( KAK )
KERANGKA ACUAN KERJA
UNTUK PEKERJAAN
STUDI KELAYAKAN INFRASTUKTUR
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan STUDI KELAYAKAN INFRASTUKTUR
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui
DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Pekerjaan
STUDI KELAYAKAN INFRASTUKTUR yang lokasinya di Kota Bandar Lampung.
Setiap bangunan konstruksi harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Penyedia jasa pekerjan
konstruksi JEMBATAN perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan
pekerjaan konstruksi dengan baik memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
2. Maksud dan Tujuan 1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan perencanaan Pembangunan Jalan.
Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
Perencana untuk Pekerjaan STUDI KELAYAKAN INFRASTUKTUR yang dapat di pertangungjawabkan.
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari : APBD Kota Bandar Lampung
sumber pendanaan
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat : RAYU R WARGANEGARA
Organisasi Pejabat
Komitmen
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Data Penunjang 2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis Sesuai aturan Kementrian PUPR
9. Studi – studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
K e p u t u s a n M e n t e r i Pe k e r j a a n U m u m N o . 3 7 6
/K P T S / M / 2 0 04 Ta hun 20 04 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
Spesisifikasi Umum 2018 ; Untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah sebagai berikut :
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi dan dokumen yang akan dijadikan dasar Feasibility Study (FS)
2) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang diperkirakan terjadi
selama pelaksanaan kontruksi
3) Konsultan harus melaksanakan uraian tugas secara bertahap dilapangan sebagai berikut :
a. Kajian Hukum dan Kelembagaan, meliputi :
Analisi Peraturan Perundang-undangan;
Analisi kelembagaan
b. Kajian Teknis, meliputi :
Analisis Teknis;
Penyiapan Lapak;
Rancang Bangun Awal;
Lingkup Proyek Kerjasama; dan
Spesifikasi Keluaran
c. Kajian/EvaluasiKelayakan Proyek bersumber dari studi kelayakan yang telah dilakukan sebelum
nya meliputi:
Analisis Biaya Operasional Kendaraan (BOK)
Analisi Keungan
d. Kajian Lingkungan dan Sosial, meliputi;
Analisis social ; dan
Rencana Pengadaan Tanah dan Rencana Pemukiman Kembali
e. Kajian Kelayakan Keungan Pemerintah Daerah dan Proyek, meliputi;
Analisa APBD;
Analisa NPV,EIRR dan Payback Period
4) Melakukan Skenario analisis
5) Melakukan Estimasi biaya Pembangunan fly over sultan agung
6) Melakukan analisis mamfaat Pembangunan fly over sultan agung
7) Mengidentifikasi dan menentukan lingkup rinci kegiatan tsb berdasarkan hasil optimalisasi
8) Kegiatan Perencanaan dengan alokasi dana yang tersedia.
9) Membuat gambar rinci Perencanaan Jalan, dengan mencantumkan ukuran, Spesifikasi bahan dan skala
yang cukup jelas.
10) Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ) serta jadwal rencana kegiatan
pelaksanaan kontruksi, dalam rangka penyiapan dokumen tender.
11) Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana
12) Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap mengumpulkan data, pengelolan dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
12. Keluaran3 a. Studi Kelayakan / Feasibility Studi
13. Peralatan, Material, -------------
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan a. Perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang terdiri dari topi/ helm proyek, sepatu
Material dari proyek, rompi pendar florescent.
Penyedia Jasa
b. Perlengkapan pendukung kerja yang terdiri dari salinan dokumen kontrak paket perencanaan,
Konsultansi
spesifikasi umum dan khusus, gambar masing-masing paket kontrak pekerjaan konstruksi.
c. Perlengkapan alat penunjang kegiatan lainnya seperti; Sewa Kendaraan, Biaya Fasilitas Kantor,
Peralatan Lapangan ( Alat Ukur, pita ukur,Patok Kayu, Tracking GPS, ,Dokumentasi).
15. Lingkup
Kewenangan -
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 1,5 (Satu koma lima ) Bulan
Penyelesaian
Pekerjaan
17. a. Personel*) Kualifikasi4 Jumlah
Posisi Orang
Bulan
Tingkat Status
Jurusan Pengalaman
Pendidikan Tenaga Ahli
Tenaga Ahli :
SE Ahli Strata 1 Teknik 3 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Madya Teknik Sipil
Jembatan
Ahli Transportasi Strata 1 Teknik 1 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Sipil
Ahli Ekonomi Strata 1 Teknik 1 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Sipil
Tenaga Pendukung (jika ada)
Surveyor SMK/D3 Teknik Kontrak/Tetap 2 Orang
sipil/ Survei
Drafter SMK/D3 Teknik sipil Kontrak/Tetap 1 Orang
Cad
SMA/Sederajat Kontrak/Tetap 1 Orang
Adminitrasi Kantor
b.Kualifikasi 1. SBU RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekaya Teknik/
RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan -
Pekerjaan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan)
4 Penguasaan Bahasa asing (diperlukan/tidak diperlukan), pengasaan Bahasa setempat (diperlukan/tidak diperlukan), sertifikat
keahlian yang mendukung pelaksanaan pekerjaan (diperlukan/tidak diperlukan)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan : a. Jadwal rencana kerja dan dan tahapan pelaksanaan
harus memuat pekerjaan secara lengkap terperinci termasuk kuantitas
masing masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan diterbitkan sebanyak : 2 Buku x 3 (Examplar) buku laporan
20. Laporan Antara Laporan Antara harus : 1. Pengantar
memuat 2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi
kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan permasalahan-
permasalahan yang timbul pada saat periode tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya satu minggu setelah akhir bulan sebelumnya.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 3 (Examplar) buku laporan
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi uraian
pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai. Laporan Akhir
juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan pekerjaan
tersebut. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada
hari berakhirnya pekerjaan, dan menyerahkan pula dalam
bentuk soft file.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 3 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/Harddisk/dll)
23. Dokumen Feasibility Study Pendahuluan, Analisi Teknis, Analisis Pasar, Analisis Keuangan, Analisis Operasional, Analisis
Risiko, Kesimpulan dan Rekomendasi
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 3 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/Harddisk /dll)
24. Dokumentasi Dokumentasi yang mencakup informasi tentang suatu acara seperti tanggal, waktu, lokasi,
peserta dan materi
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 3 (Examplar) buku laporan dan media penyimpan data
(compact disc/Harddisk/dll)
Hal – hal Lain
26. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. Persyaratan Kerjasama -------------
28. Pedoman Pengumpulan Data -------------
Lapangan
29. Alih Pengetahuan -------------
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RAYU R WARGANEGARA
NIP. 19860618 201001 1 003