KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Untuk Pekerjaan
PENGUATAN/ UPDATE DATABASE JALAN KOTA
BIDANG BINA MARGA
OPD DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
Pekerjaan Penguatan/ Update Database Jalan Kota
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kota Bandar Lampung
melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 akan melaksanakan
Pekerjaan Penguatan/ Update Database Jalan Kota yang lokasinya tersebar di Kota Bandar
Lampung.
APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengembangan Jaringan Jalan, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi. Penyedia jasa pekerjan
konstruksi jalan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu melaksanakan
pekerjaan konstruksi dengan baik memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional. Untuk menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung didalam melaksanakan
penguatan/ update database jalan kota.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
a. Membantu KPA/PPK dalam memberikan arahan pelaksanaan kegiatan, pengumpulan data
dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan prasarana transportasi;
b. Sebagai sumber masukan dalam proses desain teknik dan program pembangunan jalan dan
jembatan;
c. Sebagai masukan dalam penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan serta
memberikan catatan tentang data inventaris jalan baik hard copy maupun soft copy.
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah:
a. Mewujudkan peran penyelenggaraan jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada
masyarakat.
b. Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan
masyarakat.
c. Mewujudkan pengelolaan jalan yang terpadu dan terarah dari sisi perencanaan, perbaikan dan
pengelolaan anggaran.
Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi adalah :
a. Tercapainya hasil pekerjaan Survei Kondisi Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung sesuai dengan dokumen kontrak.
b. Untuk mengetahui kondisi jalan Kota Bandar Lampung.
c. Untuk mendata kekayaan negara atas jalan yang meliputi kuantitas, kondisi dan nilai yang
diperoleh dari biaya desain, pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan.
d. Sebagai sumber informasi dalam penyusunan desain dan program pembangunan jalan,
melaksanakan tertib pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan.
e. Menyiapkan data inventarisasi jalan kota yang kemudian oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota
Bandar Lampung akan diusungkan menjadi SK jalan kota terupdate.
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kota Bandar Lampung
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Victory Hasan, S.T.,M.T.
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
Data Penunjang 2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis Sesuai aturan Kementrian PUPR
9. Studi – studi -
Terdahulu
10 Referensi Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
. Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Keputusan Menteri Pekerjaan UmumNo.376
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umumno. 78/PRT/M/2005 tentangLeger Jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
standard an Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan Jasa Konsultansi
Spesisifikasi Umum 2018 ; Untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan
Ruang Lingkup
11 Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan :
.
1) Penyusunan jadwal pelaksanaan.
2) Koordinasi dengan instansi/pihak terkait di lingkungan Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
dan Balai Pengelolaan Jalan (BPJ);
3) Menyusun program mutu;
4) Menyiapkan referensi dalam bentuk studi literatur dan mengumpulkan data sekunder yang
dibutuhkan untuk kegiatan survei;
5) Mengidentifikasi kondisi lokasi pekerjaan.
b. Lingkup Pekerjaan Survei
Lingkup perencanaan teknik yang ditangani oleh penyedia yaitu:
1) Melakukan kegiatan survei dan pengukuran lapangan pada obyek perencanaan;
2) Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait (jika diperlukan);
3) Mencatat data survei dan melaporkan hasil survei kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar
Lampung.
4) Untuk memenuhi pemutakhiran data status jalan provinsi bila terdapat usulan alih status jalan,
maka konsultan memfasilitasi Survei Deskripsi Ruas (link description), Titik Referensi Lokasi/
Local Reference Point (LRP) dan Survei Inventarisasi Jaringan Jalan/Road Network Inventory
(RNI) sesuai arahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
c. Proses dan Hasil Analisa Data
Seluruh data hasil survei lapangan diinput ke dalam formulir RCS dan dilakukan analisa teknis
untuk mendapatkan angka persentase kondisi jalan.
d. Kegiatan pendukung
1) Kegiatan Operasional Kantor dan lapangan;
2) Pengambilan foto tagging dan video tagging;
3) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
12 Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah :
.
a. Laporan Pendahuluan;
b. Album Database Jalan (Photo Tagging rangkap 2 berwarna) + Box Kontainer;
c. Cetak Peta Jaringan Jalan A0 dan Bingkai Kaca;
d. Form Survei SDI;
e. Form RCS/ hasil survei kondisi jalan;
f. Laporan Inventarisasi Data Jalan (foto tagging, video tagging);
g. Laporan Site plan jalan kota dan cross;
h. File SHP peta jalan kota;
i. Laporan Akhir;
Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan
softcopy (file words /pdf/JPG):
Dokumen hardcopy yang dicetak dalam kertas HVS prinsipnya sesedikit mungkin dalam rangka
suatu saat menuju tanpa kertas (paperless).
Dokumen softcopy prinsipnya selengkap mungkin.
13 Peralatan, Material, -------------
. Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14 Peralatan dan
a. Sesuai yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
. Material dari
Penyedia Jasa b. Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan menyediakan perlengkapan
Konsultansi untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung :
a. Perlengkapan K3 pada saat kunjungan ke lapangan :
Topi / Helm,
Sepatu Proyek
Rompi Warna Hijau muda.
b. Perlengkapan pendukung kerja :
GPS
Alat pengukur (meteran roda dan meteran panjang)
Aplikasi foto & video tagging
Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu.
Pengadaan perlengkapan tersebut tanpa ada pembayaran tersendiri, dan
sudah termasuk di dalam pembayaran biaya personil / kontrak secara
keseluruhan.
15 Lingkup
. Kewenangan -
Penyedia Jasa
16 Jangka Waktu 2,5 (Dua Koma Lima) Bulan
. Penyelesaian
Pekerjaan
17 a. Personel*) Kualifikasi4
Jumlah
. Tingkat
Posisi Status Orang
Pendidik Jurusan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli Bulan
an
Tenaga Ahli :
SE Ahli Strata 1 Teknik Yang memiliki 3 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
Muda Sipil kompetensi
merancang
geometrikdan
struktur jalan,
melaksankan
dan
mengawasi
pekerjaan
kontruksi jalan
Ahli Muda SMK/D3/ Teknik Menganalisa 1 Tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
K3 S1 Sipil dan
Merencanakan
Keselamatan
dan Kesehatan
Pada
Pekerjaan
Kontruksi Jalan
Tenaga Pendukung (jika ada)
Surveyor SMK/D3 Teknik Pengawasan 3 tahun kontrak/Tetap 5 Orang
/Umum Jalan
Operator D3/S1 Teknik Perencanaan 3 tahun Kontrak/Tetap 1
/Umum Jalan Orang
SIG
Administra SMK/D3 Adminitra Bidang 1 tahun Kontrak/Tetap 1 Orang
si kantor si Kantor Adminitrasi
b.Kualifikasi
1. SBU Non Konstruksi Jasa Survey Sistem Informasi Geografi (1.SS.04)
18 Jadwal Tahapan
. Pelaksanaan -
Pekerjaan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi
konstruksi perancangan termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode
operasi dan pemeliharaan bangunan)
4 Penguasaan Bahasa asing (diperlukan/tidak diperlukan), pengasaan Bahasa setempat (diperlukan/tidak
diperlukan), sertifikat keahlian yang mendukung pelaksanaan pekerjaan (diperlukan/tidak diperlukan)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan : Jadwal rencana kerja dan dan tahapan
harus memuat pelaksanaan pekerjaan secara lengkap terperinci
termasuk kuantitas masing masing pekerjaan
serta personil-personil pendukung konsultan yang
telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan diterbitkan sebanyak : 1 Buku x 5 (Examplar) buku laporan
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : Laporan akhir (Final Report) dibuat dengan isi
uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga
selesai. Laporan Akhir juga memuat informasi lain
mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
pada hari berakhirnya pekerjaan, dan
menyerahkan pula dalam bentuk soft file.
Laporan sebanyak : 1 Buku x 5 (Examplar) buku laporan dan media
penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan)
Hal – hal Lain
21. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Kerjasama -------------
23. Pedoman Pengumpulan Data -------------
Lapangan
24. Alih Pengetahuan -------------
*) Dalam hal Jasa Konsultansi yang diseleksi merupakan :
Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel Tenaga Ahli yang disyaratkan memenuhi
1.
ketentuan :
Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi besar/tinggi terdiri dari :
a.
Ahli Utama K3 Konstruksi; atau
1)
Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2)
Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi sedang/menengah terdiri dari :
b.
Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
1)
Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
2)
Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil terdiri dari Ahli Muda K3 Konstruksi.
c.
Jasa konsultansi Pengkajian/Perencanaan dan Perancangan, komposisi personel Tenaga Ahli mensyaratkan
2.
Tenaga Ahli K3 Konstruksi.
**) Untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuaikan dengan keluaran.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
VICTORY HASAN, S.T., M.T.
NIP. 197208172005011017