaching Clinic
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup
DIANA NURUL FAJRI,S.IP
NIP. 19800814200032001